Setelah sekian lama menunggu akhirnya regulasi yang mengatur tentang standar dan pedoman pengadaan jasa konstruksi melalui penyedia ditetapkan pada tanggal 15 Mei 2020 lalu. Selanjutnya, regulasi ini diundangkan tanggal 18 Mei 2020 dan di-publish tanggal 27 Mei 2020.
Regulasi tersebut berupa Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, sebuah aturan yang mengganti regulasi lama Permen PUPR Nomor 07/PRT/M/2019.
Izinkan saya menjawab pertanyaan dalam benak Anda, “Mengapa regulasi ini sangat ditunggu oleh insan pengadaan?”. Jawabnya, “Pada intinya, karena regulasi ini akan mempengaruhi persyaratan-persyaratan dalam tender konstruksi, jenis tender yang bernilai sangat besar dan memiliki risiko yang tinggi”.
Permen PUPR ini diterbitkan dengan mempertimbangkan beberapa hal. Di antaranya, menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung Nomor 64 P/HUM/2019 tanggal 3 Oktober 2019 karena adanya permohonan keberatan hak uji materiil terhadap Pasal 21 ayat (3) huruf a, b dan c Permen PUPR Nomor 07/PRT/M/2019 oleh Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Aspal Dan Beton Indonesia (DPP AABI).
Berdasarkan jawaban atas permohonan itu perlu dilakukan penyesuaian ketentuan pengadaan jasa konstruksi melalui penyedia. Selain itu, untuk mengakomodir pengaturan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa (PBJ) terkait pengadaan langsung dan tender terbatas jasa konstruksi, perlu disusun pengaturan pengadaan jasa konstruksi melalui penyedia yang komprehensif.
Permen PUPR ini juga dimaksudkan sebagai pedoman dalam pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia yang meliputi Jasa Konsultansi Konstruksi dan Pekerjaan Konstruksi. Permen ini bertujuan agar pelaksanaan Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi lebih operasional dan efektif.
Hal Baru Dalam Regulasi Baru
Permen PUPR baru ini terdiri dari 12 bab, 132 pasal dengan lampiran terdiri dari 31 buku yang keseluruhannya sekitar 4000 halaman. Jika di-printout dibutuhkan sekitar 8 rim kertas. Bandingkan dengan regulasi sebelumnya yang hanya terdiri dari 10 bab, 100 pasal dengan lampiran terdiri dari 24 buku.
Setidaknya ada tujuh hal baru yang diatur dalam regulasi ini. Pertama, memasukkan Pengadaan Jasa Konstruksi di Provinsi Papua dan Papua Barat, menindaklanjuti Perpres Nomor 17 Tahun 2019 tentang PBJ Pemerintah Untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
Kedua, Permen PUPR ini memasukkan Pemilihan Pengadaan Langsung Jasa Konstruksi dalam regulasi ini. Pelaksanaan pengadaan langsung dilakukan melalui sistem secara elektronik atau secara manual dan dicatatkan dalam sistem pengadaan secara elektronik.
Ketiga, nilai Pemaketan Pekerjaan Konstruksi. Untuk nilai HPS sampai dengan Rp. 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah) disyaratkan hanya untuk Penyedia Pekerjaan Konstruksi dengan kualifikasi usaha kecil, berbeda dengan Permen sebelumnya yang nilai HPS untuk kualifikasi usaha kecil sampai dengan Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).
Untuk nilai HPS di atas Rp. 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah) disyaratkan hanya untuk Penyedia Pekerjaan Konstruksi dengan kualifikasi usaha menengah. Hal ini berbeda dengan sebelumnya nilai HPS di atas Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp. 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah) untuk kualifikasi usaha menengah.
Selain itu, ada penambahan satu item yaitu untuk nilai HPS di atas Rp 50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah) sampai dengan Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah) disyaratkan hanya untuk Penyedia Pekerjaan Konstruksi dengan kualifikasi usaha besar non badan usaha milik negara.
Keempat, regulasi ini diperuntukkan bagi pelaksanaan Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi melalui Pengadaan Langsung, Tender Terbatas, atau Tender/Seleksi di Lingkungan Kementerian/Lembaga, atau Perangkat Daerah yang pembiayaannya dari APBN atau APBD.
Permen PUPR yang sebelumnya, Nomor 07/PRT/M/2019, hanya diperuntukkan bagi pelaksanaan Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi melalui Tender/Seleksi di lingkungan kementerian/lembaga yang pembiayaannya dari APBN – tidak mencakup pemerintah daerah. Mulai saat ini semua Kementerian/Lembaga dan Perangkat Daerah menggunakan regulasi ini.
Kelima, penambahan persyaratan dalam pemilihan. Dalam hal diperlukan penambahan persyaratan terkait persyaratan kualifikasi Penyedia dan/atau persyaratan teknis penawaran, dapat dilakukan dengan syarat:
(a) Untuk pekerjaan dengan pembiayaan dari APBN mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pimpinan Tinggi Madya pada kementerian/lembaga; atau
(b) Untuk pekerjaan dengan pembiayaan dari APBD mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada pemerintah daerah yang membidangi Jasa Konstruksi dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada pemerintah daerah yang merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah; dan
(c) Tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika dibandingkan dengan Permen PUPR Nomor 07/PRT/M/2019 sebelumnya penambahan persyaratan berupa persyaratan kualifikasi Penyedia dan/atau persyaratan teknis penawaran harus mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pimpinan Tinggi Madya.
Keenam, permohonan keberatan hak uji materiil oleh DPP AABI menjadi blessing. Regulasi sebelumnya masih terdapat celah atau kekurangan, sehingga perlu ditambal. Misalnya terkait metode pelaksanaan, personil, peralatan, dan kualifikasi.
Ketujuh, selain itu juga diatur bahwa Sertifikat Badan Usaha yang disampaikan dalam pembuktian kualifikasi dan Sertifikat keahlian dan sertifikat keterampilan yang disampaikan dalam rapat persiapan penunjukan Penyedia barang/jasa harus berbentuk elektronik ini mulai diberlakukan untuk pengadaan Jasa Konstruksi tahun anggaran 2021.
Ketentuan Peralihan
Dengan diberlakukannya Permen PUPR ini, maka terdapat beberapa implikasi. Pertama, Pengadaan Jasa Konstruksi yang telah dilakukan sampai dengan tahap perencanaan atau tahap persiapan berdasarkan Permen PUPR Nomor 07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia, tetap harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Kedua, Pengadaan Jasa Konstruksi yang telah dilakukan sampai dengan tahap pelaksanaan berdasarkan Permen PUPR Nomor 07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia, masih tetap dilaksanakan sampai dengan selesainya seluruh kegiatan Jasa Konstruksi. Ketiga, Kontrak yang ditandatangani sebelum berlakunya Permen ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Kontrak tersebut.
Harapan dan Tantangan
Anggaran untuk belanja barang pemerintah setiap tahunnya terus mengalami peningkatan. Tahun 2018, belanja barang pemerintah mencapai hingga Rp. 1.200 Triliun. Pengadaan barang/jasa dalam postur APBN memang memiliki peran penting. Sekitar 30% belanja yang ada di APBN digunakan untuk belanja pengadaan barang dan jasa. Angka ini naik 300% dibandingkan 10 tahun lalu (Okezone Finance, 5 Desember 2019).
Anggaran Infrastruktur mencapai 420,5 Triliun di tahun 2019 atau 17,2% dari total belanja APBN 2019 (Kompasiana, 5 September 2019). Pada tahun anggaran 2020, tercatat anggaran untuk pekerjaan konstruksi dengan nilai pagu sebesar Rp 161.411.554 milyar dan nilai pagu pekerjaan konsultansi sebesar Rp 13.175.940 milyar.
Untuk memproses belanja pemerintah yang sangat besar tersebut, para pengelola PBJ pemerintah saat ini dituntut untuk terus berbenah, lebih profesional, memiliki pemahaman terhadap tugas dan fungsi dasar sebagai pengelola pengadaan, dan yang lebih penting lagi mampu menyerap pesan penting yang tertuang dalam berbagai aturan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Ada berbagai sumber hukum yang perlu mendapat perhatian pengelola pengadaan selain Perpres Nomor 16 Tahun 2018, di antaranya Undang-undang Keuangan Negara, Undang-undang Perbendaharaan Negara, Undang-undang Jasa Konstruksi, Peraturan Perpajakan, Peraturan LKPP, Hukum Pidana, Hukum Perdata dan aturan terkait lainnya.
Selamat menikmati sajian terbaru dari regulasi baru yang mungkin cara masaknya berbeda dengan sebelumnya, akan tetapi memiliki tujuan yang sama guna memenuhi kebutuhan barang/jasa dengan cara yang baik. Semoga regulasi baru ini menjadi angin segar perbaikan Pengadaan Jasa Konstruksi di Indonesia. Semoga…
***
Kepala Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data Dinas Dukcapil Provinsi Maluku Utara. Penulis Buku Potret dan Inovasi Administrasi Kependudukan. Narasumber pada Pertemuan dan Kegiatan tentang Administrasi Kependudukan & Pencatatan Sipil dan Pengadaan Barang/Jasa.
Sajian tulisan singkat yg sangat menarik bagi penggiat pengadaan dalam mengupdate regulasi PBJ konstruksi yg sekian lama dinantikan.sepintas dipahami bahwa di peraturan tersebut dapat memberikan kesempatan para Penyedia Pekerjaan Konstruksi Pengusaha besar yg akan terlibat dalam pengadaan. Siapapun itu..yang terpenting adalah sprti yang sudah disinggung oleh penulis bahwa para penggiat PBJ harus benar benar memahami regulasi yg terkait dengan PBJ,keuangan Negara maupun ketentuan perpajakan.Apapun cara masaknya, yg terpenting lagi adalah Sajian yang diharapkan Masyarakat tentu berkualitas dan harus sesuai dgn ketentuan yang diisyaratkan.Semoga Regulasi baru tsb dapat memberikan dampak yang lebih baik untuk Pembangunan Negeri Tercinta.Amin#Terima Kasih penulis atas update pengetahuannya.Salam Literasi dan sukses selalu menyertai🙏