Modifikasi pada Rantai Nilai DJP: Sebuah Bagian dari Reformasi Perpajakan

by Maritsa Agasta Putri ♥ Associate Writer | Feb 25, 2020 | Birokrasi Berdaya | 0 comments

Tulisan ini bertujuan untuk membahas penerapan rantai nilai pada institusi pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. DJP memiliki pilar reformasi perpajakan yang dapat dipetakan dalam kerangka rantai nilai dilihat dari sisi aktivitas utama dan aktivitas pendukung.

Rantai nilai untuk aktivitas utama meliputi inbound logistics, operations, outbond logistics, marketing & sales, dan service. Rantai nilai aktivitas pendukung meliputi firm infrastructure, human resources management, technology development, dan procurement.

Dalam rangka reformasi perpajakan, diperlukan adanya modifikasi atas pilar reformasi perpajakan, yaitu mengaitkannya dengan kedua aktivitas pada rantai nilai tersebut.

 

Pendahuluan

Tidak hanya sektor privat, institusi pemerintah yang merupakan entitas sektor publik juga dituntut memiliki daya saing. Entitas sektor publik ini pun harus menggunakan strategi agar dapat bertahan dan bersaing. Untuk mendapatkan keunggulan kompetitif tersebut, entitas sektor publik memerlukan pendekatan baru dalam menentukan strategi yang tepat.

Adapun kunci untuk memenangkan keunggulan kompetitif adalah berfokus pada kebutuhan pelanggan atau pengguna. Karena karakteristiknya yang unik, strategi sektor publik untuk meningkatkan layanan hendaknya bukan strategi biasa. Yakni, upaya memangkas birokrasi, kepemimpinan jujur dan inspiratif, dan korps kompeten berdedikasi profesional dalam layanan publik.

Untuk memberikan hasil kinerja terbaik dibutuhkan pemahaman atas rantai nilai (value chain). Rantai nilai memegang peranan penting dalam memahami kebutuhan dan ruang lingkup kemampuan daya saing organisasi. Rumusan rantai nilai yang baik juga membantu mengidentifikasi kekuatan inti organisasi. Pengelolaan rantai nilai meningkatkan efisiensi dan nilai tambah.

Dengan demikian, pengelolaan rantai nilai internal menjadi dasar untuk meningkatkan nilai bagi pelanggan yang pada dasarnya memaksimalkan realisasi pelayanan dengan biaya serendah mungkin. Istilah rantai nilai itu sendiri dipakai untuk memfokuskan diri pada proses, aktivitas, organisasi, dan struktur dalam rangka menciptakan nilai bagi pelanggan.

Oleh karena itu, rantai nilai sering dikaitkan dengan keunggulan kompetitif. Organisasi yang bergerak berbasis rantai nilai artinya memiliki kemampuan untuk menciptakan nilai tambah bagi pelanggan atas produk yang dihasilkan.

Harus diakui bahwa baik keunggulan kompetitif institusi pemerintahan maupun keunggulan kompetitif korporat kuncinya adalah pada tata kelolanya.

 

 

Lima Pilar Reformasi Perpajakan

Reformasi perpajakan yang diusung oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki lima pilar utama, yaitu:

1.    Sumber Daya Manusia,

2.    Organisasi,

3.    Proses Bisnis,

4.    Teknologi Informasi dan Basis Data, serta

5.    Peraturan Perpajakan.

 

Hal ini sejalan dengan visi misi DJP sebagai institusi penghimpun penerimaan negara yang di antaranya menjamin penyelenggaraan negara yang berdaulat dan mandiri dengan pelayanan berbasis teknologi modern untuk kemudahan pemenuhan kewajiban perpajakan serta aparatur pajak yang berintegritas, kompeten dan profesional.

Pada pilar pertama yaitu sumber daya manusia, DJP berfokus kepada pembentukan SDM yang kompeten, profesional, kredibel, berintegritas dan dapat menjalankan proses bisnis dalam rangka menghimpun penerimaan negara sesuai dengan potensi yang ada.

Selanjutnya, dari pilar organisasi, DJP bertujuan untuk memiliki struktur organisasi yang ideal dan fleksibel dengan mempertimbangkan karakteristik organisasi, cakupan geografis, kearifan lokal, ekonomi, potensi penerimaan dan span of control yang memadai.

Lalu, terkait proses bisnis, DJP diarahkan untuk memiliki proses bisnis yang simpel untuk membuat pekerjaan menjadi efektif, efisien, akuntabel dan berbasis teknologi informasi.

Pilar selanjutnya, teknologi informasi dan basis data, DJP diharapkan memiliki sistem informasi yang handal dan dapat diandalkan sebagai upaya pengolahan data perpajakan yang akurat dan berbasis teknologi informasi.

Sementara, pilar peraturan perundang-undangan diarahkan untuk memberi kepastian hukum serta menampung dinamika kegiatan perekonomian yang berkembang, mengurangi cost of compliance, memperluas basis perpajakan, dan pada akhirnya meningkatkan penerimaan pajak.

 

Rantai Nilai

Reformasi pada kelima pilar tersebut diupayakan untuk mendeteksi potensi pajak dan kemudian merealisasikannya menjadi penerimaan pajak secara efisien dan efektif (sumber: https://www.pajak.go.id/id/artikel/reformasi-perpajakan-berkelanjutan).

Jika dikaitkan dengan rantai nilai, maka secara sederhana proses bisnis DJP dapat digambarkan sebagai berikut:

 

1.    Aktivitas utama

a.    Input adalah bagaimana DJP membentuk struktur organisasi yang ideal dan fleksibel berdasarkan pertimbangan tertentu, seperti karakteristik organisasi, cakupan geografis, kearifan lokal, ekonomi, potensi penerimaan dan span of control yang memadai untuk mencapai tujuan penerimaan negara yang optimal.

b.    Proses di sini adalah tugas DJP sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan yaitu merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan, dalam hal ini biasa disebut dengan Standar Operational Procedure (SOP).

c.    Output berupa SOP untuk internal dan peraturan perpajakan, baik untuk internal dan eksternal di lingkungan DJP.

d.    Marketing di sini belum disebutkan secara eksplisit pada pilar reformasi perpajakan. Dalam institusi pemerintah yang dimaksud marketing di sini adalah kehumasan, misalnya sosialisasi peraturan perpajakan kepada stakeholder terkait, baik dari kantor pusat kepada kantor wilayah (kanwil) dan Kantor Pajak Pratama (KPP), maupun dari kanwil atau KPP kepada Wajib Pajak.

Tujuannya agar setiap ada peraturan perpajakan terbaru dapat terinfokan dengan baik kepada para users yang nantinya akan menerapkan peraturan tersebut. Terlebih di era revolusi industri 4.0, DJP dapat memanfaatkan teknologi untuk melakukan sosialisasi misal membuat konten vlog di youtube atau podcast yang sedang kekinian.

Selain untuk efisiensi biaya karena tidak harus mendatangi langsung kanwil, KPP, atau Wajib Pajak yang tersebar di seluruh Indonesia, sosialisasi melalui sosial media ini dapat menjadi sarana yang efektif dalam memperkenalkan pajak di kalangan milenial.

e.    Services adalah memberikan pelayanan atau konsultasi kepada Wajib Pajak, baik yang datang langsung ke KPP maupun pelayanan pajak di luar KPP. Contohnya yaitu pojok pajak, mobil pajak, serta layanan telepon melalui Kring Pajak dalam rangka membantu Wajib Pajak memenuhi kewajiban perpajakannya.  

 

2.    Aktivitas pendukung

a.    Sumber Daya Manusia

Pengembangan SDM yang berkualitas untuk menghadapi revolusi industri 4.0 merupakan suatu urgensi. Literasi digital sangat diperlukan untuk menghadapi tantangan tersebut.

Oleh karena itu, DJP perlu melakukan pelatihan-pelatihan yang relevan dengan perkembangan era digital, seperti pelatihan Internet of Things atau Big Data Analytics untuk meningkatkan kompetensi dan kapasitas pegawai dalam menghadapi revolusi industri 4.0.

b.    Teknologi Informasi dan Basis Data

DJP sedang merancang suatu aplikasi yang terintegrasi database perpajakan yang bernama coretax. Diharapkan dengan adanya coretax  dapat mempercepat layanan dan menggali potensi penerimaan pajak secara optimal dengan basis data yang lebih akurat.

 

Kesimpulan

Penerapan rantai nilai sangat bermanfaat bagi terwujudnya reformasi perpajakan yang berkelanjutan. Namun dari pilar reformasi perpajakan masih perlu dilakukan continuous improvement dengan masifnya perkembangan teknologi di era serba digital seperti sekarang ini.

DJP diharapkan dapat meningkatkan pelayanan dan kehumasan dengan memanfaatkan teknologi sesuai perkembangan zaman. Selain itu, DJP juga diharapkan dapat membekali pegawainya dengan literasi digital untuk menjawab tantangan di era revolusi industri 4.0.

 

 

0
0
Maritsa Agasta Putri ♥ Associate Writer

Abdi negara yang tak lelah berhenti belajar, sedang menjalani tugas belajar
di DIV Politeknik Keuangan Negara STAN

Maritsa Agasta Putri ♥ Associate Writer

Maritsa Agasta Putri ♥ Associate Writer

Author

Abdi negara yang tak lelah berhenti belajar, sedang menjalani tugas belajar di DIV Politeknik Keuangan Negara STAN

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sekilas Pergerakan Birokrat Menulis

Galeri Buku

Event

Diskusi STIA LAN

Diskusi Makassar

Diskusi Tjikini

Kerja sama dengan Kumparan

Mengikuti Kompetisi Riset KPK

Narasumber Diskusi Publik UGM

Program Dialog

Popular Post