Era Baru Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

by | Dec 28, 2018 | Birokrasi Efektif-Efisien | 0 comments

Prolog

Pemerintah telah menerbitkan peraturan terbaru mengenai pengadaan barang dan jasa (PBJ) pemerintah, yaitu Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang diundangkan pada tanggal 22 Maret 2018. Perpres yang perumusannya dikoordinasikan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP) ini merupakan revisi atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010.

Menurut LKPP, perubahan mendasar atas peraturan presiden (perpres) tersebut adalah adanya simplifikasi regulasi dibandingkan perpres sebelumnya. Jumlah bab dan pasal dalam perpres baru ini hanya 15 bab dengan 94 pasal. Bandingkan dengan perpres sebelumnya yang berjumlah 19 bab dan 139 pasal.

Selain jumlah pasal yang lebih sedikit, substansi perpres PBJ yang baru juga menghilangkan bagian penjelasan dan menggantinya dengan penjelasan norma-norma pengadaan. Hal-hal yang bersifat prosedural, pelaksanaan tugas, dan fungsi organisasi akan diatur lebih lanjut dalam peraturan Kepala LKPP dan peraturan kementerian sektoral lainnya.

Perubahan dalam Perpres 16 Tahun 2018 ini membuka jalan hadirnya era baru dalam dunia pengadaan di Indonesia, setidaknya bagi insan pengadaan di republik ini. Dengan terbitnya perpres tersebut diharapkan kinerja pengadaan di lingkungan instansi pemerintah menjadi lebih baik lagi, yaitu pelaksanaan belanja pemerintah lebih pruden dan akuntabel.

Harapan tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan saat memberikan sambutan dalam acara sosialisasi Perpres 16 Tahun 2018 di lingkungan Kementerian Keuangan pada hari Kamis tanggal 28 Juni 2018, bertempat di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan.

Sebagaimana dikutip dari laman kontan.co.id, Sri Mulyani mengatakan, “Saya berharap regulasi yang baru ini akan menciptakan peluang efisiensi dan semakin menghindari sikap korupsi. Perubahan ini bersifat fundamental dan harus dipahami secara detail.”

Upaya efisiensi tersebut diperlukan mengingat anggaran pengadaan barang dan jasa yang semakin besar. Tahun 2018, anggaran pengadaan barang dan jasa mencapai Rp537 triliun, lebih tinggi dari tahun 2017 (Rp525 triliun) dan tahun 2016 (Rp429 triliun). Di sisi lain, pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu ladang korupsi.

Hal terpenting lainnya yang diharapkan dari adanya regulasi baru ini adalah peningkatan realisasi belanja guna mendukung tugas-tugas operasional dan pencapaian strategi dalam rangka memenuhi target kinerja organisasi.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Kementerian Keuangan, sejak tahun 2014 hingga tahun 2017 selalu terjadi kenaikan yang siginifikan persentase realisasi belanja barang maupun modal dibandingkan total belanja, sebagaimana tabel berikut:

TahunBelanja BarangBelanja Modal
201485,7%91,%6
201589,9%85,2%
201690,6%82,0%
201796,9%92,8%

Pembiayaan kedua jenis belanja ini menggambarkan kinerja investasi yang dilakukan pemerintah melalui aktivitas pelaksanaan APBN. Semakin besar belanjanya, berarti pengeluaran pemerintah untuk investasi juga semakin besar.

Tantangan Regulasi

Hal itu tentunya memunculkan sebuah pertanyaan besar, yaitu bagaimana perpres ini dapat meminimalisir terjadinya korupsi dalam proses PBJ pemerintah dan dapat mencapai tujuan PBJ utama, yaitu value for money. PBJ pemerintah harus menghasilkan barang/jasa secara tepat dari setiap uang yang dibelanjakan diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.

Saat ini korupsi masih menjadi momok dan tantangan terbesar dalam pelaksanaan tugas birokrasi, termasuk dalam PBJ pemerintah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangani sebanyak 171 kasus korupsi pengadaan sepanjang tahun 2004 hingga tahun 2017, dan menerima 2.173 pengaduan masyarakat terkait potensi korupsi PBJ pemerintah selama tiga tahun terakhir.

Melihat catatan KPK tersebut, tentunya tidak berlebihan apabila masyarakat di republik ini berharap terbitnya Perpres 16 Tahun 2018 menjadi penanda dimulainya era baru untuk melawan tantangan terbesar dari PBJ pemerintah tersebut. Namun demikian, penerapan perpres tersebut masih menghadapi tantangan-tantangan berikut.

Pertama, kesiapan pasar virtual PBJ pemerintah atau disebut dengan  e-marketplace. Pasar elektronik ini disediakan untuk memenuhi kebutuhan barang/jasa pemerintah melalui katalog elektronik, toko dalam jaringan (daring), dan pemilihan penyedia melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) untuk mewujudkan value for money yang diharapkan dalam PBJ pemerintah.

Isu pengaturan pelelangan oleh kartel usaha yang bermain di balik layar (invisible hands) mesti menjadi perhatian utama. Isu-isu kelangkaan barang juga harus segera diantisipasi agar kepercayaan pengguna barang terhadap katalog elektronik pemerintah dapat terjaga dengan baik.

Kedua, tantangan dalam hal pengelolaan infrastruktur teknologi informasi terkait penerapan e-marketplace untuk mendukung layanan lelang melalui LPSE. Penguatan regulasi mengenai pengelolaan dan standarisasi infrastruktur LPSE Nasional yang lebih komprehensif diperlukan untuk mendukung optimalisasi sistem pengadaan.

Ketiga, tantangan globalisasi dan perdagangan bebas yang menjadikan persaingan usaha semakin ketat. Tantangan ini perlu direspon dengan menetapkan aturan main yang lebih detail dan tegas mengenai persyaratan pengadaan yang dapat diikuti oleh para pelaku usaha lokal. Hal ini dimaksudkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.

Keempat, tantangan kelembagaan dan sumber daya manusia (SDM) pengadaan. Untuk menimalisir terjadinya korupsi dibutuhkan komitmen untuk memfasilitasi kebutuhan organisasi, SDM pengadaan yang profesional, dan kecukupan anggaran untuk menunjang operasional dan strategi pencapaian kinerja organisasi yang ditargetkan. Tujuannya agar mampu membangun konsensus secara sistematis dalam rangka meredam godaan untuk tidak lagi menjadikan PBJ pemerintah sebagai salah satu ladang untuk melakukan korupsi.

Selama ini organisasi pengadaan di lingkungan instansi pemerintah tidak punya aturan main yang jelas. Sebagian besar SDM pengadaan direkrut secara ad hoc, tidak diberikan reward yang sesuai dengan risiko pekerjaan, dan tidak memiliki jenjang karir yang jelas.

Dalam perpres yang baru, sudah diatur kelembagaan yang menangani fungsi pengadaan secara komprehensif yang disebut dengan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ). Tugas unit kerja tersebut antara lain mengelola PBJ, mengelola fungsi LPSE, membina SDM dan kelembagaan PBJ, serta melaksanakan pendampingan.

Semua ini akan menjadi pekerjaan rumah bagi LKPP dan instansi terkait untuk memetakan seluruh tantangan regulasi secara detail, beserta penyiapan mitigasi risiko yang memadai dari berbagai aspek pencetusnya.

Mereka juga masih memiliki tantangan lain terutama dalam menangkal berbagai potensi fraud dari permainan invisible hands yang terjadi di luar sistem.

Perbaikan Kinerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Perpres 16 Tahun 2018 sepertinya akan membawa perubahan fundamental terhadap iklim PBJ pemerintah. Untuk itu, tema simplifikasi yang dijadikan filosofi perubahan regulasi harus disertai dengan kinerja PBJ pemerintah yang semakin baik.

Pengukuran kinerja realisasi pengadaan dengan indikator kinerja yang jelas harus segera dilakukan, lengkap dengan perhitungan secara detail tentang realisasi penyerapan anggaran dan efisiensi yang dihasilkan.

Penilaian kinerja penyedia barang/jasa secara kontinyu dan informatif dapat mendukung terciptanya pasar pengadaan di instansi pemerintah yang semakin terbuka dan kompetitif.

Beberapa perbaikan kinerja yang mesti dilakukan adalah sebagai berikut:

  • Strategi belanja yang lebih baik dapat dikembangkan, misalnya dengan mengimplementasikan Total Cost of Ownership (TCO) untuk mendapatkan nilai akhir yang mencerminkan biaya yang efektif dari suatu pembelian sehingga dapat dianalisis efisiensi yang dapat dihasilkan. Apabila TCO dapat dilakukan secara maksimal pada seluruh jenis pembelian yang dilaksanakan, tentunya nilai efisiensi yang akan dihasilkan akan semakin besar.
  • Integrasi sistem mulai dari pembahasaan penganggaran pengadaan, pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP), pelaksanaan pemilihan penyedia, dan manajemen kontrak perlu dibangun agar tujuan value for money dalam pengadaan dapat dirumuskan secara sistematis dalam setiap tahap pengadaan.
  • Regulasi persyaratan PBJ pemerintah harus dievaluasi secara berkala dan senantiasa disederhanakan untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif melalui pengadaan sebagai instrumen belanja.
  • Pemerintah perlu memperbanyak produk barang/jasa yang akan dimasukkan ke dalam katalog elektronik, termasuk secara intensif memberlakukan Katalog Elektronik Sektoral dan Katalog Elektronik Daerah untuk meningkatkan penetrasi pasar dan peluang usaha bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta pengusaha lokal di daerah.
  • Pengembangan aplikasi elektronik untuk berbagai jenis pengadaan harus menjadi perhatian, terutama untuk pengadaan langsung yang sangat rawan dengan tindakan potensi persekongkolan, dan memberikan kesempatan kepada penyedia lain untuk melakukan kompetisi secara terbuka.
  • Penyusunan strategi komunikasi yang tepat juga harus dilakukan agar stakeholders dan penyedia barang/jasa dapat memahami filosofi, ketentuan, dan prosedur.
  • Adanya kesepakatan dari semua pihak untuk membantu kinerja pengawasan terhadap potensi/celah kecurangan dalam siklus pengadaan PBJ pemerintah. Bentuk kesepakatan tersebut haruslah tercermin dalam tiap tahapan PBJ, sejak tahap perencanaan dan persiapan hingga tahap manajemen hasil pengadaan.

Epilog

Pengadaan sebagai ujung tombak dari pelaksanaan APBN harus dikelola secara baik, karena pengelolaan pengadaan yang buruk akan berdampak negatif pada pengelolaan APBN secara keseluruhan, termasuk memberikan kesempatan untuk timbulnya perilaku koruptif di dalamnya. Terbitnya Perpres 16 Tahun 2018 yang mengusung value for money sebagai tujuan utamanya diharapkan dapat meningkatkan kinerja PBJ tahun 2018 yang sedang berjalan.

Hadirnya era baru pengadaan berdasarkan value for money tersebut diharapkan akan berdampak pada pengelolaan keuangan negara yang semakin pruden dan mampu membangun ruang fiskal yang semakin besar untuk membiayai berbagai program dan kegiatan pemerintah dalam rangka pertumbuhan ekonomi dan pembangunan yang berkelanjutan.

Perhatian dan komitmen semua pihak sangat dibutuhkan.  Perbaikan secara terus menerus juga harus dilakukan dengan tetap memperhatikan akuntabilitas, serta membuka peluang efisiensi dalam rangka pembiayaan program pembangunan secara proporsional.

Selamat datang era baru pengadaan barang/jasa pemerintah!

 

 

0
0
Lucky Akbar ◆ Professional Writer and Active Poetry Writer

Lucky Akbar ◆ Professional Writer and Active Poetry Writer

Author

Jabatan sebagai Kepala Bagian Pemindahtanganan dan Penghapusan Barang Milik Negara pada Biro Manajemen BMN dan Pengadaan, Sekretariat Jenderal Kemenkeu tidak menghalanginya untuk terus menulis.

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sekilas Pergerakan Birokrat Menulis

Galeri Buku

Event

Diskusi STIA LAN

Diskusi Makassar

Diskusi Tjikini

Kerja sama dengan Kumparan

Mengikuti Kompetisi Riset KPK

Narasumber Diskusi Publik UGM

Program Dialog

Popular Post