Pencitraan Penegakan Hukum

by | Feb 10, 2026 | Birokrasi Bersih | 0 comments

Sejak awal Januari 2026, wajah penegakan hukum Indonesia berubah secara perlahan. KUHAP baru melalui Pasal 91 melarang penyidik melakukan tindakan yang menimbulkan praduga bersalah terhadap tersangka.

Artinya, praktik lama yang akrab di layar televisi, seperti tersangka mengenakan rompi tahanan, wajah tertunduk, dikelilingi petugas, dan disorot kamera, tak lagi sekadar problem etika.

Hal tersebut kini berpotensi melanggar hukum. Perubahannya tampak teknis, tetapi sesungguhnya menyentuh persoalan yang lebih dalam, yakni hubungan antara hukum, citra, dan politik pertunjukan.

Selama puluhan tahun, konferensi pers aparat bukan hanya forum informasi, melainkan panggung simbolik.

  • Tersangka dipajang, barang bukti ditata, dan kamera diarahkan untuk menangkap sudut yang paling dramatis.
  • Publik mendapatkan visual yang memuaskan rasa keadilan.
  • Aparat memperoleh citra tegas.
  • Media mendapat bahan tayangan yang menjual.
  • Penegakan hukum berubah menjadi tontonan.

Dalam teori komunikasi politik, praktik semacam ini dikenal sebagai symbolic law enforcement atau penegakan hukum yang berfungsi sebagai pesan simbolik kepada publik. Negara tidak hanya menindak, tetapi juga mempertontonkan tindakan itu sebagai bukti kekuasaan. Hukum bukan hanya proses, melainkan juga pertunjukan.

Tidak hanya di Indonesia

Fenomena ini bukan khas Indonesia. Di Amerika Serikat, praktik perp walk (tersangka berjalan dengan borgol di depan kamera) pernah menjadi bagian dari budaya penegakan hukum. Namun, praktik itu kemudian dikritik karena melanggar asas praduga tak bersalah.

Sejumlah pengadilan bahkan menilai perp walk yang sengaja diatur untuk media sebagai pelanggaran hak konstitusional.

Masalahnya, zaman telah berubah. Jika dulu penghakiman visual hanya berlangsung beberapa menit di televisi, kini efeknya nyaris abadi. Setiap foto konferensi pers dan setiap video tersangka, akan tersimpan di mesin pencari, diarsipkan algoritma, dan muncul kembali setiap kali nama seseorang diketik.

Inilah bentuk hukuman baru, yaitu hukuman reputasi digital. Indonesia justru menjadikannya kebiasaan rutin.

Seseorang bisa saja dibebaskan pengadilan karena tak cukup bukti. Namun, foto dirinya dengan rompi tahanan tetap beredar. Label kriminal melekat, peluang kerja menyempit, relasi sosial terganggu. Hukuman sosial berlangsung lebih lama daripada proses hukum itu sendiri.

Pasal 91 KUHAP baru tampaknya hendak memutus rantai itu. Negara tak boleh lagi menciptakan stigma sebelum pengadilan memutus.

Pergeseran Paradigma

Secara teoritis, perubahan ini menandai pergeseran paradigma. Dari crime control model menuju due process model. Dalam paradigma lama, keberhasilan aparat diukur dari kecepatan menangkap dan menampilkan pelaku. Dalam paradigma baru, keberhasilan diukur dari kualitas pembuktian dan integritas prosedur.

Perubahan ini juga mengguncang logika birokrasi penegakan hukum. Selama ini, keberhasilan sering diukur secara kuantitatif, seperti jumlah kasus yang diungkap, jumlah tersangka yang ditangkap, dan nilai kerugian negara yang diselamatkan. Konferensi pers dengan parade tersangka menjadi indikator visual keberhasilan itu.

Kini, indikator semacam itu kehilangan panggungnya. Aparat dituntut membuktikan profesionalisme bukan lewat drama penangkapan, melainkan lewat kualitas berkas perkara. Bukan lewat sorot kamera, melainkan lewat kekuatan argumentasi hukum.

Masalahnya, publik sudah terbiasa dengan tontonan. Ada kepuasan psikologis ketika melihat tersangka dipamerkan. Dalam kajian sosiologi hukum, fenomena ini dikenal sebagai penal populism atau dorongan publik untuk melihat hukuman sebagai hiburan moral.

Media pun berada dalam dilema. Tanpa gambar tersangka, konferensi pers terasa hambar. Tanpa visual dramatis, berita hukum dianggap kurang menarik. Di sinilah tantangan sesungguhnya. KUHAP baru tidak hanya menuntut perubahan prosedur, tetapi juga perubahan budaya.

Demi Reputasi Hukum di Mata Dunia

Ada dimensi lain yang jarang dibahas, yaitu reputasi sistem hukum di mata dunia. Negara yang masih mempertontonkan tersangka sering dipandang lemah dalam perlindungan hak asasi. Dalam era ekonomi global, reputasi sistem hukum menjadi faktor penting bagi investasi dan kerja sama internasional.

Investor tidak hanya melihat pajak dan upah buruh. Mereka juga melihat kepastian hukum dan perlindungan prosedural. Sistem hukum yang menjunjung due process dianggap lebih dapat dipercaya. Dengan begitu, Pasal 91 bukan sekadar perlindungan bagi tersangka. Ia juga bagian dari strategi membangun kredibilitas negara hukum.

Perubahan ini memang tidak akan populer. Keadilan yang prosedural jarang menarik secara visual. Ia tidak menghasilkan gambar dramatis. Ia tidak memberi kepuasan emosional seketika. Namun, negara hukum yang matang tidak membutuhkan tontonan. Ia membutuhkan proses yang adil.

Pasal 91 KUHAP baru memberi pesan sederhana, bahwa keadilan bukan panggung teater. Ia bukan soal siapa yang paling cepat dipermalukan di depan kamera, melainkan siapa yang terbukti bersalah di depan hakim.

Jika perubahan ini dijalankan konsisten, Indonesia sedang bergerak dari hukum sebagai pertunjukan menuju hukum sebagai proses. Dari hukum yang mengejar citra menuju hukum yang membangun kepercayaan. Dan dalam jangka panjang, kepercayaan publik selalu lebih tahan lama daripada tontonan sesaat.

0
0
Wurianto Saksomo ♥ Active Writer

Wurianto Saksomo ♥ Active Writer

Author

PNS pada Pemkab Ngawi, alumnus S1 FH UGM dan S2 MAP UGM

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sekilas Pergerakan Birokrat Menulis

Galeri Buku

Event

Diskusi STIA LAN

Diskusi Makassar

Diskusi Tjikini

Kerja sama dengan Kumparan

Mengikuti Kompetisi Riset KPK

Narasumber Diskusi Publik UGM

Program Dialog

Popular Post