Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler, Dana BOS digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar.
Dana BOS dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim, menjelaskan jika besaran dana BOS yang dikucurkan ke seluruh Indonesia di tahun-tahun sebelumnya ditetapkan sama, yakni Rp.900.000,00 (Sembilan ratus ribu rupiah) per siswa, maka di tahun 2021 besarannya ditetapkan bervariasi.
Variasi tersebut antara Rp.900.000,00 sampai dengan Rp.1.900.000 per siswa. Secara keseluruhan, anggaran dana BOS tahun 2021 adalah sebesar Rp.52 Triliun untuk sebanyak 216 ribu sekolah di Indonesia. Hal ini merupakan bukti komitmen yang tinggi dari pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kemampuan ekonomi sekolah yang diharapkan akan berdampak pada perbaikan kualitas pendidikan Indonesia.
Prinsip-prinsip Pengelolaan Dana BOS
Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
- Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah;
- Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah;
- Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal;
- Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan;
- Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Penerima dan Komponen Penggunaan Dana BOS Reguler
Sekolah Penerima Dana BOS Reguler terdiri atas SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SLB; dan SMK dengan besaran alokasi Dana BOS Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik.
Satuan biaya masing-masing daerah ditetapkan oleh menteri dan jumlah peserta didik dihitung berdasarkan data jumlah peserta didik yang memiliki NISN. Sekolah dapat langsung menggunakan Dana BOS Reguler untuk membiayai penyelenggaraan operasional sekolah setelah Dana BOS Reguler disalurkan dan masuk ke rekening sekolah.
Adapun penggunaan Dana BOS Reguler untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan sekolah meliputi komponen:
- Penerimaan Peserta Didik baru
- Pengembangan perpustakaan
- Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
- Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran
- Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah
- Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
- Pembiayaan langganan daya dan jasa
- Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah
- Penyediaan alat multimedia pembelajaran
- Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian
- Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan
- Pembayaran honor
Tata Cara Pengelolaan Dana
Untuk mengelola Dana BOS Reguler, Kepala Sekolah membentuk tim BOS Sekolah dengan Kepala Sekolah sebagai Penanggung Jawab, Bendahara Sekolah dan Anggota yang terdiri dari:
- 1 (satu) orang dari unsur Guru,
- 1 (satu) orang dari unsur Komite Sekolah,
- 1 (satu) orang dari unsur Orang Tua/Wali peserta didik di luar Komite Sekolah yang dipilih oleh Kepala Sekolah dan Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredibilitas dan tidak memiliki konflik kepentingan.
Dalam pengelolaan Dana BOS Reguler Tim BOS Sekolah dilarang:
- Melakukan transfer Dana BOS Reguler ke rekening pribadi atau lainnya untuk kepentingan selain penggunaan Dana BOS Reguler;
- Membungakan untuk kepentingan pribadi;
- Meminjamkan kepada pihak lain;
- Membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan Dana BOS Reguler atau perangkat lunak lainnya yang sejenis;
- Menyewa aplikasi pendataan atau aplikasi penerimaan peserta didik baru dalam jaringan;
- Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah;
- Membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran;
- Membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru atau Peserta Didik untuk kepentingan pribadi yang bukan inventaris sekolah;
- Memelihara prasarana sekolah dengan kategori kerusakan sedang dan berat;
- Membangun gedung atau ruangan baru;
- Membeli instrumen investasi;
- Membiayai kegiatan untuk mengikuti pelatihan, sosialisasi, dan pendampingan terkait program Dana BOS Reguler atau program perpajakan BOS Reguler yang diselenggarakan lembaga di luar Dinas dan/atau Kementerian;
- Membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh dari sumber dana Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau sumber lain yang sah;
- Melakukan penyelewengan penggunaan Dana BOS Reguler untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu; dan/atau
- Menjadi distributor atau pengecer pembelian buku kepada Peserta Didik di sekolah yang bersangkutan.
Terhadap pelanggaran ketentuan bagi Tim BOS Sekolah di atas, dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tim BOS Sekolah juga harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Dana BOS Reguler dikelola oleh sekolah dengan menerapkan prinsip manajemen berbasis sekolah, yaitu bahwa kewenangan sekolah untuk melakukan perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan program sesuai dengan kondisi dan kebutuhan sekolah.
- Perencanaan mengacu pada hasil evaluasi diri sekolah.
- Sekolah memiliki kewenangan untuk menentukan penggunaan Dana BOS Reguler sesuai dengan prioritas kebutuhan sekolah dengan memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan Dana BOS Reguler.
- Penggunaan Dana BOS Reguler hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan di sekolah sesuai komponen penggunaan dana.
- Penggunaan Dana BOS Reguler harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara tim BOS Sekolah, guru, dan Komite Sekolah; yang dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat berdasarkan pada skala prioritas kebutuhan sekolah yang berorientasi pada pengembangan program peningkatan kualitas belajar Peserta Didik.
- Pengelolaan Dana BOS Reguler pada sekolah yang berbentuk sekolah terbuka harus melibatkan pengelola dari sekolah terbuka tersebut dan penanggung jawab tetap dijabat oleh kepala sekolah induk sesuai dengan jenjangnya.
Pengadaan Barang dan/atau Jasa
Penggunaan Dana BOS Reguler untuk pengadaan barang dan/jasa (PBJ) dilaksanakan melalui mekanisme PBJ di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai PBJ oleh satuan pendidikan sebagimana diatur dalam Permendikbud RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman PBJ oleh Satuan Pendidikan yang mengatur:
- Prinsip pengadaan barang/jasa harus berdasarkan prinsip efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel
- Pelaku Pengadaan Barang/Jasa
- Tahapan Pengadaan Barang/Jasa
- Bukti Pengadaan Barang/Jasa
- Pengawasan, Evaluasi, dan Pelaporan
Tindak Pidana Korupsi Dana BOS
Tindak Pidana Korupsi yang mugkin terjadi dalam Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dilakukan dengan berbagai macam modus untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, di antaranya:
- Sekolah diminta untuk menyetorkan sejumlah uang kepada pengelola dana BOS di Dinas Pendidikan pemerintah daerah setempat dengan dalih mempercepat proses pencairan dana BOS
- Kepala sekolah diminta untuk menyetor sejumlah uang kepada oknum pejabat Dinas Pendidikan dengan dalih uang administrasi
- Dana BOS diselewengkan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa
- Pengelolaan Dana BOS tidak sesuai dengan petunjuk teknis
- Sekolah tidak melibatkan Komite Sekolah dengan tujuan mengurangi pengendalian, mempermudah penyelewengan dana BOS
- Dana BOS hanya dikelola oleh Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah, atau sengaja dikelola secara tidak transparan
- Pihak Sekolah atau Kepala Sekolah selalu berdalih Dana BOS kurang, padahal sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi
- Pihak Sekolah kerap kali melakukan mark-up atau penggelembungan anggaran pada Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) dengan tujuan agar terdapat selisih lebih pada saat belanja
- Kepala Sekolah membuat pertanggungjawaban fiktif;
- Kepala Sekolah menggunakan Dana BOS untuk kepentingan pribadi bahkan hingga masuk ke rekening pribadi
Epilog: Selamatkan Pendidikan Indonesia
Pernahkah Anda mencoba membuka laman pencarian dan melakukan penelusuran dengan keyword “Korupsi Dana BOS”? Dengan permintaan ini, dalam beberapa detik saja Anda akan mendapati hasil hingga jutaan tautan berita online bahan artikel ilmiah dengan topik tersebut.
Salah satu yang paling menarik perhatian dan muncul di halaman pertama ialah tentang kasus korupsi Dana BOS oleh seorang Kepala SMKN di Jakarta. Sebuah contoh modus penyelewengan amanah pengelolaan Dana BOS dengan mekanisme PBJ fiktif.
PBJ fiktif ini dilakukan dengan bantuan vendor/rekanan fiktif dan penyusunan bukti-bukti pertanggungjawaban fiktif pada Tahun Anggaran 2018. Dilansir dari salah satu laman kompas.com, diduga terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp2,3 Milyar dalam kasus ini. Tidak mengherankan jika tuntutan hukum yang diajukan yaitu Pidana Penjara selama 6,5 tahun.
Tindak Pidana Korupsi diklasifikasikan sebagai kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crimes). Korupsi di Indonesia sudah meluas dan sistematis, serta melanggar hak-hak ekonomi masyarakat. Terlebih, ketika korupsi ini dilakukan terhadap Dana BOS yang semestinya menjadi harapan baru bagi perbaikan kualitas pendidikan di negeri kita.
Maka, segenap pihak yang terkait tidak boleh lagi tidak berperan. Edukasi tentang bagaimana pengelolaan Dana BOS dan kepedulian untuk menjaga integritas dalam pengelolaannya sangat diperlukan. Kejahatan luar biasa tentu saja memerlukan cara-cara pemberantasan korupsi yang luar biasa.
Bersama, Ayo Selamatkan Pendidikan untuk Masa Depan Generasi Muda Bangsa Indonesia!
ASN/ AUDITOR MUDA pada APARAT PENGAWAS INTERNAL
PEMERINTAH (APIP) di Salah Satu Kabupaten di Propinsi Jawa
Tengah.
0 Comments