Memasuki abad ke-21, pergerakan jaman menjadi semakin dinamis. Terdapat banyak kesempatan untuk melakukan perubahan secara masif di berbagai organisasi sektor publik, termasuk Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Di dalam Kemenkeu sendiri terdapat cita-cita untuk mewujudkan visi nya yaitu menjadi penggerak utama pertumbuhan ekonomi Indonesia yang produktif, kompetitif, inklusif, dan berkeadilan di abad ke-21.
Salah satu dari nilai-nilai Kementerian Keuangan adalah sinergi. Sinergi ini bersifat membangun dan memastikan hubungan kerjasama internal yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan, untuk menghasilkan karya yang bermanfaat dan berkualitas. Sehingga nilai ini sangat sesuai dengan kultur Indonesia yang juga merupakan ekasila yang dibuat oleh Presiden Soekarno, yaitu nilai Gotong Royong.
Collaborative governance atau pengelolaan secara kolaboratif adalah salah satu strategi yang bisa digunakan oleh Kementerian Keuangan guna mendapatkan hasil kerja yang lebih maksimal. Penggunaan strategi kolaborasi di Kementerian Keuangan adalah upaya untuk membangun sinergi berkesinambungan dan juga untuk mendorong realisasi komitmen yang kuat antardirektorat selain untuk mencapai tujuan bersama yang telah ditetapkan.
Kolaborasi adalah salah satu strategi yang identik dengan nilai sinergi pada Kementerian Keuangan. Dengan melakukan kolaborasi antar instansi yang ada di dalam Kementerian Keuangan, maka hasil kerjasama tersebut diharapkan lebih baik daripada sebelumnya.
Dengan nilai sinergi ini, seluruh instansi yang berada di bawah Kementerian Keuangan diharapkan dapat membangun kerjasama internal di dalam Kementerian yang dapat menghasilkan output/outcome yang produktif.
Terhadap penggunaan strategi kolaborasi di dalam proses manajemen stratejik, terdapat ekspektasi-ekspektasi atas dampak positif yang didapat setelah strategi tersebut diterapkan di Kementerian Keuangan. Akan tetapi terdapat juga kemungkinan dampak negatif yang akan muncul atas penerapan strategi.
Joint Activity/Secondment DJP, DJBC, dan DJA
Salah satu kolaborasi yang telah dilakukan tersebut berupa kerjasama Joint Activity/Secondment antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA). Sebagai instansi-instansi pemerintah di sektor publik, DJP dan DJBC memiliki tugas terutama untuk melayani masyarakat terkait pemenuhan kewajiban perpajakan dan bea dan cukai.
Pada tahun 2018, Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati meresmikan program secondment antara DJP dan DJBC. Dengan demikian, kedua unit eselon I Kemenkeu tersebut sudah memiliki MoU untuk Satuan Tugas / Joint Activity sejak tahun 2018. Pada pertengahan tahun 2019, program secondment ini kemudian juga diperluas dengan menggandeng DJA.
Merujuk pada tugas dari masing-masing instansi, DJP dan DJBC memiliki tugas pokok dan fungsi untuk mengoptimalkan penerimaan negara sesuai dengan salah satu misi Kementerian Keuangan, yaitu mencapai tingkat pendapatan negara yang tinggi melalui pelayanan prima serta pengawasan dan penegakan hukum yang efektif. Kedua direktorat jenderal ini mewakili negara dalam hal melakukan pemungutan kewajiban pajak, bea, dan cukai untuk mengamankan keuangan negara.
Sedangkan DJA memiliki tugas pokok dan fungsi untuk menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Persamaan tujuan yang ingin dicapai oleh DJA yaitu untuk mengumpulkan penerimaan negara, spesifiknya melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Satuan Tugas atau Joint Activity Kementerian Keuangan tersebut sebenarnya telah dimulai sejak tahun 2015, tetapi pada saat itu Joint Activity yang ada hanya dilakukan untuk beberapa daerah strategis saja dan selalu bersifat temporer. Sebagai contohnya di wilayah Kepulauan Riau dan Jawa Barat. Joint Activity pada tahun tersebut hanya dilakukan berdasarkan MoU antarkantor operasional lokal, bukan antarinstansi secara keseluruhan.
Tantangan, Harapan, dan Strategi
Terdapat tantangan dan kendala untuk mengembangkan strategi kolaborasi yang efektif dan efisien, salah satu di antaranya adalah biaya investasi awal yang biasanya cukup tinggi. Sebab, untuk memulai kolaborasi ini diperlukan penyesuaian terhadap semua sumber daya, kebijakan, dan peraturan.
Meskipun demikian, pada kenyataannya program ini sudah berjalan berulang kali sejak tahun 2015 untuk wilayah lokal dan sejak tahun 2018 untuk program nasional. Dengan dasar tersebut, maka strategi ini berkemungkinan dinilai efektif oleh stakeholder sehingga digunakan berulang kali setiap tahunnya.
Dampak positif yang diharapkan dari penggunaan strategi kolaborasi antara lain berbagi sumber daya, kebijakan, dan peraturan yang efektif dan efisien. Selain itu, optimalisasi kegiatan bersama, pertukaran informasi antarinstansi yang lebih mudah dan cepat, sistem yang terintegrasi dengan baik, proses birokrasi yang lebih lancar, dan mengurangi biaya transaksi diharapkan akan terjadi.
Adapun dampak negatif yang mungkin akan muncul atas penerapan strategi kolaborasi antara lain penyalahgunaan sumber daya oleh oknum, loophole yang dimanfaatkan dari kebijakan bersama yang dibuat, penyimpangan penggunaan informasi yang didapat dari hasil pertukaran informasi, dan munculnya freerider di antara direktorat yang melakukan kolaborasi.
Atas dampak positif yang diharapkan dan dampak negatif yang mungkin muncul tersebut, berbagai kemungkinan tambahan dampak positif maupun sebaliknya dapat terjadi. Hal ini dapat diprediksi dan dibuat rancangan mitigasinya apabila perencanaan strategi telah dilakukan dengan matang serta eksekusi dari strategi yang diterapkan dapat dilaksanakan sepenuhnya.
Untuk menyelaraskan seluruh direktorat yang akan melakukan kolaborasi, diperlukan strategi kolaborasi yang benar-benar matang. Strategi kolaborasi perlu dibuat berdasarkan tujuan bersama yang akan dicapai oleh seluruh direktorat agar kemungkinan munculnya freerider dapat diminimalisir.
Selain itu, ketersediaan sumber daya baik itu berupa sumber daya manusia maupun sumber daya lainnya perlu dipersiapkan dengan baik. Kebijakan baru yang dibuat demi kepentingan bersama juga perlu dirancang secara detil agar tidak ada loophole yang di kemudian hari akan berakibat buruk.
Levels of Collaborative Action Framework (LCAF)
Proses manajemen strategis di sektor publik perlu memperhitungkan harapan berbagai pemangku kepentingan yang ada, menurut Ring, P.S. & Perry, J.L. (1985). Selain itu, para pemangku kepentingan cenderung mengevaluasi hasil dari proses manajemen strategis tersebut dengan cara yang berbeda, sehingga seringkali mencapai kesimpulan yang tidak mudah untuk direkonsiliasi oleh para pemangku kepentingan.
Hal ini sesuai dengan apa-apa saja yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan, khususnya untuk ketiga direktorat yang menjalankan joint activity/ secondment. Sebab, ketiga pelaku kolaborasi dalam Kementerian Keuangan ini sedang berupaya memastikan tujuan utama dari organisasi dapat dicapai dengan menggunakan strategi kolaborasi.
Konsep The Levels of Collaborative Action Framework (LCAF) oleh Mark T. Imperial (2005), yaitu konsep kegiatan kolaboratif yang berbeda-beda beserta hubungannya didasarkan pada tiga tingkat analisis, juga sudah diterapkan oleh Kementerian Keuangan di dalam program secondment ini.
Untuk jenis kolaborasi tingkat kelembagaan, maka Program Secondment yang diresmikan oleh Menteri Keuangan inilah yang memenuhi kriteria level tersebut. Kemudian untuk jenis kolaborasi tingkat pembuatan kebijakan/peraturan, telah disusun Surat Edaran Menteri Keuangan dengan nomor SE-21/MK.1/2019 tentang Pelaksanaan Program Secondment Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Lembaga National Single Window pada Tahun 2019.
Dengan adanya peraturan tersebut, maka seluruh kegiatan kolaborasi telah memiliki pedoman yang memperkuat dan mempertajam pelaksanaan program reformasi yang saling berkaitan. Untuk detil jenis kolaborasi tingkat operasional dari program secondment, terdapat delapan program yang telah dirancang oleh DJP, DJBC, dan DJA.
Di antaranya adalah Program Joint Analisis, Joint Audit, Joint Collection, Joint Investigasi, Joint Proses Bisnis, Single Profile, Secondment, dan program-program sinergi lainnya.
Dilihat dari kegiatan kolaborasi yang dilakukan, bisa kita kategorikan berdasarkan tiga tingkat, yaitu tingkat kelembagaan, tingkat pembuatan kebijakan/peraturan, dan tingkat operasional. Dengan tiga tingkat analisis tersebut maka jenis kegiatan di dalam kegiatan kolaborasi yang dilakukan terlihat lebih jelas.
Epilog
Kesimpulan yang bisa kita ambil adalah, Kementerian Keuangan khususnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) telah menerapkan konsep ekasila gotong royong dan konsep kerangka kerja LCAF (The Levels Of Collaborative Action Framework) untuk strategi kolaborasi good governance sejak tahun 2015 hingga saat ini tahun 2019.
Hal tersebut dapat dilihat dari pengkategorian tingkat kolaborasi berdasarkan tiga tingkat analisis yang diusulkan oleh Kiser dan Ostrom (1982) yang menjelaskan struktur tindakan dalam kerangka kerja organisasi. Melihat tren yang ada di tahun-tahun sebelumnya, maka kemungkinan besar strategi kolaborasi menggunakan program secondment akan diterapkan lagi di tahun 2020.
Mudah-mudahan terobosan positif ini bermanfaat bagi kinerja Kementerian Keuangan, sekaligus menjadi percontohan yang baik bagi lembaga pemerintah lainnya di Indonesia.
Mahasiswa Diploma IV Politeknik Keuangan Negara STAN
0 Comments