7 Langkah Penanganan COVID-19: Menghadapi Puncak Arus Mudik

by Rahmad Daulay ★ Distinguished Writer | Apr 19, 2020 | Birokrasi Efektif-Efisien | 0 comments

Puncak pandemi COVID-19 diperkirakan terjadi pada akhir bulan Mei 2019, bersamaan dengan puncak arus mudik dari kota-kota besar ke daerah asal kaum urban. Seiring dengan perayaan lebaran, lalu lintas pergerakan manusia antardaerah akan terjadi secara besar-besaran.

Baik itu pergerakan dari kota ke desa, antarprovinsi, dari ibukota provinsi ke kabupaten, antarkota/kabupaten, dari kabupaten/kota ke desa, atau antardesa, maupun yang paling sederhana antara satu rumah dengan rumah lainnya. Sebagaimana biasanya, arus mudik yang diperkirakan akan mencapai puluhan juta orang ini, terjadi di sebagian besar kabupaten/kota di Indonesia.

Pergerakan mudik ini sejatinya merupakan bentuk tradisi dalam rangka menjalin silaturrahmi di antara anggota masyarakat. Tidak ada yang salah dengan tradisi tersebut. Akan tetapi, pergerakan arus mudik dalam tahun pandemi ini dikhawatirkan akan meningkatkan penyebaran COVID-19 di Indonesia.

Menghadapi potensi penyebaran wabah yang semakin tinggi pada akhir Mei 2020, pemerintah terlihat dilematis dalam mengambil keputusan. Memang telah ada larangan untuk mudik, khususnya bagi ASN. Namun begitu, masih terdapat kekhawatiran karena diprediksi larangan ini tidak akan diperdulikan oleh masyarakat secara umum.

Mengingat hal itu, maka diperlukan langkah antisipasi dalam rangka mengurangi dampak risiko yang semakin fatal terkait arus mudik dan penyebaran COVID-19 pada akhir Mei 2019. Langkah-langkah yang penulis usulkan dijabarkan sebagai berikut.

1 Meningkatkan wewenang garis komando Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dengan Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan provinsi/kabupaten/kota, Rumah Sakit Umum (RSU) pemerintah dan swasta, serta puskesmas.

Sekat-sekat garis komando antarinstansi, baik sesama lembaga pemerintah pusat maupun lembaga pemerintah daerah perlu dihilangkan. Harus diberikan wewenang penuh kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Kementerian Kesehatan untuk bisa mengatur secara langsung seluruh unit terkait di seluruh wilayah Indonesia.

Sekat garis komando ini berpotensi menghambat efektifitas dan efisiensi penanganan puncak pandemi pada arus mudik bulan Mei nanti. Sebagai contoh, sampai saat ini pengadaan dan distribusi masker dan alat pengaman diri (APD) masih kurang koordinasi.

Rantai birokrasi keuangan daerah masih menjadi penghambat. Ketakutan untuk bergerak cepat membelanjakan keuangan daerah adalah implikasi dari melambungnya harga barang yang dikhawatirkan akan menjadi masalah pascapandemi nantinya.

Dengan meningkatkan garis komando, maka Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 bisa mem-backup seluruh Dinas Kesehatan di Daerah maupun RSU pemerintah/swasta dalam merelokasi anggaran dan pembelanjaan anggaran dan barang yang dibutuhkan.

Termasuk di antaranya perlunya wewenang diskresi dalam keadaan tidak terkendali yang memungkinkan untuk belanja barang terlebih dahulu dengan pembayaran dan pengalokasian anggaran menyusul nantinya.

2 Skenario cadangan RSU rujukan dan kesiapan tenaga medis.
Kapasitas dan daya tampung semua RSU rujukan saat ini tidak akan sanggup menampung pasien pada puncak pandemi nantinya. Diperlukan beberapa skenario cadangan dan langkah bertahap yang terukur menuju puncak pandemi. Di antaranya karena RSU rujukan masih terpusat di perkotaan, terutama di ibukota provinsi.

Diperlukan skenario cadangan pertama; satu RSU rujukan untuk menangani lima kabupaten/kota, skenario cadangan kedua berupa satu RSU rujukan untuk menangani tiga kabupaten/kota, dan skenario cadangan ketiga berupa satu RSU rujukan untuk menangani satu kabupaten/kota.

Skenario cadangan ini sangat mendesak untuk diterapkan pada beberapa daerah, yaitu yang memiliki kondisi geografis yang tidak mendukung. Yaitu, lokasi yang memiliki waktu tempuh dari daerah menuju RSU rujukan di atas 3 jam. Sudah ada pasien dalam perawatan (PDP) yang meninggal di perjalanan sebelum sampai di tujuan RSU rujukan.

Pada bulan April 2020, skenario satu RSU rujukan menangani lima kabupaten/kota sudah bisa diterapkan di beberapa propinsi tertentu. Pada bulan Mei skenario satu RSU menangani tiga kabupaten/kota semestinya sudah bisa diterapkan di beberapa provinsi tertentu.

Adapun skenario terburuk di bulan Juni, satu RSU rujukan menangani satu kabupaten/kota. Kita tetap berharap, mudah-mudahan skenario terburuk tidak perlu terjadi. Namun, harus tetap diantisipasi kemungkinan terjadinya.

Untuk semua skenario ini semua RSU harus memiliki daya dukung tenaga medis dan peralatan serta barang-barang yang diperlukan. Manajemen distribusi menjadi sangat penting di sini.

Pada desa-desa tertentu yang secara geografis butuh waktu lama menuju RSU rujukan diperlukan penyiapan terhadap Puskesmas sebagai tempat penanganan awal ataupun pengecekan awal terhadap pasien yang ingin mencek dirinya apakah terpapar virus Corona. Penyiapan ini harus dilakukan sedini mungkin agar tidak terburu-buru nantinya apabila terjadi puncak pandemi.

3 Produksi masal masker, obat, bahan kimia dan alat pelindung diri.
Setiap provinsi harus bisa memproduksi masker, bahan kimia seperti hand sanitizer dan alat pelindung diri. Sedangkan obat-obatan yang diperlukan perlu ditingkatkan produksinya oleh pabrik BUMN maupun swasta. Bila perlu impor juga diperbolehkan.

Beberapa pemerintah daerah, kampus, serta usaha swasta sudah bergerak memproduksi barang kebutuhan penanganan COVID-19. Sayangnya, produksi ini belum terorganisir dengan baik dan belum mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan dan produksi.

Untuk kebutuhan masker dan hand sanitizer minimal 1 keluarga memiliki jumlah minimal keperluan yang dibutuhkan. Saat ini masih banyak rumah tangga yang tidak memiliki masker dan hand sanitizer sama sekali.

Adapun untuk obat-obatan dan alat pelindung diri semua RSU rujukan harus memiliki jumlah sesuai kebutuhan. Manajemen produksi, distribusi dan konsumsi harus ditingkatkan di bawah 1 koordinasi dan komando.

4 Pemantauan pusat keramaian.
Beberapa pusat keramaian yang sama sekali belum bisa dikosongkan adalah pasar tradisional dan terminal angkutan daerah. Hal ini terkait dengan sumber mata pencaharian masyarakat. Sangat sulit untuk menghentikan sepenuhnya pergerakan di sana.

Sebagian pasar tradisional dan terminal yang berada di daerah masih berjalan sebagaimana biasanya. Tidak tanpa ada upaya edukasi untuk pemakaian masker, penyemprotan desinfektan, dan sarana untuk cuci tangan.

Sehingga, kalaupun kesadaran untuk meminimalisir persebaran COVUD-19 itu sudah ada tetapi ketersediaan barang di pasaran tidak mendukung. Pedagang, para supir angkutan dan becak masih bekerja tanpa pengamanan minimal. Padahal, mereka semua berinteraksi dengan puluhan hingga ratusan pelanggan.

Beberapa tempat ibadah yang berpotensi mengumpulkan massa juga belum mengindahkan perlunya pencegahan COVID-19. Ibadah berjamaah masih berlangsung. Sarana ibadah berupa tikar dan karpet masih di tempatnya tanpa adanya kekhawatiran sama sekali.

Merespons hal ini, perlu kembali disosialisasikan dan diawasi agar mereka semua memakai masker, memiliki hand sanitizer, sarana cuci tangan, dan bilik desinfektan. Penyemprotan desinfektan perlu dilakukan setiap hari oleh pemerintah daerah.

Masker selayaknya dibagikan secara gratis. Tikar dan karpet untuk sementara tidak perlu dipergunakan dulu. Di setiap pasar tradisional harus dibangun sarana cuci tangan yang mencukupi. Semua terminal angkutan harus dibangun sarana cuci tangan yang mencukupi.   

5 Kesiapan anggaran.
Beberapa regulasi sudah dipersiapkan, baik regulasi yang sudah ada sebelumnya maupun regulasi yang baru. Semuanya disusun untuk mendukung kesiapan anggaran yang dibutuhkan, terutama di daerah. Penyesuaian telah dilakukan, baik dalam APBN, APBD, maupun dana desa.

Namun, kesiapan anggaran ini belum terkoordinasi dengan baik di beberapa pemerintah daerah. Bisa jadi, kekhawatiran salah langkah maupun adanya ketidakfahaman tentang tata kelola anggaran khusus untuk penanganan bencana yang bisa berujung ke permasalahan hokum, merupakan alasannya.

Untuk itu, diperlukan regulasi yang lebih sederhana, koordinasi yang lebih praktis, dan kenyamanan dalam bekerja; agar relokasi dan alokasi anggaran bisa berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan masalah hukum baru di kemudian hari.

Ketentuan tentang persentase anggaran minimal untuk kesiapsiagaan bencana pada APBN, APBD, hingga dana BOK (bantuan operasional kesehatan) pada puskesmas dan dana desa perlu diatur sedemikian rupa.

  

6 Sosialisasi dan peningkatan kesadaran masyarakat.
Hingga hari ini, sosialisasi yang dilakukan terasa masih kurang efektif, mengingat masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk menaati himbauan pemerintah. Diperlukan dukungan tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk membantu sosialisasi dan membantu meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya COVID-19.

Masyarakat perlu diedukasi lagi tentang pentingnya pencegahan, nutrisi/rempah-rempah yang perlu dikonsumsi guna meningkatan daya tahan tubuh, serta yang paling penting adalah kesadaran untuk memeriksakan diri apabila terjadi gejala klinis yang merupakan gejala COVID-19.

Selain itu, kegiatan keagamaan secara berjamaah menjadi aktivitas yang paling sulit untuk dihentikan dulu sementara waktu. Untuk itu, prioritas utama edukasi berupa penyadaran pada tokoh agama yang selanjutnya diharapkan melakukan sosialisisi dan penyadaran pada anggota atau jamaahnya.

7 Kerjasama antar lembaga penelitian.
Beberapa lembaga penelitian – khususnya yang berada dalam perguruan tinggi sudah bergerak melakukan penelitian untuk mencari obat ataupun formula mencegah COVID-19. Akan tetapi, gerakan penelitian ini masih berjalan sendiri-sendiri.

Oleh karena itu, diperlukan pola kerjasama antarlembaga, baik dalam bentuk tukar-menukar informasi maupun kerjasama uji coba. Sehingga, di samping mempercepat penemuan yang diinginkan juga bisa menghemat anggaran pengeluaran.

Kecanggihan teknologi informasi sangat memungkinkan tukar menukar informasi ini. Selain itu, dukungan pendanaan dan aktivitas sektor industri untuk menindaklanjuti penemuan atau inovasi tersebut juga sangat diperlukan.

Demikian beberapa langkah yang bisa dilakukan dalam rangka mengantisipasi puncak pandemi COVID-19 yang diperkirakan terjadi bersamaan dengan puncak arus mudik pada akhir bulan Mei 2020 nanti. Mudah-mudahan bencana dunia ini segera berakhir.
Amin.

0
0
Avatar

Penulis adalah alumni Teknik Mesin ITS Surabaya. ASN staf pada Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara. Pernah menjadi Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja pada Dinas Tenaga Kerja periode 2018-2019, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah periode 2015-2018 dan Kepala Bidang Pembinaan Jasa Konstruksi Dinas PU periode 2014-2015. Penulis adalah pengasuh blog www.selamatkanreformasiindonesia.com

Rahmad Daulay ★ Distinguished Writer

Rahmad Daulay ★ Distinguished Writer

Author

Penulis adalah alumni Teknik Mesin ITS Surabaya. ASN staf pada Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara. Pernah menjadi Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja pada Dinas Tenaga Kerja periode 2018-2019, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah periode 2015-2018 dan Kepala Bidang Pembinaan Jasa Konstruksi Dinas PU periode 2014-2015. Penulis adalah pengasuh blog www.selamatkanreformasiindonesia.com

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sekilas Pergerakan Birokrat Menulis

Galeri Buku

Event

Diskusi STIA LAN

Diskusi Makassar

Diskusi Tjikini

Kerja sama dengan Kumparan

Mengikuti Kompetisi Riset KPK

Narasumber Diskusi Publik UGM

Program Dialog

Popular Post