Meraih Manfaat Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024

by Andi P. Rukka ◆ Professional Writer and Active Poetry Writer | Feb 1, 2024 | Politik | 0 comments

Pemilihan umum anggota legislatif (pileg), mulai dari DPR RI hingga DPRD provinsi dan kabupaten/kota sudah di ambang pintu.

Dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi,
ratusan anggota DPR RI dan ribuan anggota DPRD dari berbagai daerah di Indonesia

akan ditetapkan dan dilantik sebagai anggota legislatif,
dan akan segera menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.

Itulah akhir dari proses panjang
tahapan pileg yang berlangsung berbulan-bulan sebelumnya.

Tensi antar Calon Anggota Legislatif (caleg) meninggi. Di dalam satu dapil ada puluhan bahkan mungkin mencapai ratusan caleg yang berebut sedikit kursi. Uniknya, setiap caleg harus bersaing melawan rekan satu partainya sendiri sekaligus melawan caleg dari partai lain.

Ini adalah pertarungan satu lawan semua, di mana hanya ada segelintir orang yang menang. Tidak sedikit yang kemudian berpikir pendek untuk menggunakan politik uang untuk merebut suara dari sekitar 30-40% pemilih pragmatis.

Demi Kekuasaan Politik

Mengapa persaingan menjadi anggota legislatif begitu ketat? Barangkali karena menjadi anggota legislatif berarti memegang kekuasaan politik, daya tarik terbesar bagi orang yang terjun ke dunia politik.

Kekuasaan menjadi rebutan karena mengandung keistimewaan atau privilege tertentu bagi pemegang kekuasaan, sebut saja akses terhadap sumber daya dan kewenangan untuk mengalokasikannya.

Perebutan kekuasaan lalu terjadi pada hampir seluruh lini kehidupan manusia, yang berlomba-lomba untuk mencapai penguasaan sumber daya.

Banyak orang yang mau menjadi presiden bukan semata-mata karena gajinya, melainkan karena akses sumber daya negara dan kewenangan atas pengalokasiannya. Orang rela bersaing menjadi pemimpin partai politik karena akses dan kekuasaannya terhadap sumber daya partai.

Orang berebut menjadi kepala daerah, karena posisi itu memberi mandat dan kewenangan kepada pemegang kekuasaan untuk mengakses dan mengalokasikan sumber daya daerah.

Kekuasaan bermakna kemampuan atau otoritas untuk memengaruhi atau mengendalikan sesuatu. Pemegang kekuasaan politik dengan sendirinya memiliki kewenangan untuk mengendalikan kehidupan seluruh masyarakat yang berada di sebuah tempat yang menjadi ruang lingkup kewenangannya.

Di Indonesia,
kekuasaan politik juga bisa berarti prestise,
karena seringkali diiringi dengan perubahan status sosial,
penghormatan, dan menempati posisi prioritas
dalam keprotokolan.

Dalam pemerintahan, kekuasaan para pejabat politik ditandai dengan kepemilikan wewenang untuk berbuat sesuatu secara legal untuk rakyat, yang dikenal dengan istilah kebijakan publik.

Kebijakan publik tersebut ditujukan untuk meningkatkan kualitas kehidupan warga negara. Para pejabat politik dalam pemerintahan yang berwenang sebagai pembuat kebijakan, menyusun regulasi tentang berbagai hal untuk menjamin ketentraman dan ketertiban masyarakat.

Selain itu, mereka memberikan pelayanan publik berupa pemenuhan hak-hak dasar rakyat, antara lain pendidikan dan kesehatan, sanitasi dan air minum, hingga membuka kesempatan dan lapangan kerja.

Jabatan politik dalam pemerintahan dilembagakan sesuai fungsinya, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Namun dalam tulisan ini, penulis hanya mengupas sekelumit tentang pejabat politik yang duduk di lembaga legislatif, dan sebentar lagi akan kita songsong kehadirannya melalui Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024.

Kehadiran Wakil Rakyat dalam Pemerintahan

Pejabat politik yang sebentar lagi akan kita pinang melalui pileg adalah para pejabat lembaga legislatif, yang terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di pusat, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di daerah.

Mereka biasa juga disebut sebagai wakil rakyat karena kedudukan mereka dalam pemerintahan adalah untuk mewakili rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Tugas sebagai wakil rakyat sebetulnya adalah mendampingi pemimpin pemerintahan dalam menjalankan fungsi eksekutif. Pejabat eksekutif tidak boleh berjalan sendiri karena ada kepentingan rakyat yang harus selalu mendapatkan perhatian dan prioritas.

Kehadiran wakil rakyat sebagai anggota DPR/DPRD pada dasarnya untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil oleh eksekutif (baca: pemerintah) semata-mata untuk memenuhi kebutuhan rakyat.

DPR/DPRD sendiri merupakan lembaga yang menjalankan kekuasaan legislatif, yang bertugas membuat regulasi yang akan diimplementasikan oleh eksekutif.

Sebenarnya, kedudukan DPR/DPRD setara dengan kedudukan eksekutif, tetapi dengan fungsi yang berbeda. Di pusat, DPR memegang kekuasaan legislatif secara utuh.

Akan tetapi di daerah, meskipun menjalankan fungsi legislasi, DPRD menjadi bagian dari penyelenggaraan pemerintahan daerah. Bahkan di masa-masa awal reformasi, DPRD pernah berperan sebagai badan legislatif daerah.

Namun peran tersebut ditinjau kembali karena terjadi kegaduhan akibat kekuasaan yang begitu besar. Banyak DPRD yang overacting dan memanfaatkan fungsi kontrol secara berlebihan terhadap kepala daerah.

Memfungsikan Legislatif

Kekuasaan legislatif yang dijalankan oleh DPR adalah fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

  • Fungsi legislasi mengejawantahkan perwujudan DPR sebagai pemegang kekuasaan dalam membentuk undang-undang.
  • Fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diajukan oleh Presiden.
  • Sedangkan fungsi pengawasan dilaksanakan DPR melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN oleh eksekutif.

Sementara itu, DPRD berperan sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Fungsi DPRD sebetulnya hampir sama dengan DPR, yaitu melaksanakan pembentukan peraturan daerah (perda), anggaran, dan pengawasan.

Ketiga fungsi tersebut dijalankan juga dalam kerangka representasi rakyat dengan menjaring aspirasi masyarakat. Namun DPRD bukan lembaga legislatif murni. Karena di daerah, mereka adalah penyelenggara pemerintahan daerah.

Fungsi pembentukan perda oleh DPRD dilaksanakan melalui pembahasan bersama kepala daerah, untuk selanjutnya menyetujui atau tidak menyetujui rancangan perda (ranperda) menjadi perda.

Pembentukan perda yang dimaksud adalah penyusunan regulasi yang terkait dengan kewenangan daerah, baik yang bersifat pembebanan ataupun yang bersifat pengaturan untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban di dalam masyarakat.

Fungsi anggaran DPRD diwujudkan dalam pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah.

APBD merupakan anggaran tahunan yang disusun untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Di dalam APBD, program-program kebijakan publik dibahas bersama antara DPRD dengan kepala daerah, untuk selanjutnya diimplementasikan melalui pengalokasian dana yang mencerminkan hasil perencanaan.

Sementara itu, fungsi pengawasan DPRD dilaksanakan terhadap beberapa aspek, antara lain pelaksanaan perda dan peraturan kepala daerah, pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK.

Jika kita mencermati fungsi DPR/DPRD tersebut, maka sepintas lalu dapat disimpulkan bahwa posisi para anggota DPR/DPRD secara kolektif sebagai sebuah lembaga sangat penting dalam sistem politik kita.

Fungsi-fungsi DPR/DPRD tersebut
menempatkan mereka sebagai partner pemerintah/pemerintah daerah
dalam merumuskan regulasi dan kebijakan
yang akan diimplementasikan kepada rakyat.

Di samping bekerja sama dengan eksekutif
dalam menyelenggarakan pemerintahan, mereka juga menjalankan mekanisme
check and balances sebagai suatu kekuatan penyeimbang
dalam sistem demokrasi.

Kolektivitas Legislatif

Bagi penulis, ada sebuah kata kunci dari anggota legislatif. Kolektivitas.

Meskipun secara individual pada diri anggota legislatif ini melekat hak-hak istimewa yang dapat mereka gunakan untuk mempertanyakan dan menggugat kebijakan pemerintah, mereka membawa kolektivisme yang menjadi prioritas dalam mengejawantahkan kekuasaan politik dalam lembaga.

Secara spesifik, tugas anggota legislatif adalah mewakili rakyat dalam membahas dan menetapkan kebijakan publik.

Kebijakan publik yang dimaksud adalah kebijakan yang telah disusun dan dirumuskan oleh pemimpin pemerintahan, baik yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), APBN/APBD, maupun kebijakan-kebijakan lain yang terkait dengan kepentingan masyarakat yang diwakilinya.

Anggota legislatif berasal dari daerah-daerah pemilihan (dapil) yang diatur sedemikian rupa, sehingga secara proporsional mampu merepresentasikan seluruh rakyat Indonesia.

Di DPR, satu dapil bisa terdiri dari beberapa kabupaten/kota. Sementara dapil bagi DPRD provinsi dapat terdiri atas satu hingga beberapa kabupaten/kota. Sedangkan dapil untuk DPRD kabupaten/kota, terdiri atas satu atau beberapa kecamatan.

Meskipun tidak semua dapil memiliki jumlah penduduk yang sama, namun setidaknya anggota legislatif yang jumlahnya terbatas tersebut menerima mandat untuk mewakili rakyat secara keseluruhan melalui pileg.

Prinsipnya, bukan pada jumlah wilayah administratif, melainkan pada jumlah warga negara dalam sebuah dapil yang mewakilkan kepentingannya pada anggota legislatif.

Meskipun faktanya seorang anggota legislatif hanya dipilih oleh sebagian kecil warga dalam dapil, tetapi ketika terpilih nanti, pada bahunya akan dibebankan tanggung jawab untuk memikul segala kepentingan, kebutuhan dan harapan seluruh warga masyarakat (baca: konstituen) yang ada di dapil tersebut.

Profesionalisme Legislatif: Mengutamakan Kepentingan Bersama

Para anggota legislatif mewakili konstituennya masing-masing. Bersama anggota legislatif dari dapil yang sama, mereka menyerap aspirasi rakyat dan secara cermat mengidentifikasi permasalahan strategis sebagai bahan dalam penyusunan kebijakan bersama pemerintah.

Dari permasalahan tersebut, secara cerdas, para anggota legislatif dapat merumuskan rancangan kebijakan yang selanjutnya melalui tahap diskusi bersama pemerintah.

Kepentingan bersama harus dijunjung tinggi. Meskipun seluruh anggota legislatif yang terpilih hanya menyerap sekitar 20%  suara pemilih dari suatu dapil, tetapi tidak berarti mereka boleh mengabaikan kepentingan masyarakat yang tidak memilihnya.

Anggota legislatif tidak boleh terjebak
pada ikatan emosional yang semu dengan konstituen kecilnya.
Dalih kepentingan masyarakat harus riil dengan ukuran-ukuran yang logis serta dapat diterima, baik secara ilmiah, maupun secara moral.

Kepentingan satu orang tidak lebih penting dari kepentingan keluarga.
Kepentingan keluarga tidak lebih penting dari kepentingan komunitas.
Kepentingan desa tidak lebih penting dari kepentingan kecamatan.

Kepentingan kecamatan tidak lebih penting dari kepentingan kabupaten/kota. Begitu seterusnya hingga ke tingkat pusat. Anggota legislatif memang harus memperhatikan dapil yang diwakilinya, tetapi wawasannya harus melampaui dapilnya.

Anggota legislatif memang harus memperjuangkan kepentingan masyarakat di dapilnya, tetapi tidak boleh abai dengan kondisi daerah atau negara tempatnya mengabdi.

Jangan sampai masih ada warga yang merasa tidak terwakili dalam DPR/DPRD karena jarang disapa oleh anggota legislatif yang berasal dari dapilnya. Karena keberadaan wakil rakyat itu  adalah juga karena rakyat.

Epilog: Supaya Pileg 2024 ini Berguna

Jelang Pemilu Serentak 2024 ini, banyak orang memasang alat peraga kampanye untuk menawarkan diri. Foto dengan senyum manis tersebar di berbagai tempat, disertai nomor urut dan tempat coblos yang harus diperhatikan dan dihafalkan dengan baik oleh calon pemilih.

Mereka mengiklankan diri sebagai pribadi yang paling mampu mewakili rakyat. Akan tetapi, seberapa banyak di antara mereka yang pernah menanyakan:

  • Apakah masalah terberat yang dihadapi masyarakat berdasarkan kewenangan lembaga yang akan mereka duduki kelak?
  • Apakah ada perangkat analisis yang mereka siapkan untuk membedah masalah tersebut?
  • Apakah ada konsep kebijakan yang bisa mereka tawarkan untuk mereka rundingkan dengan pemerintah nanti?

Mereka perlu mempertanyakan hal-hal seperti itu, agar memiliki bekal saat menjadi pejabat politik di lembaga legislatif. Agar keterwakilan rakyat dapat termanifestasi dalam setiap upaya pemerintah dalam memenuhi hak-hak warga negaranya. Tetapi jika tidak, maka pileg kali ini mungkin tak banyak berguna.

3
0
Andi P. Rukka ◆ Professional Writer and Active Poetry Writer

ASN di Badan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Wajo. Tulisan Andi P. Rukka sangat khas, berusaha mengkritisi ketidakberdayaan sebagian besar birokrat di negeri ini.

Andi P. Rukka ◆ Professional Writer and Active Poetry Writer

Andi P. Rukka ◆ Professional Writer and Active Poetry Writer

Author

ASN di Badan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Wajo. Tulisan Andi P. Rukka sangat khas, berusaha mengkritisi ketidakberdayaan sebagian besar birokrat di negeri ini.

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sekilas Pergerakan Birokrat Menulis

Galeri Buku

Event

Diskusi STIA LAN

Diskusi Makassar

Diskusi Tjikini

Kerja sama dengan Kumparan

Mengikuti Kompetisi Riset KPK

Narasumber Diskusi Publik UGM

Program Dialog

Popular Post