Risalah islam adalah risalah yang telah dibawa dan disebarkan oleh semua nabi dan rasul mulai dari Adam alaihissalam sampai dengan rasul dan nabi penutup, Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam.
Ajaran paling rasional dan sesuai fitrah penciptaan manusia, karena memang ajaran islam adalah manual book yang telah disiapkan pencipta Allah subhanahu wata’ala bagi manusia dalam menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai khalifah dan pengelola bumi.
وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلَائِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةً ۖ قَالُوا أَتَجْعَلُ فِيهَا مَنْ يُفْسِدُ فِيهَا وَيَسْفِكُ الدِّمَاءَ وَنَحْنُ نُسَبِّحُ بِحَمْدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَ ۖ قَالَ إِنِّي أَعْلَمُ مَا لَا تَعْلَمُونَ
Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat:
“Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi”.
Mereka berkata:
“Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?”
Tuhan berfirman:
“Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui”. (Q.S Al Baqarah 130)
Definisi Ekonomi Islam
Islam adalah ajaran universal dan komprehensif yang membawa dan mengajarkan pedoman dan petunjuk kehidupan, mulai dari aspek kehidupan personal dan privat dari urusan kamar mandi, dapur dan kamar tidur sampai dengan urusan publik pengelolaan ekonomi, politik dan pemerintahan.
Ilmu Ekonomi Islam adalah ilmu serta konsep kehidupan tentang semua aktifitas manusia dalam bentuk produksi, konsumsi, ataupun distribusi melalui pemenuhan kebutuhan barang dan jasa melalui transaksi dengan berbagai isntrumen (uang/non uang) berdasarkan syariah Islam.
Ekonomi Islam adalah konsep ekonomi berdasarkan ajaran dan dasar falsafah keislaman bersumber dari petunjuk Allah melalui Alquran sebagai pedoman hidup, Sunnah Rasul dan Ijtihad serta kesepakatan para ulama.
Tujuan ekonomi islam adalah memberikan keseimbangan
pengelolaan harta dan kekayaan sehingga pemanfaatan dan pengelolaan ekonomi
memberikan dampak dunia dan akhirat bagi manusia.
Nilai yang dibawa dalam ekonomi islam adalah nilai kejujuran, kesimbangan,
dan kebermanfaatan bagi semua manusia.
Ekonomi Islam adalah suatu sistem ekonomi yang didasarkan pada prinsip-prinsip syariah (hukum Islam) yang bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan manusia secara menyeluruh. Ekonomi Islam tidak hanya berfokus pada aspek material, tetapi juga mencakup aspek moral, sosial, dan spiritual.
Dalam pandangan Chapra, ekonomi Islam harus bisa menciptakan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat, serta antara pembangunan ekonomi dan keadilan sosial. (Islam and the Economic Challenge, Umar Chapra. 1992)
Pentingnya peran pemerintah dalam ekonomi Islam
Ayat 2 pasal 33 Undang Undang Dasar 45 berbunyi “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Hal ini dimaknai bahwa negara dan pemerintah mempunyai kewajiban memberikan jaminan kesejahteraan setiap warganya.
Bisa juga diartikan bahwa negara harus mampu mengatur tatanan dan konsep perekonomian yang:
- mampu memberikan jaminan akan hak atas kekayaan dan kesejahteraan bagi setiap warganya,
- menjaga kesenjangan ekonomi dan menggerakkan roda perekonomian negara
- memberikan kemakmuran bersama bagi setiap warganya, bukan segelintir dan sebagian sementara sebagian lain termarginalkan baik secara ekenomi maupun sosial.
Muhammad Umer Chapra seorang ekonom kelahiran Pakistan, pada 1 Februari 1933 menggambarkan bahwa aktualisasi konsep FALAH dan Hayatan Thoyyibatan yang merupakan inti dari tantangan ekonomi bagi negara negara muslim.
Sebab kedua konsep ini berasal dari Islam, diajarkan Islam dan hendaknya pula diterapkan dalam kehidupan muslim untuk mewujudkan kebahagiaan dunia-akhirat.
Hal ini menuntut peningkatan moral, persaudaraan dan keadilan sosio-ekonomi, dengan pemanfaatan sumber-sumber daya yang langka untuk mengentaskan kemiskinan, memenuhi kebutuhan dan meminimalkan kesenjangan pendapatan dan kekayaan.
Kegagalan Strategi Sekuler
Analisis Chapra tentang kemiskinan dan kesenjangan parah yang terjadi di negara-negara berkembang diakibatkan oleh kebijakan-kebijakan yang diambil menurut perspektif strategi sekuler, baik berupa kapitalisme, sosialisme, atau negara kesejahteraan. Sementara strategi-strategi tersebut sudah gagal mewujudkan kebahagiaan bagi penganutnya.
Sebab kebahagian adalah suatu refleksi dari kedamaian pikiran atau an-nafs al-muthmainnah yang dimaksudkan oleh Al-Qur’an (al-Fajr, 89: 27), dan Chapra menegaskan, bahwa hal tersebut tidaklah dapat dicapai kecuali kehidupan manusia selaras dengan dunia batinnya.
Kemudian Chapra menawarkan tiga strategi solusi bagi permasalahan-permasalahan ekonomi yang dialami negara negara muslim, antara lain:
- mekanisme filter terhadap kepentingan penggunaan sumber daya langka, sehingga tercipta efisiensi
- sistem motivasi penggunaan agar sesuai dengan mekanisme filter
- rekonstruksi sosioekonomi yang akan menegakkan kedua elemen sebelumnya dan mengaktualisasikan hayatan thayyibatan.
Intervensi Pemerintah pada Sektor Publik
Secara garis besar sistem ekonomi syariah dibagi menjadi tiga sektor utama: (1) Sektor Publik, (2) Sektor Private/Swasta dan (3) Sektor Kesejahteraan Sosial, outline ini dapat dilihat dari tabel berikut:
BARE OUTLINE OF THE ECONOMIC SYSTEM
Skema di atas memberikan gambaran bagaimana pemerintah pada sector public memiliki peran siginifikan dan utama dalam penerapan konsep ekonomi islam. Power dan intervensi pemerintah dalam setiap aktifitas ekonomi sangat memberikan dampak baik terhadap berjalannya sebuah sistem ekonomi.
Pada fungsi utama setidaknya ada 4 peran sentral pemerintah dalam penerapan sistem ekonomi ini. Pertama, pemerintah berperan sebagai regulator yang mampu menjaga dan melakukan pemeliharaan hukum, ketertiban, keadilan dan pertahanan.
Selanjutnya, pemerintah berfungsi membuat dan mengimplementasi kebijakan ekonomi, berikutnya melakukan manajemen dan pengelolaan properti yang dimiliki negara, serta melakukan intervensi ekonomi bila diperlukan.
Membentuk Lembaga Resmi Negara Ekonomi Syariah
Dalam menjalankan fungsi utama ini, pemerintah diharapkan juga membentuk institusi dan lembaga resmi negara yang akan mengelola dan menjaga konsep dan model ekonomi syariah berjalan sesuai regulasi dan menjaga keberlangsungan fungsi negara dalam menjalankan amanah mensejahterakan dan memakmurkan semua warga negaranya.
Kementerian atau departemen khusus pada pemerintahan layak menjadi pertimbangan utama dihadirkan negara untuk mengelola tata kelola dan sistem perekonomian syariah.
Konsep kementerian khusus atau dikenal juga dengan Zaken Kabinet atau Kabinet Profesional. Zaken kabinet adalah jenis kabinet pemerintahan yang anggotanya dipilih berdasarkan keahlian dan kompetensi mereka di bidang tertentu, dan bukan karena afiliasi politik mereka.
Zaken kabinet juga dikenal sebagai kabinet ahli atau kabinet profesional. Istilah “zaken” berasal dari bahasa Belanda yang berarti “urusan” atau “masalah”. Dalam konteks pemerintahan, zaken kabinet berarti kabinet yang dibentuk untuk menangani urusan atau masalah tertentu dengan mengandalkan keahlian para anggotanya.
Ciri utama zaken kabinet relatif bebas dari kepentingan partai. Sebab, fokus kerja kabinet ini adalah menyelesaikan masalah demi pencapaian tujuan yang spesifik.
Zaken kabinet berbeda dengan kabinet koalisi yang umumnya ditemui dalam sistem parlementer. Dalam kabinet koalisi, posisi menteri biasanya dibagi di antara partai-partai politik yang membentuk pemerintahan. Sebaliknya, zaken kabinet tidak mempertimbangkan afiliasi partai politik dalam pemilihan anggotanya.
Formulasi ini akan sangat memungkinkan pemerintah memberikan jaminan terlaksananya penerapan konsep ekonomi islam, sehingga peran sentral pemerintah dalam menerapkan lebih terarah dan mempunyai kekuatan yang lebih kuat dibandingkan hanya dijalankan oleh sebuah lembaga independen yang secara fungsi dan kewenangan akan sangat bergantung dengan kementerian atau departemen yang memayunginya.
Contoh lembaga independen yang sekarang dijalankan di Indonesia adalah Komite Nasional Ekonomi Syariah (KNEKS) di bawah Kementerian Keuangan, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020.
Meskipun mengemban dan mengawali misi mulia, lembaga ini terkesan masih di bawah bayang-bayang kementerian keuangan dan masih terlihat dikotomi penerapan ekonomi syariah dengan ekonomi konvensional yang dianut pemerintah dan negara saat ini. Padahal, yang diharapkan bernilai ekonomi islam itu ialah perekonomian masyarakat luas, bukan hanya masyarakat muslim.
Filosofi Intervensi Pemerintah dalam Ekonomi Islam
Pemerintah berperan penting dalam mengatur aktivitas ekonomi untuk mencapai tujuan-tujuan seperti pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, stabilitas harga, dan pemerataan pendapatan.
Dalam Islam, pemerintah diposisikan sebagai khalifatullah,
agen Tuhan yang bertugas menyejahterakan masyarakat, baik di dunia maupun akhirat.
Kebijakan ekonomi Islam mencakup berbagai aspek,
termasuk kebijakan fiskal, moneter, perdagangan, dan sosial, yang semua berpijak
pada prinsip-prinsip syariat.
Intervensi pemerintah, sesuai ajaran Islam, berfungsi menjaga keseimbangan ekonomi dan menjamin hak milik masyarakat. Hukum dan kebijakan yang diterapkan harus mencerminkan keadilan dan menghindari riba. Pemerintah tidak ikut campur dalam konflik ekonomi internal kecuali ada ketidakadilan yang merugikan pihak tertentu.
Lembaga seperti Komite Nasional Ekonomi Syariah (KNEKS) berperan dalam mempercepat pengembangan ekonomi syariah di Indonesia. KNEKS diharapkan menjadi corong kebijakan syariah yang mampu mendorong kemakmuran nasional berbasis prinsip Islam.
Oleh karenanya, peran lembaga ini secara operasional idealnya labih ditingkatkan menjadi sebuah Kementerian khusus yang memang bertugas secara lebih luas menjalankan sistem ekonomi syariah sebagai sebuah sistem ekonomi nasional.
Daftar Pustaka
Alfian Akbar Rika Lidyah, Dinnul, KAJIAN FILSAFAT ILMU TERHADAP EKONOMI ISLAM
Aryu Inayati Pesantren Pemikiran Islam, Anindya, and Padepokan Ilir-Ilir Karangpandan Karanganyar, PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM M. UMER CHAPRA, 2013, xiv <http://www.google.com>
Nofrianto, Azharsyah Ibrahim, Erika Amelia | Nashr Akbar Nur Kholis, and Suci Aprilliani Utami, Pengatar Ekonomi Syariah, Departemen Ekonomi Dan Keuangan Syariah – Bank Indonesia, 2021
SALINAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Muhammad Syafei Antonio Bank Syariah dari Teori ke Praktik, Gema Insani Press, 2001
Pelaksana di Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi konsentrasi di monev anggaran. Sekretaris ULP Institut Seni Indonesia Padang Panjang, Aktif di pengadaan barang dan jasa sejak tahun 2009 sampai sekarang,
Juga tercatat sebagai anggota PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Institut Seni Indonesia Padang Panjang.
0 Comments