Papua Lives Matter

by Supriati ◆ Active Writer | Jun 15, 2020 | Politik | 1 comment

Perkembangan kasus bernuansa rasialis di Amerika Serikat setelah tewasnya George Floyd di lutut seorang polisi Minneapolis menyebabkan meluasnya aksi demonstrasi antirasis ke seluruh negara bagian di Amerika Serikat. Aksi yang berawal damai itu berubah menjadi aksi kerusuhan dan penjarahan.

Mengatasi hal ini Presiden Donald Trump berencana untuk mengerahkan 5.000 personel militer Garda Nasional ke 16 negara bagian, membantu polisi mengendalikan aksi kekerasan dan perusakan yang terus meningkat. Tak mengherankan, aksi solidaritas atas kematian George Floyd juga meluas hingga ke Benua Eropa, di antaranya di Inggris, Perancis, Belanda, Denmark, dan Jerman.

Bagaimana dengan Indonesia?

Akhir-akhir ini terdapat indikasi bahwa kasus rasialis di Amerika Serikat juga diimpor ke Indonesia. Apa yang terjadi di Amerika dijadikan momentum oleh kelompok simpatisan separatis Papua, meramaikan media sosial dengan tagar #PapuaLivesMatter dan #PapuanLivesMatter. Keduanya merujuk pada tagar #BlackLivesMatter.

Tagar ini berisi cuitan provokatif ajakan aksi demonstrasi. Situasi ini semakin memanas dengan adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta bahwa Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika melakukan perbuatan melawan hukum terhadap tindakan pelambatan dan/atau pemutusan akses internet di Papua tahun 2019.

Melihat hal ini, apa yang terjadi di belahan lain dunia nun jauh di sana bukan tidak mungkin membawa masalah di Indonesia. Maka, banyaknya aksi provokatif yang dilakukan secara terus menerus itu perlu diantisipasi agar tidak merugikan NKRI.

Bukan Amerika Serikat, Papua adalah Indonesia

Suku Papua memiliki ciri biologis yang berbeda dengan wilayah lain di Indonesia. Suku Papua merupakan ras Melanesia. Ras ini merupakan ras asli yang mendiami pulau-pulau di Pasifik dengan ciri fisik berkulit gelap, rambut ikal, kerangka tulang besar dan kuat, dan memiliki tubuh atletis.

Sejarah eksistensi merekapun berbeda dengan orang kulit hitam di Amerika Serikat yang bukan merupakan penduduk asli AS. Kedatangan orang kulit hitam di AS tersebut merupakan buah dari perbudakan dalam sejarah yang cukup panjang.   

Bagaimana dengan suku bangsa Papua di Indonesia? Hukum internasional mengenal adanya prinsip Uti Possidetis Juris yang artinya wilayah kedaulatan suatu negara mengikuti bekas wilayah penjajahnya. Sejak merdeka tanggal 17 Agustus 1945 wilayah Indonesia adalah meliputi Sabang sampai Merauke – sebagaimana wilayah jajahan Belanda sebelumnya. Secara lengkapnya, mari mengingat kembali kronologi sejarah berikut.

Belanda memang baru mengakui kemerdekaan Indonesia pada tanggal 27 Desember 1949 melalui Konferensi Meja Bundar tanggal 23 Agustus – 31 Oktober 1949 di Den Haag Belanda. Delegasi mahapenting itu dipimpin oleh Drs. Moh. Hatta dan menghasilkan pernyataan:

“Belanda mengakui Indonesia sebagai Republik Indonesia Serikat, sebuah negara federal yang terdiri dari Republik Indonesia dengan ibukota di Yogyakarta dan negara federal bentukan Belanda. Sementara, kedudukan Irian Barat akan diserahkan setahun kemudian.”

Setelah lebih dari satu tahun Papua tidak kunjung diserahkan, maka pemerintah membatalkan hasil KMB dan bertekad untuk memperkuat Papua. Salah satunya disampaikan Presiden Soekarno dalam Sidang Umum PBB tanggal 30 September Tahun 1960 dalam pidato yang berjudul To Build the World a New (Membangun Dunia Kembali).

Presiden Soekarno menyinggung tentang Irian Barat. Puncaknya tanggal 19 Desember 1961, Presiden mengumumkan pelaksanaan Trikora di Yogyakarta yang berisi a) gagalkan pembentukan negara boneka Papua buatan Belanda 2) kibarkan sang merah putih di Irian Barat tanah air Indonesia, 3) bersiaplah untuk mobilisasi umum guna mempertahankan kemerdekaan dan kesatuan tanah air dan bangsa.

Kemudian, selama 2 tahun operasi Trikora ini telah membuahkan hasil. Tanggal 15 Agustus 1962, Indonesia dan Belanda menggelar perundingan di New York, Amerika Serikat – dikenal dengan perjanjian New York.

Perjanjian New York ini berisi di antaranya Belanda menyerahkan Papua bagian barat ke Indonesia, melalui United Nations Temporary Executive Authority (UNTEA) dengan terlebih dahulu melaksanakan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera).

Pada akhir 1962, dengan pengawasan PBB, kekuasaan Indonesia atas tanah Papua dimulai. Kemudian, pada 14 Juli 1969, Pepera dilaksanakan. Hasilnya, Papua alias Irian Barat bergabung dengan NKRI.

Indonesia adalah Negara Majemuk

Indonesia terdiri dari berbagai suku, ras, agama, yang telah bertekad untuk mengikrarkan diri bersatu sebagai bangsa Indonesia (Bhineka Tunggal Ika). Kemajemukan ini di satu sisi merupakan peluang, tetapi di sisi lain juga sebagai ancaman.

Beragamnya suku, agama, dan ras ini sangat mudah menimbulkan sifat primordial yang mampu memecah belah bangsa (disintegrasi). Ancaman disintegrasi tersebut dapat juga berupa tuntutan dari sejumlah provinsi untuk merdeka terlepas dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pertanyaannya adalah apakah Indonesia akan pecah menjadi negara-negara baru yang dilandasi oleh kedaerahan, kesukubangsaan, dan keagamaan? Bukankah ini suatu langkah mundur?

Namun, bila tidak menginginkan terpecah belah apa yang harus kita lakukan – terlebih sebagai ASN yang memiliki tugas mempererat persatuan dan kesatuan NKRI?

Para founding fathers telah memilih untuk membangun sebuah bangsa yang merdeka. Sebagai bangsa, masyarakat Indonesia hidup dalam sebuah satuan politik, sebuah negara kesatuan berbentuk republik, berlandaskan Pancasila dan menempati wilayah yang berada di bawah kekuasaan negara Indonesia.

Dalam masyarakat majemuk, sepertinya di Indonesia tidak perlu dikedepankan “Saya Melanesia, kamu Indonesia” atau “saya berambut keriting kalian berambut lurus”. Ungkapan-ungkapan seperti inilah yang semakin mempertegas perbedaan dan merasialkan diri sendiri.

Isu Rasialis dan Potensi Disintegrasi

Di Papua terdapat bibit-bibit nasionalisme Papua sebagai peninggalan dari pemerintah jajahan Belanda yang tetap ingin menduduki Papua dengan mendirikan Netherlands New Guinea. Bibit nasionalisme ini berkembang di antara mereka yang terpelajar, mengenyam pendidikan Belanda dan terorganisasi dalam Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang bergerak di bawah tanah.

Tetapi, tidak semua masyarakat Papua adalah anggota OPM. OPM sendiri tidak segan untuk melakukan aksi pembunuhan terhadap warga suku asli Papua. Karenanya, apabila OPM terus dibiarkan maka semakin membangkitkan bibit-bibit nasionalisme baru Papua untuk merdeka. Potensi disintegrasi bangsa ini merupakan ancaman nyata terhadap kedaulatan.

Banyak yang menilai bahwa selama ini pemerintah tidak memedulikan wilayah Papua. Perlu diketahui bahwa pemerintah orde lama telah melakukan pembebasan Irian Barat sebagai satu kesatuan wilayah Indonesia, pemerintah orde baru melakukan pembangunan dan transmigrasi ke wilayah yang masih jarang penduduknya – salah satunya ke Papua.

Sejak reformasi pemerintah juga telah mengeluarkan UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. UU ini diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas UU No.21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang, sebagai dasar pelaksanaan otonomi khusus di Papua dan Papua Barat.

Pelaksanaan otonomi khusus ini akan berakhir pada tahun 2021. Pemerintah juga menggelontorkan anggaran otsus trilyunan rupiah untuk empat hal di Papua; yakni kesehatan, pendidikan, ekonomi kerakyatan, dan infrastruktur.

Melindungi Segenap Bangsa Dan Seluruh Tumpah Darah Indonesia

Sesuai dengan tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, sudah merupakan suatu keniscayaan bahwa pemerintah menempatkan aparat keamanannya di daerah yang masih memiliki potensi kerusuhan yang cukup besar.

Masih terasa dalam ingatan kita kerusuhan antara TNI dan Kelompok Kriminal Separatis Bersenjata (KKSB) di Papua yang dipimpin Egianus Kogoya. Tiga anggota TNI dan 9 anggota KKSB tewas saat baku tembak di Distrik Mugi, Kabupaten Nduga.

Hal ini bukan yang pertama kalinya terjadi. Kelompok Egianus Kogoya kerap melakukan teror-teror yang berujung kontak senjata. Mereka mendapat pasokan senjata dari luar negeri, dan beberapa hasil dari rampasan.

Teror-teror tersebut antara lain penyanderaan Camp Kimberly di Tembagapura Papua pada November 2017, teror di Bandara Kenyam, Kabupaten Nduga, Papua pada 25 Juni 2018, yang berakibat dua warga sipil tewas dan seorang pilot mengalami luka tembak.

Tak cukup itu, KKSB juga menembaki dan menyandera 31 pekerja proyek Istaka Karya yang tengah membangun jembatan di Kali Yigi-Kali Aurak, Distrik Yigi, Kabupaten Nduga, pada 1-2 Desember 2018. Akibatnya, 19 pekerja tewas.

Teror lainnya berupa ancaman kepada 16 guru dan tenaga kesehatan di Distrik Mapenduma untuk tidak melakukan aktivitas selama dua pekan dari 3 Oktober hingga 17 Oktober 2018.

Oleh karena itu, aparat keamanan pemerintah perlu ditampilkan dalam sosok yang tegas tetapi humanis untuk melindungi masyarakat Papua. Banyaknya cuitan media yang bersifat provokatif terhadap gerakan separatis dan disintegrasi di Papua seharusnya diimbangi dengan berita yang lebih cover both side.

Self Determination (Hak Menentukan Nasib Sendiri)

Hak ini sering disampaikan untuk isu Papua di luar negeri. Hak untuk menentukan nasib sendiri memang diatur di dalam sejumlah konvensi atau perjanjian hukum internasional.

Pelaksanaan hak untuk menentukan nasib sendiri ini hanya bisa dilakukan sekali dan untuk selamanya. Sementara, self determination Indonesia sudah selesai pada tanggal 17 Agustus 1945, wilayah Indonesia dari Sabang sampai Merauke. Itu sekali dan untuk selamanya. Sampai saat ini hanya Vanuatu yang sering mengangkat isu Papua di forum internasional.

Epilog

Menurut Suparlan (1999) Bhinneka Tunggal Ika dapat tetap dijaga dengan syarat-syarat:

  1. Berupaya menjadikan masyarakat sebagai masyarakat sipil,
  2. Berpegang pada demokrasi sebagai pedoman utama dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara,
  3. Hak Individual atau Hak Azasi Manusia, Hak Budaya Komuniti atau Masyarakat, dan Negara atau Pemerintah harus diperlakukan sama sakral atau posisinya dalam hubungannya antara yang satu dengan yang lainnya;
  4. Hukum harus ditegakkan untuk menjamin terwujudnya keteraturan di dalam kehidupan masyarakat, sehingga warga masyarakat dapat melakukan kegiatan-kegiatan berproduksi sesuai bidang masing-masing untuk kesejahteraan demi kelangsungan hidup masyarakat.

Oleh sebab itu, ASN sebagai penghubung antara penguasa dengan rakyat memiliki fungsi penting dalam menerjemahkan kebijakan penguasa yang menjadi kebijakan publik tersebut.

Demi menjaga netralitas, ASN harus bebas dari pengaruh partai politik. Untuk menjamin keutuhan, kekompakan, dan persatuan ASN, serta dapat memusatkan segala perhatian, pikiran, dan tenaga pada tugas yang dibebankan, maka ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

ASN harus mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 tanpa membedakan suku bangsa, agama, ras, golongan dan komunitas-komunitas tertentu lainnya.

ASN harus setia dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah termasuk dalam kebijakan-kebijakannya. 

23
1

Analis Kebijakan pada Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

Supriati ◆ Active Writer

Supriati ◆ Active Writer

Author

Analis Kebijakan pada Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

1 Comment

  1. Avatar

    Rentetan sejarah Papua masuk ke NKRI perlu di lihat literasi lainnya lagi karena antara realita kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia dan Bangsa pribumi Papua/atau Orang Asli Papua yang hidup di NKRI sampai saat ini masih menyatakan bahwa mereka bukan bagian dari NKRI. karena itu sebagai ASN kita mesti juga jujur dalam mengatakan hal yang sebenarnya terjadi didalam masyarakat (OAP) dalam kaitannya dengan tujuan utama berdirinya negara RI yaitu menciptakan masyarakat adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. ….. “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan”. …. bagian ini perlun direfleksikan secara baik sehingga kita bisa memilimir perbedaan pandangan tersebut. Menurut saya, hasil kajian dari LIPI perlu ditindaklanjuti sehingga kita bisa menemukan hasil yang merupakan kesimpulan akhirnya. Salam

    Reply

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sekilas Pergerakan Birokrat Menulis

Galeri Buku

Event

Diskusi STIA LAN

Diskusi Makassar

Diskusi Tjikini

Kerja sama dengan Kumparan

Mengikuti Kompetisi Riset KPK

Narasumber Diskusi Publik UGM

Program Dialog

Popular Post