Nasib Fungsional Pengelola PBJ: Siapa Peduli?

by Aisyah Munim ◆ Active Writer | Mar 17, 2017 | Birokrasi Berdaya | 27 comments

Bayangkan seandainya para Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (FPPBJ) di seluruh negeri ini mogok bekerja? Apakah para pengambil kebijakan di negeri ini akan berbalik peduli dengan nasib mereka?

———

Siapa yang tidak setuju bahwa Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (FPPBJ) adalah tulang punggung sukses tidaknya aktivitas pengadaan di negeri ini? Begitu penting peran dan fungsinya, berbagai infrastruktur kebijakan pendukung keberadaan FPPBJ telah disediakan oleh pemerintah. Anda bisa melihat daftarnya:

  • Permen PAN-RB No. 77/2012 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan Angka Kreditnya;
  • Peraturan Bersama Kepala LKPP dan Kepala BKN No, 01/2013 dan No. 14/2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Permen PAN-RB No. 77/2012;
  • Perka LKPP No. 14/2013 tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa;
  • Perka LKPP No. 15/2013 tentang Petunjuk Teknis Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Melalui Mekanisme Penyesuaian (Inpassing);
  • Perka LKPP No. 7/2014 tentang Tata Kerja Tim Penilai dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa;
  • Perka LKPP No. 16/2015 tentang Petunjuk Teknis Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Melalui Mekanisme Pengangkatan Dari Jabatan Lain;
  • Perka LKPP No. 7/2016 tentang Pengembangan dan Pembinaan Kompetensi Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa;
  • Perpres No. 109/2016 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  • SE No. 13/2016 tentang Pelaksanaan Perpres 109/2016 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; dan
  • Terbukanya informasi dari situs LKPP lkpp.go.id tentang jadual pelatihan/ujian PBJ, jadual Sertifikasi Kompetensi dan Surveillence menambah lengkap infrastruktur kebijakan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.

Namun dalam tataran pelaksanaan kebijakan, kondisinya tidak seindah yang Anda bayangkan. Sesuai data yang kami himpun, sampai dengan Maret 2015 baru 25,65%  (39 pemda) dan 17,71% (16 K/L/I) yang sudah ada FPPBJ-nya. Jumlah keseluruhannya adalah 834 FPPBJ  yang  terdiri dari 503 Pengelola Pertama, 295 Pengelola Muda, dan 36 Pengelola Madya. Sedangkan selebihnya yaitu 74,35% (403 pemda) dan 82,29% (80 K/L/I) belum mengangkat FPPBJ. Ada apa?

Dampak Kebijakan

Dalam kurun waktu 2 tahun setelah kebijakan pengangkatan melalui inpassing diberlakukan hanya segelintir FPPBJ yang benar-benar bertahan di lingkungannya. Selebihnya tiarap, bila tidak mau dikatakan pasrah. Mereka mengeluh masih ditempatkan sebagai staf pelaksana yang tugasnya tidak bersinggungan sama sekali dengan peran FPPBJ. Justru tugas inti mereka malah diserahkan pada ASN yang bukan merupakan FPPBJ.

Sulitnya mengintervensi FPPBJ, dan kepentingan sesaat menimbulkan resistensi di kalangan pihak-pihak yang selama ini menikmati zona nyaman mereka. Hal-hal tersebut disinyalir  menjadi alasan untuk memilih tidak memberdayakan para FPPBJ dalam aktivitas pengadaan barang/jasa, dan menggantikan peran mereka dengan ASN yang bukan FPPBJ.

Alasan tersebut memiliki celahnya dengan terbitnya Perka LKPP No. 23 Tahun 2015 tentang Sertifikat Keahlian Tingkat Dasar PBJ yang berlaku seumur hidup. Kebijakan tersebut membuka peluang bagi ASN yang telah memiliki Sertifikat Keahlian untuk mempergunakannya kembali dan menempati posisi yang seharusnya diisi oleh FPPBJ yang sudah diangkat.

Di lain pihak, terdapat Instansi yang mengangkat FPPBJ secara massal, namun terkesan memaksakan diri karena tanpa melihat formasi dan analisa beban kerja K/L/Pemda tersebut. Padahal, secara kasat mata rasionalitas kebutuhan FPPBJ dapat dihitung berdasarkan rata-rata paket yang dikelolanya dalam Rencana Umum Pengadaan K/L/Pemda selama tiga tahun berturut-turut. Karena beban kerja tidak seimbang dengan jumlah FPPBJ yang ada, dampaknya FPPBJ tersebut tidak dapat mengumpulkan angka kredit untuk keberlanjutan karier fungsionalnya. Karier fungsionalnya terancam mandeg!

Belum tuntas permasalahan pemberdayaan FPPBJ yang diangkat melalui Inpassing tahap I, pemerintah justru mengeluarkan kebijakan Inpassing tahap II melalui terbitnya surat edaran Permen PAN-RB No. 28 Tahun 2016 tanggal 28 Desember 2016 tentang Inpassing Nasional Tahap II.

Dorongan untuk melakukan Inpassing tahap II tersebut makin kuat seiring terbitnya Perpres No. 109/2016 tentang tunjangan Jabatan FPPBJ Pemerintah dan adanya issue bahwa bagi K/L/Pemda yang belum memiliki FPPBJ dapat menitipkan proses pengadaan barang/jasanya pada K/L/Pemda terdekat ataupun agen pengadaan.

Kebijakan tersebut dikuatirkan akan menambah dan memperumit persoalan terkait pengangkatan FPPBJ sebagaimana diulas di atas. Akan lebih baik, kebijakan Inpassing tahap II tersebut lebih ditujukan kepada 74,35% (403 pemda) dan 82,29% (80 K/L/I) yang belum mengangkat FPPBJ. Sedangkan pemda dan K/L/I yang sudah mengangkat FPPBJ lebih fokus pada upaya memberdayakan peran mereka sesungguhnya pada aktivitas pengadaan.

Mesti Bagaimana?

Kendala – kendala yang dihadapi FPPBJ di atas berdampak pada perolehan angka kredit dalam rangka peningkatan karier mereka. Ikatan Fungsional Pengadaan Indonesia (IFPI) sebagai satu-satunya organisasi yang menaungi para FPPBJ saat ini telah berusaha membantu menginventarisir semua keluhan tersebut dan meneruskannya kepada Direktorat Pengembangan Profesi dan Sumber Daya Manusia LKPP RI selaku Instansi Pembina FPPBJ. LKPP pun telah menindaklanjutinya dengan bersurat ke K/L/Pemda. Namun tampaknya belum ada respon yang berarti dari K/L/Pemda yang bersangkutan.

Bagi K/L/Pemda yang belum mengangkat FPPBJ, sebaiknya berkaca dari pengalaman K/L/Pemda yang selama ini telah melakukannya.  K/L/Pemda sebaiknya mempertimbangkan semua regulasi yang ada, utamanya analisa beban kerja dan ketersediaan formasi. Jangan hanya mengangkat untuk sekedar menggugurkan kewajiban dari sebuah kebijakan. Mengapa? Karena ini menyangkut pengembangan karier seorang ASN yang telah sadar memilih untuk fokus pada tugas dan fungsi pengadaan dan tidak merangkap jabatan/kegiatan lain.

Sejatinya peran Instansi pengguna FPPBJ bersama-sama BKD/Biro Kepegawaian bukan hanya sekedar menyusun formasi dan menetapkan/menerbitkan SK Pengangkatan FPPBJ, namun juga bertanggungjawab pada kelangsungan karier FPPBJ.

Jika kondisinya masih seperti ini, lalu kepada siapa lagi nasib FPPBJ menggantungkan harapan?

 

 

13
0
Aisyah Munim ◆ Active Writer

ASN Fungsional Pengadaan Barang/Jasa pada pemerintah daerah di Jawa Timur. Empatinya terhadap nasib sejawatnya sesama Fungsional Pengadaan Barang/Jasa tercermin dalam tulisan-tulisannya.

Aisyah Munim ◆ Active Writer

Aisyah Munim ◆ Active Writer

Author

ASN Fungsional Pengadaan Barang/Jasa pada pemerintah daerah di Jawa Timur. Empatinya terhadap nasib sejawatnya sesama Fungsional Pengadaan Barang/Jasa tercermin dalam tulisan-tulisannya.

27 Comments

  1. Avatar

    Bagus tulisannya, mau nanya apakah ada info bagaimana kondisi FPPBJ di DKI?

    Reply
  2. Avatar

    Bagaimana kalau ASN yg sudah di angkat fungsional PBJ tetapi satu tahun berikutnya tidak ditugaskan sebagai pokja pemilihan..dgn alasan politis, akan di mutasi kembali ke jabatan struktural

    Reply
    • Avatar

      Tugas Pengelola PBJ ga hanya jadi tukang lelang, kita bisa berperan membantu KPA/PPK di perencanaan dan persiapan pemilihan, misalnya membuat KAK/Spektek, RAB, HPS, Rancangan Kontrak. Dengan pengalaman om Agus sebagai JF pasti bisa.

      Bisa juga menjadi tim teknis membantu pendampingan teman-teman pokja dalam evaluasi dokumen dan PPK dalam pengendalian kontrak.

      Aku yakin dengan PermenPAN 8 Tahun 2021 tentang manajemen kinerja, pimpinan akan memberikan peran kepada om Agus. dan jangan lupa ingatkan pimpinan bahwa kita JF harus memenuhi AK Minimal setiap tahunnya…. kalo nggak nanti kena hukuman disiplin sesuai PP 10 tentang disiplin PNS.

      tetap semangaaaat dan salam dari saya untuk pimpinan om Agus… sampaikan JANGAN DZOLIM

      Reply
  3. Avatar

    Saya akan lihat keseriusan para pemimpin yang bertanggungjawab terhadap nasib JFPPBJ adalah jika nanti kebijakan Perpres 16/2018 pasal 88 yaitu Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan wajib dijabat oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf a paling lambat 31 Desember 2020, konsisten di terapkan pertanggal 1 januari 2021, maka disitu masih ada harapan mengenai karir dari JFPPBJ namun jika dengan alasan apapun kebijakan tersebut tidak dilakukan atau diperpanjang masanya maka disitu bisa kita lihat bahwa memang mereka tidak serius dengan Pengembangan karir JFPPBJ, tinggal kita tunggu saja 😁

    Reply
    • Avatar

      Kelihatannya tidak serius karena di perpanjang sampai tahun 2023
      Dlm hal ini byk fungsional PBJ yg sudah diangkat…akan di kembalikan lg ke jabatan Struktural…karena dianggap tidak pro

      Reply
    • Avatar

      Alhamdulillah qodarullahnya memang diperpanjang om… tapi ada setitik penghargaan dengan memasukkan kalimat wajib 1 (satu) orang JF PPBJ dalam pokja pemilihan. Di Instansi kami Kemendikbud malah mewajibkan minimal 2 (dua) JF dalam kepokjaan sebagai upaya pembinaan karier teman-teman JF PPBJ.

      Aturan PermenPAN tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS juga semoga dapat membantu para JF PPBJ dalam pembagian peran dan hasil yang diberikan oleh pimpinan.

      Tetap berkarya om Teddy… dan salam sehat

      Reply
  4. Avatar

    Kapan ada inpasing lagi ?

    Reply
    • Avatar

      Inppasing telah ditutup per 21 April 2021, akan dibuka lagi lewat jalur perpindahan… kumpulkan semua bukti pengalaman menjadi pelaku pengadaan sebagai portofolio yang akan dihitung sebagai AK nanti yaa…

      Reply
  5. Avatar

    Mbak bisa minta nomor kontaknya? Saya pingin ke fungsional pengadaan barang dan jasa kira kira langkah langkah apa yg mesti di lakukan, sekarang sayang memegang jabatan struktural

    Reply
  6. Avatar

    tidak ada gunanya kita punya keahlian dibidang barang dan jasa ketika birokrasi kita tidak mendukungnya contoh nya disatu intansi k/l ada kpa dan ppk beserta yang lain kpa sendiri tidak pernah tahu dan tidak mau tahu bagaimana seharusnya bekerja dan tahunya habya memerintah disuruh mengerjakan sedangkan ppk bekerja tidak bisa idependen disatu sisi poj sebagai bawahan disatu sisi sebagai penanggun jawab seluruh kegiatan yabg mengaibst uang negara keluar ketika kpa dan ppk tidak bisa sinkron dalam suatu kegiatan maka kps skan menggunakan kekuasaanya sebagai pimpinan apalagi berkaitan dengan masalah uang akhirnya ppk hanya bisa diam dan bgmna nasib sebagai ppk hanyalah jadi tumbal untuk kepebtingan yang lain

    Reply
  7. Avatar

    Adakah sanksi bagi ASN yg belum fungsional melaksanakan pelelangan

    Reply
    • Avatar

      Ga ada sanksi om Ali…
      masalahnya kalo di instansi om Ali udah ada JF PPBJ tapi mereka ga diberdayakan dalam proses tender, mungkin bagi mereka rasanya kayak pacarnya direbut om Ali kali yaaa… SAKIT

      Reply
      • Avatar

        perumpamaannya tepat sekali mba cece… itu nyata terjadi, dan sampai sekarang…

        Reply
  8. Avatar

    Sebaiknya ada ketentuan yg tegas bahwa ASN yang diangkat sebagai Pejabat pengadaan adalah FPPBJ, hal ini untuk menunjang ASN tetsebut dalam mengumpulkan angka kredit.

    Reply
    • Avatar

      Sudah sedikit tersurat dalam Perpres 12 Tahun 2021, yang menyatakan wajib minimal 1 JF PPBJ dalam pokja pemilihan… semoga dengan lebih banyaknya JF PPBJ di seluruh K/L/PD dan penegasan peran fungsi PNS dalam PermenPAN 8 Tahun 2021 perlahan akan kearah sana. Aamiin

      Reply
  9. Avatar

    Kenapa gol 2 ndak bisa tidak ada kah kompensansi buat mereka-mereka yang telah berkerja di dalam proses pengadaan barang/jasa

    Reply
    • Avatar

      jabatan fungsional pbj merupakan tenaga ahli, sesuai peraturan, untuk tenaga ahli dipersyaratkan min gol IIIa dan pendidikan min S1/DIV, harus terpenuhi dua-duanya.

      Reply
      • Avatar

        Di tempat saya golongan II terlibat aktif baik sbg anggota pokja pemilihan maupun Pejabat Pengadaan

        Reply
        • Avatar

          lho, kok sama banget

          Reply
  10. Avatar

    Perpres Nomor 109 Tahun 2016, sangat jauh untuk kesejahteraan fungsional Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa.

    Reply
    • Avatar

      Alhamdulillah grade kita udah naik sekarang… semoga bisa menambah semangat kita untuk bekerja.

      salam

      Reply
  11. Avatar

    Saya mlh ga izinkan sm opd tmpt sy kerja buat jd jafung pbj

    Reply
    • Avatar

      boleh tau alasan pimpinan opd bapak tidak mengijinkan bapak menjadi fungsional pbj?

      Reply
    • Avatar

      Kami tdk di izin kan dan kami tdk mau….tapi kami tetap d pindah kan….padahal karir.kami d dinas kami yg lama sangat baik dan sesuai pendidikan kan…tp d tempat baru ini …karir dan masa depan kami tdk jelas

      Reply
    • Avatar

      Memang ga ada formasi om Iwan? Ayooo om ikutan inpassing tahap 2 😊

      Reply
  12. Avatar

    Joss….analisanya.

    Reply
    • Avatar

      Makasih om Dimyati 🙏

      Reply

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sekilas Pergerakan Birokrat Menulis

Galeri Buku

Event

Diskusi STIA LAN

Diskusi Makassar

Diskusi Tjikini

Kerja sama dengan Kumparan

Mengikuti Kompetisi Riset KPK

Narasumber Diskusi Publik UGM

Program Dialog

Popular Post