Joint Program: Sebuah Contoh Collaborative Governance di Pemerintahan Indonesia

by | Dec 18, 2019 | Birokrasi Efektif-Efisien | 0 comments

Penyelenggaraan sektor publik dalam beberapa tahun ke belakang memang semakin dinamis. Era globalisasi telah membuat masyarakat semakin melek politik dan partisipatif dalam pemerintahan. Tentu hal ini mendorong pemerintah secara umum untuk terus meningkatkan kinerjanya. Pemerintah, melalui 34 kementerian, diharapkan mampu mendorong penyelenggaraan sektor publik yang optimal manfaatnya bagi masyarakat.

Instansi pemerintah yang menjadi fokus pembahasan dalam tulisan ini adalah Kementerian Keuangan. Berdasarkan situs resminya, tugas utama Kementerian Keuangan adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Dalam pelaksanaan tugas ini, Kementerian Keuangan menaungi sebelas unit Eselon I, yang terdiri dari 7 direktorat jenderal, 2 badan, sekretariat jenderal, dan inspektorat jenderal. Kesebelas unit tersebut tentu memiliki tugas pokok dan fungsi masing-masing.

Tugas yang berbeda, pasti membuat masing-masing unit memiliki strategi individual yang berbeda untuk mencapai tujuan. Namun demikian, tidak bisa dipungkiri bahwa dalam pelaksanaan tugasnya, banyak keadaan yang membuat unit-unit tersebut memiliki “irisan” yang secara tidak langsung saling mempengaruhi.

Ketika unit tertentu membuat suatu kebijakan, misalnya, dalam jangka panjang kebijakan ini hampir pasti secara tidak langsung akan juga mempengaruhi unit lain. Sumber daya yang dimiliki oleh sebuah unit, nyatanya terkadang dapat membantu unit lain dalam pelaksanaan tugasnya.

Hal inilah yang membuat program kerja sama bersifat kolaboratif ramai diperbincangkan sebagai strategi untuk meningkatkan performa unit pemerintah. Istilah yang digunakan untuk menggambarkan kerja sama yang dijalin oleh berbagai unit pemerintahan ini adalah collaborative governance atau pemerintahan kolaboratif.

DJP dan DJBC

Sebagai salah satu contoh pelaksanaan pemerintahan kolaborasi adalah dua unit di bawah Kementerian Keuangan, yaitu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Kolaborasi tersebut telah dilaksanakan sejak tahun 2017, berawal dari terbentuknya tim joint-audit berdasarkan Keputusan Kementerian Keuangan nomor KMK-504/KMK.09/2015 dan dilanjutkan Keputusan Bersama Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-277/PJ/2016 dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-466/BC/2016, yang memungkinkan DJP dan DJBC melakukan kerjasama berupa joint-analysis.

Secara detail, Keputusan Bersama Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai tersebut menyebutkan bahwa strategi kolaboratif yang akan dilakukan adalah pengawasan bersama terhadap perusahaan penerima fasilitas Tempat Penimbunan Berikat (TPB), perusahaan penerima fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), dan pelaku usaha di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Adapun bentuk kegiatannya adalah meliputi: pertukaran pengetahuan (sharing knowledge), pertukaran dan akses data, asistensi bersama (joint assistance, analisis bersama (joint analysis), audit bersama (joint audit), dan kegiatan lain yang dipandang perlu sebagai wujud pengawasan bersama terhadap perusahaan penerima fasilitas TPB, perusahaan penerima fasilitas KITE, dan pelaku usaha di KEK, antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan Direktorat Jenderal Pajak.

Joint-Program

Sebagai unit pemerintahan yang bertugas mengoptimalkan penerimaan, Ditjen Pajak tentu membutuhkan beragam data dalam rangka penggalian potensi penerimaan pajak di wilayah kerjanya. Data yang dibutuhkan diperoleh dari berbagai sumber, baik secara online maupun secara offline.

Secara online, data yang dibutuhkan oleh setiap unit vertikal Direktorat Jenderal Pajak dapat diakses melalui situs Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak dan Aplikasi Portal Direktorat Jenderal Pajak yang dapat diakses melalui jaringan intranet.

Di setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP), jaringan intranet ini dikelola oleh Seksi Pengolahan Data dan Informasi. Melalui kedua situs tersebut, petugas KPP dapat mengakses data wajib pajak (WP) dalam rangka melaksanakan pengawasan terhadap kepatuhan atas pelaksanaan kewajiban perpajakan.

Data yang bisa diakses antara lain adalah Surat Pemberitahuan Pajak, jumlah tunggakan, jumlah pembayaran, profil wajib pajak, dan sebagainya. Sejak awal, data yang tersaji pada kedua situs tersebut adalah data internal milik Direktorat Jenderal Pajak.

Namun, sejalan dengan terbitnya Keputusan Bersama Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-277/PJ/2016 dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-466/BC/2016, sejak tahun 2017 telah ditambahkan data milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang dapat diakses sehubungan dengan pertukaran data antara Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Selain kedua aplikasi tersebut, juga dibentuk aplikasi baru, yaitu Portal Pertukaran Data Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Melalui aplikasi ini, banyak data milik masing-masing direktorat yang dapat diakses bersama hingga saat ini.

Manfaat Joint Program

Tujuan utama pembentukan aplikasi baru ini adalah untuk memaksimalkan pemanfaatan seluruh sumber daya yang tersedia (berupa data) dalam rangka mendukung pencapaian target penerimaan negara baik dari pajak, bea masuk, maupun cukai. Salah satu cara yang perlu ditempuh adalah dengan menutupi kebocoran penerimaan pajak dari kegiatan ekspor dan impor.

Hal inilah yang mendorong Kementerian Keuangan memperkuat mekanisme pertukaran data perpajakan dan dokumen ekspor impor. Hal ini dilakukan untuk membentuk data ekspor impor yang sama (unified data) untuk digunakan dalam penghitungan pajak, bea masuk, dan cukai oleh DJP dan DJBC.

Dengan adanya portal ini, seluruh data perpajakan dan kepabeanan sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Menteri Keuangan nomor 428/KMK.03/2010 yang sudah tersedia dalam bentuk elektronik sudah dapat diakses lewat Portal Pertukaran Data Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Contoh pemanfataan data antara lain adalah penelitian marjin keuntungan yang dilaporkan oleh Wajib Pajak dari detail impor dan detail faktur yang disusun oleh Wajib Pajak. Marjin keuntungan yang dilaporkan pada detail impor ini nanti akan dikomparasi dengan marjin keuntungan yang dilaporkan melalui laporan keuangan dan Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak. Jika ditemukan selisih, maka nilai ini dapat ditetapkan sebagai potensi penerimaan pajak untuk digali dan diteliti lebih lanjut.

Selain pertukaran data, joint-program juga diimplementasikan melalui asistensi dan analisis bersama yang dilaksanakan oleh petugas dari KPP dan KPU BC.

Asistensi bersama ini dilaksanakan melalui pendampingan oleh petugas dari KPU BC terhadap Account Representative KPP saat melakukan klarifikasi kepada Wajib Pajak terhadap transaksi impor. Klarifikasi ini dilakukan di Kanwil DJP, dihadiri oleh Penyidik dari Kanwil, Account Representative KPP, dan petugas dari KPU BC.

Dalam pelaksanaan klarifikasi ini, Wajib Pajak yang akan diklarifikasi diundang oleh Kanwil DJP. Selanjutnya petugas dari KPU BC akan melakukan pendampingan bersama Account Representative terkait.

Petugas dari KPU BC akan menyampaikan data kepabeanan, seperti Pemberitahuan Impor Barang dan Pemberitahuan Ekspor Barang, yang nantinya oleh Account Representative akan dicocokkan dengan data yang dilaporkan oleh Wajib Pajak melalui Surat Pemberitahuan.

Kegiatan pertukaran data dan pendampingan saat klarifikasi ini telah rutin dilaksanakan oleh seluruh KPP, salah satunya adalah KPP Pratama Jakarta Pademangan. KPP tersebut berkolaborasi dengan KPU BC Tipe A Tanjung Priok sejak 2017. Kedua unit kerja ini berhasil bertukar data dengan intensitas paling tinggi sejak tahun 2018.

Itulah contoh pelaksanaan program pemerintahan kolaboratif sebagai strategi menjalankan good goverance atau pemerintahan yang baik. Melalui program ini, KPP dapat melakukan optimalisasi penggalian potensi penerimaan pajak dan pengamanan penerimaan negara yang berujung pada naiknya sumber dana sebagai penopang pembangunan.

19
1
Putri Rizky ♥ Associate Writer

Putri Rizky ♥ Associate Writer

Author

Pegawai Kementerian Keuangan dalam Tugas Belajar D-IV Alih Program-A pada Politeknik Keuangan Negara (PKN STAN)

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sekilas Pergerakan Birokrat Menulis

Galeri Buku

Event

Diskusi STIA LAN

Diskusi Makassar

Diskusi Tjikini

Kerja sama dengan Kumparan

Mengikuti Kompetisi Riset KPK

Narasumber Diskusi Publik UGM

Program Dialog

Popular Post