Tiap tahun ada saja masalah dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Pada PPDB 2018 terjadi kecurangan pemalsuan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di berbagai daerah. Kita berharap PPDB 2019 yang akan dilaksanakan bulan Mei nanti masalah dan kecurangan seperti itu tidak terjadi lagi.
Aturan Zonasi 2019
Tahun ini Kemendikbud memasifkan sistem zonasi dalam PPDB. PPDB zonasi dimaksudkan untuk menjamin pemerataan akses layanan pendidikan bagi siswa. Adanya zonasi bisa mendekatkan lingkungan sekolah dengan lingkungan keluarga, sekaligus menghilangkan pengastaan pada sekolah. Tidak ada sekolah favorit dan non favorit. Adanya sekolah berkualitas.
Kini Kemendikbud dan Dinas Pendidikan setempat tengah menyosialisasikan aturan PPDB 2019. Sosialisasi dilakukan lebih awal agar masyarakat tahu aturan zonasi yang terbaru. Pun mencegah permasalahan yang timbul saat PPDB.
Aturan baru di Permendikbud No. 51 Tahun 2018 tentang PPDB 2019,di antaranya mengatur bahwa hanya ada tiga jalur dalam PPDB, yaitu zonasi (kuota minimal 90 persen), prestasi (kuota maksimal 5 persen), dan jalur perpindahan domisili orang tua (kuota maksimal 5 persen). Pun penghapusan SKTM, bagi siswa tidak mampu dibuktikan dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Untuk jalur perpindahan orang tua, domisili berdasar kartu keluarga (KK) atau surat keterangan domisili dari RT/RW dilegalisasi kepala desa setempat yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum pelaksanaan PPDB. Pemalsuan surat mutasi domisili maupun surat mutasi kerja, serta praktik jual-beli kursi, akan dipidana.
Pengelompokan zonasi ditentukan berdasarkan akses rumah calon peserta didik ke sekolah. Bukan lagi berdasarkan administrasi pemerintah. Maka, harus ada kerja sama antara dinas pendidikan pemerintah kabupaten/kota, maupun provinsi untuk menetapkan zona.
Kemudian setiap sekolah peserta PPDB 2019 diwajibkan mengumumkan jumlah daya tampung sesuai dengan data rombongan belajar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Kendala Berkeadilan
Bila kita tengok tujuan PPDB zonasi sejatinya adalah untuk pendidikan yang berkeadilan. Tidak ada lagi sekolah favorit dan non favorit. Semuanya jadi sekolah yang berkualitas. Sekolah yang menerima semua siswa apa adanya, hanya fokus pada kualitas pembelajaran (best process) bukan pada kualitas input (siswa).
Prasyarat menjadikan semua sekolah berkualitas adalah pemerataan fasilitas pendidikan dan kualitas guru. Nyatanya pemerintah belum mewujudkan hal itu. Sehingga orang tua sampai kini masih punya mindset soal adanya sekolah favorit dan nonfavorit.
Tak sedikit orang tua yang masih memburu sekolah favorit. Sekolah tersebut dipandang mampu menyediakan lingkungan belajar yang berkualitas baik dan menghasilkan lulusan yang baik pula ketimbang sekolah lain.
Hal itu juga dipicu oleh pemerintah yang seharusnya memenuhi kelengkapan sarana belajar pada sekolah non favorit. Tetapi pada kenyataannya, jurang perbedaan sekolah favorit dan nonfavorit masih kentara.
Sekolah yang favorit sarana prasarananya lengkap. Buku-buku pelajaran tersedia lengkap. Ada LCD projector yang telah terpasang menggantung di plafon kelas. Anak-anak sudah bisa mengakses sumber belajar dari internet di ruang kelas.
Beda kondisinya dengan sekolah yang non favorit, mereka masih serba kekurangan. Buku-buku pelajaran tidak mencukupi dengan jumlah anak. Gedung perpustakaan belum ada. Alih-alih anak mau pakai internet, di sekolah itu belum ada komputer/laptop untuk pembelajaran.
Terkendalanya pemerataan sarpras pendidikan juga akibat dana pendidikan dikorupsi. Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis data sepanjang 2018, ada 15 kasus korupsi infrastruktur pendidikan yang merugikan negara Rp 34,7 miliar. Juga 38 kasus di sektor pendidikan non-infrastruktur yang merugikan negara Rp 30 miliar (Kompas, 08/02/2019). Sungguh terlalu!
Selain itu, pemberlakuan zonasi mestinya diikuti pemerataan jumlah guru PNS. Sebaran guru PNS masih jomplang antara di perkotaan dan perdesaan. Di kota-kota besar, jumlah guru yang berstatus PNS dapat dikatakan kelebihan kuota. Sedang di perdesaan kekurangan guru cukup mengganggu jalannya proses belajar mengajar di kelas. Bahkan ada guru yang merangkap dua kelas sekaligus. Ketimpangan jumlah guru ini menghambat pemerataan kualitas pendidikan di tanah air.
Saran
Maka dari itu, setidaknya ada beberapa hal yang harus dilakukan pemerintah dan sekolah untuk mengoptimalkan sistem zonasi PPDB 2019.
Pertama, pemerintah harus meyakinkan orang tua calon peserta didik bahwa semua sekolah adalah sekolah berkualitas. Caranya dengan segera mewujudkan pemerataan fasilitas pendidikan. Dapodik sebenarnya bisa dipakai pemerintah pusat maupun daerah sebagai instrumen pemetaan bantuan fasilitas pendidikan. Kemudian sekolah yang minim sarpras belajarnya segera diberi bantuan tanpa ada korupsi.
Pun merotasi guru PNS. Kemendikbud bekerja sama dengan pemerintah daerah (Pemda) dalam merotasi guru PNS. Ini penting agar kebijakan pemerataan guru yang dilakukan Kemendikbud tidak bertabrakan dengan Pemda yang punya kewenangan memutasi guru PNS. Sehingga kerja sama ini bisa menghasilkan distribusi guru merata antara di desa dan kota.
Kedua, mengoptimalkan sistem PPDB. Kemendikbud bisa mendesain aplikasi PPDB yang tersinkron dengan Dapodik. Jadi, pihak panitia PPDB SMP misalnya, saat input data calon peserta didik dapat menarik data dari Dapodik SD yang dalam zonasinya. Ini akan menyahihkan data calon peserta didik sesuai zonasi.
Ketiga, panitia PPDB harus melakukan verifikasi faktual data calon peserta didik. Khususnya surat keterangan domisili dengan mengecek langsung ke kelurahan/desa setempat. Ini penting untuk mencegah manipulasi data.
Keempat, semua pihak harus mengedepankan taat aturan. Baik sekolah maupun orangtua calon siswa harus mengutamakan kejujuran dan integritas dalam PPDB. Ini kunci utama membangun pendidikan yang berkualitas.
Akhir kata, demi mewujudkan pendidikan yang berkualitas di semua wilayah tanah air, mari kita dukung sistem zonasi PPDB.
Penulis adalah guru PNS di SDN Sidorejo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
0 Comments