Tantangan Industri Halal Indonesia di Tangan BPJPH

by | Feb 5, 2026 | Birokrasi Berdaya | 0 comments

Industri halal telah berkembang pesat dalam beberapa dekade terakhir, seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat Muslim akan pentingnya produk halal dan layanan yang sesuai dengan prinsip syariah.

Menurut laporan Global Islamic Economy Report 2022, nilai ekonomi halal global mencapai lebih dari USD 2 triliun pada tahun 2021 dan terus tumbuh hingga US$3,36 triliun pada tahun 2025. Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi pusat industri halal global. 

Indonesia berada di persimpangan jalan yang krusial dalam ambisi menjadi pusat industri halal dunia. Berdasarkan laporan State of the Global Islamic Economy (SGIE) 2024/2025, Indonesia berhasil menempati peringkat ketiga dalam Global Islamic Economy Indicator (GIEI), setelah Malaysia dan Arab Saudi.

Pencapaian ini merupakan sinyal positif, namun di sisi lain menunjukkan  potensi populasi Muslim terbesar belum sepenuhnya terkonversi menjadi dominasi pasar global. 

Tantangan jaminan produk halal di Indonesia telah bergeser dari sekadar kewajiban administratif menjadi kebutuhan strategis nasional. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, sejak Oktober 2017 Pemerintah telah mendirikan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Pada mulanya BPJPH Adalah unit eselon I di bawah Kementerian Agama. Kemudian pada tahun 2024 ditingkatkan statusnya menjadi lembaga pemerintah non kementerian (LPNK) melalui Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2024.

Oleh karena itu, BPJPH memegang peranan sentral dalam mengelola sertifikasi halal di Indonesia. Namun, sebagai lembaga baru, BPJPH menghadapi tantangan besar dalam membangun budaya kerja yang profesional dan adaptif.

Tantangan utama yang dihadapi saat ini adalah bagaimana membangun struktur organisasi yang lincah (agile), budaya kerja yang profesional, serta penyediaan teknologi masa depan yang mampu mengantisipasi perkembangan industri bioteknologi dan pangan sintetis.

Indonesia harus bersaing dengan negara lain yang juga memiliki industri halal berkembang seperti Malaysia, yang sering dianggap sebagai standar emas (gold standard) dalam industri halal global.

Analisis Komparatif: Industri Halal Indonesia vs. Malaysia

Membandingkan kondisi Indonesia dengan Malaysia memberikan perspektif yang sangat tajam bagi kita. Dengan melakukan analisis komparatif, kita dapat melihat posisi kita saat ini dan selanjutnya merumuskan strategi untuk “melompati” (leapfrog) pencapaian mereka melalui langkah-langkah strategis.

Berikut adalah analisis perbandingan mendalam antara Indonesia dan Malaysia:

Fitur UtamaMalaysia (Pioneer & Benchmark)Indonesia (Emerging Giant)
Otoritas UtamaJAKIM (Regulator/Sertifikasi) & HDC (Pengembangan Industri/Bisnis).BPJPH (Regulator, Sertifikasi, & Pengembangan Ekosistem).
Model Tata KelolaPemisahan tegas antara fungsi kontrol agama (JAKIM) dan komersialisasi industri (HDC).Fungsi regulasi, audit, dan pengembangan masih berpusat di BPJPH (perlu penguatan struktur).
Strategi SDMMemiliki kurikulum Halal Science di universitas sejak lama; melahirkan Halal Executive profesional.Sedang menginisiasi optimalisasi aset internal (seperti Guru Sains Madrasah) untuk akselerasi.
Ecosystem & InfrastructureMemiliki Halal Parks (Kawasan Industri Halal) dan MIHAS (expo internasional) yang sudah terintegrasi secara global.Kawasan Industri Halal (KIH) baru berkembang (Sidoarjo, Banten, Batam).
TeknologiImplementasi Blockchain untuk traceability sudah sangat matang dan diakui global.Transformasi digital melalui SiHalal terus dikembangkan ke arah otomatisasi.
Standar GlobalMS1500 (Standar Halal Malaysia) menjadi referensi utama banyak negara.Menuju standarisasi mandatori yang unik (UU JPH) yang berpotensi menjadi standar baru dunia.
Matriks perbandingan strategis

Dari tabel di atas kita dapat melihat beberapa poin keunggulan Malaysia, antara lain mereka telah menciptakan profesi khusus bernama Halal Executive. Selain itu, Malaysia mendirikan BUMN khusus di bidang industri halal yang berperan dalam mengembangkan ekosistem dan pasar halal.

Kedua hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi kita, khususnya BPJPH dalam membangun sistem yang mumpuni. Tidak hanya sekadar digitalisasi dengan membangun aplikasi, namun harus mampu menjadikan industri halal sebagai nadi dalam perekonomian.

Belum lagi jika membahas perkembangan teknologi ke depan, tentu akan semakin seru dan menantang, karena melibatkan dimensi-dimensi yang menembus ilmu fikih klasik.

Sebagai contoh, pengembangan daging buatan yang disintesis secara molekuler, tidak lagi mengenal perbedaan dari mana sel nya berasal, apakah dari hewan yang halal atau haram.

Industri molekuler merupakan keniscayaan dan kita menuju ke arah sana, sebagai bagian dari era industri 5.0, yang sudah ditandai dengan masifnya penggunaan Generative Artificial Inteligence. Bahkan saat ini, ketika penggunaan GenAI sudah dalam taraf yang membahayakan, kita masih belum menemukan indikator batas halal dan haram dalam penggunaannya.

Harapan Besar Pada BPJPH

Oleh karena itu, BPJPH harus melakukan gerak cepat guna melampaui Malaysia sebagai pionir Industri Halal. Sebagai Lembaga yang baru dimekarkan dari Kementerian Agama, BPJPH masih menghadapi tantangan dalam pengisian SDM pegawainya.

Apalagi dengan dibentuknya UPT di daerah. Sebenarnya tidak perlu berlama-lama, BPJPH dapat menarik guru-guru ASN Sains di Kementerian Agama untuk mengisi kekosongan ini. 

Guru sains sudah memiliki kematangan intelektual dan pemahaman mendalam tentang sains dan terapannya dalam agama. Jika guru-guru ini diberikan pelatihan sertifikasi auditor, mereka akan menjadi tenaga teknis yang jauh lebih kuat secara fundamental dibanding hanya lulusan program studi halal.

Selain itu, mereka selama ini berada di lingkungan yang berbasis agama, dan telah diuji moderasi beragamanya. Potensi SDM ini tentu sangat sayang untuk dilewatkan. Melibatkan Guru Sains Madrasah sebagai tulang punggung teknis BPJPH adalah strategi low-cost high-impact yang tidak dimiliki Malaysia.

Ini akan mengubah wajah BPJPH dari sekadar kantor urusan agama menjadi Lembaga Otoritas Sains Halal yang disegani dunia.

Dengan memiliki SDM yang unggul, BJPJH dapat mengarahkan fokusnya pada hal lain, yaitu penguatan struktur dan budaya kerja. BPJPH perlu mengadopsi budaya kerja korporasi seperti HDC Malaysia.

  • Birokrasi harus dipangkas, dan pelayanan harus berbasis kecepatan teknologi. Oleh karena itu, perlu dibangun kultur ilmiah yang kuat agar pengembangan PJPH berbasis riset.
  • BPJPH perlu mengembangkan unit riset industrinya agar tidak hanya terjebak pada urusan administratif sertifikasi.
  • BPJPH harus menjadi motor yang menyediakan riset pasar dan teknologi masa depan, mirip dengan apa yang dilakukan HDC untuk memastikan produk Malaysia laku di pasar non-Muslim (seperti China dan Eropa).
  • Setelah itu, BPJPH harus mampu membangun ekosistem halal berbasis digital. Mulai dari hulu sampai hilir, semuanya terintegrasi secara data dan realtime.

Dalam konteks perdagangan global, produk halal yang dihasilkan harus terhubung dengan pelabuhan dan logistik halal (Halal Logistics).

Dengan demikian pemantauan jaminan halal dapat segera dilacak, dan dengan menerapkan sistem quality control yang ketat, produk halal tidak hanya dipercaya oleh umat Islam, tapi merupakan standar baru yang bahkan lebih terpercaya daripada baku mutu umum.

Malaysia saat ini masih memimpin dalam Digital Halal Ecosystem. Mereka menggunakan teknologi untuk memastikan integritas produk dari bahan baku hingga ke tangan konsumen.

Penutup

Malaysia adalah pelopor, tetapi Indonesia memiliki potensi menjadi pemimpin jika mampu mendayagunakan aset SDM internalnya secara revolusioner. Dengan melibatkan SDM sains (guru kimia) dalam pengembangan teknologi, BPJPH dapat membangun Basis Data Bahan Kritis yang lebih detail.

Indonesia bisa memimpin dalam hal “Sains Halal” (mendeteksi titik kritis pada produk farmasi canggih) yang selama ini masih menjadi tantangan bagi Malaysia. Sehingga peluang masih terbuka lebar bagi Indonesia untuk menjadi pemimpin dalam industri halal dunia.

Namun jika BPJPH gagal dalam merekrut SDM baru, yang selanjutnya gagal membangun budaya kerja yang lincah dan adaptif, maka tidak ada gunanya digitalisasi melalui aplikasi berharga miliaran rupiah.

Sebagaimana yang sudah-sudah, digitalisasi yang diharapkan menaikkan kelas birokrasi, dari yang bersifat tradisional melompat menjadi digital governance, justru terasa sia-sia karena berakhir sebagai pencitraan dan hanya eforia untuk menghabiskan anggaran, tanpa mengubah kultur apapun dan memberi solusi jangka panjang. 

1
0
Muhammad Abduh Nasution Mukhtirulilmi ◆ Active and Poetry Writer

Muhammad Abduh Nasution Mukhtirulilmi ◆ Active and Poetry Writer

Author

Jejaka yang bekerja sebagai PNS pada salah satu instansi pemerintah.

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sekilas Pergerakan Birokrat Menulis

Galeri Buku

Event

Diskusi STIA LAN

Diskusi Makassar

Diskusi Tjikini

Kerja sama dengan Kumparan

Mengikuti Kompetisi Riset KPK

Narasumber Diskusi Publik UGM

Program Dialog

Popular Post