Negara Hukum atau Negara yang Diatur Hukum? Refleksi atas Teror terhadap Aktivis dan Ujian Penegakan HAM

by | Mar 31, 2026 | Refleksi Birokrasi | 0 comments

Pagi itu saya membaca berita yang membuat jidat saya mengerenyit. Seorang aktivis dari KontraS, Andri (Andrie) Yunus, disiram cairan kimia setelah terlibat dalam diskusi yang membahas isu militer di YLBHI.

Bukan di tempat sepi, bukan dalam situasi yang tersembunyi, melainkan di tempat ramai dekan dengan Rumah Sakit Tjipto Mangunkusumo, terdapat CCTV juga di tempat kejadian.

Tak lama, muncul kabar yang lebih mengagetkan, dugaan keterlibatan oknum dari Badan Intelijen Strategis TNI, sehingga proses hukum yang berjalan di ranah peradilan militer meskipun saat ini masih dalam pendalaman.

Berita seperti ini tidak berhenti sebagai informasi kriminal biasa. Hal ini mengundang pertanyaan yang lebih mendasar, ketika warga sipil – thereby aktivis menjadi korban, bagaimana posisi hukum berdiri? Dan lebih jauh lagi, hukum itu bekerja untuk siapa?

Hukum untuk Siapa?

Di tengah situasi seperti ini, pernyataan Natalius Pigai (Menteri Ham) muncul sebagai respons yang cukup menggelitik nalar. Ia menyebut bahwa hukum di Indonesia adalah  “hukum untuk bangsa dan negara”, bukan “hukum untuk rakyat”.

Kalimat itu terasa keras, bahkan cenderung provokatif. Namun dalam kasus Andri Yunus, kritik tersebut sulit diabaikan begitu saja.

Ketika pelaku diduga berasal dari institusi negara dan prosesnya berada dalam sistem yang relatif tertutup, publik berhadapan dengan kenyataan yang tidak sederhana “ada jarak antara hukum sebagai norma dan hukum sebagai praktik”.

Namun, menerima kritik Pigai secara mentah juga bukan pilihan bijak. Yang lebih penting adalah mengujinya.

Apakah benar hukum sepenuhnya tunduk pada kepentingan bangsa dan negara, ataukah kita sedang menyaksikan tarik-menarik antara kewajiban negara melindungi warga dan kecenderungan melindungi institusinya sendiri?

Di sinilah solusi konkret menjadi lebih penting daripada perdebatan abstrak.

Diskusinya Bukanlah Pelanggaran

Diskusi tentang militer, sebagaimana yang diikuti Andri Yunus, bukanlah pelanggaran. Ia justru bagian dari Hak Asasi Manusia dalam kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi.

Ketika aktivitas semacam itu berujung pada kekerasan, maka yang terganggu bukan hanya keselamatan individu, tetapi juga rasa aman publik. Orang mulai bertanya, sejauh mana ruang sipil benar-benar terlindungi.

Dalam kerangka hukum positif, jika pelaku merupakan anggota militer, maka penanganannya melalui peradilan militer memiliki dasar hukum yang jelas.

Namun persoalan tidak berhenti pada aspek kewenangan. Yang diuji adalah keterbukaan dan akuntabilitasnya. Peradilan yang dilaksanakan dalam ruang terbatas, dengan akses publik yang minim, berisiko menimbulkan persepsi bahwa hukum bekerja secara internal.

Padahal, dalam perkara yang menyentuh kepentingan publik luas, keadilan tidak cukup hanya dijalankan semata, ia harus dapat dilihat, diuji, dan dipercaya, sebagai pengejawantahan prinsip keadilan. Di titik ini, kita dibenturkan pada pembedaan klasik yang sangat relevan, rule of law dan rule by law.

  • Dalam rule of law, hukum berdiri di atas kekuasaan.
  • Dalam rule by law, hukum dijalankan dalam batas yang ditentukan oleh kekuasaan.

Peristiwa seperti yang dialami Andri Yunus menjadi ujian bagi hukum, bukan bagi teks konstitusi, tetapi konteks penegakan hukum sehari-hari.

Pandangan Satjipto Rahardjo memberi arah yang tegas. Hukum, menurutnya, harus berpihak pada manusia. Ia tidak boleh berhenti pada prosedur, tetapi harus mampu menghadirkan keadilan substantif.

Dalam konteks ini, perlindungan terhadap aktivis bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan ukuran apakah hukum masih memiliki nurani, masih adakah hukum?. 

Sementara itu, Roscoe Pound mengingatkan bahwa hukum berfungsi sebagai penyeimbang di antara kepentingan-kepentingan. Kepentingan individu korban, kepentingan publik atas kebebasan berpendapat (yang dilindungi oleh HAM), dan kepentingan negara harus ditempatkan secara proporsional.

Ketika salah satu terlalu dominan, keseimbangan itu rubuh, dan hukum kehilangan arah fungsionalnya.

Fondasi Hukum Kebebasan Berpendapat

Secara normatif, Indonesia telah memiliki fondasi yang kuat. UUD 1945 menjamin hak atas rasa aman dan kebebasan berpendapat. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM menegaskan kewajiban negara untuk melindungi, menghormati, dan memenuhi hak asasi manusia.

Dalam kerangka ini, jika benar terdapat keterlibatan aparat negara, maka tanggung jawab negara tidak hanya  pada penindakan, tetapi juga pada memastikan proses hukum yang independen dan transparan.

Dalam konteks tersebut, negara perlu menjadikan transparansi dan akuntabilitas sebagai standar dalam setiap proses hukum yang menyentuh kepentingan publik luas.

Keterbukaan informasi mengenai tahapan penanganan perkara, kehadiran mekanisme pengawasan sipil yang independen, serta penegasan bahwa diskusi publik merupakan aktivitas sah dalam kehidupan demokratis menjadi prasyarat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

Penegakan hukum dalam kasus semacam ini tidak cukup berorientasi pada kepatuhan prosedural, tetapi harus diarahkan pada keadilan substantif dan pembelajaran institusional agar peristiwa serupa tidak terulang.

Yang mengemuka dari peristiwa ini adalah kekhawatiran yang tidak bisa dianggap berlebihan. Serangan terhadap aktivis dalam konteks diskusi publik, dugaan keterlibatan aparat, serta proses hukum yang tidak sepenuhnya terbuka, merupakan kombinasi yang berpotensi menunjukkan gejala kemunduran penegakan HAM.

Bukan karena hukum tidak tersedia, tetapi karena implementasinya tidak memenuhi ekspektasi keadilan. Karena itu, pertanyaan kunci yang perlu terus diajukan adalah:

Apakah Indonesia negara hukum, atau negara yang diatur hukum?

Pertanyaan ini tidak membutuhkan jawaban retoris. Ia menuntut pembuktian melalui praktik. Penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan tidak pandang bulu menjadi satu-satunya cara untuk menjawab kritik seperti yang disampaikan Natalius Pigai.

Pada akhirnya, publik tidak hanya menunggu siapa yang dinyatakan bersalah. Publik menilai bagaimana proses itu berjalan. Dari sanalah kepercayaan dibangun atau justru runtuh.

Jika hukum mampu berdiri tegak dalam kasus seperti ini, maka kritik akan mereda dengan sendirinya. Namun jika tidak, maka pernyataan bahwa hukum lebih dekat kepada negara daripada rakyat akan menemukan pembenarannya.

Dan itu bukan lagi sekadar opini, melainkan kesimpulan yang lahir dari pengalaman.

0
0
Arief Suryawan ♥ Active Writer

Arief Suryawan ♥ Active Writer

Author

Penulis merupakan Penelaah Teknis Kebijakan Tk.I pada Bagian Perbendaharaan, Biro Perencanan dan Keuangan, Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan. Selain itu penulis juga sebagai Dosen Ilmu Hukum di Politeknik Keuangan Negara STAN, Kementerian Keuangan RI. Fokus kajiannya meliputi hukum tata negara, hukum administrasi publik, dan keuangan negara. Aktif menulis opini hukum, terlibat dalam kegiatan akademik lintas kampus, serta pengurus bidang humas IKAFH Undip. Saat ini juga sedang meneliti isu-isu strategis tentang akuntabilitas jabatan publik dan reformasi kelembagaan negara.

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sekilas Pergerakan Birokrat Menulis

Galeri Buku

Event

Diskusi STIA LAN

Diskusi Makassar

Diskusi Tjikini

Kerja sama dengan Kumparan

Mengikuti Kompetisi Riset KPK

Narasumber Diskusi Publik UGM

Program Dialog

Popular Post