
Pegawai Non-ASN yang Semakin Bertambah
Lima tahun sekali, kepala daerah berganti. Di sini lah waktu yang tepat menjadi pahlawan bagi keluarga dan kerabat untuk balas jasa atau membantu. Mereka, yaitu yang dekat atau memiliki kewenangan, memasukkan para anggota keluarga atau kerabatnya yang pengangguran menjadi bagian dari pemerintahan.
Status mereka beragam: tenaga honorer, tenaga tidak tetap, atau pegawai pemerintah non-ASN. Praktik pengangkatan ini bahkan dilakukan oleh pejabat setingkat eselon 2 atau eselon 3; bedanya hanya pada kuantitasnya saja. Mereka digaji, entah secara resmi melalui belanja pegawai atau hanya atas dasar belas kasihan pimpinan satuan kerja.
Hal ini menimbulkan pertanyaan yang menggelitik:
Apakah masyarakat Indonesia kurang giat bekerja untuk mandiri, atau mereka menganut prinsip ‘kalau bisa diberi kenapa harus berusaha’? Apapun jawabannya, fenomena ini mengindikasikan tingginya angka pengangguran dan sulitnya mencari pekerjaan di negara ini.
Tidak masalah jika orang-orang ini dapat diandalkan dan berkinerja baik. Daripada orang entah berantah yang bergabung dengan satuan kerja tersebut, lebih baik orang yang terekomendasi. Tapi pemerintah tetap memandang fenomena ini adalah permasalahan yang harus diselesaikan.
Siap-siap Menjadi Tenaga Alih Daya
Menurut UU Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), ASN adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pasal 66 menyebutkan Pegawai non ASN / nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak UU ini mulai berlaku, Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai Non ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.
Pengangkatan pegawai non ASN ini diharapkan dapat memberikan kepastian status dan perlindungan hak, memenuhi kebutuhan ASN, mencegah PHK masal, dan mengakali pengurangan pengadaan CPNS dengan pengangkatan pegawai non ASN.
Sebagai tambahan informasi, BKN telah melakukan pendataan pada tahun 2022 dan mengelompokkan calon PPPK menjadi 2 kelompok.
- Kelompok yang dapat diangkat menjadi PPPK, dan
- Kelompok yang akan pindah menjadi tenaga alih daya.
Berdasarkan Surat Edaran Kementerian PANRB Nomor 185/M.SM.02.03/2022, ditegaskan bahwa jabatan pengemudi, tenaga kebersihan, dan tenaga pengamanan diarahkan menjadi tenaga alih daya (outsourcing), bukan PPPK.
Tenaga alih daya ini digaji sesuai UMR setiap daerah, bukan lagi menggunakan standar instansi pemerintah. Hal ini dapat mengakibatkan penurunan penghasilan di daerah-daerah tertentu yang gaji tenaga honorer di instansi pemerintahnya bernilai di atas UMR daerah tersebut.
Dua Sisi Pengangkatan PPPK
Di negara yang dikenal penuh toleransi ini, pemerintah merasa tidak tega jika pengabdian mereka dibalas dengan perpindahan ke tenaga alih daya. Oleh karena itu, pengangkatan PPPK dilaksanakan dalam 3 tahap:
- Tahap 1 untuk pegawai non-ASN sebagai tenaga administrasi, pendidik, kesehatan.
- Tahap 2 untuk pegawai non-ASN selain tahap 1, seperti satpam, sopir, petugas kebersihan dll atau pegawai yang akan dipindah ke alih daya.
- PPPK Paruh waktu adalah pegawai non-ASN yang telah mengikuti seleksi CPNS TA 2024 namun tidak lulus atau telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK TA 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Kebaikan hati pemerintah ini memberikan banyak manfaat yaitu:
- Tidak memperbanyak pegawai pemerintah dengan status non ASN;
- Menstandarkan sistem penggajian. Karena selama ini pegawai non ASN dapat digaji dari honor tim, perjalanan dinas dalam kota atau penyisihan dari beban anggaran lainnya;
- Memperjelas status kepegawaian;
- Masuk ke database BKN sehingga dapat dipertanggungjawabkan hak dan kewajibannya; dan
- Mengurangi kesenjangan antar pegawai. Pegawai non ASN ini biasanya dilabeli dengan “bawaan” siapa dan tidak menjalani perekrutan sesuai Undang-Undang yang berlaku.
Tapi juga menimbulkan dampak negatif antara lain:
- Membebani anggaran negara dengan biaya pengadaan ASN;
- Standar kompetensi yang tidak terpenuhi karena semua pegawai non ASN yang masuk dalam pangkalan data BKN dan mengikuti tes akan diangkat;
- Kinerja dan penghasilan PPPK berpotensi tidak sesuai. Penghasilan lebih tinggi daripada kinerjanya;
- Status jangka panjang yang masih diragukan karena masih menggunakan perjanjian kerja yang selalu diperbarui dan bergantung pada ketersediaan anggaran setiap instansi untuk PPPK paruh waktu;
- Berpotensi ada tuntutan penyetaraan dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK tahap 1 atau 2;
- Membebani anggaran belanja pegawai sedangkan kompetensi pegawai mungkin tidak sesuai;
- Menambah beban kerja pembina kepegawaian pada organisasi-organisasi pemerintah; dan
- Menjadi target penilaian kinerja butuh perbaikan karena penilaian kinerja satuan kerja dengan predikat selain istimewa, pegawainya minimal satu harus dinilai butuh perbaikan.
Tantangan Baru, Status Baru, Wajah Lama
Dengan adanya kebijakan tersebut, pemerintah memiliki tantangan baru dengan pertanyaan:
- Apakah PPPK yang baru ini dapat meningkatkan kinerja pemerintah mengingat semua yang terdaftar akan diangkat tanpa melihat kompetensi dan tes hanya formalitas?
- Apakah kebijakan tersebut hanya akan membebani negara tanpa ada peningkatan kinerja pemerintah atau malah PPPK baru ini overpaid?
Keraguan tersebut bukan tanpa dasar, terutama karena sistem meloloskan orang tidak kompeten (eks sopir, satpam, atau petugas kebersihan yang kini jadi tenaga administrasi). Faktanya, terjadi gap signifikan di lapangan antara PPPK tahap 2 dengan tahap 1 dan PNS.
Mayoritas dari PPPK tahap 2 tidak dapat mengoperasikan komputer dan teknologi lainnya. Dari segi komunikasi, literasi dan etika, juga harus ditingkatkan. Contohnya, ada di antara mereka menanyakan hal yang telah diinformasikan berkali-kali, tidak me-mute atau salah tekan saat zoom meeting sehingga acara tidak kondusif.
Nah, sebelum kita membicarakan pekerjaan, kita bicarakan dulu tentang diklat orientasi secara online dengan materi yang berat dan pembuatan perencanaan dan penilaian kinerja, yang mana semua dilakukan melalui aplikasi.
Apakah mereka dapat menyelesaikan kegiatan tersebut dengan mandiri? Padahal di era 4.0 ini, sinyal 4G sudah tidak relevan dan harus ditingkatkan, apalagi sinyal edge, seharusnya sudah tidak ada lagi. Tapi anggap saja ini upaya peningkatan kompetensi dan kinerja sebelum bekerja secara nyata sebagai PPPK.
Mengevaluasi Kebijakan Publik
Kebijakan publik tentunya bukan keputusan sekali pakai. Kebijakan publik adalah sebuah siklus di mana dapat dilakukan perumusan masalah kebijakan setelah penilaian kebijakan.
Maka, untuk menjawab tantangan atas dampak kebijakan, pemerintah dapat membangun instrumen untuk menanggulangi dampak kebijakan sebelumnya. Dalam hal pengangkatan PPPK tersebut, alternatif kebijakannya dapat dengan cara:
- Pemerintah dapat memperketat penilaian kinerja sehingga PPPK yang diperpanjang perjanjian kerjanya adalah pegawai yang berkinerja baik;
- Memberi peningkatan status atau kompensasi bagi pegawai yang berkinerja baik;
- Mengurangi kompensasi dan menurunkan status bagi pegawai yang tidak berkinerja baik atau dianggap overpaid;
- Pemerintah dapat menetapkan mekanisme pemberian anggaran belanja pegawai sesuai kinerja pegawai; dan
- Menetapkan/mengharuskan pengalihan anggaran belanja pegawai yang tidak berkinerja baik ke pos anggaran yang lebih produktif/menunjang produktifitas pemerintah atau bermanfaat bagi masyarakat luas.
Epilog: Jadilah Adaptif dan Berguna
Kebijakan pengangkatan PPPK yang penuh celah ini sebaiknya dimaknai sebagai upaya pemerintah untuk mengurangi pengangguran dan kemiskinan di negara kita tercinta, sekaligus balas jasa kepada pegawai non-ASN yang telah mengabdi minimal 2 tahun lamanya.
Hal ini bukan sekadar tentang individu pegawai, tetapi juga tentang keluarga dan anak-anak mereka sebagai penerus bangsa. Kepada para PPPK baru, percayalah bahwa pemerintah sungguh peduli. Demi kalian, mereka merevisi, mengubah, dan memperbaiki kebijakan berkali-kali.
Tentu, tujuan utamanya bukan sekadar menghindari demo, melainkan untuk mewujudkan Sila Kedua dan Kelima Pancasila, meskipun hasilnya belum sempurna. Karena kesempurnaan merujuk pada Sila Pertama, maka jadilah PPPK yang adaptif dan berguna.
Mau menjadi pegawai yang berguna? Maka jadilah PPPK yang setidaknya seperti:
- Twitter (fokus pada informasi dan komunikasi yang up-to-date), bukan Tiktok (sekadar hiburan).
- Tidak perlu menjadi AI (sempurna), paling tidak seperti Yahoo! Search (mampu menjalankan fungsi dasar pencarian secara handal).
- Tidak perlu seperti Spotify (berteknologi tinggi), tapi jangan menjadi kaset (usang dan lambat), paling tidak seperti MP3 (efisien dan ringkas).
- Tidak perlu menjadi TWS (mahal dan canggih), namun paling tidak seperti headset (tetap fungsional sebagai alat bantu dengar di luar perangkat utama).














0 Comments