Indonesia telah menetapkan bahwa korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime) sehingga harus ditangani dengan cara-cara yang juga luar biasa! Oleh karena itu, telah diterbitkan berbagai perundang-undangan.
Sejak berdirinya KPK, sudah begitu banyak kasus korupsi yang ditangani KPK dan juga penegak hukum lainnya. Kasus korupsi ini melibatkan hampir semua profesi. Dari berbagai kasus tersebut, yang mengemuka dan banyak membuat masyarakat geleng-geleng kepala adalah: Kenapa banyak para pelakunya itu mereka yang dulu dikenal sebagai orang baik-baik?
Fenomena tersebut sulit untuk dicari jawabannya. Namun, berdasarkan kajian, penulis memiliki proposisi setidaknya terdapat tujuh faktor yang menyebabkan orang yang dikenal baik itu akhirnya melakukan atau terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi.
Pertama, mereka terfokus mencapai kinerja.
Mereka yang baik sangat menyadari bahwa amanah yang diterimanya merupakan kepercayaan yang akan selalu mereka junjung tinggi. Mereka akan merasa bersalah jika tidak mencapai target kinerja yang ditetapkan.
Namun, sayangnya, mereka lupa bahwa target kinerja yang dicapai mesti bersesuaian dengan nilai-nilai (values) yang hidup di masyarakatnya, yang biasanya tampak dalam norma atau peraturan formal. Jika kinerja itu dipaksakan tercapai, tetapi kondisi lingkungan tidak mendukung, tentunya mereka akan berhadapan dengan persoalan di kemudian hari.
Teori legitimasi (Dowling and Pfeffer, 1975) menyatakan bahwa seseorang, organisasi, maupun profesi akan tetap legitimate apabila nilai-nilai yang dibangun bersesuaian (congruent) dengan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat. Dalam beberapa kejadian, program dan kegiatan yang dijalankan pemerintah tidak bersesuaian dengan nilai-nilai masyarakat.
Namun, karena sudah digariskan dari atas (top down), tidak ada kata lain, kecuali para pejabat publik yang baik wajib melaksanakannya, bagaimanapun caranya. Mereka tentunya akan berupaya keras untuk mencapai kinerja program dan kegiatan tersebut, meskipun mereka sendiri menyadari bahwa sebenarnya hal tersebut tidak sesuai dengan nilai-nilai masyarakat.
Kedua, terlanjur berjanji.
Para pejabat yang baik seringkali menjanjikan sesuatu hal untuk kemajuan atau kemaslahatan pihak-pihak tertentu. Sebagai contoh, seorang dekan menjanjikan kepada para dosen dan mahasiswanya bahwa di masa kepemimpinannya akan ada pembangunan laboratorium berikut peralatannya agar kegiatan penelitian dan praktikum dapat lebih efektif di kampusnya.
Selama ini, tidak tersedia laboratorium yang memadai di kampus itu sehingga proses belajar mengajar hanya melalui ceramah dan diskusi di dalam kelas. Begitu tersedia anggaran untuk pembangunan laboratorium dan pengadaan peralatannya, maka sang dekan akan sangat bersemangat.
Dalam kondisi normal, tentu saja hal tersebut tidak bermasalah dan dapat diselenggarakan dengan baik sesuai persyaratannya. Namun, apabila ternyata anggaran untuk pembangunan tersebut baru tersedia di bulan Agustus atau September menjelang tutup tahun anggaran, logika normalnya sangat tidak mungkin pembangunan laboratorium itu dapat dilaksanakan secara tepat waktu, yaitu selesai sebelum akhir tahun.
Namun demikian, karena dekan tersebut sudah terlanjur menjanjikan kepada para dosen dan mahasiswa, dan sekarang anggaran sudah tersedia, maka dengan segala risikonya ia melaksanakan pembangunan laboratorium dan pengadaan peralatannya tersebut.
Di akhir tahun, ternyata memang pekerjaan tersebut masih belum dapat diselesaikan. Agar pekerjaan tersebut dapat terus dikerjakan dan dapat memenuhi janjinya, maka sang dekan memerintahkan untuk membuat berita acara penyelesaian pekerjaan yang tidak sesuai dengan kenyataan lapangan (fiktif) agar dananya dapat ‘diamankan’ dan pekerjaan dapat dilanjutkan di awal tahun.
Ketiga, loyalitas berlebihan.
Mereka yang ditunjuk dalam suatu jabatan tertentu seringkali berpikiran bahwa keberhasilannya mendapatkan jabatan tidak luput dari jasa atasannya. Oleh karena itu, publik sering menyaksikan bagaimana kepatuhan mereka terhadap atasannya, yang kadangkala malah tampak tidak profesional.
Mereka bersedia melaksanakan apapun sepanjang hal tersebut dapat menggembirakan atasannya, yang biasa dikenal sebagai ‘asal bapak senang’ atau agar beremansipasi, kita sebut saja ‘asal ibu dan bapak senang’. Mereka menganggap bahwa melaksanakan tugas yang baik itu adalah untuk dan mesti atas legitimasi atasan. Dengan demikian, fokus perhatian mereka lebih kepada atasan, daripada kepada masyarakat.
Teori pemangku kepentingan (Freeman and Reed, 1983) menyebutkan bahwa manajemen memberlakukan pemangku kepentingan (stakeholders) dengan dua pendekatan. Pertama, pendekatan manajerial, di mana manajemen memberikan perhatian dan perlakuan lebih kepada pemangku kepentingan yang memiliki pengaruh besar bagi organisasi. Kedua, pendekatan etik, di mana manajemen memberikan perhatian dan perlakuan yang sama terhadap semua pemangku kepentingan, termasuk publik.
Berbasis pendekatan manajerial, para pejabat publik itu seringkali mengabaikan kepentingan publik yang seharusnya dia layani secara maksimal. Mereka lebih mengutamakan atasannya dengan alasan bahwa bawahan harus loyal kepada pimpinan.
Mereka terlalu berasumsi bahwa apapun yang dilakukannya, sepanjang mendapatkan legitimasi dari atasan, sudah pasti benar. Sebab, dalam pikiran mereka, atasanlah yang memegang kekuasaan (power). Oleh karena itu, mereka bersedia melakukan perintah atasannya, meskipun perintah itu menyalahi nilai-nilai masyarakatnya.
Mereka baru sadar ketika nanti terlibat suatu kasus dan sang atasan menjadikan mereka sebagai kambing hitamnya. Akhirnya, mereka sendiri yang gigit jari setelah sadar bahwa atasannya hanya memanfaatkan mereka untuk kepentingan atasan dan kroni-kroninya.
Keempat, mudah percaya.
Mereka yang baik biasanya memiliki pikiran yang bersih dan jarang berprasangka buruk dengan yang lain. Oleh karena itu, mereka selalu menganggap orang lain sama baiknya dengan dirinya. Apalagi apabila orang lain itu berkata dengan lemah lembut dan berpenampilan sangat bersahabat.
Mereka ini mudah terpesona dengan penampilan pihak lain. Artinya, mereka mudah sekali untuk dikelabui. Tanpa disadar, mereka terjebak dengan permainan para ‘kriminal terhormat’ yang mengobral logika menyesatkan.
Banyak telah kita temui bahwa mereka yang benar-benar penjahat sering sekali berpenampilan sebagai sosok yang mengagumkan dan sekan-akan pantas untuk dipercaya. Banyak pejabat yang terperdaya dengan orang-orang yang demikian ini sehingga tanpa disadari mereka telah terjebak dalam permainan drama ini.
Para pejabat yang baik baru menyadarinya setelah mereka terlanjur menjadi tersangka suatu kasus besar. Sementara itu, para kriminal terhormat tersebut menjadikan orang-orang baik ini sebagai kambing hitam dan tameng mereka dalam melakukan kejahatannya.
Selain para kriminal terhormat, tidak sedikit juga atasan yang baik terlalu mudah percaya pada bawahan yang menyimpan niat tidak baik dan mengutamakan keuntungan pribadi (self-interest). Karena kondisi kesenjangan informasi (information assymmetry), bawahan dapat mengelabui atasan yang sudah terlanjur percaya padanya. Atasan yang baik ini tidak memiliki kesempatan untuk melakukan kritisasi dan evaluasi.
Memang, atasan mesti mempercayai bawahan, tetapi mereka tetap harus waspada agar tidak terbuai dengan segala mulut manis yang menipu dari bawahan yang memiliki otak kriminal, seperti para kriminal terhormat tadi.
Kelima, kurang silaturahmi.
Tugas dan kewajiban seseorang sangatlah banyak serta biasanya mengandung risiko yang juga tidak kecil. Dari tahun ke tahun, anggaran yang dikelola selalu meningkat sejalan dengan peningkatan pertumbuhan ekonomi dan kemajuan bangsa. Oleh karena itu, para pejabat publik dituntut untuk bertindak secara cepat, tepat, dan tentu saja berkinerja tinggi.
Dengan padatnya ritme pekerjaan, mereka tentunya tidak dapat memahami segala hal secara rinci dan komprehensif. Karenanya, mereka membutuhkan orang-orang yang selalu bersedia memberikan informasi secara akurat, tepat, dan segera.
Itulah sebabnya mereka perlu terus menjalin silaturahmi dengan orang-orang kuat (strong persons), yakni mereka yang berjiwa jujur, adil, dan dapat dipercaya (steward) serta memiliki kompetensi pengetahuan (knowledge), keterampilan (skill), motivasi positif (positive motives), watak yang berperilaku (traits), dan sikap baik (attitutes) (Spencer and Spencer, 1993).
Orang-orang yang demikian inilah yang akan memberikan masukan dan kritikan bagi si pejabat secara objektif. Mereka dapat menjadi pemberi peringatan agar para pejabat tetap sadar dari berbagai ancaman yang dapat menghadang.
Sayangnya, karena kesibukannya, para pejabat publik seringkali mengesampingkan silaturahmi ini. Apalagi jika semua hal terkesan berjalan wajar. Ingat: permukaan laut yang kelihatan tenang bisa sekonyong-konyong menjadi sangat membahayakan dan mematikan.
Banyak sudah kejadian di mana pejabat menjadi terkaget karena kasus yang tiba-tiba muncul dan tidak pernah diprediksi sebelumnya. Orang-orang yang kuat biasanya bisa melihat risiko yang dapat mengancam di kemudian hari. Namun, sayangnya, mereka seringkali dianggap terlalu rewel dan mengganggu kecepatan dan kenyamanan kerja organisasi.
Keenam, menganggap diri yang paling benar.
Karena selama ini dikenal sebagai orang yang baik, terpelajar, menjadi rujukan banyak pihak, mereka yang baik merasa mengetahui segala hal dan pemikirannya selalu benar. Mereka ini biasanya sulit menerima masukan dari pihak lain.
Meskipun banyak pandangan yang disampaikan padanya, semua itu seringkali dianggap sebagai angin lalu olehnya. Karenanya, apa yang sudah direncanakan dan dipikirkannya adalah yang terbaik baginya. Berbagai aturan hanya dianggap sebagai pengganggu bagi pencapaian kinerjanya sehingga tidak perlu diikuti.
Hal yang sering mereka lontarkan adalah bahwa kita harus berpikiran dan bertindak luas (out of the box) atau berpindah ke kotak yang lain (in the other boxes). Tata kelola dan sebagainya dianggap merepotkannya dan tidak penting. Mereka akan menabrak semua itu karena baginya yang penting adalah program dan kegiatan terlaksana dan target kinerja tercapai dengan cara apapun.
Yang mereka agungkan: aturan yang harus mengikuti program, bukan program yang harus menyesuaikan dengan aturan. Bila ini terus diimplementasikannya, nasib mereka tinggal menunggu waktu.
Ketujuh, tidak kuat tekanan.
Makin tinggi jabatan, maka akan semakin kencang juga godaan dan tekanan yang akan dihadapinya. Tekanan yang ada biasanya untuk kepentingan dan kemanfaatan pihak yang menekan agar para pejabat mau menyalahgunakan jabatannya dengan kolusi bersama (tentunya secara sembunyi-sembunyi).
Tekanan dapat bersifat sopan, yaitu melalui orang-orang yang dekat dan dihormati oleh para pejabat tersebut sehingga dia menjadi ewuh pakewuh dan tidak mampu menolaknya. Ada juga tekanan yang bersifat kasar dan keras, yaitu dengan berbagai ancaman, baik psikis maupun fisik, yang tentunya menimbulkan rasa yang tidak nyaman bagi diri para pejabat tersebut.
Para pejabat yang tidak pernah membicarakan berbagai tekanan ini secara terbuka akan semakin tertekan. Mereka tidak akan sanggup menghadapi berbagai tekanan ini dan akhirnya banyak yang mengikuti tekanan tersebut.
Jelaslah sudah bahwa jabatan seringkali terasa manis di awalnya, tetapi akan sangat pahit dan menyakitkan pada akhirnya. Oleh karena itu, mereka yang baik perlu mengingat tujuh faktor penyebab korupsi ini agar mereka terhindar dari jebakan tindak pidana korupsi yang selalu mengintai.
Tentunya proposisi ketujuh faktor tersebut perlu diuji kembali. Penulis membuka pintu bagi para peneliti yang ingin menguji proposisi ketujuh faktor tersebut.
Lha.., kalau seseorang melakukan korupsi berarti bukan orang baik pak, orang baik itu sebenarnya adalah orang yang tahan uji, memutuskan segala sesuatunya berdasarkan fikiran dan pertimbangan yg proven dan baik pula. Mungkin kadang kita terjebak dengan pengertian baik dari tampilan luar yang dapat saja manipulatif baik sengaja ataupun tanpa disadarinya..