
Pembangunan kesehatan di Indonesia saat ini berada pada fase krusial dengan adanya transformasi sistem kesehatan yang berfokus pada penguatan layanan primer.
Sebagai unit pelaksana teknis dinas kesehatan kabupaten/kota, Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) memegang mandat konstitusional untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan pelayanan dasar yang layak.
Mandat ini diterjemahkan secara teknis melalui indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan, sesuai ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib.
Diterbitkannya regulasi terbaru, yakni Permenkes Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan, serta Permenkes Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Puskesmas, menandai pergeseran paradigma yang signifikan.
Jika sebelumnya pendekatan pelayanan cenderung terfragmentasi berdasarkan program (seperti program TB sendiri, Gizi sendiri, KIA sendiri), regulasi baru ini mengamanatkan pendekatan terintegrasi berbasis siklus hidup (Integrasi Layanan Primer/ILP).
Perubahan ini bukan sekadar ganti “kulit” administrasi, melainkan sebuah reformasi struktural. Puskesmas tidak lagi hanya dituntut untuk “melayani yang datang”, tetapi harus memastikan 100% sasaran di wilayah kerjanya mendapatkan layanan sesuai standar.
Namun, data di lapangan seringkali menunjukkan adanya kesenjangan (gap) antara target SPM dengan realisasi capaian. Oleh karena itu, memahami peran strategis Puskesmas dalam bingkai regulasi terbaru menjadi fondasi mutlak bagi Kepala Puskesmas, Dinas Kesehatan, dan pemangku kepentingan lainnya untuk mencapai target Kabupaten/Kota Sehat.
Peran Puskesmas dalam Pemenuhan SPM: Pendekatan Klaster
Berdasarkan Permenkes No. 19 Tahun 2024, pengorganisasian Puskesmas kini dibagi ke dalam sistem klaster. Perubahan struktur ini dirancang spesifik untuk mendukung pencapaian 12 indikator SPM yang diatur dalam Permenkes No. 6 Tahun 2024. Peran Puskesmas dapat dipetakan melalui mekanisme kerja klaster berikut:
- Klaster Manajemen: Perencanaan Berbasis Data Riil Peran fundamental Puskesmas dimulai dari manajemen.
Dalam konteks SPM, manajemen Puskesmas tidak bisa lagi menyusun Rencana Usulan Kegiatan (RUK) berdasarkan “kebiasaan tahun lalu”. Perencanaan harus berbasis evidence-based menggunakan data Profil Kesehatan dan Rapor Kesehatan Wilayah.
Manajemen bertugas memastikan bahwa anggaran—baik yang bersumber dari APBD, BOK (Bantuan Operasional Kesehatan), maupun Kapitasi JKN—dialokasikan secara efisien untuk intervensi yang memiliki daya ungkit tertinggi terhadap indikator SPM yang masih merah.
- Klaster Ibu dan Anak (Menampung SPM 1-5) Puskesmas berperan sebagai penjaga gawang kualitas generasi penerus.
Dalam klaster ini, pemenuhan SPM berfokus pada lima indikator vital: pelayanan kesehatan ibu hamil, ibu bersalin, bayi baru lahir, balita, dan usia pendidikan dasar.
Regulasi terbaru menekankan pada kualitas, bukan sekadar kuantitas. Misalnya, kunjungan ibu hamil (K6) harus disertai dengan pemeriksaan dokter dan USG serta skrining Preeklamsia.
Peran Puskesmas adalah memastikan layanan ini tidak hanya tersedia di gedung induk, tetapi terdesentralisasi hingga ke Pustu dan Posyandu Prima agar aksesibilitas masyarakat terjaga.
- Klaster Usia Dewasa dan Lansia (Menampung SPM 6-10) Pada klaster ini, Puskesmas menghadapi beban ganda penyakit tidak menular (PTM).
SPM usia produktif (15-59 tahun), lansia, penderita hipertensi, diabetes melitus (DM), dan ODGJ berat menjadi fokus utama. Peran Puskesmas di sini bergeser menjadi “agen skrining masif”.
Berdasarkan Permenkes 6/2024, setiap warga usia produktif wajib diskrining risiko penyakitnya setidaknya satu kali setahun. Puskesmas harus aktif melakukan deteksi dini risiko stroke dan jantung melalui pengelolaan Hipertensi dan DM yang terstandar.
- Klaster Penanggulangan Penyakit Menular (Menampung SPM 11-12) Ini adalah klaster yang seringkali menjadi tantangan terberat, yakni pelayanan kesehatan orang dengan terduga Tuberkulosis (TB) dan orang dengan risiko terinfeksi HIV. Peran Puskesmas sangat spesifik:
- Investigasi Kontak: Untuk TB dan HIV, Puskesmas tidak bisa pasif. Petugas harus turun melakukan pelacakan kontak (contact tracing) dari setiap kasus indeks yang ditemukan.
- Kepatuhan Pengobatan: Memastikan pasien TB (termasuk TB SO dan TB RO) serta ODHIV mendapatkan pengobatan sampai tuntas atau seumur hidup untuk memutus mata rantai penularan.
- Lintas Klaster: Pemantauan Wilayah Setempat (PWS) Peran pamungkas Puskesmas adalah melaksanakan PWS yang kini divisualisasikan melalui dashboard digital (seperti ASIK/Satu Sehat).
Puskesmas harus mampu memonitor capaian SPM per desa/kelurahan setiap bulan, bukan menunggu evaluasi akhir tahun untuk segera melakukan intervensi terarah.
Tantangan dan Solusi
Dalam implementasinya, pemenuhan SPM di era transformasi layanan primer menghadapi berbagai tantangan kompleks.
- Validitas Data Sasaran
Seringkali terjadi diskrepansi antara data estimasi sasaran dengan data riil di lapangan. Solusi untuk permasalahan ini Adalah Puskesmas harus melakukan pemutakhiran data sasaran bottom-up melalui Kader dan Kepala Dusun/RW. Data riil hasil pendataan keluarga sehat harus dijadikan basis penyebut (denominator) yang disepakati bersama.
- Keterbatasan SDM dan Kompetensi
Banyak Puskesmas kekurangan tenaga strategis atau pemahaman petugas terhadap definisi operasional SPM terbaru belum seragam. Solusi untuk permasalahan SDM adalah redistribusi tenaga kesehatan (nakes) yang merata, On the Job Training (OJT), dan pemanfaatan telemedicine atau telekonsultasi (pengampuan).
- Efisiensi Anggaran (Perspektif Ekonomi Kesehatan)
Anggaran seringkali ada, tetapi alokasinya tidak efektif (inefficiency allocation). Solusinya Adalah Penerapan Performance-Based Budgeting. Setiap rupiah harus dihitung cost-effectiveness-nya. Anggaran dialihkan untuk kegiatan berdampak langsung seperti sweeping pintu ke pintu atau pembelian reagen skrining.
- Stigma dan Penolakan Masyarakat
Tantangan terbesar pada SPM Penyakit Menular (TB dan HIV) dan ODGJ adalah stigma. Solusi untuk permasalahan ini adalah pendekatan One Stop Service dan kolaborasi pentahelix dengan tokoh agama/masyarakat. Edukasi harus diubah narasinya menjadi lebih humanis dan layanan dibuat privat serta nyaman.
Peran Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota: Orkestrator dan Enabler
Puskesmas tidak dapat berjalan sendirian dalam “medan perang” pemenuhan SPM. Sebagai Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), kinerja Puskesmas sangat bergantung pada dukungan manajerial dan politis dari Dinas Kesehatan.
1. Pemenuhan Sumber Daya (Logistik dan SDM)
Tugas mutlak Dinas Kesehatan adalah menjamin ketersediaan “amunisi” bagi Puskesmas, mulai dari ketersediaan vaksin, reagen HIV/Sifilis/Hepatitis, cartridge TCM TB, hingga obat-obatan kronis agar tidak terjadi kekosongan stok (stock-out). Selain itu, Dinas Kesehatan bertanggung jawab melakukan analisis beban kerja untuk distribusi nakes yang merata.
2. Regulasi dan Advokasi Anggaran
Dinas Kesehatan berfungsi sebagai jembatan antara kebutuhan teknis medis dengan kebijakan politis anggaran daerah. Kepala Dinas harus mampu menyajikan data SPM sebagai prioritas utama pemerintah daerah, sehingga pemenuhan anggaran (APBD/DAK/BOK) berfokus pada pemenuhan target tersebut.
3. Pembinaan Teknis dan Pengawasan (Binwas) Terpadu
Sesuai amanat Permenkes 19/2024, Binwas tidak lagi bersifat administratif semata, tetapi klinis dan teknis. Bidang-bidang di Dinas Kesehatan (P2P, Yankes, Kesmas. SDK) harus berjalan beriringan melakukan supervisi fasilitatif untuk memecahkan masalah (problem solving) di lapangan, bukan sekadar mencari kesalahan.
4. Integrasi Layanan Swasta (Public-Private Mix) Dinas Kesehatan wajib membangun sistem jejaring agar data pelayanan di faskes swasta (Klinik Swasta/Dokter Praktik Mandiri) dapat ditarik dan diakui sebagai capaian SPM Kabupaten/Kota. Tanpa merangkul swasta, capaian SPM 100% adalah hal yang mustahil.
Epilog
Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan bukanlah sekadar kewajiban administratif untuk menggugurkan target pemerintah daerah. Lebih dari itu, SPM adalah wujud hadirnya negara dalam melindungi hak asasi manusia yang paling mendasar: kesehatan.
Melalui Permenkes No. 19 Tahun 2024 dan Permenkes No. 6 Tahun 2024, Puskesmas telah diberikan “senjata” dan “peta” baru melalui struktur klaster dan integrasi layanan. Namun, regulasi hanyalah benda mati tanpa jiwa kepemimpinan yang kuat.
Kunci keberhasilan pemenuhan SPM terletak pada sinergi yang kokoh. Puskesmas bertindak sebagai garda terdepan yang proaktif menjangkau sasaran, sementara Dinas Kesehatan berdiri kokoh di belakangnya sebagai penyedia sumber daya, pengatur regulasi, dan pembina mutu.
Ketika kolaborasi ini berjalan optimal (melakukan deteksi dini TB sebelum menular luas, menangani hipertensi sebelum menjadi stroke, dan menjaga ibu hamil agar melahirkan dengan selamat) maka pada hakikatnya kita sedang membangun fondasi ekonomi bangsa yang kuat.
Masyarakat yang sehat adalah modal utama pembangunan, dan sinergi Dinas Kesehatan bersama Puskesmas adalah kunci untuk mewujudkannya.














0 Comments