Organisasi modern, termasuk sektor publik, saat ini semakin menyadari pentingnya pengelolaan risiko. Dengan mengelola risiko organisasi, beberapa hambatan dalam pencapaian tujuan dapat diantisipasi, bahkan diminimalkan.
Beberapa risiko dengan tingkatan level berbeda dapat mengancam pencapaian tujuan organisasi. Tiga risiko yang sangat berdampak pada kelangsungan organisasi adalah risiko keuangan, risiko hukum, dan risiko reputasi.
Khusus terkait dengan risiko reputasi, jenis dan faktor yang melingkupi pun semakin luas dan berkembang. Utamanya, dengan maraknya penggunaan media sosial individu organisasi. Perilaku individu di media sosial sebagai anggota organisasi adalah risiko yang dapat mengancam reputasi organisasi.
Konsekuensi Media Sosial Individu bagi Organisasi
Tidak sedikit yang berargumen bahwa menggunakan media sosial adalah salah satu bagian dari hak asasi manusia. Pemikiran tersebut tidaklah salah. Akan tetapi, setiap individu merupakan entitas yang terikat dengan entitas yang lebih besar lagi, yaitu organisasi. Artinya, setiap hal yang dilakukan oleh pegawai memiliki konsekuensi bagi diri dan organisasinya.
Sebagai contoh, Justine Sacco, seorang pegawai humas di IAC/InterActiveCorp, harus kehilangan jabatannya hanya karena sebuah cuitannya. Saat itu, sebelum berangkat dari London menuju Afrika Selatan, ia memposting sebuah ciutan singkat bertuliskan: “Going to Africa. Hope I don’t get AIDS. Just kidding. I’m white!”
Ketika itu, jumlah follower-nya hanya sebanyak 500 orang. Sebenarnya, pengikut sejumlah ini tidaklah besar. Akan tetapi, di sinilah keunikan dan kekuatan media sosial. Media sosial sangat mudah diakses secara masal. Karenanya, 500 orang tersebut bukanlah cakupan maksimal, tetapi sebaliknya merupakan cakupan minimal yang dengan mudah dapat teramplifikasi jumlahnya.
Para netizen, sebutan untuk masyarakat pengguna internet, kemudian mengungkapkan kecaman mereka atas postingan Sacco tersebut. Sialnya, AIC sebagai tempat Sacco bekerja ikut menerima kecaman yang serupa. Reputasi AIC sebagai perusahaan ternama yang memiliki reputasi baik pun terancam.
Tampak jelas bahwa penggunaan media sosial oleh individu dari suatu organisasi dapat memunculkan risiko reputasi organisasi. Kecaman-kecaman yang dilayangkan kepada AIC jika tidak dimitigasi dapat berujung pada boikot, yang tentu dapat mengancam stabilitas organisasi.
Situasi tersebut disadari oleh manajemen AIC. Mereka merespon dengan cepat. Mereka memberikan pernyataan bahwa manajemen menganggap ciutan Sacco merupakan pernyataan yang ofensif dan tidak mencerminkan pandangan dan nilai-nilai (values) dari IAC.
AIC kemudian memecat Sacco. Sacco pun tidak mampu berargumen bahwa media sosialnya merupakan representasinya secara pribadi. Sebab, meskipun ia memposting ke media sosial di luar jam kerja dan dari akun pribadi, ia tidak dapat menghindari dirinya sebagai representasi dari organisasi tersebut. Karena ia teridentifikasi sebagai karyawan AIC, suka atau tidak, ia telah memiliki online brand. Brand ini secara informal mewakili atau setidaknya terrafiliasi dengan organisasi tempatnya bekerja.
Pentingnya perhatian organisasi terhadap perkembangan penggunaan media sosial pegawainya dapat juga direfleksikan dari kasus yang terjadi pada Triple Play Sports Bar and Grille di Watertown, Amerika Serikat. Kasus ini diawali dengan seorang pegawai yang memposting status di akun Facebook pribadinya. Ia mengkritik ketidakmampuan pemilik bar tersebut dalam mengelola pembayaran pajak sehingga pegawai tersebut harus menunggak pajak penghasilannya.
Status tersebut kemudian di ‘like’ oleh pegawai lainnya yang bernasib sama. Setelah membaca postingan tersebut, pemilik memecat pegawai yang menulis status tersebut dan juga para pegawai yang memberikan ‘like’ di status tersebut. Mereka beralasan para pegawai tersebut tidak loyal dan tidak menghormati manajemen.
Namun, kasus itu tidak berhenti sampai di situ. Setelah melalui beberapa perdebatan, National Labor Relations Board, sebuah badan pemerintah independen Amerika Serikat yang memiliki tanggung jawab untuk menegakkan undang-undang ketenagakerjaan menyatakan pemecatan tersebut melanggar undang-undang ketenagakerjaan. Sebab, manajemen bar tidak memiliki regulasi yang mengatur tentang penggunaan media sosial bagi pegawainya. Hal ini berbeda dengan AIC yang telah proaktif memberlakukan kebijakan terkait media sosial di organisasinya.
Risiko Media Sosial Individu Pemerintahan
Kedua kasus tersebut memberikan gambaran bahwa penggunaan media sosial oleh pegawai dapat memunculkan risiko bagi organisasi. Karenanya, risiko ini perlu ‘dikelola’. Hal ini juga penting bagi organisasi publik.
Sepuluh tahun yang lalu, ketika perkembangan internet belum seperti saat ini, organisasi publik dapat melakukan pengendalian hanya dengan memblokir jaringan internet kantor ke media sosial. Sebagai contoh, hanya beberapa pegawai kunci yang bisa terkoneksi ke internet pada waktu itu. Karenanya, pada waktu itu, pengelolaan risiko penggunaan media sosial masih dalam tahapan menghindari turunnya produktivitas.
Namun, saat ini, laju perkembangan internet sangat luar biasa. Siapapun bisa terkoneksi dengan jaringan internet melalui ponsel masing-masing. Mereka bisa berlangganan internet dengan harga yang murah. Kemudahan akses ini telah memunculkan dua tantangan yang ‘mengerikan’ bagi organisasi publik.
Pertama, mitigasi berupa pemblokiran sudah tidak relevan lagi. Kedua, pengguna media sosial yang semakin masif dapat menyebabkan hal apapun yang ‘dilempar’ di internet akan berpotensi menjadi perhatian jutaan, bahkan puluhan ratusan juta orang lainnya, bukan hanya orang-orang di sekitar kita.
Hal inilah yang perlu dipikirkan dan dirumuskan solusinya di sektor publik. Pemimpin pemerintahan tidak bisa secara pasif hanya berharap bahwa seluruh individu pemerintahan akan secara otomatis menjadi pengguna internet yang bijak. Mereka mestinya juga proaktif menetapkan kebijakan penggunaan media sosial para individu ini.
Pengelolaan Risiko Media Sosial Pemerintahan UK
Sebagai contoh, pemerintah United Kingdom (UK) telah menyadari risiko tersebut dan telah mulai memitigasinya. Francis Maude, mantan menteri di negara ini, menyatakan bahwa era digital dan media sosial dapat membantu individu pemerintahan dalam menjangkau masyarakat yang dilayani. Namun, katanya, manfaat tersebut mesti diimbangi dengan akuntabilitas.
Karenanya, individu pemerintahan mesti bertindak dengan etika yang berimbang, baik di dunia nyata maupun di dunia maya. Maude juga menekankan bahwa media sosial bukanlah sebuah rocket science. Karenanya, dalam menggunakannya harus menggunakan akal sehat tentang apa yang akan ditulis dan ditampilkan di media sosial.
Pada tahun 2014, sebuah panduan kemudian diterbitkan untuk mengedukasi bagaimana mestinya individu pemerintahan menggunakan media sosial di UK. Tujuannya adalah sebagai pengembangan dari panduan yang sebelumnya sudah ada, yaitu kode etik civil servant. Artinya, kode etik pegawai yang bersifat umum ini telah diperjelas lagi dengan kode etik terkait penggunaan media sosial.
Dalam panduan tersebut, terdapat lima hal yang ditekankan. Pertama, setiap individu mesti selalu menggunakan akal sehat. Kedua, mereka mesti selalu mempertimbangkan kode etik yang ada. Ketiga, jika ragu-ragu atau tidak yakin atas materi atau informasi yang akan di-publish, mereka mestinya tidak mem-publish informasi tersebut. Keempat, setiap individu mesti selalu memastikan akurasi dan sensitivitas informasi yang akan disampaikan sebelum mengunggahnya. Terakhir, setiap individu mesti mepahami bahwa semua informasi yang telah di-publish secara online sulit atau bahkan tidak mungkin dihapus kembali.
Selain itu, diskusi yang terkait dengan penggunaan media sosial merupakan bentuk dari pengelolaan risiko penggunaan media sosial di UK. Melalui diskusi tersebut, instansi pemerintah dapat melakukan dua hal sekaligus, yaitu tindakan preventif dan represif. Artinya, mereka memberikan awareness dan batasan yang jelas atas penggunaan media sosial bagi individu dan menciptakan payung hukum untuk penindakan pelanggaran.
Pengelolaan Risiko Media Sosial Individu Pemerintahan Indonesia
Sejauh ini, pemerintahan Indonesia luput mengelola risiko penggunaan media sosial individu pemerintahan. Pentingnya pengelolaan risiko ini semakin terlihat urgensinya dengan maraknya berbagai kasus. Sebagai contoh, tidak sedikit individu pemerintahan yang dengan santainya mengkritik pemerintahannya sendiri di media sosial, tanpa mempertimbangkan bahwa mereka adalah bagian dari apa yang mereka kritik.
Hal tersebut juga tampak dengan ‘panas’nya media sosial Indonesia sejak masa Pilpres beberapa tahun lalu, sampai dengan Pilkada DKI yang baru saja usai. Berbagai macam opini, informasi, dan adu argumen mengiringi dua event tersebut. Bahkan, ada juga yang sampai merambah pada isu SARA.
Bahkan, pada pejabat tinggi setingkat menteri pun penggunaan media sosial tak luput dari sorotan. Setelah mendapatkan kritikan dari Menteri Luhut Binsar Pandjaitan tentang strategi menangani illegal fishing, baru-baru ini Menteri Susi Pudjiatuti memberikan tanggapan atas kritikan tersebut melalui akun twitter pribadinya.
Penggunaan media sosial Menteri Susi ini ibarat dua sisi mata uang. Di satu sisi, informasi yang disampaikan akan lebih cepat diterima oleh masyarakat. Namun, hal ini bisa membangun image yang kurang baik terkait koordinasi pejabat pemerintahan di Indonesia.
Artinya, risiko penggunaan media sosial individu di pemerintahan–dari individu level pegawai rendahan sampai dengan individu level pejabat tinggi setingkat pejabat negara–sudah mendesak untuk dikelola di Indonesia.
Melarang para individu pemerintahan menggunakan media sosial tentu tidak tepat. Terlalu naïve rasanya. Penggunaan media sosial juga tidak selamanya akan berkonsekuensi negatif. Citra pemerintah akan positif jika para birokrat menunjukkan perilaku yang positif di media sosialnya masing-masing.
Ini menunjukkan bahwa risiko penggunaan media sosial memang tidak dapat dihilangkan, tetapi dapat dikelola. Kita mestinya bisa mengelola risiko penggunaan media sosial individu di pemerintahan dan bagaimana mestinya individu tersebut berperilaku di media sosial.
Kita perlu segera mengelola risiko penggunaan media sosial individu pemerintahan Indonesia sebelum di kemudian hari kita melahirkan ‘Trump’ ala Indonesia. Di Amerika Serikat, Trump telah berhasil memberikan contoh buruk rusaknya reputasi sebuah pemerintahan karena lemahnya pengelolaan risiko penggunaan media sosial individu pemerintahan.
Tentu, kita tidak berharap Trump ala Indonesia muncul di kemudian hari, terutama pada saat Pilpres 2019.
Salam Kelola Risiko
Seorang alumnus ASN yang sedang menikmati dunia yang penuh uncertainty, dengan mempelajari keilmuan risiko dan komunikasi.
0 Comments