Pandemi COVID-19 praktis membuat seluruh tatanan kehidupan manusia bergeser, tidak terkecuali pada kehidupan PNS. Salah satu perubahan ini terlihat dari penerapan sistem kerja yang berubah dari semula full masuk di kantor menjadi lebih fleksibel – bekerja dari rumah (Work From Home/WFH). WFH diterapkan karena alasan kesehatan dan keamanan selama pandemi, terutama bagi PNS yang berkegiatan langsung dengan pelayanan masyarakat.
Banyak pembelajaran yang bisa dipetik di balik penerapan WFH. Salah satunya kita jadi tersadar jika penerapan WFH ini tidak muskil untuk dilakukan. Selama ini birokrasi identik dengan kekakuan dan pemikiran konvensional, bahwa bekerja harus dari kantor. Pandemi memaksa kita sedikit beradaptasi dengan tren kegiatan operasional layaknya swasta modern, menyadarkan bahwa bekerja dapat dilakukan di mana saja – di rumah sekalipun.
Bukan Ide Baru
Kegiatan bekerja yang fleksibel ini sebenarnya telah diwacanakan jauh sebelum adanya pandemi oleh Bappenas dengan Pilot Project terhadap PNS Bappenas sendiri. Tepatnya pada awal Januari 2020 kemarin (01/20).
Waktu itu, banyak yang skeptis mempertanyakan sistem kinerja PNS jika bekerja fleksibel ini diterapkan. Namun, pertanyaan-pertanyaan itu terjawab sendiri begitu ada pandemi yang memaksa sebagaian besar PNS untuk bekerja dari rumah. Dan terbukti, (walau belum sempurna dengan beberapa catatan) kegiatan birokrasi masih bisa berjalan produktif sebagaimana mestinya.
Keberhasilan penerapan ini tentu membawa inspirasi baru bagi kebijakan operasional birokrasi. Salah satunya Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, yang mendorong agar setelah pandemi (post-pandemic) dapat diterapkan Flexible Working Space (FWS) yang berkonsep sama dengan WFH. PNS dapat bekerja di mana saja termasuk dari rumah.
Budaya kerja baru atau The New Normal ini lalu diejawantahkan dalam bentuk Keputusan Menteri Keuangan Nomor 233/KMK.01/2020. Keputusan tersebut mengatur beberapa PNS Kementerian Keuangan yang dapat bekerja dengan FWS, yakni:
- perumusan kebijakan atau rekomendasi kebijakan;
- pekerjaan yang tidak berhubungan secara langsung/tatap muka dengan pengguna layanan, baik internal maupun eksternal Kementerian Keuangan; dan/atau
- pekerjaan yang dapat dilakukan dengan menggunakan fasilitas daring (online).
Sambutan terhadap Kebijakan FWS
Hal ini tentu dapat harus disambut bahagia sebagai bentuk progresivitas birokrasi yang sudah mulai memandang pentingnya produktivitas yang tidak mengganggu kehidupan pribadi (work-life-balance). Apalagi di tengah kehidupan modern seperti sekarang ini, justru banyak pekerjaan yang memang dapat mengandalkan teknologi informasi dibandingkan kehadiran fisik seseorang.
Misalnya saja seperti PNS yang bekerja dalam ruang lingkup perumusan dan rekomendasi kebijakan. Penulis pernah bekerja dalam lini ini. Persoalan kehadiran seringkali justru menjadi penghambat dalam menghasilkan kebijakan yang baik dan cepat. Rapat dan diskusi yang kebanyakan melibatkan lintas instansi membuat mobilitas di kota besar seperti Jakarta menjadi tantangan tersendiri.
Pertemuan yang seharusnya dapat berlangsung on-time menjadi molor karena terkendala macet di jalan. Belum lagi, jika satu hari ada beberapa tempat rapat, perjalanan dari satu tempat rapat ke tempat lainnya akan memakan waktu yang cukup banyak. Padahal jika menggunakan aplikasi rapat on-line, tentu perumusan kebijakan menjadi dapat dilakukan dengan cepat dan maksimal.
Hal ini juga berlaku untuk beberapa pos pekerjaan PNS lainnya yang minim bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat, fungsional pranata komputer misalnya. Pekerjaan mengembangkan suatu aplikasi justru sering dikerjakan di rumah pada malam atau hari libur, karena lebih memungkinkan untuk berkonsentrasi.
Bagi mereka kondisinya lebih kondusif dibandingkan saat bekerja di riuhnya kantor. Tentu jika FWS ini dapat diterapkan kawan tersebut malah dapat menggunakan hari-hari kerjanya dengan maksimal di rumah dengan output yang jelas berupa aplikasi.
Selain itu, terdapat beberapa pekerjaan yang sebenarnya bisa maksimal jika FWS diterapkan. Ambil contoh seperti Analis Laporan Keuangan yang dapat mempelototi akun-akun keuangan dengan seksama di rumahnya sendiri; Pemeriksa Pajak yang melakukan tugasnya di mana saja; Penyuluh Perpajakan yang seharusnya tidak pernah berada di kantor karena sibuk melakukan sosialisasi baik offline maupun online; Intelijen dan Penyidik perpajakan juga yang harusnya banyak di lapangan dibandingkan di kantor; serta beberapa pekerjaan lainnya di instansi penulis.
Kelebihan Lain dari FWS
Pekerjaan-pekerjaan yang sebenarnya tidak perlu banyak berdiam diri di kantor, apalagi mengagung-agungkan kedigdayaan mesin absen. Dengan budaya FWS tentu saja fleksibilitas pekerjaan dapat menghasilkan produktivitas yang maksimal jika diterapkan.
Sedangkan untuk pelayanan birokrasi di era modern pun juga sebagian besar sudah tidak memerlukan tatap muka. Pendaftaran Wajib Pajak dapat dilakukan dengan E-Registration, sama halnya dengan penyampaian SPT yang dapat dilakukan dengan e-filing, e-SPT, dan sebagainya. Jika pun beberapa masih memerlukan tatap muka, kegiatan FWS ini juga dapat mendorong modernitas pelayanan ke arah pemanfaat teknologi informasi.
Selain itu, FWS juga dapat mempekerjakan pegawai dengan kondisi prima, karena tidak perlu menempuh perjalanan panjang berangkat dan pulang kantor. Apalagi di kota besar, banyak pegawai yang harus commute dari rumah ke kantor menempuh 2-3 jam perjalanan dengan berangkat pagi buta dan pulang saat matahari telah tenggelam sepenuhnya. Kondisi ini menyebabkan pegawai-pegawai tersebut sudah kelelahan saat bekerja. Dengan bekerja fleksibel kondisi ini dapat dihindari.
FWS tentu saja merupakan privilege, bukan hak pegawai. Oleh karena itu, hanya pegawai-pegawai terpilih yang diberikan kepercayaan dan tanggung jawab untuk menjalankan budaya kerja ini. Hal ini akan mendorong kompetisi sehat pegawai dalam menghasilkan output.
Sehingga, pengukuran kinerja tidak bias hanya berupa kehadiran presensi semata, namun lebih mempertimbangkan output pekerjaan yang dihasilkan. Apalagi di tengah kebijakan yang akan mendorong sebagian besar PNS menjadi fungsional yang mementingkan output.
Risiko Penerapan FWS
Hanya saja, sebagai sebuah budaya kerja baru, FWS tentu saja memiliki berbagai kelemahan yang harus dimitigasi. Misalnya bagaimana pembagian pegawai yang dipercaya dapat FWS dengan yang tidak.
Atasan harus adil dan objektif dalam pembagian kerja ini. Pegawai dengan syarat-syarat yang ditetapkanlah yang seharusnya mendapat privilege tersebut. Jangan sampai justru ini menjadi celah atasan “merumahkan” pegawai-pegawai yang selama ini free-rider. Untuk itu diperlukan pengukuran kinerja yang jelas dari masing-masing pegawai serta sistem pengawasan yang ketat.
Selain itu, sama seperti keluhan dalam penerapan WFH selama ini, FWS yang diartikan “dapat bekerja dari mana saja” jangan sampai meluas pengertiannya menjadi “dapat bekerja di waktu apa saja”. Jam waktu kerja seharusnya juga dipatuhi sebagaimana FWS merupakan perubahan “cara” kerja bukan “prinsip” bekerja.
Epilog
Sebagai penutup, diharapkan penerapan fleksibilitas kerja menjadi budaya baru (The New Normal) dalam dunia birokrasi. Penerapan awal di Bappenas maupun Kemenkeu dapat mendorong seluruh instansi pemerintah dapat menerapkan hal serupa agar mendukung progresivitas birokrasi menuju modernitas.
ASN pada Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan RI. Alumnus STAN.
0 Comments