Pemilu 2024: Parpol Ngegas, PNS Harus Tegas

by Sulistianingsih ◆ Active Writer | Oct 28, 2022 | Politik | 0 comments

Pemilihan Umum (Pemilu) serentak baru akan diselenggarakan pada 2024 mendatang. Akan tetapi sudah banyak partai politik (parpol) yang mulai berkampanye dan bahkan saling menyerang dan “ngegas” menyalahkan parpol yang menjadi lawannya. 

Masing-masing parpol meng-klaim telah melakukan prestasi pada zaman kepemimpinannya, sehingga hasilnya rakyat menjadi bingung dan tidak tahu pihak mana yang memang jujur dan dapat dipercaya ke depannya. 

Seperti yang kita ketahui, dalam Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) merencanakan pemilihan Presiden-Wakil Presiden dan calon legislatif DPR-DPRD dengan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota digelar pada tahun yang sama. 

Rencananya pemilihan Presiden-Wakil Presiden dan calon legislatif DPR-DPRD akan dilakukan pada awal/ pertengahan tahun 2024. Sedangkan, pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota diselenggarakan pada akhir tahun 2024.

Partisipasi PNS dalam Pemilu

Dari jumlah penduduk Indonesia sebanyak 275 juta jiwa lebih (BPS, 2022), diketahui ada sekitar 190.022.169 pemilih Pemilu 2024 (berdasarkan hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I tahun 2022. 

Sedangkan jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) per 15 Juli 2022 (BKN) sebanyak 3.992.766, artinya ada sekitar 2,10% PNS yang terlibat untuk menjadi pemilih aktif pada Pemilu 2024 mendatang. Tentu saja angka partisipasi PNS ini sangat berarti bagi perolehan suara masing-masing calon yang akan menjadi wakil rakyat.

Lalu bolehkah PNS terlibat dalam Pemilu? Tentu saja ada aturannya, dan harap diingat PNS pada Pemilu yang akan datang tidak boleh berpihak terhadap calon wakil rakyat atau terhadap partai tertentu. 

Apa peraturan bagi PNS dalam Pemilu? Kita simak dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah yaitu PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Dalam Pasal 5, PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 

Larangan Keterlibatan

Larangan PNS terlibat dalam memberikan dukungan tersebut berupa: 

Pertama, Mengikuti kampanye, di mana kegiatan ini sebagai tindakan perorangan atau sekelompok orang yang bertujuan untuk mendapat dukungan (Wikipedia). PNS yang tidak mengikuti kampanye menunjukkan ketidakberpihakan terhadap calon tertentu. 

Kedua, Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS. Atribut artinya tanda kelengkapan (berupa baret, lencana, dan sebagainya) tidak diperkenankan menjadi lambang seorang PNS untuk mengikuti kampanye.

Ketiga, Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain. Tak jarang peserta kampanye mempunyai kedudukan dan pengaruh yang besar untuk mengerahkan PNS lain, namun dalam peraturan ini hal tersebut dapat diberi sanksi bagi yang melakukannya.

Keempat, Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara. Fasilitas negara adalah sarana dan prasarana yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang penggunaannya berada di bawah kewenangan Pejabat Negara dan tidak termasuk kekayaan (PP No. 9 Tahun 2004). 

Artinya, penggunaan fasilitas negara ini hanya bisa digunakan untuk kepentingan kegiatan yang sudah direncanakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Daerah, bukan untuk kepentingan kampanye. 

Kelima, Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. Di era digitalisasi ini, tentu saja sangat mudah untuk membuat berita dan penggiringan opini terhadap salah satu calon, dan ini tentu saja dilarang dilakukan oleh PNS.

Keenam, Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat. 

Pada masa kampanye, sering diadakan pesta rakyat dan kegiatan lain terkait dengan dukungan terhadap calon peserta kampanye, dan PNS tidak diizinkan untuk mengikuti kegiatan tersebut.

Ketujuh, Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk. Surat dukungan ini biasanya dijadikan bukti keikutsertaan dalam mendukung calon tertentu, sehingga bagi PNS jika melakukan hal ini, maka akan dicatat sebagai bukti keikutsertaan dalam mendukung calon tertentu.

Generasi Z PNS dan Pemilu

Beberapa larangan di atas menjadi reminder bagi PNS untuk sekali-kali tidak terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 yang akan datang. Apalagi, pemilih dari generasi milenial dan generasi Z diprediksi akan mendominasi pada banyaknya suara yang akan masuk pada Pemilu 2024. 

Sebanyak 31% (sumber: BPS, Juni 2021) jumlah PNS generasi milenial dan generasi Z yang akan berpartisipasi, atau diperkirakan sebanyak 1,2 juta jiwa yang akan memilih pada Pemilu 2024 nanti. 

Peran aktif dari generasi milenial dan generasi Z pada Pemilu nanti diharapkan memiliki netralitas sebagai PNS, karena mereka diharapkan sudah memahami isi dari PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Selain itu, edukasi pun sangat diharapkan dapat diterima oleh para PNS melalui para pimpinan tinggi di setiap instansi.

Sambut Pemilu 2024 dengan PAS

Respons PNS dalam menyambut Pemilu 2024 yang PAS adalah Pahami, Aplikasi, dan Sportif. Yang pertama, pahami aturan yang mengatur tentang pelaksanaan Pemilu dan larangan PNS dalam Pemilu nantinya, yaitu yang termuat dalam PP No. 94 Tahun 2021. 

Yang kedua, aplikasikan pemahaman terhadap aturan tersebut dalam pelaksanaan tugas sehari-hari sebagai PNS. Yang ketiga, tetap sportif mendukung Pemilu dan hasil yang diperolehnya nanti. 

Kiranya kita semua berharap agar pelaksanaan Pemilu 2024 dapat berjalan dengan lancar, dan partisipasi PNS sangat diharapkan untuk netral dalam pelaksanaannya. PNS adalah representasi dari masyarakat yang sangat menjunjung tinggi integritas, dan selayaknya menjadi contoh dan panutan bagi masyarakat luas.

4
0
Sulistianingsih ◆ Active Writer

Analis Kebijakan Ahli Muda pada Puslatbang PKASN LAN. Sangat termotivasi untuk membahas pendidikan dan hal yang berhubungan dengan ilmu ekonomi.

Sulistianingsih ◆ Active Writer

Sulistianingsih ◆ Active Writer

Author

Analis Kebijakan Ahli Muda pada Puslatbang PKASN LAN. Sangat termotivasi untuk membahas pendidikan dan hal yang berhubungan dengan ilmu ekonomi.

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sekilas Pergerakan Birokrat Menulis

Galeri Buku

Event

Diskusi STIA LAN

Diskusi Makassar

Diskusi Tjikini

Kerja sama dengan Kumparan

Mengikuti Kompetisi Riset KPK

Narasumber Diskusi Publik UGM

Program Dialog

Popular Post