Peran Profesi Audit dan Akuntansi dalam Mendeteksi Kecurangan Manajemen Laba (Earnings Management)

by Haryono Umar ▲ Active Writer | Jul 24, 2017 | Birokrasi Bersih | 0 comments

“Pahlawan mengorbankan harta, jiwa, dan raga untuk kejayaan bangsa dan negara…..Koruptor mengkhianatinya…”

 

Keterikatan dan keeratan hubungan setiap organisasi, baik organisasi privat maupun publik, dengan pihak yang berkepentingan (stakeholders) dijalankan dalam suatu kesepakatan bersama, atau yang lebih dikenal sebagai hubungan kontrak, baik yang bersifat eksplisit maupun implisit. Di sisi lain, karena memiliki kepentingan (interest) pribadi, manajemen suatu korporasi ataupun organisasi publik akan berupaya menyajikan informasi kinerja organisasi tidak secara apa adanya, melainkan disertai dengan rekayasa. Bahkan, mereka bisa sampai memanipulasi data-data pencapaian kinerja organisasi.

Sementara itu, kegigihan investor dan pemegang saham (shareholders) yang hanya terfokus pada informasi laba yang disajikan dalam laporan laba/rugi akan mendorong manajer suatu korporasi untuk melakukan manajemen atas laba (earnings management). Bahkan, manajer akan terdorong untuk melakukan manipulasi laba (earnings manipulation). Praktik yang demikian dapat menjadikan laba yang disajikan manajemen pada suatu laporan keuangan korporasi berbeda dengan laba ekonomis (yang sebenarnya).

Sebenarnya, manajemen laba ini dapat dikategorikan sebagai suatu tindakan kecurangan (fraud). Hal ini didasari pertimbangan bahwa dalam melakukan manajemen laba tersebut manajemen sudah menampilkan laporan keuangan yang disesuaikan dengan keinginan mereka. Mereka tidak menyampaikan secara faktual (apa adanya) informasi berdasarkan standar yang berlaku umum.

Kalau kita kembali kepada unsur-unsur fraud (conversion, concealment, dan theft), maka kegiatan manajemen laba ini memenuhi unsur conversion (merekayasa, manipulasi) dan concealment (menyembunyikan, menutupi), walaupun tidak secara langsung terjadi theft (menguntungkan diri sendiri).

Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi pun menyebutkan orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 416 Kitab Undang-undang Hukum Pidana adalah seorang pejabat atau orang lain yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum terus-menerus atau untuk sementara waktu, yang sengaja membuat secara palsu atau memalsu buku-buku dan daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.

Jelaslah bahwa ditinjau dari pengertian dan unsur-unsur kecurangan dan dari sudut pandang peraturan perundangan maka tindakan manajemen laba dapat dikategorikan sebagai suatu perbuatan kecurangan. Apabila hal tersebut terjadi pada organisasi sektor publik, maka perbuatan tersebut pun dapat dikategorikan sebagai suatu tindak pidana korupsi yang dapat diancam dengan sanksi hukum pidana.

Di sisi lain, agar terbangun akuntabilitas manajemen, meminimalkan kesenjangan informasi antara manajemen dan pemegang saham, serta melindungi stakeholders, maka dibutuhkan kehadiran pihak ketiga yang independen dan profesional. Pihak ketiga tersebut diharapkan dapat menyuguhkan informasi yang sebenarnya terjadi sesuai dengan faktanya. Dengan demikian, proses pengambilan keputusan oleh berbagai pihak dapat dilakukan secara rasional.

Pihak ketiga tersebut dikenal sebagai auditor. Mereka menjalankan fungsi memberikan keyakinan (assurance) kepada berbagai pihak bahwa informasi keuangan yang dikeluarkan oleh manajemen sudah dapat digunakan sebagai dasar dalam pengambilan keputusan ekonomis maupun strategis.

Salah satu aktivitas auditor adalah audit forensik. Audit ini dilakukan untuk mendapatkan bukti-bukti tentang adanya dugaan kejadian suatu pelanggaran peraturan, baik peraturan internal maupun eksternal. Aktivitas audit ini banyak digunakan dalam suatu perkara pidana. Tujuan utamanya adalah untuk membuat terang benderang suatu dugaan perkara. Biasanya, audit ini menyangkut segala hal yang akan menjadi bahan pembuktian perkara pidana atau perdata pada persidangan di pengadilan.

Menurut Association of Certified Fraud Examiners (ACFE, 2011), audit forensik adalah “the application of accounting, auditing, and investigative skills to provide quantitative financial information about matters before the courts.” Dengan kata lain, audit forensik merupakan upaya yang dilakukan oleh auditor untuk mengumpulkan bukti-bukti sehingga dapat menganalisis dan membandingkan antara kondisi di lapangan dengan kriteria.

Berbagai aktivitas harus dilakukan auditor forensik untuk mendukung proses peradilan (litigation support). Aktivitas ini khususnya berhubungan dengan menghitung dan menetapkan kerugian keuangan korporasi ataupun negara. Mereka sangat diperlukan untuk menganalisis, menginterpretasikan, merangkum, dan menyajikan informasi yang penting. Dan yang tidak boleh dilupakan, informasi ini mesti bisa dipahami dan layak untuk mendukung penyelesaian kasus di pengadilan, terutama yang berkaitan dengan kasus-kasus kerugian korporasi ataupun negara.

Aktivitas audit forensik hampir serupa dengan pekerjaan auditor pada umumnya. Namun, audit forensik berkewajiban untuk mereviu situasi faktual dan melengkapi bukti laporan keuangan yang terkait dengan aktivitas penyelamatan kekayaan suatu korporasi atau negara. Bila temuan audit telah didapat, auditor forensik akan terus berupaya untuk mengawal temuannya hingga pada tahap pengujian temuan di pengadilan.

Pada tahap tersebut, ia membantu dalam perumusan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan hakim yang berkaitan dengan bukti-bukti keuangan atas temuannya. Dengan demikian, berbagai permasalahan terkait dengan pelanggaran dalam pengelolaan keuangan yang terungkap dalam pembuktian perkara kecurangan ataupun korupsi dapat terjawab tuntas dengan dukungan bukti yang dikumpulkan auditor.

Artinya, audit forensik sangat penting untuk mendukung penegakan hukum terkait dengan alat bukti hukum yang diperlukan penuntut dan hakim dalam pembuktian perkara. Dalam pelaksanaan audit forensik tersebut, berbagai aktivitas pengumpulan bukti akan dilakukan oleh auditor. Hal itu meliputi, antara lain, (a) melakukan penyelidikan dan analisis bukti-bukti keuangan; (b) mengembangkan aplikasi komputerisasi untuk membantu dalam menganalisa dan menyajikan bukti-bukti keuangan; (c) mengomunikasikan temuan mereka dalam bentuk laporan dan bagan (peraga); dan (d) membantu menyelesaikan proses pengadilan.

Dari seluruh rangkaian kegiatan itu, auditor forensik harus tetap menjaga independensi dengan cara tetap profesional dan proporsional pada setiap kegiatan pengumpulan bukti-bukti. Selanjutnya, setelah ditemukan fakta atas suatu peristiwa pidana, maka tugas yang dirasakan cukup berat dan merupakan titik kritis dari seorang auditor forensik adalah ketika ia harus mengomunikasikan dan menyampaikan pembuktian temuannya di persidangan.

Karenanya, auditor forensik berkewajiban untuk merespon dan menyampaikan pembuktian atas informasi keuangan secara benar, ringkas, lengkap, dan dimengerti oleh khalayak yang relatif awam dengan akuntansi di ruang pengadilan. Sebab, audit forensik dilakukan untuk membuktikan dugaan terjadinya pelanggaran peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan, terutama menyangkut kebijakan manajemen, hukum formal, hukum material, dan lain-lain.

Audit ini merupakan audit lebih lanjut atas temuan audit sebelumnya dengan tujuan untuk membuktikan ada tidaknya kecurangan (fraud) sebagaimana yang disebutkan dalam pengaduan atau informasi dari masyarakat. Dalam audit ini, auditor mengungkap tindak pidana korupsi dan yang menjadi obyek pemeriksaan merupakan suatu proses berupa tahapan atau langkah-langkah di dalam pelaksanaan kegiatan keuangan, sejak timbulnya niat (kebijakan) sampai dengan selesainya kegiatan.

Karenanya, setiap auditor tidak boleh menutup mata dan mengesampingkan adanya potensi kecurangan. Mengabaikan dan tidak berupaya untuk mendapatkan informasi akan adanya kecurangan merupakan suatu kesalahan yang fatal bagi seorang auditor. Kecurangan sudah menjadi salah satu perhatian utama auditor dalam menjalankan tugas profesinya. Oleh karena itu, para auditor diharapkan dapat ikut serta memberikan kontribusi kongkrit dalam aktivitas bangsa melawan kecurangan, khususnya korupsi.

Di sisi lain, dengan kompetensi yang dimilikinya, para profesional akuntansi yang bekerja di suatu korporasi atau organisasi publik pun sangat potensial untuk terlibat dalam membangun tata kelola (good governance) korporasi atau organisasi publik. Peran nyata mereka adalah dengan memberikan keyakinan (assurance) kepada publik bahwa informasi yang disampaikan oleh manajemen korporasi dan penyelenggara negara sudah cukup kredibel untuk digunakan dalam proses pengambilan keputusan.

Karenanya, profesional akuntansi yang bekerja di dalam suatu korporasi atau organisasi publik tidak boleh berpangku tangan melihat kondisi bangsa dan negara yang sedang tersandera dengan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme yang semakin menyengsarakan masyarakat. Mereka harus menjadi pelopor dalam gerakan pembersihan dari kecurangan, bukan malah sebaliknya menjadi fasilitator untuk memuluskan kecurangan, sebagaimana terlihat kecenderungannya belakangan ini.

Zeune (1994:150) menyatakan bahwa salah satu peran penting profesi akuntansi dalam upaya preventif terhadap korupsi adalah melalui pengungkapan informasi akuntansi. Kecenderungan tidak mengungkapkan informasi akuntansi akan mengurangi upaya preventif dalam mencegah berlangsungnya praktik kecurangan dan korupsi di Indonesia. Global Corruption Report 2001 menyatakan bahwa organisasi yang korup akan berupaya untuk tidak transparans kepada publik.

Oleh karena itu, agar tidak dituduh sebagai profesi yang mendukung sikap permissive, auditor dan profesional akuntansi perlu duduk bersama melihat hal ini dari berbagai sudut pandang. Utamanya, apakah manajemen laba di suatu korporasi tetap dapat ditolerir sebagai suatu kreativitas akuntansi atau sesuatu yang harus dihindarkan. Sebab, kenyataannya, saat ini semakin banyak korporasi yang melakukan manajemen laba dalam laporan keuangannya.

 

 

0
0
Haryono Umar ▲ Active Writer

Profesor Akuntansi dan Wakil Ketua KPK periode 2007 – 2011. Haryono Umar pada berbagai kesempatan dan melalui buku yang ditulisnya, Corruption The Devil, berusaha mengkritisi kondisi negeri ini yang karut marut akibat korupsi.

Haryono Umar ▲ Active Writer

Haryono Umar ▲ Active Writer

Author

Profesor Akuntansi dan Wakil Ketua KPK periode 2007 – 2011. Haryono Umar pada berbagai kesempatan dan melalui buku yang ditulisnya, Corruption The Devil, berusaha mengkritisi kondisi negeri ini yang karut marut akibat korupsi.

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sekilas Pergerakan Birokrat Menulis

Galeri Buku

Event

Diskusi STIA LAN

Diskusi Makassar

Diskusi Tjikini

Kerja sama dengan Kumparan

Mengikuti Kompetisi Riset KPK

Narasumber Diskusi Publik UGM

Program Dialog

Popular Post