Timbal Balik Jabatan ASN dan Polri

by | Jan 17, 2026 | Birokrasi Efektif-Efisien | 0 comments

Dalam perjalanan sejarah reformasi Indonesia, memisahkan fungsi kepolisian dari ranah politik dan sipil menjadi salah satu capaian paling berharga. Namun, penerbitan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 menjadi polemik yang mengguncang capaian tersebut.

Perpol yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 10 Desember 2025 ini secara eksplisit membuka pintu bagi personel polisi aktif untuk mengisi jabatan di 17 kementerian dan lembaga negara (K/L).

Di tengah kritikan para pakar hukum, muncul satu pertanyaan krusial yang menyentuh rasa keadilan publik. Jika polisi bisa merambah ranah sipil tanpa harus menanggalkan statusnya, mengapa ASN tidak diberi kesempatan yang sama untuk berkarir di posisi-posisi strategis kepolisian?

Kritik Tajam dari Ketua MK

Kritik tajam dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, menyoroti bahwa Perpol ini sebagai bentuk pembangkangan halus terhadap Putusan MK tanggal 13 November 2025.

MK telah memerintahkan bahwa anggota Polri harus mundur atau pensiun jika menjabat di luar institusi induknya demi menjaga independensi.

Namun, Perpol 10/2025 seolah mencoba “mengakali” mandat tersebut dengan mendefinisikan secara sepihak bahwa jabatan di 17 kementerian tersebut memiliki “sangkut paut” dengan fungsi kepolisian.

Lebih jauh, Mahfud MD menekankan adanya kekosongan dasar hukum (legal vacuum). Dalam UU ASN, pengisian jabatan sipil oleh anggota Polri aktif seharusnya bersandar pada UU Polri.

Masalahnya, UU Polri sendiri tidak mengatur daftar kementerian yang boleh dimasuki personel aktif, berbeda dengan UU TNI yang memiliki payung hukum untuk 14 jabatan sipil.

Tanpa landasan undang-undang, Perpol ini hanyalah sebuah ijtihad internal yang melampaui wewenangnya dalam tatanan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Loyalitas Ganda

Zainal Arifin Mochtar, dosen FH UGM, mendeskripsikan fenomena ini sebagai involusi, yaitu sebuah kondisi di mana Polri bukannya semakin fokus pada tugas pelayanan dan perlindungan masyarakat, melainkan semakin sibuk memperluas pengaruh birokratisnya.

Kebijakan ini berisiko menciptakan kasta baru bernama “ASN Plus”. Mereka adalah personel Polri yang memiliki kekuasaan manajerial di kementerian namun tetap memegang identitas komando kepolisian.

Ketimpangan ini menciptakan risiko dual loyalty (loyalitas ganda). Di satu sisi mereka harus patuh pada menteri terkait, namun di sisi lain nasib kenaikan pangkat dan masa depan mereka tetap berada di tangan Kapolri.

Hal ini tidak hanya merusak kemandirian kementerian, tetapi juga secara perlahan menghambat sistem meritokrasi di lingkungan ASN. Pegawai negeri yang telah berkarir puluhan tahun dari bawah terancam mandheg karirnya karena posisi strategis diisi oleh personel dari korps baju cokelat yang masuk lewat jalur penugasan.

Di tengah polemik ini, narasi mengenai sistem timbal balik (resiprok) menjadi sangat relevan. Jika Polri bersikeras bahwa personel mereka memiliki kapasitas untuk mengelola institusi sipil, maka secara logika, ASN yang profesional pun harus diberikan ruang untuk menduduki jabatan-jabatan administratif, manajerial, hingga dukungan teknis di dalam tubuh Polri yang selama ini “terkunci” hanya untuk personelnya sendiri.

Keadilan Sistem Timbal Balik

Keadilan sistem timbal balik menuntut agar Polri tidak hanya menjadi “pengekspor” sumber daya manusia ke luar, tetapi juga menjadi “pengimpor” talenta sipil untuk mengisi posisi yang tidak membutuhkan kemampuan tempur atau operasional senjata.

ASN mestinya bisa mengisi posisi pimpinan di bagian keuangan, hubungan masyarakat, teknologi informasi, hingga manajemen sumber daya manusia di institusi kepolisian.

Di Indonesia, posisi-posisi ini masih didominasi oleh perwira Polri aktif, yang seringkali sebenarnya lebih dibutuhkan di lapangan untuk mengejar pelaku kejahatan daripada duduk di balik meja mengurusi administrasi kantor.

Tanpa adanya sistem timbal balik, Perpol 10/2025 terlihat seperti jalan satu arah untuk kepentingan sendiri. Ia hanya memikirkan bagaimana menyalurkan surplus perwira Polri ke luar tanpa membuka diri terhadap efisiensi yang bisa dibawa oleh tenaga ahli sipil ke dalam.

Jika polisi ingin masuk ke ranah ASN, maka pintu Polri pun harus dibuka selebar-lebarnya bagi ASN untuk berkarir hingga tingkat tertinggi di jabatan-jabatan non-operasional kepolisian.

Jalan tengah atau win-win solution harus segera dirumuskan sebelum Perpol ini digugat melalui judicial review.

  • Pertama, Polri harus mematuhi Putusan MK secara utuh. Mereka yang ditugaskan di jabatan sipil harus berani mengambil keputusan untuk pensiun atau mengundurkan diri. Ini adalah bentuk komitmen pada profesi baru di ranah sipil.
  • Kedua, pemerintah harus segera mengundangkan daftar jabatan yang benar-benar membutuhkan kompetensi polisi aktif melalui revisi UU Polri agar memiliki legitimasi yang setara dengan UU TNI.

  • Ketiga, dan ini yang paling krusial, adalah penerapan sistem manajemen ASN yang adil. Jika skema penugasan ini tetap dijalankan, maka harus ada kewajiban timbal balik.  Polri wajib menyediakan kuota jabatan strategis bagi ASN profesional di lingkungan Polri sebagai bentuk pertukaran kompetensi yang sehat.

Perpol Nomor 10 Tahun 2025 bukan sekadar aturan penempatan personel. Ia menjadi simbol dari kegelisahan reformasi yang belum tuntas. Kritik bukan bertujuan untuk membatasi ruang gerak Polri, melainkan untuk menyelamatkan Polri dari jebakan involusi yang menjauhkan mereka dari rakyat.

Profesionalisme kepolisian tidak diukur dari seberapa banyak perwira yang duduk di kursi kementerian. Jika Polri ingin masuk ke rumah sipil (ASN), maka Polri harus rela membuka pintu rumahnya sendiri bagi kalangan sipil untuk ikut membangun institusi kepolisian yang lebih modern, transparan, dan resiprokal.

Tanpa keadilan timbal balik ini, Perpol 10/2025 hanyalah sebuah langkah ekspansif yang mencederai semangat kesetaraan di hadapan hukum dan birokrasi Indonesia.

0
0
Wurianto Saksomo ♥ Associate Writer

Wurianto Saksomo ♥ Associate Writer

Author

PNS pada Pemkab Ngawi, alumnus S1 FH UGM dan S2 MAP UGM

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sekilas Pergerakan Birokrat Menulis

Galeri Buku

Event

Diskusi STIA LAN

Diskusi Makassar

Diskusi Tjikini

Kerja sama dengan Kumparan

Mengikuti Kompetisi Riset KPK

Narasumber Diskusi Publik UGM

Program Dialog

Popular Post