Prolog
Tulisan Kanti Pertiwi memberikan ide yang inspiratif tentang strategi pemberantasan korupsi. Tulisan tersebut mengajak pegiat dan pemerhati anti korupsi untuk mempertimbangkan konteks lokal dan sisi historis Indonesia dalam menetapkan strategi tersebut.
Inti tulisan tersebut berargumentasi bahwa strategi pemberantasan korupsi Indonesia hendaknya tidak asal menyalin strategi antikorupsi global yang lebih bersifat normatif. Dalam tulisan tersebut, Pertiwi mengemukakan beberapa hal.
Pertama, makna korupsi dan gerakan antikorupsi perlu dipahami berdasarkan konteks keindonesiaan. Sebab, berbagai hasil kajian atas praktik korupsi internasional menunjukkan bahwa masing-masing negara memiliki pola pertumbuhan ekonomi yang berbeda.
Kedua, istilah korupsi memiliki makna subjektif yang bisa jadi bertentangan dengan definisi formal (official definition). Karenanya, ia mengusulkan istilah korupsi perlu didefinisikan kembali. Misalnya, istilah “uang transport”, “rezeki”, hingga “infaq”, perlu dimaknai dari sudut pandang individu agar solusi yang beresonansi dapat dicapai.
Dua perspektif tersebut memunculkan tiga pertanyaan. Pertama, apakah pemikiran tersebut dapat meningkatkan rasa kepemilikan (ownership) dan efektivitas gerakan antilkorupsi?
Kedua, bagaimana strategi menghindari masalah sosial yang mungkin terjadi jika identitas masyarakat lokal diabaikan?
Ketiga, bagaimana agar ide yang ditawarkan penulis (Pertiwi) ini dapat diterima karena merupakan suatu pandangan baru yang cukup radikal, namun berdimensi filosofis? Tataran filsafati sendiri memiliki tipikal, tidak selalu menjawab suatu pertanyaan, tidak pada jawaban yang diberikan, tetapi, mengkritisi mengapa hal tersebut telah ditanyakan.
Karenanya, tulisan berikut ini secara tidak langsung mencoba menjawab tiga pertanyaan tersebut, dengan menggunakan teori kebenaran (truth theory), yang mencakup korespondensi, koherensi, pragmatisme, serta konfirmatori.
Intinya, penulis ingin mendukung gagasan Pertiwi. Sebab, pendekatan alternatif gerakan antikorupsi yang ditawarkan Pertiwi secara normatif mesti dilandasi dengan kriteria kebenaran tersebut. Penempatan atas kriteria kebenaran ini sangat penting agar gagasan yang ditawarkan dapat diterima dalam preskriptif umum dan layak untuk dideskripsikan ke dalam role model bagi pegiat antikorupsi di Indonesia.
Teori Kebenaran Sebagai Landasan Analisis
Teori kebenaran yang diangkat dalam tulisan ini, mengacu pada beberapa teori kebenaran yang sering dipakai dalam menganalisis sebuah fenomena. Beberapa di antaranya adalah teori kebenaran korespondensi, koherensi, pragmatisme, dan konfirmatori.
Teori kebenaran korespondensi memandang bahwa kebenaran adalah kesesuaian antara sebuah pernyataan tentang sesuatu dengan kenyataan itu sendiri. Kenyataan yang dimaksud adalah kenyataan yang dapat dideteksi dengan berbagai panca indera. Contoh: gula itu manis, hujan membuat basah, orang disebut kaya karena banyak uang dan harta melimpah.
Teori kebenaran koherensi memandang bahwa kebenaran ialah kesesuaian relasi antara suatu pernyataan “konsep” dengan pernyataan “konsep” lainnya yang sudah lebih dahulu diketahui, diterima, dan diakui sebagai sesuatu yang benar. Misalnya, pengendalian intern dapat menghadirkan akuntabilitas untuk selanjutnya menekan kejadian korupsi. Kebenaran koherensi bersifat deduktif dan normatif.
Kebenaran korespondensi dan koherensi memiliki keterkaitan cukup erat. Teori kebenaran korespondensi merupakan tahap dimana tataran koherensi dikaitkan dengan kehidupan nyata. Bersifat transisi normatif menuju tataran positif. Suatu tesis yang dibangun menuju pragmatisme.
Teori kebenaran pragmatis (positif) memandang bahwa kebenaran suatu pernyataan diukur dengan kriteria apakah pernyataan tersebut bersifat fungsional dalam kehidupan praktis. Dengan kata lain, suatu pernyataan adalah benar jika pernyataan itu mempunyai kegunaan praktis dalam kehidupan manusia.
Kata kunci teori ini adalah: manfaat, dapat dikerjakan, dan pengaruhnya yang memuaskan. Contoh: pemberian hadiah kepada seorang pegawai adalah suatu hal yang benar, karena pegawai memang bekerja dan hadiah bermanfaat bagi dirinya dan keluarga. Contoh lain, misalnya, anggapan hukuman bagi pencuri adalah benar karena hukuman bermanfaat bagi pencuri agar merenungi dan menyesali perbuatannya.
Sedangkan kebenaran konfirmatori adalah kebenaran yang bersifat pembuktian dari sebuah dugaan/hipotesa. Contoh: seseorang dianggap sebagai pencuri jika telah memenuhi beberapa hal yang dapat dibuktikan bahwa dia mengambil hak milik orang lain.
Tantangan Pegiat Antikorupsi
Melihat beberapa teori kebenaran di atas, dapat kiranya kita gunakan dalam menganalisis sebuah perilaku korupsi. Perbuatan korupsi dibentuk dari niat. Namun, kita juga perlu menyadari terdapat beberapa kasus yang membuat kita kembali mempertanyakan aspek moralitasnya. Misalnya, pelaku korupsi tidak bermaksud memperkaya diri, tetapi terpaksa harus menandatangani dokumen-dokumen sebagai syarat pemenuhan prosedur, atau karena perintah dari atasan (kebenaran korespondensi).
Kalaupun ia menerima gratifikasi, pelaku sering dalam posisi terdesak karena kebutuhan hidup yang melilitnya, seperti biaya kesehatan dan pendidikan (kebenaran pragmatis). Dari sisi perspektif positivis, tindakan pelaku memang tidak bisa dibenarkan.
Kemudian, pendekatan hukum (legal approach), sebagaimana kita saksikan saat ini, sepertinya belum mampu menjawab secara hakiki persoalan korupsi. Hukum yang berlaku ─ yang mengatur perbuatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan ─ hanya mengatur standar perilaku minimum.
Berdasarkan teori kebenaran di atas, kegiatan anti korupsi yang dilandasi dengan kriteria kebenaran koherensi-korespondensi adalah merupakan pendekatan normatif, atau pendekatan yang sesuai dengan norma, nilai kebajikan, ataupun moral, dan agama.
Adapun gerakan antikorupsi pada tataran positivis menggunakan kebenaran model korespondensi-pragmatisme, yang kemudian dilanjutkan dengan sebuah pembuktian (konfirmatori).
Pencegahan dan pemberantasan korupsi (PPK) yang distrategikan di Indonesia, dapat menjadi antitesis dari upaya memenuhi definisi hukum, konsep pengendalian, akuntabilitas, konsep niat, dan konsep materialitas.
Di saat aktivitas sosial-ekonomi dalam relasi private-government-socio memenuhi antitesis teori kebenaran, korupsi dipetakan dan diteorikan. Dengan kata lain, kebenaran yang sebenarnya bersifat sangat cair di dalam relasi sosial, dibuat kaku hanya untuk memenuhi unsur konfirmatori.
Tidak mengherankan, saat relasi bersifat prosedural, seseorang yang telah memenuhi definisi perbuatan korupsi dapat ‘membebaskan’ pihak terkait lainnya dalam jaringan relasi. Yang terpenting adalah hanya kecukupan alat bukti (pragmatism), sehingga konfirmatori terpenuhi.
Kebijakan Antikorupsi Memperhatikan Konteks Lokal
Pegiat antikorupsi sebenarnya telah dan terus berada dalam medan pertempuran (battle) pada peristiwa korupsi di Indonesia. Namun, karena peristiwa korupsi ini merupakan antitesis nilai moral, etika, dan estetika yang cenderung muncul dalam realitas sosial, sehingga pegiat antikorupsi perlu mereposisi perannya dalam medan pertempuran itu.
Artinya, mencari pendekatan terbaik masih diperlukan karena alternatif keputusan tentang korupsi bukan persoalan pilihan ya atau tidak. Sebab, peristiwa korupsi tidak ditentukan oleh aspek yang deterministik-linier (what if…if then).
Peristiwa korupsi tidak mudah disikapi hanya dengan mengetahui apa definisinya, klasifikasinya, serta keterukuran peristiwa ini dan dampaknya. Hal fundamentalnya justru untuk menjawab pertanyaan yang lebih substantif, yaitu mengapa peristiwa korupsi itu terjadi dan terus terjadi?
Itulah sebabnya kita harus ikhlas menerima bahwa pendekatan pemberantasan dan penindakan yang dianggap efektif tidak selalu dapat menjamin serta tidak berarti konfirmatori, apalagi jika berharap peristiwa korupsi dapat menurun apalagi diakhiri.
Meskipun penindakan terus bertumbuh, jumlah hukuman atas pelanggaran undang-undang atau peraturan terkait korupsi dan jumlah denda yang dibayarkan tidak selalu berkorelasi dengan kehadiran “latent”peristiwa korupsi.
Harus kita pahami juga, meskipun dapat dijelaskan secara ilmiah, peristiwa korupsi di Indonesia memiliki konteks lingkungan sosial. Karenanya, sebagai teknologi sosial, pegiat antikorupsi Indonesia memerlukan strategi dalam memerangi korupsi berdasarkan karakteristik sosial Indonesia.
Sebab, peristiwa korupsi di Indonesia hadir dan menyeruak di tengah khasanah budaya seperti gotong royong, kebersamaan, tolong menolong, ewuh pakewuh, dan kepatuhan.
Karenanya, sebelum berlanjutnya pertempuran itu, ada baiknya pegiat antikorupsi perlu menyiapkan perangkat peralatannya karena kita berada di medan serba tidak menentu atau yang sering disebut dengan keadaan kontinjensi.
Perangkat ini bisa disusun berbasis science, seperti melalui teori kontinjensi Otley (1980), yang kemudian diperkuat oleh Brownell (1982).
Beberapa variabel kontinjensi menurut Brownell (1982), dapat diklasifikasikan dalam: culture (budaya, legal, agama, ras), organizational (stabilitas, lingkungan, teknologi, ketidakpastian tugas, struktur organisasi), interpersonal (gaya kepemimpinan, karakteristik tugas, karakteristik kelompok, situasi, tekanan tugas, ukuran kelompok, kesesuaian antara individu dengan tugas), dan personal (locus of control, authoritarian).
Artinya, dalam membangun rerangka konseptual, aspek-aspek kontinjensi ini seharusnya diperhatikan dalam menyusun kebijakan antikorupsi yang sesuai dengan konteks Indonesia.
Menuju Rerangka Konseptual
Perilaku korup tidak bisa dijelaskan hanya dari satu sisi, moral misalnya. Untuk memahaminya, kita perlu melihat dari berbagai macam sisi dan perspektif. Hal ini dapat dijelaskan dengan cara mengembangkan rerangka konseptual (conceptual framework) yang mencakup berbagai aspek yang menjadi penyebab seseorang melakukan tindakan korupsi.
Tanpa landasan rerangka konseptual yang memperhatikan berbagai aspek yang kompleks akan menghadirkan anomali dinamika sosial. Hal ini karena sudut pandang dan asumsi yang digunakan berbeda.
Rerangka konseptual dapat menegaskan pemahaman, terkait adanya cara pandang yang filosofis tentang fenomema korupsi, seperti dilakukan tidak untuk memperkaya diri. Korupsi terkait prosedur formal, meskipun tidak ada subtansi niat, dan menikmati hasil secara tidak sengaja, tidak tahu, atau pun sulit menolak.
Rerangka konseptual yang saya usulkan dalam memaknai logika antikorupsi global dan konsekuensinya bagi Indonesia mencakup lima lapisan (layer):
Layer 1: Menetapkan tujuan dengan memasukkan unsur yang selaras dengan karakteristik moral, etika, serta values yang mengakar di Indonesia.
Layer 2: Membangun asumsi dasar (basic assumption) dan sudut pandang kepentingan (point of view) yang fokus pada masyarakat, individu, dan unsur pemerintahan. Hal ini dimaksudkan agar penetapannya lebih dari sekedar formalitas visi dan misi, dibangun mengacu pada acuan nilai khas Indonesia.
Layer 3: Prinsip (nilai-nilai yang mewakili kehidupan manusia, yaitu knowledge, science, values, dan norm). Prinsip ini diperlukan untuk memayungi standar “acuan regulasi” yang bermakna ukuran kebenaran, kebaikan, keadilan, dan kewajaran sesuai acuan kebenaran. Kemudian, penting untuk memasukan acuan kebenaran lainnya secara menyeluruh. Ia tidak saja berbasis science, tetapi juga filsafat dan basisnya pada fondasi “kebenaran mutlak” dari acuan agama.
Layer 4: Standar dalam bentuk regulasi bertujuan untuk kembali memenuhi kesepakatan formal tentang definisi, klasifikasi, pengakuan, keterukuran, dan pengungkapan. Implikasinya adalah untuk memenuhi objektivitas sikap pegiat antikorupsi dalam semua fenomena korupsi.
Layer 5: Kebijakan, prosedur, metode, dan teknik (operasionalisasi aspek standar acuan) yang memiliki pertautan dengan moral dan etika. Layer ini meliputi berbagai pola operasional yang sangat teknikal, tetapi tetap memerlukan situasi sosial untuk hadir dalam dunia nyata .
Membangun premis terkait makna definisi korupsi yang substantif dan peran pegiat antikorupsi sesuai konteks Indonesia mestinya dimulai dengan rerangka konseptual ini.
Premis mayor, yaitu aktivitas pegiat antikorupsi, dapat dibangun berdasarkan koherensi sebagai hubungan antara layer 1 sampai layer 3, sementara untuk premis minor, yaitu mampu mencegah meningkatnya korupsi mengacu pada layer 4. Simpulannya sendiri berada pada layer 5.
Epilog
Sebagai penutup, tulisan Pertiwi telah menginspirasi untuk kita dapat mengembangkan suatu rerangka konseptual terkait peristiwa korupsi yang menjadi penguat landasan linieritas-perspektif positivis.
Ke depan, kita memang masih memerlukan kecermatan cara pandang dan pikir dalam memahami tentang kebenaran untuk dapat membangun rerangka konseptual Indonesia.
Rerangka konseptual ini dibangun untuk masyarakat Indonesia. Ia mengedepankan upaya mencegah meningkatnya peristiwa korupsi (ex-ante), selain konsekuensi tindakan pemberantasan dan penindakannya (punitive, ex-post).
Namun, rerangka konseptual ini perlu diuji. Kita perlu menantikan dilakukannya beberapa studi kasus untuk ”menguji” dan mengembangkan rerangka konseptual yang relevan untuk Indonesia, sementara kita tidak pernah berhenti dengan langkah PPK sebagai pilihan pragmatis di Indonesia. ***
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis pada Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin.
0 Comments