Perpajakan memegang peranan penting dalam pembangunan dan pertumbuhan suatu negara. Pajak tidak hanya menjadi sumber pembiayaan untuk berbagai program pemerintah, tetapi juga diperlukan untuk mengatur ekonomi dan pembangunan sosial.
Dalam era di mana teknologi informasi berkembang pesat saat ini, transformasi perpajakan menjadi sangat penting untuk melayani masyarakat secara efisien dan efektif. Salah satu inovasi dalam domain perpajakan adalah sistem CoreTax yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 1 Januari 2025.
Pengenalan sistem CoreTax oleh Direktorat Jenderal Pajak pada tahun 2025 menandai tonggak penting dalam upaya ini. Platform inovatif ini menggabungkan fitur-fitur yang mempromosikan transparansi dan akuntabilitas, menjadikan pengumpulan pajak lebih efisien dan mudah diakses.
Artikel ini akan membahas bagaimana CoreTax DJP tidak hanya berfungsi sebagai alat perpajakan, tetapi juga untuk pelayanan publik yang lebih baik.
CoreTax berfungsi sebagai landasan yang kuat untuk meningkatkan layanan publik, menumbuhkan kepercayaan antara pemerintah dan pembayar pajak, serta untuk mendorong pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Konteks Perpajakan di Era Digital
Di tengah gelombang digitalisasi yang sedang berjalan, sektor perpajakan sedang mengalami transformasi signifikan, untuk memenuhi tuntutan transparansi dan efisiensi yang semakin meningkat. CoreTax berada di garda terdepan dalam perubahan ini, berupaya memodernisasi proses pemungutan pajak.
Dengan memanfaatkan teknologi inovatif, CoreTax bertujuan untuk menawarkan layanan yang lebih cepat, lebih sederhana, dan lebih mudah diakses bagi wajib pajak, yang pada akhirnya menciptakan sistem perpajakan yang lebih efisien dan akuntabel bagi semua.
Apa itu CoreTax?
CoreTax merupakan sistem perpajakan yang dibangun dengan menggunakan teknologi informasi, yang bertujuan untuk memberikan kemudahan dan meningkatkan efisiensi dalam administrasi pajak.
Dengan diluncurkannya CoreTax, DJP berupaya untuk meredesain proses bisnis administrasi perpajakan, yang diatur dalam proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.
Proyek ini tidak hanya bertujuan untuk memperbarui teknologi,
tetapi juga untuk membenahi basis data perpajakan yang mendukung
pengambilan keputusan yang lebih baik.
Dalam buku “Panduan Singkat CoreTax” yang diterbitkan oleh DJP, dijelaskan bahwa setidaknya terdapat lima proses bisnis yang merupakan hasil rancang ulang proses bisnis inti DJP, yakni registrasi, pengelolaan Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran, layanan perpajakan, dan Taxpayer Account Management (TAM).
Dengan mengintegrasikan berbagai fungsi ini dalam satu aplikasi, CoreTax diharapkan dapat menyederhanakan proses perpajakan yang sebelumnya tersebar dalam berbagai sistem terpisah, serta meningkatkan pengalaman pengguna.
Manfaat CoreTax DJP
Sistem CoreTax DJP menawarkan berbagai fungsi dan manfaat yang membuat pelaksanaan dan pengelolaan pajak menjadi lebih efisien. Berikut adalah beberapa keunggulan utama dari CoreTax DJP:
- Pendaftaran Wajib Pajak yang Lebih Praktis, Akuntabel, dan Valid
Proses pendaftaran wajib pajak baru menjadi lebih mudah dan cepat dengan CoreTax DJP. Salah satu inovasi utama adalah integrasi dengan data kependudukan yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Dengan cara ini, data yang direkam DJP dapat dipastikan valid, karena data tersebut selaras dengan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga. Selain itu, sistem ini juga dilengkapi dengan teknologi geotagging, yang mengurangi kesalahan dalam pencatatan alamat dan kontak wajib pajak.
Dengan penerapan CoreTax, diharapkan jumlah kasus kesalahan administratif dapat berkurang secara signifikan, sehingga pelaksanaan kewajiban perpajakan menjadi lebih akuntabel dan efisien.
- Pelaporan SPT yang Lebih Sederhana dan Terstruktur
Sistem pelaporan SPT juga menjadi lebih mudah dengan CoreTax. Wajib pajak dapat mengisi dan melaporkan SPT secara digital dengan sistem yang secara otomatis menarik data dari basis data yang telah ada.
Fitur ini memungkinkan wajib pajak untuk mengurangi potensi kesalahan dalam pengisian SPT. Dengan kemudahan ini, diharapkan jumlah keterlambatan dan kesalahan dalam pelaporan pajak akan berkurang, sehingga meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan.
- Sistem Pembayaran Pajak yang Lebih Fleksibel
CoreTax DJP membawa inovasi yang signifikan pada sistem pembayaran pajak. Wajib pajak kini dapat melakukan pembayaran melalui berbagai kanal, seperti e-banking, mobile banking, dompet digital, dan gerai pembayaran resmi lainnya.
Sebelumnya, kode billing yang diharuskan untuk setiap transaksi harus dibuat secara manual. DJP memperkenalkan fitur deposit pajak yang memungkinkan wajib pajak untuk menyelesaikan utang pajak dan sanksinya dalam satu aplikasi.
Dengan keanekaragaman pilihan pembayaran yang disediakan, diharapkan anggapan bahwa membayar pajak adalah proses yang rumit dapat dihilangkan.
- Pengawasan Kepatuhan Pajak yang Lebih Akurat
Fitur pemantauan dan analisis kepatuhan yang berbasis big data dan artificial intelligence (AI) menjadi salah satu inovasi menarik dalam CoreTax DJP. Fitur ini memungkinkan DJP untuk melakukan monitoring secara real-time terhadap kepatuhan wajib pajak dengan demikian, DJP dapat meningkatkan kepatuhan pajak tanpa perlu melakukan pemeriksaan manual yang kompleks.
- Kemudahan Layanan Perpajakan dalam Satu Portal
CoreTax DJP menciptakan kemudahan akses layanan perpajakan melalui satu portal yang terintegrasi. Wajib pajak kini dapat mengakses berbagai layanan perpajakan, termasuk pendaftaran NPWP, perubahan data, hingga penyelesaian sengketa perpajakan hanya dengan menggunakan satu aplikasi.
Hal ini menghindarkan wajib pajak dari kesulitan berpindah-pindah antar sistem, yang dapat memakan waktu dan menimbulkan kebingungan.
- TAM untuk Pengelolaan Data yang Transparan
Di era transparansi yang semakin diharapkan masyarakat, CoreTax DJP memberikan akses kepada wajib pajak untuk melihat riwayat perpajakan mereka, termasuk pembayaran, pelaporan, dan status pemeriksaan.
Dengan akses yang lebih transparan, wajib pajak dapat lebih memahami kewajiban pajak mereka dan mengambil tindakan yang tepat jika diperlukan.
- Pemeriksaan dan Penagihan Pajak yang Lebih Efisien
Proses pemeriksaan dan penagihan pajak dapat dilakukan dengan lebih cepat dan efisien. CoreTax DJP dirancang untuk secara otomatis mengidentifikasi potensi ketidaksesuaian data yang mungkin muncul dalam laporan pajak.
Hal ini memungkinkan DJP untuk lebih fokus pada pengawasan yang lebih strategis, mengarahkan sumber daya pada area yang lebih membutuhkan perhatian.
Permasalahan dalam Penerapan CoreTax di Indonesia
Meskipun CoreTax menawarkan banyak manfaat, terdapat sejumlah kelemahan dalam penerapannya di Indonesia, termasuk:
- Keterbatasan Akses bagi Wajib Pajak Non-PKP
Wajib pajak non-PKP (Pengusaha Kena Pajak) sering kali menghadapi berbagai kendala dalam mengakses CoreTax. Keterbatasan akses internet di daerah pedesaan atau kurang berkembang menjadikan mereka sulit untuk menggunakan layanan ini.
Banyak pelaku UMKM di daerah terpencil yang tidak mempunyai akses internet yang memadai, sehingga mereka masih bergantung pada sistem perpajakan tradisional yang lebih rumit dan tidak efisien.
Contohnya, seorang pemilik usaha kecil di desa terpencil mungkin tidak memiliki smartphone atau koneksi internet yang baik untuk mengakses CoreTax, yang membuat mereka terpaksa menggunakan metode manual, memperlambat pengumpulan pajak dan menciptakan potensi ketidakakuratan dalam pelaporan.
- Sosialisasi dan Edukasi yang Terbatas
Sosialisasi dan edukasi mengenai penggunaan CoreTax masih terbatas. Masyarakat, terutama yang berada di pinggiran kota dan daerah pedesaan, sering kali kurang sadar akan keberadaan sistem ini dan bagaimana cara menggunakannya.
Misalnya, banyak pelanggan baru yang tidak memahami prosedur pengisian formulir pajak secara online atau tidak menyadari manfaat yang dapat mereka peroleh dari CoreTax.
Kurangnya pelatihan dan panduan yang memadai mengenai fitur dan kemampuan sistem, meningkatkan risiko ketidakpatuhan pajak. Tanpa pendidikan yang memadai, mungkin sulit bagi masyarakat untuk memanfaatkan sistem baru ini secara optimal.
- Tantangan Teknologi dan Infrastruktur
Implementasi CoreTax DJP juga menghadapi tantangan dari infrastruktur teknologi yang ada. Di beberapa wilayah, kualitas infrastruktur IT masih menjadi tantangan. Keandalan sistem dan keamanan data sangat penting, terutama mengingat ancaman siber yang terus meningkat.
Ketidakmampuan infrastruktur untuk mendukung penggunaan CoreTax secara maksimal dapat menghambat pengumpulan pajak yang efektif.
Sebagai contoh, jika server pusat yang menjalankan CoreTax tidak dapat diakses karena pemadaman listrik atau serangan siber, maka kegiatan perpajakan di seluruh negeri dapat terganggu.
Oleh karena itu, DJP perlu memperkuat infrastruktur yang mendukung sistem ini serta melibatkan pihak ketiga untuk memitigasi risiko.
Perbandingan dengan Negara Maju
Di negara-negara maju, seperti Swedia dan Denmark praktik perpajakan telah terintegrasi dengan teknologi untuk menciptakan sistem yang lebih efisien. Negara-negara ini telah berhasil menyediakan sistem perpajakan yang mudah diakses, yang tidak hanya meningkatkan kepatuhan pajak, tetapi juga transparansi dan akuntabilitas.
- Di Swedia, misalnya, sistem pajak otomatis mereka memungkinkan warga untuk tidak perlu mengisi formulir pajak secara manual, karena data mereka telah diintegrasikan dengan data pemerintah lainnya. Pendekatan ini memberikan kenyamanan bagi wajib pajak dan meningkatkan tingkat kepatuhan.
- Demikian juga, Denmark menerapkan model “one-stop-shop” di mana semua aspek perpajakan dapat ditangani melalui satu platform. Sistem yang efisien ini berkontribusi pada tingkat kepatuhan pajak yang tinggi dan memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Dengan belajar dari praktik terbaik negara-negara maju, CoreTax dapat menyesuaikan pendekatannya untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi administrasi perpajakan di Indonesia.
Menuju Masa Depan Perpajakan yang Lebih Baik
Penerapan CoreTax DJP tidak hanya merepresentasikan kemajuan dalam sistem perpajakan, tetapi juga menandai transformasi besar dalam hubungan antara pemerintah dan masyarakat. Melalui pelaksanaan yang baik, CoreTax diharapkan dapat menciptakan masyarakat yang lebih sadar dan aktif dalam urusan perpajakan.
Transformasi perpajakan melalui CoreTax
dapat berkontribusi pada pembentukan masyarakat informasi. Dengan meningkatnya literasi digital dan akses yang lebih baik terhadap informasi perpajakan,
masyarakat diharapkan menjadi lebih aktif dalam proses pengambilan keputusan
terkait pajak dan pembangunan.
Imaginasi dan inovasi tidak boleh berhenti setelah peluncuran CoreTax. Pengembangan teknologi baru, seperti kecerdasan buatan dan big data, dapat dimanfaatkan untuk menyempurnakan sistem perpajakan lebih lanjut.
Misalnya, dengan menganalisis pola data secara berkelanjutan dapat membantu pemerintah memahami pola kepatuhan pajak dan menggali informasi lebih dalam untuk pengelolaan pajak yang lebih baik.
Dengan terus beradaptasi dan memanfaatkan teknologi canggih, sistem perpajakan di Indonesia diharapkan dapat tumbuh dan berkembang sesuai dengan dinamika masyarakat.
Kesimpulan
Transformasi perpajakan melalui CoreTax DJP menawarkan cakrawala baru dalam pelayanan publik. Dengan memanfaatkan teknologi dan transparansi, sistem ini tidak hanya menyederhanakan proses perpajakan tetapi juga membangun kepercayaan antara rakyat dan pemerintah.
Meskipun tantangan seperti keterbatasan akses bagi wajib pajak non-PKP dan sosialisasi yang belum optimal masih ada, potensi manfaat yang ditawarkan menjadikan transformasi ini langkah yang sangat penting.
Dengan terus berinovasi dan berkolaborasi, serta belajar dari praktik negara maju yang telah lebih dahulu sukses dalam transformasi perpajakan, masa depan perpajakan di Indonesia dapat menjadi lebih efisien, efektif, dan inklusif.
CoreTax DJP bukan hanya sekadar sistem administrasi, tetapi merupakan jembatan menuju masa depan yang menjanjikan dalam pengelolaan perpajakan di Indonesia.
0 Comments