Revitalisasi dan Data Matching, Ikhtiar untuk Mengoptimalkan Penerimaan Pajak di Indonesia

by Aldiles V. Septian ◆ Active Writer | Sep 9, 2019 | Birokrasi Efektif-Efisien | 0 comments

Tidak bisa dipungkiri lagi bahwa peran pajak semakin signifikan dalam kehidupan bernegara kita. Sebab, lebih dari tujuh puluh persen penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kita, Republik Indonesia, berasal dari pajak.

Hal ini membawa konsekuensi semakin meningkatnya pembahasan tentang pajak dalam aktivitas literasi masyarakat, mulai dari yang serius ala akademisi atau yang sambil lalu seperti dalam peredaran informasi di media sosial.

Meskipun demikian, kinerja pengelolaan pajak di negara kita sungguh belum menggembirakan. Beberapa permasalahan, yang bahkan mendasar, seperti penerimaan yang sering tidak mencapai target (sejak 2009) dan perilaku menyimpang petugas pajak yang menyebabkannya berurusan dengan penegak hukum masih menghiasi pemberitaan di berbagai media.

Revitalisasi penerimaan pajak

Memperhatikan urgensi dan kondisi, maka kemudian dicanangkan adanya revitalisasi penerimaan pajak. Revitalisasi ini merupakan bagian dari kemandirian ekonomi, sebagaimana dinyatakan sebagai poin ketujuh dalam Nawacita oleh Presiden Jokowi. Perwujudan kedaulatan pangan, energi dan keuangan serta stimulus bagi pelaku usaha domestik, sebagaimana dinyatakan dalam poin tersebut, tentu saja memerlukan pembiayaan dari APBN yang sebagian besar penerimaannya berasal dari pajak.

Selain itu, dalam Nawacita (I dan II) secara tersirat menyebutkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk mengambil peran signifikan dalam perekonomian. Di antaranya seperti yang kita lihat sekarang, melalui pembangunan infrastruktur dan bahkan sampai ke pelosok melalui dana desa, yang membawa konsekuensi hampir tidak mungkin pengeluaran APBN kita akan diturunkan.

Melalui hal ini terafirmasi bahwa pada Nawacita II ini, pemerintah menargetkan pertumbuhan belanja pemerintah sebesar 3,28 persen-4,11 persen. Kenaikan pengeluaran APBN tentu harus diiringi dengan penerimaan APBN yang pada gilirannya akan menaikkan target penerimaan pajak.

Ketidakpastian ekonomi global berdampak pada ekonomi domestik

Di sisi lain, ketidakpastian global menjadi tantangan tersendiri dalam perekonomian domestik dan, tentu saja, penerimaan perpajakan kita. Perlambatan ekonomi di Tiongkok, Jepang dan kawasan Eropa diyakini akan berdampak pada perekonomian kita.

Perlambatan tersebut akan menurunkan permintaan dunia yang pada gilirannya akan berdampak pada perlambatan ekonomi negara yang terhubung pada rantai nilai dan komoditas negara-negara tersebut.

Negara-negara tersebut adalah mitra dagang utama Indonesia. Dengan ukuran ekonominya, kesehatan ekonomi negara-negara tersebut akan berdampak pula pada kondisi perekonomian global, termasuk ketika negara-negara tersebut mengalami resesi maka akan berpotensi menyebabkan resesi global termasuk di Indonesia.

Pada tahun 2016, ketika pertumbuhan ekonomi dunia mengalami perlambatan (dari 2,86 persen menjadi 2,52 persen), rasio pajak kita juga mengalami penurunan (dari 11,6 persen ke 10,8 persen). Rasio pajak Indonesia pada tahun 2016 tersebut adalah yang terendah dalam sepuluh tahun terakhir.

Pada tahun 2019, perekonomian dunia diprediksi akan mengalami perlambatan dari tahun sebelumnya, dari 3,6 persen ke 3,3 persen. Hal ini kemungkinan besar akan berdampak pada penerimaan perpajakan kita di tahun 2019.

Hari ini, tanda-tanda kinerja pajak yang kurang memuaskan sudah mulai tampak. Sampai dengan semester I 2019, dilaporkan bahwa penerimaan pajak hanya mencapai Rp 603,34 triliun atau 38,25 persen persen dari target APBN 2019 yang sebesar Rp 1.577,56 triliun.

Pemberian fasilitas untuk meningkatkan penerimaan pajak

Untuk mengantisipati kondisi global tersebut, pemerintah pada dasarnya telah mengambil berbagai langkah kebijakan yang salah satunya untuk mendorong investasi masuk ke dalam negeri, seperti deregulasi, penyederhanaan perizinan sampai dengan pemberian fasilitas perpajakan.

Namun, sepertinya fasilitas perpajakan ini kurang diminati dunia usaha. Hal ini diduga karena fasilitas diberikan hanya pada sektor industri tertentu dan nilai investasi yang dikucurkan pun dianggap terlalu besar, yaitu sebesar Rp 1 triliun dan hanya bisa diturunkan menjadi Rp 500 miliar apabila Wajib Pajak mengenalkan teknologi tinggi.

Hingga kemudian pemerintah merelaksasi pemberitan fasilitas tersebut melalui penambahan sektor industri dan penurunan batasan investasi menjadi Rp 100 miliar. Pemerintah juga telah merilis ketentuan mengenai super deduction yang memungkinkan perusahaan untuk mendapatkan fasilitas pajak berupa pengurangan penghasilan bruto maksimal 200 persen dari jumlah biaya praktik kerja, pemagangan, dan pembelajaran (vokasi) dan pengurangan penghasilan bruto maksimal 300 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu.

Fasilitas diberikan untuk meningkatkan link and match pendidikan dengan dunia kerja dan peningkatan sumber daya manusia masyarakat Indonesia. Seolah belum cukup, pemerintah berencana menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan dari 25 persen menjadi 20 persen.

Berkaca dari beberapa negara, tarif PPh Indonesia memang lebih tinggi, misalnya dari Malaysia (24 persen), Thailand (20 persen) dan Singapura (17 persen). Berbagai kondisi tersebut tentu saja akan berdampak pada penurunan penerimaan pajak dan menjadi tantangan tersendiri bagi otoritas pajak.

Selama ini, dengan fasilitas pajak yang sudah diberikan saja target penerimaan selalu meleset, apalagi ketika berbagai tambahan fasilitas dan penurunan tarif tersebut diberlakukan. Otoritas pajak tentu saja harus melakukan langkah stretegis untuk mengakselerasi pertumbuhan penerimaan pajak karena jika masih melakukan langkah yang sama yang digunakan selama ini, muskil penerimaan akan tercapai.

Penguatan basis pajak dan underground economy

Salah satu yang dapat dilakukan otoritas pajak adalah melalui penguatan basis pajak, yaitu dengan mulai menyasar underground economy, terutama sektor-sektor informal seperti usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Menurut survei, underground economy kita mencapai 19-20 persen dari produk domestik bruto (PDB). Porsi UMKM terhadap perekonomian sendiri mencapai lebih dari 57,6 persen.

Struktur perekonomian yang didominasi sektor informal ini membuat penarikan pajak tak optimal. Untuk memasukkan sektor UMKM tersebut dalam sistem perpajakan diperlukan berbagai macam data yang dapat digunakan untuk pengawasan, sehingga dapat mendeteksi UMKM-UMKM mana saja, dengan tingkat penghasilannya, yang sudah harus membayar pajak.

Perlunya mengoptimalkan data perpajakan

Penyediaan data untuk kepentingan perpajakan ini sebenarnya sudah menjadi komitmen pemerintah sejak lama, yaitu melalui Peraturan Pemerintah Nomor (PP) 31 Tahun 2012 tentang Penghimpunan Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan. Namun pelaksanaan dan proses data matching yang dilakukan oleh otoritas pajak tampaknya belum optimal.

Tingginya penerimaan pajak dari tax amnesty pada 2016 s.d. 2017 mengindikasikan hal tersebut. Di balik suksesnya program tax amnesty, tersimpan makna bahwa selama ini sistem adminsitrasi perpajakan tidak mampu mendeteksi (atau melakukan penegakan hukum) harta senilai Rp 4.881 triliun, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, yang dideklarasikan dalam program tax amnesty tersebut.

Dengan sistem pajak pertambahan nilai model invoice, ditambah dengan penerapan faktur pajak elektronik, kita sebenarnya sudah memilki mekanisme yang cukup untuk saling cross check antara pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai. Namun, tingginya batasan pengusaha kena pajak untuk memungut pajak pertambahan nilai sebesar Rp 4,8 miliar menjadikannya tidak begitu efektif untuk menggaet underground economy dalam sistem perpajakan.

Sedangkan untuk menggaet Wajib Pajak kelas kakap, otoritas pajak dapat mengoptimalkan mekanisme Automatic Exchange of Information (AEoI) dengan negara-negara lain. Pada akhirnya memang data perbankan sangat diperlukan untuk mendeteksi transaksi sekaligus aset Wajib Pajak.

Epilog

Otoritas pajak kita, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pada dasarnya telah mencanangkan reformasi perpajakan dengan pembentukan tim reformasi perpajakan akhir tahun 2016, yang salah satu pilarnya adalah melakukan reformasi teknologi informasi dan basis data.

Implementasi dari pilar reformasi tersebut adalah pembangunan core tax system yang telah diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor (Perpres) 40 Tahun 2018. Pada titik ini, langkah pemerintah sebenarnya cukup konsisten.

Di satu sisi pemerintah memberikan berbagai fasilitas pajak untuk Wajib Pajak, tapi di sisi lain berupaya menguatkan administrasi perpajakan dengan mendukung otoritas pajak untuk menghimpun data secara masif dan melakukan pengadaan sistem informasi yang mumpuni.

Dengan era digitalisasi seperti sekarang ini, ke depan core tax system setidaknya harus mampu melakukan otomasi berbagai proses administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran sampai dengan penegakan hukum, menguatkan pelaksanaan PP Nomor 31 Tahun 2012, serta melakukan pengawasan berbasis manajemen risiko yang handal.

Dengan demikian, kinerja otoritas pajak kita menjadi lebih efektif dan efisien. Dengan dukungan sistem informasi yang mumpuni, bukan tidak mungkin target rasio pajak sebesar 13,7% akan tercapai sebelum 2024.

 

 

0
0
Aldiles V. Septian ◆ Active Writer

“Penulis adalah ASN yang bermukim di Depok dan berkantor di Jakarta. Terbuka untuk diskusi dan dapat dihubungi di [email protected]

Aldiles V. Septian ◆ Active Writer

Aldiles V. Septian ◆ Active Writer

Author

“Penulis adalah ASN yang bermukim di Depok dan berkantor di Jakarta. Terbuka untuk diskusi dan dapat dihubungi di [email protected]

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sekilas Pergerakan Birokrat Menulis

Galeri Buku

Event

Diskusi STIA LAN

Diskusi Makassar

Diskusi Tjikini

Kerja sama dengan Kumparan

Mengikuti Kompetisi Riset KPK

Narasumber Diskusi Publik UGM

Program Dialog

Popular Post