Merajut Asa Kembali Tegaknya KPK

by Agus Sulistiyo ♥ Associate Writer | Jan 12, 2025 | Birokrasi Bersih | 0 comments

Image result for kpk

Sorotan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencuat di tengah dinamika politik dan hukum di Indonesia. Sebagai lembaga yang digadang-gadang menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi, peran KPK terus dipertanyakan publik. 

Sepanjang tahun 2024, KPK memang mencatat sejumlah capaian penting
dalam mengungkap kasus korupsi, tetapi capaian tersebut belum mampu sepenuhnya memulihkan kepercayaan masyarakat yang sempat merosot akibat berbagai kontroversi di tubuh
lembaga antirasuah ini. 

Di sisi lain, publik justru dihentakkan dengan berbagai kasus korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, termasuk anggota kepolisian, jaksa, dan hakim. 

Hal ini menciptakan paradoks yang memprihatinkan: lembaga yang seharusnya menjadi benteng hukum justru terlibat dalam praktik korupsi. Lalu, apakah penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka menjadi sinyal kembali tegaknya KPK?

Penguatan Akuntabilitas atau Pelemahan?

KPK mengalami perubahan signifikan setelah pengesahan Undang-Undang (UU) No. 19 Tahun 2019, yang merupakan revisi dari UU No. 30 Tahun 2002. Salah satu perubahan paling mencolok adalah pengurangan kewenangan KPK dalam melakukan penyadapan dan penyelidikan. 

Sebelum revisi, KPK memiliki kekuasaan yang lebih luas dalam hal penyadapan dan pengumpulan bukti. 

Namun, setelah UU No. 19 Tahun 2019 disahkan, terdapat pembatasan yang lebih ketat terhadap prosedur penyadapan, yang dapat menghambat efektivitas KPK dalam memberantas korupsi. Survei dari beberapa lembaga menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia merasa KPK telah kehilangan sebagian besar taringnya sejak revisi UU tersebut.

Pembentukan Dewan Pengawas yang memiliki kekuasaan lebih besar daripada pimpinan KPK juga menjadi sorotan. Dewan ini dapat mengawasi dan bahkan mempengaruhi keputusan KPK, yang berpotensi mengurangi independensi lembaga tersebut. 

Di sisi lain, data dari Transparency International menunjukkan bahwa Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada tahun 2024 stagnan di angka 38, sama seperti tahun sebelumnya. 

Hal ini menunjukkan bahwa meskipun ada upaya pemberantasan korupsi, persepsi masyarakat tentang korupsi di Indonesia belum mengalami perbaikan yang signifikan.

Ketika Pegawai KPK menjadi ASN

Perubahan lain yang tak kalah penting adalah perubahan status kepegawaian pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak berlakunya UU No. 19 Tahun 2019. Transformasi ini berdampak signifikan terhadap dinamika internal KPK, termasuk pada aspek independensi dan fleksibilitas kerja pegawai. 

Sebelum perubahan status, pegawai KPK direkrut secara independen berdasarkan keahlian mereka di bidang investigasi dan hukum, dengan prosedur yang relatif lebih cepat dan ketat dibandingkan sistem rekrutmen ASN. 

Namun, dengan status sebagai ASN, pegawai KPK kini terikat pada aturan birokrasi pemerintah yang lebih rigid, termasuk dalam hal pengembangan karier dan mekanisme disiplin.

Kritik terhadap perubahan status ini mencuat
karena dianggap dapat melemahkan independensi KPK. Pegawai KPK sebagai ASN harus tunduk pada peraturan yang berlaku di lingkungan pemerintahan, termasuk potensi intervensi dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan politik. 

Hal ini dikhawatirkan dapat mengurangi efektivitas KPK dalam menangani kasus-kasus korupsi yang melibatkan pejabat negara atau institusi pemerintah. 

Sebuah laporan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) pada tahun 2024 menyebut bahwa perubahan status pegawai KPK telah memengaruhi motivasi dan moral kerja mereka, mengingat adanya kekhawatiran akan independensi yang tergerus oleh birokrasi.

Belajar dari Tetangga: CPIB Singapura

Singapura memiliki lembaga yang dikenal sebagai Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB). CPIB didirikan pada tahun 1952 dan berfungsi sebagai lembaga independen yang bertanggung jawab untuk menyelidiki dan menuntut kasus-kasus korupsi di sektor publik dan swasta. 

CPIB memiliki beberapa keunggulan yang membuatnya lebih efektif dalam memberantas korupsi dibandingkan dengan KPK setelah penerapan UU No. 19 Tahun 2019.

CPIB memiliki kewenangan yang lebih luas dan tidak terikat oleh banyak pembatasan dalam menjalankan tugasnya. CPIB dapat melakukan penyelidikan secara langsung tanpa memerlukan izin dari lembaga lain, yang memungkinkan mereka untuk bertindak cepat dalam menangani kasus-kasus korupsi. 

Selain itu, CPIB memiliki dukungan yang kuat dari pemerintah dan masyarakat, serta sistem pelaporan dan pengawasan yang transparan. Hal ini menciptakan budaya anti-korupsi yang kuat di masyarakat.

Menurut data dari Transparency International, Singapura secara konsisten berada di peringkat atas dalam Indeks Persepsi Korupsi (IPK) global. Pada tahun 2024, Singapura menduduki peringkat ke-5 dunia dengan skor 85 dari 100, menunjukkan tingkat korupsi yang sangat rendah. 

Sementara itu, Indonesia berada jauh di bawah dengan peringkat ke-96 dan skor 38 dari 100, yang mencerminkan tantangan besar dalam pemberantasan korupsi. 

Perbedaan ini menunjukkan bahwa pendekatan yang diambil CPIB, termasuk independensi yang kuat dan tindakan tegas terhadap korupsi, dapat menjadi pelajaran berharga bagi KPK.

Secara keseluruhan, CPIB di Singapura berfungsi sebagai model yang dapat diadopsi oleh KPK untuk meningkatkan efektivitasnya dalam memberantas korupsi. 

Meningkatkan Efektivitas dan Integritas KPK

Dengan memperkuat independensi, memperluas kewenangan, meningkatkan transparansi, dan membangun hubungan yang lebih baik dengan masyarakat, KPK dapat kembali menjadi lembaga yang efektif dan dipercaya dalam menjalankan tugasnya.

Maka, menurut hemat penulis, beberapa langkah yang dapat dipertimbangkan untuk meningkatkan efektivitas dan integritas KPK adalah:

  1. Mengurangi Pengaruh Dewan Pengawas 

KPK perlu mengurangi pengaruh Dewan Pengawas terhadap keputusan operasionalnya. Penguatan posisi pimpinan KPK dan pengurangan ketergantungan pada Dewan Pengawas dapat meningkatkan efektivitas lembaga dalam menjalankan tugasnya.

  1. Meningkatkan Kapasitas Sumber Daya Manusia 

KPK harus memperkuat kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan dan pendidikan berkelanjutan. Program pelatihan yang berfokus pada teknik investigasi modern dan pemahaman mendalam tentang hukum dapat membantu KPK dalam mengidentifikasi dan menangani kasus-kasus korupsi secara lebih efektif.

  1. Memperkuat Transparansi dan Akuntabilitas 

KPK perlu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap aspek operasionalnya. Penggunaan teknologi informasi untuk memperbaiki sistem pelaporan dan pengawasan internal dapat membantu publik untuk lebih memahami proses kerja KPK dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.

  1. Membangun Hubungan dengan Masyarakat Sipil 

KPK harus lebih aktif dalam membangun hubungan dengan masyarakat sipil dan media. Melalui kampanye kesadaran publik dan pendidikan tentang pentingnya pemberantasan korupsi, KPK dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi.

Asa yang Masih Bisa Dirajut

Meski menghadapi berbagai tantangan dan kontroversi, harapan untuk penguatan kembali KPK masih ada. Reformasi yang tepat dan komitmen kuat dari pemerintah serta masyarakat dapat membawa KPK kembali ke jalur yang benar sebagai lembaga yang berintegritas dan efektif dalam memberantas korupsi. 

Asa ini perlu dirajut bersama, demi masa depan Indonesia yang lebih bersih dan berkeadilan. Mari kita tunggu pembuktian KPK!

1
0
Agus Sulistiyo ♥ Associate Writer

Agus Sulistiyo ♥ Associate Writer

Author

Agus Sulistiyo, M.Pub.Admin(Pol), CSEP adalah analis kinerja organisasi di BPKP. Saat ini, Agus tengah memperdalam pengetahuan dan keahliannya sebagai kandidat Doktor di bidang Administrasi Bisnis di Abu Dhabi University, Uni Emirat Arab, dengan dukungan beasiswa bergengsi dari LPDP sebagai bagian dari PK-229. Hubungi Agus melalui email di [email protected] atau ikuti perjalanannya di Instagram: @suli0022_.

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sekilas Pergerakan Birokrat Menulis

Galeri Buku

Event

Diskusi STIA LAN

Diskusi Makassar

Diskusi Tjikini

Kerja sama dengan Kumparan

Mengikuti Kompetisi Riset KPK

Narasumber Diskusi Publik UGM

Program Dialog

Popular Post