Sepuluh kilogram yang berhenti sejak dahulu kala: Renungan tentang Tunjangan Beras PNS, TNI-Polri

by | Mar 26, 2026 | Refleksi Birokrasi | 0 comments

Awal tahun 2026 ini para pekerja kembali disibukkan oleh kegiatan rutin, melaporkan SPT Tahunan. Di masa seperti ini, banyak orang untuk pertama kalinya benar-benar melihat secara detail berapa penghasilan mereka selama setahun terakhir. Bukti potong pajak yang biasanya hanya lewat begitu saja kini dibaca lebih teliti.

Bagi seorang PNS, termasuk saya, momen ini kadang menghadirkan kejutan kecil. Di dalam slip gaji aparatur negara Indonesia terdapat satu komponen yang sering luput dari perhatian, tunjangan beras.

Nilainya memang tidak besar, hanya sekadar lewat dalam deretan komponen penghasilan. Namun dalam komponen tunjangan beras itu tersimpan sejarah panjang tentang bagaimana negara memikirkan kesejahteraan aparaturnya, bahkan sampai urusan ”dapur”, menjamin semua aparatur dapat makan.

Dalam sistem penggajian aparatur negara, tunjangan beras diberikan dengan standar 10 kilogram per orang per bulan untuk PNS. Sementara bagi anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, jumlahnya 18 kilogram per orang per bulan.

Perbedaan standar kilogram ini memiliki sejarah sejak Republik ini berdiri.

Dalam logika administrasi negara sejak masa Republik berdiri tentara dipandang sebagai organisasi tempur yang membutuhkan energi lebih besar. Prajurit bergerak, berlatih, berpatroli, bahkan siap berperang. Karena itu jatah berasnya lebih banyak.

Sementara pegawai sipil, penjaga administrasi negara, dipandang memiliki kebutuhan energi yang lebih stabil. Sepuluh kilogram dianggap cukup, karena diasumsikan pegawai sipil hanya duduk dan melakukan kegiatan administratif yang tidak memerlukan banyak tenaga.

Begitulah cara negara pernah mengukur tenaga manusia dengan satuan beras.

Sejarah Orde Baru

Pada masa Orde Baru, tunjangan beras tidak diberikan dalam bentuk uang. Ia benar-benar dibagikan dalam bentuk beras fisik. Distribusinya dilakukan melalui Badan Urusan Logistik. Gudang logistik negara menyalurkan beras kepada instansi pemerintah dan satuan militer, lalu dibagikan kepada pegawai.

Model ini berlangsung cukup lama hingga era reformasi. Saya teringat waktu masih duduk di sekolah dasar, sepulang sekolah di awal bulan, Ibu menjemput ke sekolah dengan sepeda onthel-nya yang dipasang keranjang di boncengannya.

Di dalam keranjang sudah ada 2 karung masing-masing 5 kilogram beras ”jatah”, begitu kami dahulu menyebutnya.

Seiring modernisasi sistem keuangan negara pada awal 2000-an, mekanisme tersebut mulai dianggap tidak efisien. Distribusi logistik besar membuka ruang persoalan administrasi, kualitas beras, hingga biaya transportasi.

Ada anekdot pada masa itu yang menyatakan ”jatah beras PNS kalau dikasih makan ke ayam, ayam juga gak doyan, kualitas berasnya tidak bagus, banyak pasir dan kutunya”. Karena itu pemerintah kemudian mengubah bentuknya menjadi tunjangan uang pengganti beras.

Secara teknis mekanisme ini diatur melalui kebijakan administrasi keuangan negara di lingkungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, yang kemudian menetapkan harga acuan beras sekitar Rp7.242 per kilogram.

Angka inilah yang sampai sekarang masih digunakan dalam perhitungan tunjangan beras aparatur negara.

Ketika Harga Beras Tidak Lagi Sama

Masalahnya, di luar slip gaji, pergerakan harga di luar kendali. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan harga beras eceran nasional telah meningkat cukup tajam dalam beberapa tahun terakhir.

Pada 2024 harga rata-rata berada di kisaran Rp14.600 per kilogram, dan pada 2025 mendekati Rp15.000 per kilogram. Jika dibandingkan dengan harga acuan tunjangan beras, terlihat kesenjangan yang cukup jauh. 

Dengan kata lain, uang setara sepuluh kilogram dalam sistem keuangan negara hari ini tidak lagi dapat sepuluh kilogram beras yang dahulu bisa dibeli di pasar. Ia telah berubah menjadi nilai acuan yang diam dan kaku.

Perspektif Sosiologi Hukum, Negara dan Dapur Aparaturnya

Dalam perspektif sosiologi hukum, tunjangan beras sebenarnya merupakan bentuk jaminan kesejahteraan dasar aparatur negara.

Pada masa ketika gaji aparatur relatif kecil, negara memastikan satu hal sederhana ”pegawai negeri tidak boleh mengalami kerentanan pangan, minimal mereka makan sebelum berangkat ke kantor, hingga dapat bekerja dengan optimal”. Itulah sebabnya tunjangan beras dulu diberikan secara nyata dalam bentuk karung beras. 

Ada pesan sosial yang tersirat di balik kebijakan itu, negara ingin memastikan dapur pegawainya tetap mengepul. Namun seiring modernisasi birokrasi, makna tersebut perlahan berubah. Tunjangan beras kini lebih bersifat pelengkap uang makan dalam struktur penghasilan.

Bagaimana Negara Lain Mengatur Ransum Militer?

Jika kita melihat praktik di negara lain, pola kebijakan pangan militer ternyata cukup beragam. Di Amerika Serikat, prajurit menerima Basic Allowance for Subsistence (BAS), yaitu tunjangan makanan dalam bentuk uang yang diberikan setiap bulan kepada personel militer.

Namun ketika bertugas di lapangan atau operasi, mereka juga menerima ransum militer siap saji yang dikenal sebagai Meal Ready to Eat (MRE).

Sementara itu di Jepang, anggota Japan Self-Defense Forces mendapatkan makanan yang disediakan langsung oleh satuan militer ketika berada di pangkalan atau latihan. Di banyak negara militer modern, sistemnya cenderung kombinasi antara tunjangan uang dan penyediaan ransum operasional.

Indonesia sendiri sebenarnya pernah berada pada model serupa ketika beras masih dibagikan secara fisik. 

Mengapa angkanya tidak berubah?

Dalam teori kebijakan publik ada konsep yang disebut path dependency. Ketika sebuah kebijakan sudah melekat dalam sistem besar, ia menjadi sulit diubah. Tunjangan beras tidak hanya menyangkut ASN aktif, tetapi juga anggota TNI-Polri dan jutaan pensiunan.

Jika harga acuannya dinaikkan mengikuti harga pasar, tambahan belanja negara bisa mencapai puluhan triliun rupiah per tahun. Pun jika kebijakan pemberian tunjangan beras kembali diterapkan secara fisik, akan lebih banyak uang yang keluar sebagai beban distribusi. Karena itulah angka Rp7.242 per kilogram tetap bertahan.

Filosofi sekarung beras

Pada akhirnya, tunjangan beras adalah cerita kecil tentang hubungan negara dan aparaturnya. Kehadirannya ada dari masa ketika negara belum mampu memberi gaji besar, tetapi masih ingin memastikan pegawainya tetap bisa menanak nasi di dapurnya.

Hari ini birokrasi sudah berubah digital. Transfer bank menggantikan karung beras. Namun angka Rp7.242 per kilogram masih tidak bergeming dalam sistem administrasi negara.

Di luar sana harga beras terus naik, ekonomi bergerak, pasar berubah. Tetapi di dalam slip gaji aparatur negara, harga sepuluh kilogram beras itu berhenti sejak dahulu kala.

Dan mungkin dari situlah kita belajar satu hal tentang kebijakan publik:

Yang paling sulit diubah bukan nilai nominal yang besar, melainkan angka kecil yang terlalu lama dianggap biasa”.

0
0
Arief Suryawan ♥ Active Writer

Arief Suryawan ♥ Active Writer

Author

Penulis merupakan Penelaah Teknis Kebijakan Tk.I pada Bagian Perbendaharaan, Biro Perencanan dan Keuangan, Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan. Selain itu penulis juga sebagai Dosen Ilmu Hukum di Politeknik Keuangan Negara STAN, Kementerian Keuangan RI. Fokus kajiannya meliputi hukum tata negara, hukum administrasi publik, dan keuangan negara. Aktif menulis opini hukum, terlibat dalam kegiatan akademik lintas kampus, serta pengurus bidang humas IKAFH Undip. Saat ini juga sedang meneliti isu-isu strategis tentang akuntabilitas jabatan publik dan reformasi kelembagaan negara.

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sekilas Pergerakan Birokrat Menulis

Galeri Buku

Event

Diskusi STIA LAN

Diskusi Makassar

Diskusi Tjikini

Kerja sama dengan Kumparan

Mengikuti Kompetisi Riset KPK

Narasumber Diskusi Publik UGM

Program Dialog

Popular Post