Pencegahan Korupsi Mengalami Disorientasi?

by M. Isa Thoriq A. ▲ Active Writer | Dec 8, 2018 | Birokrasi Bersih | 0 comments

Pembahasan mengenai korupsi di Indonesia tidak pernah berhenti, sejak awal dikumandangkannya semangat pemberantasan korupsi sebagai agenda reformasi hingga saat ini telah banyak upaya dan strategi pemerintah guna membersihkan praktik korupsi.

Upaya pemerintah dengan membuat regulasi sebagai dasar kebijakan hingga tahap implementasi aksi telah dilakukan, baik melalui pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan  Korupsi.

KPK menyelenggarakan Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) pada tanggal 4-5 Desember 2018. Kegiatan yang diselenggarakan di Hotel Bidakara Jakarta itu diisi oleh berbagai acara seperti pameran, konferensi, seminar hingga lelang barang hasil sitaan yang  berstatus inkracht.

Fokus Hakordia 2018 sepertinya diarahkan pada pembangunan integritas partai politik (parpol) dengan menghadirkan para pimpinan parpol untuk mengambil komitmen penerapan praktik politik yang berintegritas. Tidak banyak disinggung upaya KPK dalam pencegahan korupsi sesuai dengan road map atau upaya implementasi dari Perpres 54 Tahun 2018 mengenai Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.

Upaya Pencegahan

Jika melihat tren peningkatan Corruption Perception Index (CPI) dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, yang hanya bergerak 1 digit, tampaknya perilaku korupsi di negeri ini belum juga mengendur.

Begitu juga jika kita menoleh pada temuan Global Corruption Barometer (GCB) tahun 2017, dapat disimpulkan bahwa masyarakat masih menilai adanya peningkatan perilaku korupsi walaupun pemerintah telah berupaya untuk memberantasnya.

Hal ini juga didukung dengan temuan Indonesia Corruption Watch (ICW), bahwasanya terjadi kenaikan tren korupsi dari tahun 2016-2017. Fakta tersebut menunjukan bahwa gencarnya upaya pemberantasan korupsi di Indonesia tidak membuat para pelaku menyurutkan niatnya.

Arya Brata Roby, seorang akademisi Universitas Indonesia, berpendapat bahwa salah satu penyebab belum menurunnya korupsi di Indonesia adalah karena KPK selama ini terlalu eksesif dalam melakukan fungsi penindakan, sementara pelaksanaan fungsi pencegahan korupsi masih sangat lemah. Oleh karenanya dibutuhkan strategi pencegahan yang efektif agar upaya pemberantasan korupsi bisa mencapai akarnya.

Sistem Integritas Nasional

KPK sebenarnya telah melakukan upaya pencegahan korupsi, salah satu yang menonjol adalah melalui rancangan sistem integritas nasional (SIN). Mari kita tengok ke belakang. Pada tahun 2012 KPK membuat SIN sebagai sistem pencegahan terhadap korupsi. KPK menjadikan sistem ini sebagai kerangka acuan dalam pencegahan korupsi sebagaimana tertuang dalam Road Map KPK 2011-2023, Rencana Strategis (Renstra) KPK 2012-2015, dan Renstra KPK 2016-2019.

Konsep SIN KPK memiliki perbedaan mendasar dengan konsep SIN yang dikembangkan oleh Transparasi Internasional (SIN TI). SIN TI lebih berorientasi pada sistem, sedangkan SIN KPK selain berorientasi pada sistem juga pada manusia.

KPK meyakini, sebagai sebuah sistem, maka tidak akan berjalan maksimal tanpa adanya penggerak atau orang yang menjamin berjalannya sistem. KPK pada saat itu menyatakan bahwa antara teknologi, sistem, dan moral harus menjadi kesatuan atau terintegrasi dalam implementasinya.

Sebaik-baik sistem atau teknologi apabila moral atau pribadi pelaku tidak disentuh, maka sistem dapat hancur. Oleh sebab itu KPK membentuk tunas integritas, penggerak intgeritas, agen penggerak integritas, dan juga duta integritas untuk mempersiapkan para individu menjadi pribadi yang bermoral.

Tunas integritas merupakan  individu yang dipilih, atau individu yang berkehendak kuat, yang dibentuk untuk membangun sistem integritas baik pada lingkup organisasi, pilar, maupun nasional. Dalam lingkup organisasi disebut penggerak integritas, dalam lingkup pilar disebut agen penggerak integritas, serta dalam lingkup nasional disebut sebagai duta integritas.

SIN Tidak Berlanjut

Sayangnya, arah perjalanan pencegahan korupsi yang telah dicantumkan dalam road map KPK sepertinya perlahan mulai kabur. Dalam kajian yang saya lakukan, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) KPK selama kurun waktu 2015-2016 menunjukkan adanya 108 kegiatan telah dilakukan dalam rangka mewujudkan SIN. Kegiatan tersebut terdiri dari berbagai macam bentuk, diantaranya adalah kolaborasi, rembug, training, dan juga workshop.

Namun demikian, pada LAKIP dan Laporan Tahunan 2017, tidak lagi disebutkan kegiatan yang berhubungan dengan SIN seperti sebelumnya. Bahkan, konsep SIN yang disebutkan di tahun sebelumnya nyaris tidak ada. Padahal, berdasarkan dokumen dan kegiatan  yang penulis ikuti, tahun 2017 banyak kegiatan yang berkaitan dengan SIN.

Perbedaan juga terlihat pada LAKIP 2016 dan 2017, khususnya mengenai sasaran strategis 2, yakni tentang terintegrasinya upaya pencegahan tindak pidana korupsi (tipikor), yang menyebutkan fungsi KPK menjadi triger mechanism dalam upaya  pencegahan tipikor.

Perbedaan terletak  pada LAKIP 2016  yang menyebutkan: “Upaya pencegahan korupsi akan diimplementasikan secara terintegrasi terhadap kementerian, lembaga, organisasi lainnya, dan pemda (KLOP) yang menjadi sasaran strategis KPK dalam kemasan sistem integritas terkait anti korupsi.”  Sedangkan pada LAKIP 2017, kalimat “dalam kemasan sistem integritas” ditiadakan.

Dengan adanya berbagai perubahan kebijakan yang tampak dari beberapa laporan dan juga berdampak pada implementasinya, maka hingga penghujung tahun 2018 kegiatan SIN yang ada pada road map KPK tidak dilaksanakan. Dengan demikian, KPK dapat dikatakan telah melakukan kegiatan pencegahan korupsi tanpa mengacu pada dokumen perencanaan yang telah dibuat sebelumnya.

Upaya Tidak Terkoordinasi

Selain tidak ‘mulusnya’ pelaksanaan SIN KPK sebagai grand design atau rumah besar dalam pencegahan korupsi, ternyata sistem pencegahan korupsi tersebut pada dasarnya juga bukanlah satu-satunya program pencegahan. Kita tahu bahwa selain KPK ada institusi lain yang melakukan pencegahan korupsi di sektor birokrasi.

Sebutlah Bappenas melalui Strategi Nasional Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi (Stranas PPK). Ada juga Menpan RB melalui Reformasi Birokrasi, Pelayanan Publik, dan Zona Integritas. Selain itu, BPKP juga membangun Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Belum lagi beberaapa program yang juga dikembangkan oleh para aparat penegak hukum (APH).

Semua itu telah dijalankan, tetapi pada relnya masing-masing. Belum terlihat adanya sinkronisasi ataupun evaluasi bersama terkait hal itu. Bisa jadi, hal itulah yang membuat korupsi yang juga terjadi di berbagai tempat dan waktu masih saja terjadi karena tidak adanya persatuan dalam sebuah perlawanan.

Meskipun demikian, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2018, tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi yang mengubah Stranas PPK sebelumnya. Melalui Perpres baru ini program pencegahan direncanakan akan diintegrasikan dengan membentuk tim nasional yang akan mengawal berjalanya program. Kita tunggu saja implementasi dan hasilnya.

Epilog

Dengan tidak berlanjutnya SIN KPK dan kurangnya koordinasi dalam berbagai program pencegahan korupsi, dapatkah kita katakan upaya pencegahan korupsi di Indonesia masih mengalami disorientasi?

Road map dan pondasi SIN KPK yang telah dibangun sepertinya perlu dituntaskan. Jika berlanjut terus tiap tahun, pada saat ini SIN seharusnya telah memasuki tahap aksi yang akan diwujudkan dalam integrasi, sinergi, dan kolaborasi para tunas integritas di berbagai pilar.

Jika berlanjut terus, maka perjalanan SIN KPK telah melahirkan banyak orang berintegritas, memunculkan kesadaran banyak pihak, sehingga keberadaannya perlu dilibatkan dalam setiap aksi pencegahan korupsi.

KPK juga disadari tidak dapat bekerja sendiri. Fungsi KPK sebagai triger mechanism dalam upaya pencegahan sangat diperlukan untuk membawa gerbong antikorupsi melintasi negeri.

Selamat Hari Antikorupsi Sedunia!

 

 

0
0
Avatar

ASN di Inspektorat Provinsi Jawa Tengah sejak tahun 2011. Sejak mahasiswa aktif di organisasi ekstra kampus. Dengan bekal ini Penulis masih menyimpan api idealisme dalam menjalankan tugasnya sebagai ASN. jalan birokrasi adalah jalan perjuangan.

M. Isa Thoriq A. ▲ Active Writer

M. Isa Thoriq A. ▲ Active Writer

Author

ASN di Inspektorat Provinsi Jawa Tengah sejak tahun 2011. Sejak mahasiswa aktif di organisasi ekstra kampus. Dengan bekal ini Penulis masih menyimpan api idealisme dalam menjalankan tugasnya sebagai ASN. jalan birokrasi adalah jalan perjuangan.

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sekilas Pergerakan Birokrat Menulis

Galeri Buku

Event

Diskusi STIA LAN

Diskusi Makassar

Diskusi Tjikini

Kerja sama dengan Kumparan

Mengikuti Kompetisi Riset KPK

Narasumber Diskusi Publik UGM

Program Dialog

Popular Post