Secara umum peraturan kepala daerah baik Gubernur, Bupati atau Walikota tentang pengadaan barang dan jasa pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) memiliki kemiripan satu dengan yang lainnya, atau bahkan isinya sama.
Hal itu bisa dimaklumi karena peraturan tersebut lahir sebagai implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 61 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Lebih jauh lagi, peraturan tersebut ternyata menimbulkan kesalahpahaman dan kegamangan yang akhirnya kemudian berubah dalam peraturan baru, yang dituangkan di Permendagri Nomor 79 Tahun 2018.
Mendefinisikan Fleksibilitas
Terdapat kesalahpahaman dalam memahami Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2007 yang menjadi acuan dasar dalam menyusun aturan di tingkat daerah. Akibat yang mungkin timbul dari kesalahpahaman ini adalah tujuan diberikannya fleksibilitas pada pengadaan barang/jasa untuk mendukung kelancaran pelayanan menjadi tidak tercapai.
Secara historis salah paham itu dapat dilacak dari ketentuan pada pasal 100 ayat 1 Permendagri 61 tahun 2007 yang menyebutkan bahwa BLUD dengan status penuh dapat diberikan fleksibilitas berupa pembebasan sebagian atau seluruhnya dari ketentuan yang berlaku umum bagi pengadaan barang/jasa pemerintah, apabila terdapat alasan efektivitas dan/atau efisiensi.
Secara umum, aturan ini diterjemahkan dalam Peraturan Kepala Daerah dengan mengambil secara utuh begitu saja. Alhasil, peraturan kepala daerah masih membawa ambiguitas dalam dua hal. Pertama, ketidakjelasan tentang apakah pengadaan barang/jasa BLUD ini mengambil pembebasan secara keseluruhan dari aturan yang berlaku umum atau hanya sebagian saja. Kalau hanya sebagian, tidak jelas juga mana yang dibebaskan dan mana yang tidak dibebaskan.
Ketidakjelasan kedua adalah alasan-alasan apa yang bisa menjadi dasar untuk membebaskan dari aturan umum pengadaan barang/jasa. Dalam hal ini efektivitas dan efisiensi tidak diberikan batansan-batasan jelas yang terukur. Memang ketentuan pengadaan barang/jasa BLUD diatur pimpinan BLUD setelah mendapat persetujuan Kepala Daerah. Tapi, Pimpinan BLUD juga harus diberikan batasan yang jelas dan terukur untuk dapat membuat ketentuan sebagaimana dimaksud.
Salah paham yang terjadi berikutnya terkait pembebasan dari ketentuan yang berlaku umum bagi pengadaan barang dan jasa pemerintah yang dibatasi dengan pasal 105 ayat (1) yang berbunyi: Pengadaan barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1), diselenggarakan berdasarkan jenjang nilai yang diatur dalam peraturan kepala daerah.
Dengan berpedoman pada kalimat ini, hampir semua Peraturan Kepala Daerah yang mengatur Pengadaan Barang/Jasa pada BLUD seolah sudah ‘selesai’ hanya dengan mengatur jenjang nilai yang berbeda dengan jenjang nilai yang berlaku umum terhadap pengadaan barang/jasa pemerintah.
Padahal ruh utama dari fleksibilitas yang dimaksud pada pasal 100 adalah pembebasan (terlepas sebagian atau seluruhnya). Makna pembebasan dapat diartikan bebas dari semua ketentuan yang berlaku umum, bukan hanya masalah jenjang nilai, tapi lebih jauh lagi adalah prosedur, tata cara bahkan pelaku pengadaan pun secara jelas sebagaimana diatur di pasal 103. Artinya permendagri nomor 61 tahun 2007 sudah membuka pintu seluas-luasnya agar pengadaan barang/jasa BLUD status penuh, untuk ‘terlepas’ dari aturan umum pengadaan barang/jasa pemerintah.
Kegamangan Implementasi Permendagri 61 Tahun 2007
Kesalahpahaman dalam memahami fleksibilitas ternyata bermuara pada bagaimana pengadaan barang jasa BLUD dilaksanakan. Hal ini terlihat bagaimana praktisi pengadaan barang/jasa senantiasa dibayangi kegamangan. Aturan yang ada tidak sesuai dengan yang diharapkan karena masih berada di bawah bayang-bayang Peraturan Presiden tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Jika fleksibilitas hanya dimaknai sebatas ‘jenjang nilai’, maka fleksibilitas hanya mengambil sebagian kecil dari ketentuan yang berlaku pada peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sebagaimana kita diketahui bahwa batasan nilai pada akhirnya hanya berkaitan dengan metode pemilihan penyedia yang berimplikasi kepada pelaku pengadaan yang berbeda pula.
Padahal, ketentuan tentang pengadaan barang/jasa pemerintah mengatur mulai dari ruang lingkup, pelaku, tahapan-tahapan pengadaan, metode pemilihan, metode evaluasi, kualifikasi, bentuk kontrak dan sebagainya. Bukan hanya tentang jenjang nilai pada paket pengadaan. Semua hal tersebut apabila memenuhi persyaratan yaitu status BLUD penuh dan terdapat alasan efektivitas dan efisiensi maka ‘harusnya’ dilakukan dengan cara-cara yang sama sekali berbeda dari ketentuan yang berlaku.
Harapan Baru
Dengan keluarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, maka Permendagri nomor 61 tahun 2007 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Lebih dari itu, berita gembiranya adalah bahwa pengadaan barang jasa pada Badan Layanan Umum Daerah yang sumber dananya dari jasa layanan, hibah tidak terikat hasil, kerja sama dan pendapatan lain yang sah diberikan fleksibilitas berupa pembebasan sebagian atau seluruhnya dari ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Permendagri nomor 79 tahun 2018 meniadakan kata ‘dapat diberikan fleksibilitas’, tapi dengan jelas dinyatakan bahwa pengadan barang/jasa yang sumber dananya adalah sebagaimana dimaksud ‘diberikan fleksibilitas’.
Permendagri 79 tahun 2018 juga meniadakan syarat status BLUD penuh untuk diberikan fleksibilitas tersebut. Dengan demikian bagi institusi yang berstatus BLUD dapat menyusun aturan pengadaan barang/jasa tersendiri sesuai dengan kebutuhan untuk disyahkan sebagai peraturan kepala daerah.
Epilog
Dapat disimpulkan bahwa Permendagri nomor 79 tahun 2018 mendorong lebih kuat agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa BLUD agar dilakukan dengan cara yang ‘berbeda’ dari ketentuan umum pengadaan barang/jasa pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar pengadaan barang/jasa BLUD dapat menjadi pendorong instansi terkait untuk mencapai tujuannya.
Belajar dari kesalahan yang ada, mudah-mudahan para pelaku pengadaan barang/jasa pada BLUD segera menemukan best practice untuk mendukung peningkatan pelayanan kepada masyarakat sebagaimana tujuan pendirian BLUD. Perlu kerja keras, kerja cerdas dan hati ikhlas untuk mewujudkannya.
PNS pada Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Narasumber pada Workshop Pengadaan Barang/Jasa BLUD dan Pelatihan Pengadaan Alat Kesehatan yang diselenggarakan DPD IAPI Jatim.
Bahkan perpres no.12 tahun 2021 ttg pengadaan brg/jasa pemerintah dalam pasal 61 bahwa BLUD di kecualikan dari perpres ini dan diatur sendiri oleh Pemimpin BLUD. Artinya tidak perlu melalui perbup, pergub, dst.
sangat menginspirasi sekali , bagaimana kalo pemda belum menyediakan perda ttg blud secara lengkap termasuk pengadaan barjas
BLUD yang belum mempunyai Perkada ttg pengadaan B/J berarti mengikuti Perpres 16 tahun 2018. Karena kebutuhan B/J pada BLUD sangat khas, contoh obat dan cairan infus pada RS yang tidak boleh kosong berapapun jumlah pasien, maka PBJ pada BLUD sangat penting bahkan HARUS diatur tersendiri dengan Peraturan Kepala Daerah.
terimakasih infonya pak, mencerahkan
Terima kasih, semoga tulisan berikutnya segera menyusul
Penjelasannya membuat kita lebih menahami permendagri 97/18,ditunggu yg berikutnya pak👍👍👍
Terima kasih. Tulisan berikutnya segera menyusul
Penjelasannya membuat kita lebih memahami Permendagri 79/18…ditunggu yg berikutnya pak👍👍👍
Setuju…
Tulisannya menginspirasi, tulisan berikutnya ditunggu pak…
Sangat bermanfaat, terima kasih
Pencerahan lebih lanjut ditunggu pak
Mohon contoh peraturan pengadaan barjas pada BLUD pak/Mas????
Contoh peraturan pengadaan barjas pada BLUD banyak dipublikasikan Pemda. Hanya saja masih kental nuansa Permendagri lama dan ambigu. Lebih lanjut silakan kirim alamat ke amail [email protected].
Salam pengadaan…
Mencerahkan sekali, lanjut mas
Pencerahan bagi pemda terkait & para pelaku BLUD..
sejauh pengalaman saya sbg praktisi BLUD di daerah, masih terjadi tarik ulur perihal mekanisme pengadaan barjas BLUD..
butuh komitmen & keselarasan pemahaman stakeholder pemda dg institusi BLUD, agar dapat terwujud azas fleksibilitas untuk efektivitas & efisiensi penyelenggaraan kegiatan pelayanan
Mencerahkan Cak, ditunggu tulisan selanjutnya