Denmark, Sebuah Negeri Mimpi Yang Nyata

by | Nov 16, 2018 | Birokrasi Bersih | 0 comments

Para peneliti bidang sosial banyak mengatakan bahwa saat ini muncul istilah baru dalam ilmu tata kelola pemerintahan, yaitu ‘Getting to Denmark’, yang secara tekstual memiliki makna ‘Sampai seperti Denmark’.

Istilah ini berkembang menjadi sebuah metafora untuk menggambarkan bagaimana mengubah sebuah negara berkembang menjadi seperti Denmark dan negara-negara di Skandinavia yang lain.

Bahkan, Francis Fukuyama, seorang ilmuwan politik asal Amerika Serikat, berpendapat bahwa Denmark merupakan sebuah mitos bagi negara-negara berkembang.

Denmark memiliki iklim politik dan ekonomi yang baik, stabil, demokratis, damai, dan makmur dengan angka korupsi yang sangat minim. Bahkan, istilah ‘Getting to Denmark’ digunakan sebagai penggambaran bagaimana mengatasi permasalahan korupsi secara efektif.

Tata Pemerintahan Denmark

Berlebihankah pelabelan Denmark seperti di atas? Secara statistik, peringkat Denmark dalam indeks persepsi korupsi (IPK) dan indeks tata kelola dunia ternyata mendukung sebutan tersebut.

Denmark, sebuah negara yang terletak di wilayah utara benua Eropa atau dikenal dengan kawasan Skandinavia, memiliki luas wilayah 43.094 km² dengan jumlah populasi sekitar 5,8 juta penduduk. Negara yang beribukota Kopenhagen itu merupakan sebuah negara yang berbentuk monarkhi konstitusional.

Namun demikian, secara day-to-day level, pemerintahan di negara itu dijalankan sama seperti negara-negara di Eropa lainnya yaitu dengan demokrasi parlemen. Kekuasaan legislatif dipegang oleh parlemen (folketing) yang terdiri dari 179 anggota terpilih.

Kekuasaan eksekutif berada di tangan ratu sebagai kepala negara, sedangkan kepala pemerintahan adalah perdana menteri yang dibantu menteri-menterinya. Kabinet yang terbentuk, yang terdiri dari menteri-menteri tersebut, harus di dukung oleh mayoritas partai.

Secara struktur, pemerintahan Denmark terdiri dari tiga lapisan, yaitu state (pemerintah pusat), county (pemerintah setingkat provinsi), dan local authority (pemerintah daerah setingkat kabupaten/kota).

Local authority justru merupakan bagian paling esensial dalam demokrasi di Denmark.  Reformasi pada level ini dilakukan pada tahun 1970 di mana jumlah local authorities dikurangi dari 1300 menjadi 275, mengikuti pengurangan jumlah county dari 25 menjadi 14.

Prinsip dari reformasi ini adalah segala permasalahan yang ada harus dapat diselesaikan sedekat mungkin dengan masyarakat, yang sebelumnya memiliki dukungan administrasi dan ekonomi yang kuat di masing-masing local authorities.

Kebijakan Anti Korupsi yang Membumi

Denmark, bersama negara-negara Skandinavia lainnya, merupakan langganan negara yang menguasai lima besar peringkat teratas IPK, yang artinya negara yang bersih dari korupsi, atau negara dengan tingkat keterjadian korupsi paling kecil, bahkan hampir mendekati nol.

Denmark selalu menguasai papan atas peringkat IPK dari tahun ke tahun. Bahkan, pada tahun 1999 Denmark mendapatkan nilai sempurna, yakni 100.Sebuah nilai yang hanya pernah didapatkan Finlandia satu tahun kemudian.

Dari tabel di atas terlihat bahwa selama satu dekade terakhir, Denmark hanya tiga kali gagal menduduki peringkat pertama. Selebihnya, Denmark selalu menduduki singgasana peringkat IPK. Bahkan, Denmark selalu mendapatkan nilai 90 atau lebih, sebuah indikator yang sahih menggambarkan konsistensi yang dimiliki negara yang terletak di utara Jerman tersebut.

Indikator lain yang mendukung keberhasilan Denmark melawan korupsi adalah data The Worldwide Governance Indicators (WGI), yaitu suatu data penelitian yang merangkum pandangan-pandangan tentang kualitas tata kelola yang diberikan oleh perusahaan-perusahaan dan masyarakat.

Nilai dari WGI berada di antara -2,5 (sangat tidak efektif) dan +2,5 (sangat efektif) dengan 0 sebagai nilai tengahnya. WGI tersusun dari enam dimensi yang salah satunya menggambarkan secara langsung bagaimana tata kelola suatu negara dalam mengendalikan korupsi yaitu dimensi Control of Corruption.

Selama kurun waktu empat tahun terakhir, meskipun dengan nilai yang fluktuatif, Denmark secara konsisten juga dinilai sangat efektif dalam mengendalikan korupsi di negaranya. Dua indikator di atas semakin memperkuat klaim yang menyatakan bahwa Denmark merupakan negara yang sangat layak dijadikan contoh bagi negara-negara lain, khususnya negara berkembang seperti Indonesia.

Dalam upaya membangun pondasi anti korupsi yang kuat di pemerintahan, Ministry of Justice Denmark menyusun sebuah pedoman anti korupsi yang memberikan porsi lebih pada pemahaman, bahkan disertai dengan contoh kasusnya.

Negara yang memiliki ratusan pulau dan curah hujan yang sangat tinggi ini tidak memiliki peraturan perundangan yang khusus mengatur tentang korupsi. The Danish Criminal Code (Straffeloven) merupakan sebuah peraturan yang mengatur tentang tindakan kriminal, di dalamnya tidak mengenal istilah korupsi.

Penyuapan, kecurangan, penyalahgunaan wewenang, pelanggaran peraturan, penggelapan, yang biasanya termasuk dalam kategori korupsi, diklasifikasikan sebagai tindakan kriminal.

Dalam Criminal Code tersebut, siapapun yang membacanya akan dapat langsung memahami setiap tindakan kriminal yang diatur dalam peraturan tersebut karena selain definisi juga dilengkapi dengan contoh kasusnya.

Criminal Code menjelaskan secara detail tentang segala bentuk penyuapan, seperti penyuapan aktif, penyuapan pasif, usaha penyuapan, keterlibatan melakukan penyuapan, dan penyuapan terorganisasi.

Masing-masing bentuk penyuapan tersebut dibahas di bagian yang berbeda dan dilengkapi dengan penjelasan lebih lanjutnya sehingga memudahkan penggunanya memahami peraturan tersebut.

Merujuk pada Criminal Code tersebut, biasanya masing-masing kementerian menyusun kebijakan anti korupsi untuk organisasi masing-masing, yang semakin spesifik disesuaikan dengan core business masing-masing. Upaya tersebut dilakukan dalam semangat menjaga zero tolerance terhadap korupsi di pemerintahan.

Open Government Data

Mengenai prinsip transparansi, Denmark memiliki tradisi panjang terkait pemberian hak kepada masyarakat untuk mengakses informasi pemerintah. Pemberian hak tersebut dimulai pada tahun 1866.

Denmark memberikan hak akses terbatas atas informasi bagi pihak-pihak yang terlibat dalam administrasi pemerintahan. Menyusul tiga negara yang telah lebih dulu meregulasikan keterbukaan informasi kepada publik, yakni Swedia (1766), Finlandia (1951), dan Amerika Serikat (1966).

Bersama dengan Norwegia, pada tahun 1970, Public Records Act diterbitkan oleh Pemerintah Denmark. Peraturan ini memberi hak bagi setiap orang untuk dapat mengakses informasi pemerintah.

Tujuan dari undang-undang tersebut adalah untuk memberikan: (1) Hak atas informasi dan hak untuk berekspresi; (2) Partisipasi warga dalam demokrasi; (3) Kontrol publik terhadap administrasi publik; (4) Penyebaran informasi oleh media, dan kepercayaan pada administrasi publik.

Dengan kata lain, hak atas informasi merupakan komponen penting dari demokrasi yang terbuka dan tercerahkan dengan menghargai partisipasi dari warga secara aktif. Sebagai bentuk implementasi dari regulasi tersebut, Pemerintah Denmark menciptakan sebuah portal sebagai pusat keterbukaan data yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakatnya, yakni www.digitaliser.dk.

Skema keterbukaan juga diterapkan dalam bentuk transparansi anggota parlemen dan pejabat publik dalam hal pendapatan dan pengeluaran masing-masing secara detail, tanpa ada pengecualian.

Tata Kelola Pemerintahan yang Kokoh

Sistem pemerintahan yang menonjolkan integritas sangat kental terasa sebagai pondasi utama Denmark dalam melawan korupsi, bukan menonjolkan penggunaan peraturan perundangan.

Sistem peradilan Denmark dikenal sebagai sistem peradilan yang paling efisien dan adil dalam menangani berbagai kasus. Tidak pernah tercatat sistem peradilan di negara tersebut condong terhadap salah satu pihak, seluruhnya diperlakukan sama dalam proses peradilan.

Lalu, kepolisian di Denmark mendapatkan kepercayaan yang sangat tinggi dari publik dalam menjalankan tugasnya. Untuk memastikan bahwa kepercayaan tersebut terus terjaga, pemerintah memiliki mekanisme yang efektif untuk menginvestigasi dan menghukum oknum kepolisian yang melakukan penyelewengan.

Lembaga pengawasan lainnya, The Parliamentary Ombudsman dibentuk pada tahun 1955, telah terbukti efektif dalam menyaring aspirasi dan komplain yang diajukan oleh masyarakat.

Lembaga itu juga memiliki kewenangan untuk melakukan investigasi atas inisiatif mereka sendiri. Sebagai pelaksana pemerintahan yang berhubungan langsung dengan masyarakat, unit pelayanan publik terbukti efektif menjalankan tugasnya secara bersih karena didukung oleh prosedur, peraturan, dan sistem akuntansi yang ringkas dan transparan.

Bahkan, unit pelayanan publik di Denmark dikenal sangat bersahabat bagi sektor bisnis karena mampu menciptakan lingkungan bisnis yang sangat kondusif. Terkait hal tersebut, Bank Dunia memberikan Denmark sebuah gelar sebagai negara di Benua Eropa yang paling memberi kemudahan dalam melakukan bisnis.

Tantangan di Masa Depan

Berbicara tentang pemberantasan korupsi, tidak ada yang meragukan Denmark sebagai contoh terbaik, diukur dari konsistensinya yang luar biasa sebagai negara yang paling bersih dari korupsi. Namun, beberapa pihak menganggap bahwa Denmark tidak sebersih itu. Pertama, Greenland, sebuah pulau terbesar di dunia yang berada di bawah kedaulatan Kopenhagen apabila diukur dari nilai dimensi Control of Corruption dalam Worldwide Governance Indicators (WGI), tidak secemerlang prestasi negara induknya, yakni berada dikisaran +1.19.

Hal itu berarti, prestasi gemilang Denmark tidak akan sebagus saat ini jika Greenland dimasukkan dalam penilaian sebagai bagian dari Pemerintah Denmark.

Kedua, meskipun Denmark sangat terbuka terhadap masyarakatnya, tetapi hal tersebut tidak berlaku kepada masyarakat internasional.

Tidak banyak referensi tentang Denmark yang menggunakan bahasa Inggris, sehingga sulit bagi masyarakat internasional untuk mempelajari lebih dalam tentang bagaimana tata kelola pemerintahan Denmark dijalankan, termasuk sulitnya mencari referensi yang komprehensif tentang bagaimana Denmark melakukan perlawanan terhadap korupsi.

Epilog

Perisai Denmark membentengi negaranya dari korupsi adalah  kebijakan antikorupsi yang membumi, open government data, dan tata kelola pemerintahan yang kokoh, merupakan kombinasi yang menciptakan lingkungan antikorupsi di Denmark.

Peran ketiganya memiliki porsi yang sama. Pelaksanaan pelayanan pemerintah kepada masyarakat harus dilakukan secara ringkas dan transparan untuk menghindari adanya birokrasi yang berbelit-belit. Melalui sistem tersebut, celah-celah korupsi seperti penyuapan ataupun penyelewengan wewenang akan tertutup.Lalu, kebijakan antikorupsi yang membumi memberikan bekal bagi seluruh pihak untuk memahami praktik-praktik yang dikategorikan sebagai korupsi.

Birokrasi yang transparan dikombinasikan dengan pengawasan oleh publik melalui kemudahan akses informasi yang dilandasi oleh budaya antikorupsi yang kuat melalui pemahaman yang tegas tentang apa itu korupsi.

Terakhir, keterbukaan informasi yang diberikan seluas-luasnya kepada publik memfasilitasi publik untuk dapat melakukan pengawasan terhadap pemerintah. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kekuatan utama Denmark dalam melakukan perlawanan terhadap korupsi adalah keberhasilan negara tersebut dalam menciptakan lingkungan antikorupsi yang sangat kokoh.***

 

Referensi

Jensen, Mette, Frisk,. (2014). Getting to Denmark – The process of state building, establishing rule of law and fighting corruption in Denmark 1660 – 1900. Working Paper Series (06).

Johnston, Michael. 2013. The Great Danes: Successes and Subtleties of Corruption Control in Denmark. pada Quah, Jon., S., T. Different Paths to Curbing Corruption: Lessons from Denmark, Finland, Hong Kong, New Zealand and Singapore. Research in Public Policy Analysis and Management.

 

 

1
0
Betrika Oktaresa ★ Distinguished Writer

Betrika Oktaresa ★ Distinguished Writer

Author

Seorang alumnus ASN yang sedang menikmati dunia yang penuh uncertainty, dengan mempelajari keilmuan risiko dan komunikasi.

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sekilas Pergerakan Birokrat Menulis

Galeri Buku

Event

Diskusi STIA LAN

Diskusi Makassar

Diskusi Tjikini

Kerja sama dengan Kumparan

Mengikuti Kompetisi Riset KPK

Narasumber Diskusi Publik UGM

Program Dialog

Popular Post