West Bank, Praktik Apartheid yang Telanjang

by | Jan 26, 2026 | Birokrasi Efektif-Efisien | 0 comments

Konflik Palestina–Israel sering dipersempit menjadi narasi kekerasan. Namun di balik statistik dan laporan media mainstream terhampar sebuah realitas struktural tentang keberlangsungan penjajahan sistemik di Tepi Barat, dan sebuah upaya perdamaian di Gaza yang kini memasuki fase kedua. 

Kolonialisme di Tepi Barat

Tepi Barat, wilayah yang diakui secara luas sebagai territorium yang diduduki, bukan sekadar zona konflik melainkan laboratorium penjajahan modern. Hukum internasional, termasuk Konvensi Jenewa IV Pasal 49, secara jelas melarang pendudukan militer memindahkan penduduk sipilnya ke wilayah yang didudukinya.

Larangan ini dimaksudkan untuk mencegah kolonisasi paksa. Namun pemerintah Israel membantah berlakunya Konvensi Jenewa IV di Tepi Barat dengan memposisikannya sebagai disputed territory dibanding occupied territory, dan memakai interpretasi itu untuk memfasilitasi ekspansi pemukiman sipilnya.

Argumen semacam ini telah ditolak oleh banyak pihak, termasuk Mahkamah Internasional dalam putusan Advisory Opinion terhadap Tepi Barat.

Kenyataannya, jumlah pemukim Yahudi di Tepi Barat mencapai ratusan ribu jiwa, berada dalam ratusan permukiman yang dianggap ilegal menurut hukum internasional. Fakta ini terus dikritik oleh sejumlah negara Barat.

Pada akhir 2025 misalnya, 14 negara Barat secara bersama mengecam keputusan Israel untuk menyetujui 19 pemukiman baru di Tepi Barat, menilai itu melanggar hukum internasional dan mengancam solusi dua negara (two-state solution) dengan menjadikan realitas kolonial tidak terbalikkan di lapangan (government.nl).

Selain itu, rencana pembangunan E1, area yang strategis secara geografis di antara Yerusalem Timur dan pemukiman Ma’ale Adumim, kian memperlihatkan intent de facto penghapusan kemungkinan negara Palestina yang berkelanjutan.

Sebab, proyek ini akan membuat Tepi Barat terpotong secara fisik dan administratif (The Guardian). Tentunya hal ini bukan sekadar ekspansi teritorial, melainkan berpotensi mematikan peluang politik Palestina.

Struktur hukum yang dihadirkan Israel di Tepi Barat pun bukan satu sistem yang tunggal, melainkan dua rezim hukum paralel. Hukum sipil bagi pemukim Yahudi, dan hukum militer bagi warga Palestina.

Praktik semacam ini, menurut organisasi HAM internasional Human Rights Watch dan Amnesty International, merupakan bentuk apartheid yang terstruktur, bukan sekadar kebetulan administratif.

Otoritas Palestina Tanpa Kedaulatan

Otoritas Palestina (PA), lahir dari Perjanjian Oslo pada 1993. PA diharapkan menjadi embrio negara Palestina yang merdeka. Nyatanya, PA kini menjalani peran yang sangat terbatas. Pemerintah sipil yang kekuasaannya dibatasi ruang gerak politiknya oleh kekuatan pendudukan Israel dan syarat-syarat koordinasi keamanan yang ketat.

PA sering terjebak dalam logika “administrasi terbatas” di mana hanya berwenang untuk mengelola layanan sehari-hari di kawasan tertentu (Area A dan sebagian Area B di Tepi Barat), tetapi tidak memiliki kendali atas perbatasan, sumber daya alam, atau keamanan nasional.

Ketergantungan finansial PA pada Israel, di mana sebagian besar pendapatan pajak dipungut oleh Israel dan kemudian ditransfer kembali kepada PA, menjadikan struktur pemerintahan ini tergantung kepada keputusan politik Israel.

Setiap upaya PA untuk memperjuangkan hak Palestina di forum internasional atau bekerja sama dengan ICC kerap dibalas dengan pembekuan dana oleh otoritas Israel, sebagai bentuk tekanan politik.

Ketiadaan pemilu nasional sejak 2006 juga meninggalkan kekosongan legitimasi politik yang mendalam, sehingga PA semakin kehilangan dukungan dari publik Palestina sendiri.

Pada akhirnya, struktur pemerintahan Palestina saat ini tampak seperti administrasi yang diberi kewenangan terbatas, bukan sebagai pemerintahan sebuah negara yang sepenuhnya berdaulat.

Gaza Peace Plan Sebagai Sebuah Harapan

Di sisi lain konflik, Gaza telah menjadi simbol penderitaan yang tak kunjung usai. Setelah musim perang yang menghancurkan, perjanjian damai multi-fase sedang dijalankan sejak 2025.

Pada pertengahan Januari 2026, fasa kedua dari Gaza ceasefire deal telah diumumkan dengan mandat membentuk komite teknokratis Palestina untuk mengelola administrasi Gaza. Pararel dengan hal tersebut, dibentuklah badan internasional “Board of Peace” untuk membantu stabilisasi dan rekonstruksi pascakonflik (The Guardian).

Fase kedua ini, yang didukung oleh resolusi Dewan Keamanan PBB (UNSC 2803) untuk memberi kerangka hukum internasional bagi implementasinya, mencakup aspirasi agar Hamas dilucuti dari peran militernya, pasukan internasional ditempatkan untuk keamanan, dan Gaza direkonstruksi di bawah pengawasan multilateral (Wikipedia).

Namun kenyataan di lapangan menunjukkan betapa rapuhnya proses ini. Meskipun deklarasi fase kedua telah diumumkan, serangan Israel masih berlangsung, menewaskan puluhan warga sipil, bahkan saat upaya gencatan senjata diklaim berhasil (AP News).

Kritik muncul dari banyak pihak, termasuk dari faksi Palestina sendiri, karena fase kedua ini belum mencantumkan secara tegas agenda dua negara atau integrasi penuh Gaza dengan Tepi Barat sebagai satu negara Palestina merdeka di masa depan.

Bahkan, beberapa pemimpin Palestina menilai rencana ini ambigu, karena tidak menyinggung isu-isu krusial seperti hak untuk kembali, batas wilayah yang jelas, atau harus adanya keputusan politik yang mengakhiri pendudukan secara nyata (ANTARA News).

Selain itu, peran Israel dalam proses ini terutama bersifat ketentuan keamanan dan disengaja tidak melepas kontrol total atas akses dan pergerakan, sehingga potensi ketimpangan tetap besar.

Sementara “Board of Peace” yang diprakarsai oleh Presiden AS Donald Trump menghadirkan peluang diplomatik baru, namun secara bersamaan juga membawa risiko legitimasi asing atas proses yang seharusnya merupakan keputusan internal Palestina.

Respons komunitas internasional terhadap Tepi Barat dan Gaza memperlihatkan standar ganda yang merusak kredibilitas hukum internasional. Di satu sisi, rezim pemukiman di Tepi Barat dikecam sebagai pelanggaran hukum internasional tanpa sanksi efektif.

Di sisi lain, upaya perdamaian untuk Gaza yang secara de jure diakui oleh Dewan Keamanan PBB, sering kali dikerjakan di luar kerangka hukum yang tegas tentang hak menentukan nasib sendiri, status pendudukan, atau pelanggaran yang telah terjadi.

Hal ini menciptakan situasi di mana hukum internasional diperlakukan lebih sebagai alat diplomatik ketimbang landasan hukum yang benar-benar dipenuhi semua pihak.

Organisasi internasional dan negara-negara anggotanya cenderung mengutuk secara retoris, tetapi berdiri ragu saat tindakan tegas seperti embargo senjata terhadap Israel, penghentian kerjasama militer, atau mekanisme penegakan hukum internasional diimplementasikan.

Dari dinamika Tepi Barat dan upaya perdamaian Gaza, ada beberapa pelajaran penting, misalnya:

  • Konsistensi pada prinsip hukum internasional harus dijunjung tinggi. Negara seperti Indonesia yang konsisten mendukung kemerdekaan Palestina perlu mendorong implementasi hukum internasional secara penuh, bukan sekadar retorika diplomatik.
  • Dukungan terhadap institusi internasional yang independen, seperti Pengadilan Pidana Internasional, menjadi penting agar pelanggaran HAM dan hukum perang tidak berulang tanpa konsekuensi.
  • Solidaritas global perlu dibangun melalui kolaborasi publik dan pemerintah, dengan menyuarakan fakta di forum dunia, mendukung hak asasi manusia tanpa diskriminasi, dan tidak membiarkan proses perdamaian dijadikan legitimasi atas penjajahan struktural.
  • Dalam konteks Gaza Peace Plan, Indonesia dan komunitas internasional harus tetap kritis terhadap rencana yang tidak memuat agenda keadilan substantif seperti kedaulatan penuh Palestina, integrasi administratif antara Gaza dan Tepi Barat, serta hak untuk kembali bagi pengungsi.
  • Terakhir, masa depan Palestina yang damai harus didasarkan pada hak asasi dan kedaulatan rakyat Palestina, bukan hanya ceasefire yang menunda konflik tanpa menyelesaikan akar penyebabnya.

Jangan Biarkan Gaza Menjadi “Tepi Barat Baru”

Ancaman terbesar konflik Israel-Palestina bukan hanya kekerasan fisik, tetapi normalisasi penjajahan. Jika struktur status quos di Tepi Barat, di mana pendudukan dipermanenkan, hukum internasional dipelintir, dan pemerintahan lokal dilematis, dianggap sebagai fakta yang tak terelakkan, maka Gaza mungkin menghadapi nasib serupa di masa depan apabila fase kedua perdamaian tidak jelas agenda politiknya.

Penjajahan tidak memerlukan senjata bila ia diakui sebagai “realitas baru.” Karena itu, dunia, termasuk Indonesia, harus terus menuntut implementasi hukum internasional secara penuh dan berkeadilan, sehingga harapan perdamaian bukan sekadar fase administratif, tetapi fondasi bagi eksistensi Palestina sebagai negara merdeka dan bermartabat.

0
0
Agus Sulistiyo ◆ Professional Writer

Agus Sulistiyo ◆ Professional Writer

Author

adalah seorang analis kinerja organisasi di salah satu Instansi Pusat. Saat ini ia tengah memperdalam pengetahuan dan keahliannya sebagai kandidat Doktor Administrasi Bisnis di Abu Dhabi University, UAE, dengan dukungan beasiswa LPDP.

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sekilas Pergerakan Birokrat Menulis

Galeri Buku

Event

Diskusi STIA LAN

Diskusi Makassar

Diskusi Tjikini

Kerja sama dengan Kumparan

Mengikuti Kompetisi Riset KPK

Narasumber Diskusi Publik UGM

Program Dialog

Popular Post