Prolog
Menghadapi tahun politik menjelang Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif tahun 2019 sekarang ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) diuji dalam independensinya sebagai pegawai profesional dan berintegritas yang menjaga netralitas politiknya yaitu bebas dari intervensi politik apapun.
Beberapa pertimbangan akan pentingnya netralitas ASN menjelang Pemilu 2019 adalah bagaimana kontruksi regulasi yang ada mampu meminimalisir keganjilan atau tidak netralnya ASN. ASN memang memiliki hak politik dalam memilih dan menentukan calon anggota legislatif dan pasangan calon presiden tahun 2019. Namun demikian, dalam proses menjelang Pemilu tersebut, ASN tetap harus menjaga netralitas dan independensinya dari keterlibatan terhadap politik praktis. Netralitas tersebut memang buah dari salah satu rasionalitas birokrasi modern.
Pengertian Netralitas
Di Indonesia, birokrasi dipahami sebagai kekuasaan dipegang oleh orang-orang yang berada di belakang meja, karena segala sesuatunya diatur secara legal dan formal oleh para birokrat. Pelaksanaan kekuasaan tersebut diharapkan dapat dipertanggungjawabkan dengan jelas, sebab setiap jabatan diurus oleh orang (petugas) dengan tugas khusus.
Netralitas tidak boleh diinterpretasikan sebagai sikap ”menurut secara membabi buta”. Artinya, ASN sebenarnya tetap perlu menjaga kebijakan politik yang diputuskan oleh para pemegang tampuk kepeimpinan. Jika eksistensi dan keutuhan negara sebagaimana dimaksud oleh para pendiri negara terancam, aparatur pemerintah justru tidak boleh bersikap netral melainkan harus berada di garis depan untuk membela dan menjamin keutuhan negara (Siagian. 2001:135)
Hal itu sejalan dengan rumusan netralitas birokrasi menurut Lembaga Administrasi Negara (LAN), yang mengatakan bahwa netralitas ASN merupakan pelayanan pegawai pemerintah kepada siapapun pejabat politik dan dari parpol manapun ia berasal. Artinya, pelayanan keada masyarakat tidak akan berubah sedikitpun walau pejabat politiknya telah berganti.
Pegawai negeri yang netral tidak akan mengurangi atau memberikan kelebihan pelayanan kepada pejabat politik dari parpol manapun yang mememerintah. Dengan demikian, netralitas pegawai negeri adalah membuat pegawai negeri dalam menjalankan roda administrasi kepemerintahan tidak bergeser walaupun pejabat politik dari Parpol yang memerintah itu berubah”.
Kasus Netralitas ASN
Permasalahan netralitas ASN seperti disebutkan dalam salah satu media masa, CNN Indonesia tanggal 11 November 20118, Dirjen Otoda Kemendagri Soni Sumarsono mencatat ada sebanyak 1.527 ASN di Indonesia dinyatakan terindikasi tak netral dalam pemilu.
Angka tersebut merupakan hasil temuan Kemendagri sepanjang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di tahun 2018. Beberapa permasalahan netralitas birokrasi terkait pemilu diantaranya sebagai berikut:
- Adanya upaya dari para Kepala Daerah baik tingkat Provinsi maupun tingkat Kabupaten/Kota yang secara tidak profesional yang menghendaki bawahannya mendukung dukungan politiknya atau partai pengusungnya
- Kepemimpinan Kepala Daerah (Provinsi/kab/Kota) yang tidak disiplin dan tegas terhadap bawahannya yang terlibat masalah netralitas birokrasi
- Masih kuatnya politik kawula gusti (patron client) atau yang penting pimpinan senang, sehingga menghambat nalar politik birokrasi sehingga tidak netral.
Surat Edaran Menteri
Dalam hal kemampuan regulasi, netralitas ASN telah diatur di berbagai macam aturan. Sedangkan pada tingkatan kebijakan menteri, telah dikeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: B/71/M.SM.00.00/2017 tentang pelaksanaan netralitas bagi ASN.
SE tersebut mengatur tentang prosees pelaporan ASN yang diduga melakukan pelanggaran netralitas. Disebutkan, terhadap ASN yang diduga melakukan pelanggaran disiplin netralitas dilaporkan baik kepada unsur pengawas pemilu yang berada di masing-masing daerah maupun kepada unsur pengawasan di instansi pengabdian ASN yang bersangkutan, untuk dapat diperiksa/diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Adapun hasil pemeriksaan tersebut diteruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk diberikan rekomendasi. Apabila rekomendasi KASN tidak dilaksanakan, maka menteri PANRB berwenang untuk menjatuhkan sanksi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, baik di tingkat Provinsi maupaun Kabupaten/Kota.
Saran
Untuk mengurangi berbagai kasus permasalahan netralitas, saya menyarankan beberapa hal sebagai berikut:
- Diperlukan fungsi koordinasi dan penerapan sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas. Hal itu dikarenakan netralitas ASN dalam Pemilu 2019 tidak hanya terkait netralitas pada pelaksanaan pemilu tetapi dalam proses menjelang Pemilu 2019.
- Adanya dukungan kepala daerah terhadap kandidat presiden, sebaiknya tidak digunakan untuk mempolitisasi ASN, sehingga independensi netralitas ASN selalu terjaga demi suksenya Pemilu Tahun 2019.
- Regulasi yang mengatur netralitas ASN dilakukan serta diperkuat melalui penganggaran untuk terkait netralitas ASN dalam Pemilu 2019.
- Memperbanyak sosialisasi kebijakan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/71/M.SM.00.00/2017 tentang Pelaksanaan Netralitas Bagi ASN Tahun 2019.
Epilog
Dengan demikian, dalam menghadapi Pemilu 2019, yang akan dilakasanakan secara serentak pada tanggal 17 April 2019 ini, perlu keseriusan pemerintah terutama melalui sosialisasi dan pengawasan langsung dilapangan terkait urgensi netralitas ASN. Selain itu, persoalan netralitas khususnya karena dukungan secara politik melalui Kepala daerah diharapkan tidak memengaruhi netralitas dan profesionalitas ASN sehingga budaya kerjanya tetap terjaga dan tetap produktif dalam meningkatkan pembangunan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Penulis adalah seorang Doktor dan saat ini sebagai Analis Kebijakan Ahli Madya, Staf Ahli Bidang Administrasi Negara pada Kementerian PANRB
Terima kasih tulisannya pak Hanan. Mudah-mudahan mengurangi dampak negatif kompetisi pilpres terhadap kinerja ASN