Pada tanggal 31 Agustus 2021, pemerintah telah mengundangkan PP 94/2021 tentang Disiplin PNS sebagai pengganti PP 53/2010. Sehubungan dengan terbitnya PP ini, perlu diberikan pemahaman yang memadai kepada seluruh PNS dengan mengupas satu persatu pasal per pasal dari PP terbaru tentang disiplin PNS tersebut.
PP 94/2021 diterbitkan dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 86 ayat (4) UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Batang tubuh atau bab-bab ketentuan yang diatur di dalam PP 94/2021 tidak jauh berbeda dengan PP 53/2010. Hanya saja, terdapat beberapa perubahan jumlah baik pada Bab maupun butir, yang bertambah atapun berkurang.
Perubahan dalam Kewajiban PNS
Dalam PP 94/2021 butir-butir kewajiban PNS ada yang ditambah, dikurangi, disederhanakan, serta ditambahi kewajiban baru yang sebelumnya tidak terdapat pada PP 53/2010 maupun PP 30/1980. Di antaranya berkaitan dengan menjaga persatuan kesatuan bangsa, loyalitas pada kebijakan pimpinan, integritas, pelaporan harta kekayaan, penolakan pemberian, hingga ketaatan pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Pemerintah yang bergeser menjadi nomor urut 1 dari bagian kewajiban.
Adapun beberapa perubahan diksi juga terjadi, misalnya kata “karier” diubah menjadi “kompetensi”. Pasal 3 angka 16 PP 53/2010 berbunyi, “memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier” disesuaikan menjadi Pasal 4 huruf h PP 94/2021 dengan bunyi, “memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi”.
Beberapa substansi kewajiban disesuaikan bunyinya seperti pada Pasal 3 angka 9 dari PP 53/2010, yang berbunyi, “bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara”, kini menjadi bagian dari pasal 3 huruf e PP 94/2021, yang berbunyi, “melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab”.
Sayangnya, terdapat kewajiban yang seolah dihilangkan seperti Pasal 3 angka 12 PP 53/2010, yang berbunyi, “mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan”. Butir kewajiban ini tidak lagi muncul pada PP 94/2021 sehingga terkesan bahwa “PNS masuk kerja namun tidak perlu mencapai sasaran kerja”. Begitupun dengan Pasal 3 angka 14, yang berbunyi, “memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat” dihilangkan seolah-olah tidak perlu lagi melayani masyarakat sebaik-baiknya.
Larangan, Tingkat, dan Jenis Hukuman Disiplin
Sebagaimana kewajiban, butir-butir yang mengatur larangan bagi PNS ada yang ditambah, dikurangi, disederhanakan, serta ditambahi larangan baru yang sebelumnya tidak terdapat pada PP 53/2010 maupun PP 30/1980. Jumlah butir larangan pada PP 94/2021 adalah sebanyak 14 (empat belas) butir sedangkan jumlah butir larangan pada PP 53/2020, yaitu sebanyak 15 (lima belas) butir.
Terdapat satu butir larangan yang tidak terdapat pada PP 53/2010, namun sebelumnya terdapat pada PP 30/1980. Bunyinya, “melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apapun juga dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain”. Dalam PP 94/2021 pasal 5 huruf g dimunculkan dengan bunyi, “melakukan pungutan di luar ketentuan”.
Selain itu, perubahan lain dalam larangan berupa perubahan diksi menjadi lebih sederhana dan penggabungan butir-butir larangan. Namun, terdapat juga dua butir larangan pada PP 53/2010 yang justru dihilangkan, yaitu Pasal 4 angka 6 dan 7 tentang kegiatan yang merugikan negara dan meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan yang kemungkinan digabungkan dalam ruang lingkup larangan pada Pasal 5 huruf k dan l.
Berkaitan dengan hukuman disiplin, terdapat pengurangan jumlah jenis hukuman disiplin dan penegasan hukuman disiplin menjadi semakin berat, sebagaimana dirangkum dalam matriks berikut.
Pelanggaran Ketidakhadiran dan Kampanye
Terhadap PNS yang melanggar ketentuan masuk dan jam kerja, dalam PP 94/2021 dikenakan sanksi yang lebih berat jika dibandingkan dengan PP 53/2020. Hukuman Disiplin Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDH TAPS) bisa dikenakan kepada PNS atas dua kejadian ketidakhadiran, berupa
a) tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 thn.
b) tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja.
Terkait dengan kampanye, Pasal 5 huruf n memberikan larangan “memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wapres, calon Kepala Daerah, calon anggota DPR, calon anggota DPD, atau calon anggota DPRD”. Pelanggaran atas pasal ini, angka 1, “ikut kampanye” tidak dikenakan hukuman disiplin.
Namun, pelanggaran atas angka 2 “menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS” dikenakan hukuman disiplin tingkat berat. Dari sini terkesan bahwa PNS boleh ‘ikut kampanye’. Yang tidak boleh ialah ‘menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS.
Perubahan Tata Cara Hukuman Disiplin
Dalam peraturan disiplin PNS yang termutakhir tersebut juga dilakukan perubahan ketentuan-ketentuan yang lain. Di antaranya soal Pejabat Yang Berwenang (Pyb) menghukum dari 22 jenis menjadi 10 pejabat, dengan simplifikasi kriteria. Diatur pula bahwa atasan dari atasan langsung harus memberikan hukuman disiplin kepada bawahannya, atau kepadanya diberikan hukuman yang lebih berat.
Adapun tata cara pemeriksaan, penjatuhan, dan penyampaian keputusan hukuman disiplin di ketentuan yang baru tidak jauh berbeda dengan PP 53/2010. Namun begitu, dicantumkan pasal-pasal penting tentang tata cara ini yang sebelumnya tidak ada di PP 53/2010.
Misalnya soal pemanfaatan hasil pemeriksaan sebagai bahan menjatuhkan Hukuman Disiplin apabila terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian keuangan negara. Di sini dibutuhkan koordinasi dengan APIP yang juga dapat merekomendasikan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Untuk tatacara lebih lengkapnya hingga mencakup ketentuan peralihan, silakan mengunduh berkas PP 94 Tahun 2021, membaca, dan mempelajarinya.
Ulasan Penulis
Terdapat lima poin menarik yang perlu dibahas lebih lanjut dari ulasan-ulasan perubahan di atas. Pertama, kata “karier” pada pasal 3 angka 16 PP 53/2010 seharusnya tidak perlu diganti menjadi kata “kompetensi” pada pasal 4 huruf h PP 94/2021, karena kompetensi itu bagian dari upaya untuk mencapai karier. Artinya karier itu adalah target dari kompetensi. Tidak mungkin berkarier tanpa memiliki kompetensi.
Kedua, perubahan substansi kewajiban pasal 3 angka 12 PP 53/2010 yang berbunyi, “mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan” menjadi pasal 4 huruf f PP 94/2021: “masuk kerja dan manaati ketentuan jam kerja”, memberikan kesan bahwa “pegawai wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja namun tidak perlu mencapai sasaran kerja”. Hal ini menimbulkan kerancuan, “Apakah dengan hilangnya butir ini akan menghapus PP 30/2019 tentang Penilaian Kinerja PNS. Bukankah ini kontra produktif?”
Ketiga, masalah kehadiran menjadi salah satu hal yang urgent dalam PP ini. Hal ini terlihat semakin ketatnya aturan/butir pada pasal 4 huruf f PP 94/2021 jika dibandingkan dengan peraturan-peraturan sebelumnya:
- PP 32/1979: PNS dapat diberhentikan (PTDH), jika tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama enam bulan
- PP 30/1980: menyebutkan butir kewajiban “menaati ketentuan jam kerja”, namun tidak diatur sanksi atas pelanggaran pasal tersebut
- PP 53/2010: PNS dapat diberhentikan (PTDH/PDH TAPS), jika tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 46 (empat puluh enam) hari atau lebih; sedangkan
- PP 94/2021: PNS dapat diberhentikan (PDH TAPS), jika tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih; atau terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja.
Keempat, berubahnya seluruh jenis hukuman disiplin tingkat sedang dan satu jenis hukuman disiplin tingkat berat berkaitan erat dengan rencana perubahan sistem penggajian PNS. Pasal 8 ayat (3) dan (4), tidak ada lagi hukuman disiplin yang dikaitkan dengan pangkat atau Kenaikan Gaji Berkala (KGB). Juga di Pasal 42 ayat (1),
“Ketentuan tingkat dan jenis hukuman disiplin sedang…, berlaku setelah PP mengenai Gaji dan Tunjangan berlaku”.
Sistem penggajian PNS yang saat ini berdasarkan mekanisme kenaikan pangkat dan KGB dengan beberapa komponen berupa gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan isteri/anak, tunjangan kinerja, tunjangan beras, dll, direncanakan akan disatukan menjadi satu komponen gaji dan tunjangan kinerja berdasarkan kelas jabatan. Artinya, pangkat dan golongan tidak akan digunakan lagi.
Ditemukan indikasi kesalahan dalam perumusan/penyusunan PP ini, dimana pelanggaran atas pasal 5 huruf n angka 1 yang berbunyi “ikut kampanye”, tidak dikenakan hukuman disiplin, namun pelanggaran atas pasal 5 huruf n angka 2 yang berbunyi “menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS” dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang.
Rekomendasi
Oleh karena itu, dapat direkomendasikan hal-hal sebagai berikut:
- Agar Menpan RB atau BKN segera mensosialisasi atas terbitnya PP 94/2021 ini.
- Segera terbitkan PP tentang Upaya Administratif, PP tentang Gaji dan Tunjangan, PERMEN tentang Kewajiban PNS Masuk Kerja dan Menaati Ketentuan Jam Kerja; dan PERKA BKN tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 94/2021.
- Jika memungkinkan:
a. Gantikan kata “kompetensi” dengan kata “karier” pada pasal 4 huruf h PP 94/2021
b. Tentukan sanksi atas pelanggaran pasal 5 huruf n angka 1 yang berbunyi “ikut kampanye”
c. Tetapkan bahwa butir “mencapai sasaran kerja” merupakan bagian dari butir kewajiban PNS, agar tidak menimbulkan kerancuan dengan butir “masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja” - Agar diperbaharui peraturan yang diterbitkan oleh masing-masing instansi berkaitan dengan:
a. Ketentuan teknis pemotongan/pembayaran tunjangan kinerja akibat hukuman disiplin; dan
b. Pendelegasian wewenang penjatuhan hukuman disiplin - Mengingat ketatnya ketentuan pada PP 94/2021, diingat kepada:
a. Seluruh PNS agar berhati-hati dalam menjalankan kewajiban dan menjauhi larangan, terutama yang berkaitan dengan butir kewajiban “masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja” serta butir larangan yang berkaitan dengan dukung mendukung calon Presiden/Wapres dan calon Legislatif.
b. Para Atlas, agar berhati-hati dalam menjatuhkan hukuman disiplin terhadap bawahannya, karena Anda bisa dikenakan hukuman disiplin yang lebih berat dari bawahan Anda, jika Anda tidak menjatuhkan hukuman disiplin yang sesuai dengan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh bawahan Anda. - Mengingatkan ketentuan masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja akan diatur oleh PERMEN, maka tulisan untuk rumusan ketentuan masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja akan dibuat tulisan tersediri.
Demikian kupasan atas PP 94/2021 ini, semoga bermanfaat untuk kita semua, khususnya PNS.
Masukan juga bang, jika pns ingin pindah ke instansi lain yang sesuai dengan keahliannya agar tidak dipersulit, PP harus memberikan ketegasan agar tujuan pelayanan terhadap masyarakat benar2 terakomodir. Yang terjadi adalah jika pns ingin pindah maka dihadapkan dengan alasan klise seperti kekurangan tenaga bahkan ada yang disuruh mencari pengganti diri sebelum pindah instansi diberikan padahal itu bukan bagian dari reformasi manajemen asn.
Terima kasih atas pencerahannya Bung Aniska telah menjelaskan perbedaan dari aturan sebelumnya. Sebagai pembaca awam sedikit berkomentar atas ketentuan tersebut, seharusnya diperoleh latar belakang atau naskah akademik terjadinya perubahan aturan tersebut sehingga para pengguna aturan dalam hal ini bisa memahami maksud dan tujuan perubahan aturan dimaksud. Saya setuju agar BAKN dalam hal ini untuk melakukan sosialisasi atas kebijakan tersebut sehingga tidak terjadi mispersepsi bagi pengguna aturan.
Terima kasih Cakbro.
Setuju Cakbro, agar BKN segera melakukan sosialisasi atas terbitnya perubahan peraturan disiplin PNS ini agar ada kesamaan pemahaman atas isi PP tersebut.
Terima kasih Cakbro
Like
Terima kasih Pak Idra
keren
Terima kasih Agus
Atur juga mengenai kesewebangan PPK dlm mnjtuhkan disiplin unprosedural dn politis. Inj bnyak kejadian di daerah². Kemudian PTUN bgm bisa spy dilaksanakan di tingkat kabupaten kota, shgg pncari keadilan dri kalangan bawah dn asn dpt dimudahkan. Trmksh