Sejak lowongan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 dibuka pada 11 November 2019 secara daring (online) oleh pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), jutaan pelamar berbondong-bondong untuk bersaing memperebutkan formasi yang telah ditentukan.
Hal ini dapat dilihat dalam akun media sosial Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pada hari Selasa (10/03/2020) yang lalu, tercatat setidaknya 3.361.802 pelamar telah terdaftar sebagai peserta ujian SKD. Mereka akan mengadu nasib memperebutkan 152.286 formasi yang telah disiapkan oleh pemerintah dalam rekrutmen CPNS 2019.
Pekerjaan sebagai PNS menjadi incaran para pencari kerja. Di sisi lain, kinerja PNS terus disoroti oleh masyarakat. Birokrasi yang berbelit-belit; aparat yang malas-malasan; pelayanan yang tidak memuaskan, bahkan menyebalkan; merupakan sedikit dari sekian banyak sorotan yang sering dikeluhkan masyarakat terhadap PNSI di Indonesia. Kondisi ini kontradiktif dengan komitmen kepala negara yang ingin memberikan pelayanan super cepat dan tepat pada rakyatnya.
Persepsi Publik Terhadap PNS dan Kenyataannya Kini
Berbagai keluhan bahkan umpatan masyarakat terhadap kinerja pelayanan publik oleh PNS kerap menjadi berita di media. Namun begitu, lowongan pekerjaan menjadi PNS masih menjadi incaran jutaan orang di negeri ini. Dari berbagai sumber, inilah beberapa persepsi publik terhadap PNS:
Pertama, PNS bisa masuk kantor sesuka hati.
PNS bekerja dengan jam kerja yang longgar. Pagi datang terlambat karena mengantar anak sekolah. Siangnya istirahat sebelum waktunya, karena menjemput anaknya pulang sekolah dan balik ke kantor melebihi waktu istirahat karena kelelahan sehingga ketiduran. Sorenya pulang lebih awal karena takut terjebak macet.
Kondisi ini dijumpai di masa lalu, ketika reformasi birokrasi belum digegapgempitakan oleh pemerintah di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Sekarang kondisi telah berbeda. Kementerian PAN/RB telah mengeluarkan berbagai aturan, khususnya terkait hari dan jam kerja yang berlaku di Kementerian PAN/RB.
Sebagian sudah diterapkan juga di pemerintah daerah – mewajibkan PNS mengganti waktu keterlambatan masuk kerja pada saat pulang kerja. Pemotongan tunjangan, sebagai hukuman atas keterlambatan atau kepulangan sebelum waktunya, juga telah diatur dan diterapkan dengan ketentuan yang berbeda-beda pada berbagai instansi pemerintah.
Dengan adanya aturan tersebut, maka PNS sudah tidak bisa seenaknya sendiri menentukan kapan ia bisa tiba di kantor dan meninggalkan kantor. Sanksi tersebut cukup efektif mendisiplinkan PNS karena menyasar pada tunjangan kinerja yang secara umum nominalnya lebih besar dibandingkan gaji pokok PNS. Meskipun tetap memiliki celah yang dapat dimanfaatkan oleh PNS yang memiliki mindset masa lalu.
Kedua, PNS kerja santai tanpa ada target.
Persepsi publik bekerja di swasta memiliki target yang harus dicapai secara periodik, sebaliknya PNS kerjanya santai tanpa target. Jadi PNS tidak akan stress karena pekerjaan.
Datang ke kantor lalu sarapan dulu sambil baca koran pagi. Lanjut ngobrol-ngobrol santai membahas gosip terbaru. Kemudian PNS baru mulai bekerja tanpa target yang harus diselesaikan. Jika pekerjaan tidak selesai, tidak akan dimarahi pimpinan.
Reformasi birokrasi yang digalakan pemerintah sekarang setidaknya mengubah ritme kinerja PNS tidak jauh berbeda dengan pekerja pada perusahaan swasta. Di antaranya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS. Dengan peraturan ini, pencapaian kinerja PNS diukur dengan dua instrumen yaitu Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Laporan Perilaku Pegawai.
Setiap PNS wajib menyusun SKP berdasarkan rencana kerja tahunan instansi masing-masing. SKP memuat tugas dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu tertentu. SKP yang telah disusun oleh PNS per bulan dan per tahun akan dinilai oleh pimpinan langsung masing-masing dan diukur dengan dokumen-dokumen yang mampu menggambarkan pencapaian kerjanya.
Pimpinan juga akan memberikan penilaian pada perilaku pegawai yang menjadi bawahannya. Perilaku kerja mencakup 6 aspek yaitu orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerjasama dan kepemimpinan.
Kombinasi SKP dan Laporan Perilaku Pegawai akan berupa nilai. Bagaimana jika PNS itu malas-malasan dan tidak mampu bekerja sesuai target dalam SKP? Pimpinan dapat memberikan nilai yang buruk dan itu lagi-lagi berdampak pada penerimaan tunjangan kinerjanya. Jika nilai SKP yang buruk itu berlangsung secara kontinu, maka PNS dapat dijatuhi hukuman kedisiplinan yang lebih berat.
Ketiga, bagi PNS tidak ada PHK atau pemecatan.
Jika sudah diterima menjadi PNS, maka nasibmu akan aman sampai pensiun. Tidak ada yang akan memberhentikan atau PHK atau dipecat, seburuk-buruknya nasib paling dimutasi ke tempat yang jauh yang sulit dijangkau. Persepsi ini berbeda dengan kondisi sejak diberlakukannya reformasi birokrasi pada PNS.
Telah banyak PNS dipecat atau diberhentikan dengan berbagai kasus, termasuk pemecatan bagi PNS yang jarang masuk kantor. Lihat saja, pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat 1.114 ASN pusat dan daerah yang terlibat korupsi berdasarkan data BKN dalam beberapa tahun terakhir. Ini membuktikan bahwa PNS sekarang tidak tidak menjamin untuk aman tanpa pemecatan sampai pensiun.
Keempat, ingin menjadi PNS harus setor uang.
Masuknya mudah karena koneksi, membayar uang untuk oknum. Bagi penulis, ungkapan menjadi PNS karena uang bisa jadi terjadi ada masa lalu, dan sebagai ungkapan pelampiasan bagi masyarakat yang kesulitan menembus PNS.
Menurut pengalaman penulis, menjadi PNS nyatanya tanpa ada setoran sepeserpun. Usaha, doa, dan ikhtiar menjadi kuncinya. Apalagi sistem perekrutan tiga tahun terakhir dengan sistem Computer Assisted Test (CAT), kelulusan pelamar akan terseleksi secara otomatis di sistem mulai dari pemberkasan sampai dengan perangkingan peserta secara terbuka.
Lihat saja perjuangan pelamar CPNS sekarang, mereka harus berjuang melawan lemotnya jaringan internet yang harus menuntut mereka mendaftar dengan sistem daring, pemberkasan yang tidak bertemu langsung dengan panitia seleksi sehingga tidak dapat bertanya terkait keragu-raguan kelengkapan berkas.
Saat mengikuti tes tertulis sistem CAT dihadapkan dengan soal-soal yang gampang-gampang sulit memerlukan ketelitian, kejujuran, dan kesabaran. Hasil tes yang langsung dimunculkan sebelum meninggalkan ruangan ujian yang membuat jantung berdegup kencang.
Jika lulus ke tahap berikutnya maka langkah kaki akan percaya diri. Akan tetapi jika hasil yang tampil belum memenuhi passing grade yang dipersyaratkan, maka langkah kaki seakan tak mampu menginjak bumi, bahkan bisa jadi pingsan.
Jika kondisi sistem tes seperti ini, masihkah ada indikasi permainan oknum? Masih ingat kasus joki CPNS di Makassar tahun 2018 yang melibatkan oknum PNS, dengan mudah dapat terdeteksi dengan sistem perekrutan yang diterapkan kini. Sebagai konsekuensi atas kecurangan, maka Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang digunakan saat mendaftar akan otomatis masuk dalam daftar hitam dan tidak bisa ikut perekrutan CPNS selamanya.
Kelima, PNS bekerja monoton dan tidak dapat mengembangkan diri.
PNS tidak memiliki tantangan, monoton dengan pekerjaan yang sama. PNS dengan mudah dapat melakukan usaha sampingan bahkan status PNS-nya seolah sebagai pekerjaan sampingan.
Kebijakan reformasi birokrasi, pekerjaan PNS justru paling menuntut adanya peningkatan kemampuan berkala. Pemerintah menuntut PNS harus multi talenta, tidak hanya mahir dalam mengurus birokrasi akan tetapi juga handal mengurus urusan teknis.
Pelayanan masyarakat yang dilakukan PNS memang mayoritas bersifat rutin, tetapi tidak berarti statis. PNS yang bertugas dalam unit pelayanan secara bergantian diikutkan dalam program-program pelatihan, baik di dalam maupun di luar negeri. PNS diberikan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan sesuai bidang tupoksinya dengan sistem tugas belajar maupun izin belajar guna meningkatkan dan mengembangkan SDM pada pemerintahan.
Keenam, kepada PNS tertentu diberikan kendaraan dinas.
PNS daerah khususnya, di samping mendapatkan gaji dan tunjangan, juga mendapat fasilitas kendaraan dinas yang dapat dipakai layaknya kendaraan pribadi. Kondisi ini terjadi masa lalu sebelum dikeluarkannya PermenPAN Nomor 87 Tahun 2005. Kendaraan Dinas hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas dan fungsi pokok PNS yang bersangkutan. Tidak semua PNS diberikan kendaraan dinas.
Terkait masih adanya oknum PNS yang menggunakan kendaraan dinas di luar kepentingan dinas itu akan menjadi tanggung jawabnya terhadap instansinya dan terutama tanggung jawab moralnya terhadap masyarakat. Kendaraan dinas diperoleh dari uang pajak rakyat, maka seharusnya PNS yang memiliki kendaraan dinas tidak berbangga menggunakannya diluar kepentingan dinas.
PNS Harapan Publik
Enam persepsi publik terhadap PNS diatas merupakan sebagian kecil yang penulis rangkum dari berbagai sumber dan pengalaman penulis. Persepsi negatif publik terhadap PNS sebenarnya dapat dibuktikan terbalik dengan mengubah paradigma dan mindset masing-masing PNS.
Tentang jam kerja, tanamkan mindset bahwa jika setiap hari harus seenaknya masuk kerja tapi gaji dan tunjangan masih sama, itu artinya ada hak yang diterima tidak halal yang akan dimakan untuk dirinya dan keluarga.
Saat menyusun SKP tanamkan pola pikir bahwa tugas dan target yang dirancang harus berkontribusi pada instansi tempat bekerja, tidak asal buat hanya untuk memenuhi syarat. Jadilah PNS yang memadai yang memiliki kompetensi yang diperhitungkan oleh siapapun, sehingga dapat diterima di mana saja ditempatkan.
Selain itu, sebagai PNS harus paham bahwa setelah mendapat predikat Pegawai Negeri Sipil harus mampu menjaga predikat tersebut agar tidak diberhentikan statusnya sebagai PNS. Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS memberikan rambu-rambu bagi PNS untuk taat dan disiplin aturan.
Keinginan untuk menjadi PNS sebaiknya dibarengi dengan kesadaran bahwa ketika telah diangkat menjadi PNS, maka seketika itu akan menjadi “pelayan” sampai batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang. PNS harus membaktikan dirinya sebagai pelayan masyarakat secara profesional dan berkualitas (Pasal 11 huruf b UU ASN Nomor 5 Tahun 2014). Jangan sampai menjadi oknum, meminta imbalan atas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
Wahai para pejuang CPNS 2019/2020 yang sedang bersaing merebut formasi incaran, persiapkan hati dan mental untuk menjadi pelayan publik yang beritegritas, bersungguh-sungguh, bersikap dan berprilaku jujur untuk memberikan pelayanan publik terbaik di Republik Indonesia tercinta.
Dengan niat yang baik, sorotan dan persepsi buruk masyarakat terhadap PNS tidak akan lagi tersemat di tengah era keterbukaan infomasi saat ini.
Semoga!!!
ASN Kelahiran sebuah dusun terpencil di Jambi tahun 1983. Menempuh pendidikan tinggi di bidang perbankan dan ekonomi pembangunan.
Di sela-sela kesibukan sebagai abdi negara di Pemkab Bangka Selatan, kecintaan penulis terhadap dunia literasi terus mengalir. Hal ini dapat dipantau melalui media sosial facebook: Abdul Rahman Nasir, Instagram: abdul_rahman_nasir, Twiter: @Abdulrahman_hbg, blog: ahman0307.blogspot.com, dan channel Youtube: AR Lentera
Ikut CAT tahun 2014 untuk membuktikan bahwa masih bisa jadi PNS tanpa uang. Dan skrg sedang berusaha jd pegawai yang tau akan tanggung jawab supaya bs menikmati hak dengan hati tenang 😁
Wah semangat para pejuang.. saya dlu berjuang saat masih baru2 CAT tahun 2014 😁
Tapi dalam proses bertumbuh, saya mulai kelelahan dengan segala yang terjadi.
Ingin mengakhiri segalanya supaya tidak mengetahui, tidak melihat, tidak mendengar, bahkan jangan sampai dikira ikut mendukung hal-hal yang sebenarnya menurut ideliasme dan nurani bukan hal baik.
Tuhan, kuatkanlah..