
Di era digital, informasi publik bisa menyebar lebih cepat daripada klarifikasi pemerintah. Dalam hitungan detik, sebuah pesan dapat melintasi ribuan gawai dan menyebar luas melalui media sosial maupun aplikasi percakapan.
Namun, kecepatan itu tidak selalu membawa kebenaran. Justru di tengah derasnya arus digitalisasi, hoaks dan disinformasi menjelma menjadi “badai” yang membentuk persepsi publik, mempengaruhi kepercayaan terhadap institusi negara, bahkan menggerus legitimasi kebijakan.
Ironisnya, ketika teknologi semakin canggih, kualitas percakapan publik justru kerap menurun. Fakta bercampur opini, data bersaing dengan narasi manipulatif, dan emosi seringkali mengalahkan verifikasi.
Dalam situasi seperti ini, ruang digital tidak lagi sekadar sarana berbagi informasi, tetapi juga tempat dimana kebenaran diperdebatkan.
Di sinilah Aparatur Sipil Negara (ASN) menghadapi tantangan baru. Sebagai penyelenggara negara sekaligus pelayan publik, ASN tidak cukup hanya melek teknologi, tapi dituntut memiliki budaya digital (digital culture) yang matang agar mampu menjaga kualitas informasi publik di tengah badai hoaks yang terus berputar di ruang digital.
Memahami Digital Culture
Selama ini transformasi digital pemerintah lebih sering dipahami sebagai urusan teknologi, yaitu membangun aplikasi baru, mengintegrasikan sistem informasi, atau menghadirkan layanan publik berbasis daring.
Pemerintah juga kerap berbicara tentang digitalisasi layanan, big data, hingga artificial intelligence (kecerdasan buatan). Namun ada satu aspek penting yang luput dari perhatian, yaitu budaya digital aparatur.
Dalam Peta Jalan Literasi Digital Indonesia 2021–2024 yang disusun oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (saat ini Kementerian Komunikasi dan Digital), digital culture atau budaya digital dimaknai sebagai kemampuan individu dalam membaca, menguraikan, membiasakan, memeriksa, dan membangun wawasan kebangsaan, nilai Pancasila, serta Bhinneka Tunggal Ika dalam kehidupan sehari-hari dan digitalisasi kebudayaan melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
Definisi tersebut menegaskan bahwa budaya digital tidak sekadar berkaitan dengan kemampuan menggunakan teknologi. Budaya digital juga menyangkut cara berpikir, sikap kritis terhadap informasi, serta tanggung jawab etis dalam memproduksi maupun menyebarkan informasi di ruang digital.
Dengan kata lain, seseorang yang memiliki budaya digital yang baik tidak hanya mampu mengakses teknologi, tetapi juga mampu memahami makna informasi, memverifikasi kebenaran data, hati-hati dalam berbagi informasi, dan komitmen terhadap nilai kebangsaan.
Tanpa budaya digital yang kuat, teknologi justru dapat mempercepat penyebaran informasi yang keliru.
Transformasi Digital yang Terus Meluas
Perkembangan digitalisasi di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir memang menunjukkan kemajuan yang signifikan.
Hasil evaluasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menunjukkan bahwa Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) nasional meningkat dari 2,79 pada 2023 menjadi 3,12 pada 2024 dengan predikat baik.
Capaian ini menunjukkan bahwa digitalisasi tata kelola pemerintahan terus berkembang melalui berbagai sistem layanan publik berbasis elektronik.
Pada saat yang sama, ruang digital masyarakat Indonesia juga semakin meluas. Data Badan Pusat Statistik (BPS) dalam publikasi Statistik Telekomunikasi Indonesia 2024 yang dirilis pada 29 Agustus 2025 menunjukkan bahwa 72,78 persen penduduk Indonesia telah mengakses internet pada 2024, meningkat dibandingkan 69,21 persen pada 2023.
Peningkatan ini menunjukkan bahwa internet telah menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat, baik dalam aktivitas ekonomi, sosial, maupun politik. Ruang digital kini bukan lagi ruang tambahan, melainkan ruang publik baru tempat masyarakat berinteraksi, berdiskusi, dan membentuk opini.
Kesenjangan Kapasitas Digital
Meski akses digital semakin luas, kapasitas masyarakat dalam memanfaatkan teknologi secara kritis belum sepenuhnya berkembang.
Pengukuran terbaru melalui Indeks Masyarakat Digital Indonesia (IMDI) 2025 menunjukkan skor 44,53 dari skala 100. Angka ini memang mengalami peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, yaitu 44,34 pada 2024, 43,18 pada 2023, dan 37,80 pada 2022.
Namun, masih mencerminkan bahwa kemampuan masyarakat dalam memanfaatkan teknologi digital secara aman, kritis, dan produktif masih perlu diperkuat.
Dalam konteks global, tantangan tersebut juga terlihat dari posisi Indonesia dalam peta daya saing digital dunia. Laporan IMD World Digital Competitiveness Ranking 2025 menempatkan Indonesia pada peringkat ke-51 dunia, turun dari posisi 43 pada tahun sebelumnya.
Peringkat ini menggambarkan bahwa meskipun digitalisasi terus berkembang, Indonesia masih menghadapi tantangan dalam pengembangan talenta digital, inovasi teknologi, serta kualitas pemanfaatan teknologi dalam tata kelola pemerintahan dan ekonomi.
Kombinasi antara meluasnya akses internet dan kapasitas digital yang belum sepenuhnya matang menjadikan ruang digital Indonesia sangat rentan terhadap penyebaran hoaks dan disinformasi.
Peran Strategis ASN
Di tengah situasi tersebut, ASN memiliki peran yang sangat strategis. ASN bukan sekadar pengguna teknologi atau pelaksana kebijakan digital pemerintah. Lebih dari itu, ASN merupakan aktor penting dalam membentuk ekosistem informasi publik yang sehat.
Dalam praktik sehari-hari, ASN berada pada posisi yang sangat dekat dengan produksi dan distribusi informasi publik. Setiap pernyataan resmi, unggahan media sosial instansi, hingga komunikasi digital dengan masyarakat dapat mempengaruhi persepsi publik terhadap pemerintah.
Ketika ASN tidak memiliki budaya digital yang kuat, potensi penyebaran informasi yang tidak akurat bahkan hoaks dapat muncul dari dalam sistem pemerintahan itu sendiri. Sebaliknya, ASN yang memiliki budaya digital yang matang dapat menjadi penjaga integritas informasi publik.
ASN yang memiliki literasi digital yang baik akan terbiasa memverifikasi informasi, memahami konteks data, serta mampu membedakan antara fakta, opini, dan manipulasi informasi. Dalam konteks ini, ASN tidak hanya berperan sebagai pelaksana kebijakan, tetapi juga sebagai penjaga kualitas informasi publik di ruang digital.
Membangun Birokrasi dengan Budaya Digital
Penguatan digital culture ASN tidak boleh dipahami semata-mata sebagai program pelatihan teknologi atau literasi digital. Namun harus menjadi bagian dari transformasi birokrasi yang lebih luas, yang membentuk cara berpikir, bersikap, dan bertindak aparatur dalam menghadapi dinamika informasi di ruang digital.
Budaya digital ASN perlu dibangun melalui integrasi nilai etika digital, kemampuan berpikir kritis terhadap informasi, serta komitmen terhadap transparansi dan integritas data. Tanpa pondasi tersebut, digitalisasi birokrasi berisiko hanya menghasilkan sistem yang modern secara teknologi, tetapi rapuh secara substansi.
Birokrasi digital yang kuat bukan hanya birokrasi yang memiliki banyak aplikasi atau sistem elektronik. Birokrasi digital yang sesungguhnya adalah birokrasi yang diisi oleh aparatur yang mampu menyaring informasi secara kritis di ruang digital, menjaga akurasi data, serta memanfaatkan teknologi secara bijak dan bertanggung jawab untuk memperkuat pelayanan publik.
Menjaga Nalar Publik di Era Digital
Pada akhirnya, di tengah badai hoaks yang terus mengguncang ruang digital, negara tidak hanya membutuhkan teknologi yang lebih canggih. Negara membutuhkan aparatur yang memiliki nalar digital yang sehat.
Tanpa itu, digitalisasi birokrasi hanya akan menghasilkan sistem yang modern tetapi rapuh. Sebab di era banjir informasi seperti sekarang, menjaga kebenaran sering kali jauh lebih sulit daripada menyebarkan kebohongan.
Ketika kebohongan menyebar begitu cepat di ruang digital, ASN harus berdiri sebagai penjaga akal sehat publik, memastikan bahwa teknologi tidak hanya mempercepat penyebaran informasi, tetapi juga menjaga agar kebenaran tetap berada di jalurnya.














0 Comments