
Sejarah air keras sebenarnya tidak dimulai dari kekerasan. Ia justru lahir dari rasa ingin tahu manusia terhadap alam.
Pada abad ke-8, ilmuwan Muslim Jabir ibn Hayyan melakukan berbagai eksperimen alkimia yang menghasilkan teknik penyulingan serta pengembangan berbagai jenis asam mineral. Eksperimen tersebut menjadi fondasi penting bagi lahirnya ilmu kimia modern.
Ironisnya, zat yang dahulu lahir dari laboratorium untuk memahami dunia materi kini sering muncul dalam berita kriminal sebagai alat teror yang merusak tubuh manusia secara permanen.
Bukan Kejahatan Biasa
Paradoks inilah yang membuat setiap kasus penyiraman air keras selalu terasa lebih dari sekadar kejahatan biasa. Serangan penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) kembali menggugah perhatian publik di Indonesia.
Peristiwa ini tidak bisa dilihat sekadar sebagai berita kriminal yang sebentar muncul lalu tenggelam dalam arus informasi harian.
Kasus tersebut kembali memunculkan pertanyaan lama mengenai keamanan para aktivis, sekaligus tentang seberapa jauh sistem hukum mampu merespons bentuk kekerasan yang begitu ekstrem.
Insiden itu terjadi pada malam hari di Jakarta ketika Andrie Yunus baru saja pulang dari sebuah kegiatan publik. Dua orang tak dikenal mendekatinya dengan sepeda motor, lalu menyiramkan cairan yang diduga air keras ke arah tubuhnya.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka bakar serius pada wajah dan beberapa bagian tubuh lain sehingga harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Para pelaku melarikan diri, sementara pihak kepolisian menyatakan masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku dan motif di balik kejadian tersebut.
Tingkat Keseriusan dan Pendapat Ahli Hukum
Pada pandangan pertama, kejadian ini mungkin terlihat seperti kasus penganiayaan biasa. Namun jika dianalisis dari sudut pandang hukum pidana, serangan menggunakan air keras memiliki tingkat keseriusan yang jauh lebih berat.
- Dalam kerangka Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penganiayaan berat yang mengakibatkan luka serius pada korban.
- Dalam KUHP lama, ketentuan mengenai penganiayaan berat tercantum antara lain dalam Pasal 354 dengan ancaman hukuman penjara hingga delapan tahun.
- Sementara itu, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 2023 yang mulai berlaku penuh pada 2026, aturan mengenai penganiayaan disusun kembali dengan nomor pasal yang berbeda meskipun prinsip hukumnya pada dasarnya tetap sama.
Meski demikian, sejumlah ahli hukum berpendapat bahwa penyiraman air keras sering kali tidak cukup hanya dipahami sebagai penganiayaan berat. Tindakan ini biasanya dilakukan dengan persiapan tertentu serta menggunakan bahan kimia yang diketahui dapat menimbulkan kerusakan permanen pada tubuh manusia.
Hal tersebut menunjukkan adanya unsur kesengajaan untuk menimbulkan penderitaan serius. Dalam situasi tertentu, tidak tertutup kemungkinan perbuatan semacam ini dipertimbangkan sebagai percobaan pembunuhan, terutama jika ditemukan indikasi adanya niat untuk menghilangkan nyawa korban.
Perdebatan mengenai klasifikasi hukum seperti ini sebelumnya juga muncul dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Novel Baswedan pada 2017.
Kasus tersebut menarik perhatian nasional karena korban merupakan aparat penegak hukum dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Banyak pihak menilai bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku tidak sepenuhnya mencerminkan dampak permanen yang harus ditanggung oleh korban.
Perdebatan itu memperlihatkan satu persoalan penting, bahwa sistem hukum kerap menghadapi kesulitan dalam menempatkan kejahatan penyiraman air keras pada kategori yang benar-benar mencerminkan tingkat kekejamannya.
Indonesia vs Negara Lain
Di tingkat internasional, sejumlah negara bahkan telah mengambil langkah khusus untuk menangani kejahatan jenis ini.
- Di India, pemerintah memperketat pengawasan dan penjualan bahan kimia tertentu setelah meningkatnya kasus penyiraman air keras terhadap perempuan.
- Sementara itu di Kolombia, pemerintah mengesahkan undang-undang khusus yang dikenal sebagai Ley Natalia Ponce, yang memberikan hukuman lebih berat bagi pelaku serangan asam. Regulasi tersebut lahir setelah serangan brutal terhadap aktivis Natalia Ponce de León, yang kemudian menjadi simbol perjuangan perlindungan korban kekerasan semacam ini.
Perbandingan tersebut menunjukkan bahwa penyiraman air keras bukan hanya persoalan kriminal individual. Dalam banyak kasus, tindakan ini berkaitan dengan relasi kekuasaan serta upaya menciptakan rasa takut di masyarakat.
Sejumlah pakar kriminologi bahkan menyebutnya sebagai bentuk violence of intimidation, yakni kekerasan yang bertujuan menimbulkan efek teror yang lebih luas daripada sekadar melukai korban secara fisik.
Dalam konteks Indonesia, dimensi tersebut menjadi semakin signifikan ketika korban adalah seorang aktivis hak asasi manusia. Serangan terhadap individu yang aktif dalam advokasi publik dapat dipahami sebagai serangan terhadap ruang sipil itu sendiri.
Dalam hukum internasional, negara memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada para pembela HAM dari berbagai bentuk intimidasi dan kekerasan.
Prinsip ini tercantum dalam United Nations Declaration on Human Rights Defenders, yang menegaskan bahwa negara harus menjamin keamanan individu yang memperjuangkan hak asasi manusia.
Ujian bagi Penegak Hukum
Oleh karena itu, kasus yang menimpa Andrie Yunus tidak hanya menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam mengungkap pelaku. Peristiwa ini juga menjadi tolok ukur komitmen negara dalam menjaga ruang sipil yang aman.
Apabila serangan terhadap aktivis tidak ditangani secara serius dan transparan, pesan yang dapat muncul di tengah masyarakat sangat berbahaya, bahwa kekerasan dapat menjadi cara efektif untuk membungkam kritik.
Pada titik inilah hukum seharusnya berfungsi sebagai benteng terakhir. Proses penyelidikan perlu dilakukan secara terbuka. Motif di balik serangan harus diungkap dengan jelas, dan para pelaku harus mendapatkan hukuman yang setimpal.
Tanpa langkah-langkah tersebut, luka yang ditimbulkan oleh air keras tidak hanya akan tertinggal pada tubuh korban, tetapi juga akan meninggalkan bekas pada kepercayaan publik terhadap keadilan.














0 Comments