Menolak Rapor Merah Litbang Pelat Merah: Tanggapan terhadap Tulisan di Majalah Gatra

by Zamzam Muhammad Fuad ▲ Active Writer | Jul 14, 2018 | Birokrasi Berdaya | 2 comments

Dalam salah satu rubriknya, Majalah Gatra yang terbit pada tanggal 11 Juli 2018 memuat tulisan berjudul “Rapor Merah Litbang Pelat Merah”. Ada tiga hal yang disorot oleh tulisan tersebut.

Pertama, dari sekian banyak unit penelitian dan pengembangan (Litbang) di kementerian/lembaga, hanya sedikit yang dianggap bermanfaat bagi masyarakat. Kedua, tidak ada sinergitas antar-Litbang. Ketiga, Litbang tidak menggunakan anggaran secara efisien.

Solusi yang ditawarkan dalam tulisan itu adalah melebur (melikuidasi) beberapa unit Litbang menjadi satu unit Litbang yang terpusat.

Tulisan dalam Majalah Gatra tersebut sebenarnya bisa diringkas dalam ‘satu kedipan mata’, yaitu unit Litbang perlu dilikuidasi karena tidak produktif atau penelitiannya tidak efektif dan efisien.

Jika kita memercayai kesimpulan itu, berarti sama saja kita telah menuduh unit Litbang sebagai satu-satunya biang kerok mengapa hasil penelitiannya belum dapat memberi manfaat yang maksimal. Barangkali kesimpulan itu ada benarnya, tetapi masih ada hal lain yang belum dipertimbangkan dalam membuat kesimpulan.

Dalam tulisan saya sebelumnya tentang nasib hasil penelitian Litbang, saya mencoba mengurai mengapa hasil penelitian kita baru sekedar output, belum beranjak ke outcome. Yang membaca hasil penelitian Litbang malah justru bagian keuangan K/L atau Badan Pemeriksa Keuangan sebagai instrumen pertanggungjawaban keuangan.

Nahas. Tapi apakah itu murni kesalahan Litbang/peneliti Litbang? Menurut Gatra, ya. Menurut saya tidak demikian. Permasalahan manfaat penelitian Litbang lebih disebabkan oleh masalah sistemik.

Permasalahan produktivitas, efisiensi, dan pemanfaatan laporan hasil penelitian dipengaruhi oleh tiga faktor. Pertama, hubungan unit Litbang dengan penentu kebijakan dalam suatu institusi. Kedua, ketentuan penetapan angka kredit bagi peneliti Litbang. Ketiga, karakter budaya masyarakat. Tulisan ini akan membahas ketiganya satu per satu.

Diskoneksi dengan Aktor Penentu Kebijakan

Dalam perpektif yang luas, unit Litbang harus dilihat sebagai unit kerja yang membantu perumusan suatu kebijakan, seperti tertuang dalam Pasal 99 UU Nomor 12 Tahun 2011.

Dalam undang-undang tersebut dikatakan bahwa peneliti ikut serta dalam tahapan pembentukan rancangan peraturan perundang-undangan. Selebihnya, peneliti relatif tidak terlibat dalam penetapan suatu peraturan perundang-undangan.

Sebagaimana kita ketahui bersama, penetapan suatu peraturan perundang-undangan atau kebijakan publik lebih merupakan sebuah keputusan politik (beradunya berbagai kepentingan). Kekuatan politik lebih memiliki kuasa untuk menggunakan atau tidak menggunakan sebuah laporan penelitian.

Dengan demikian, Litbang tidak dapat dikambinghitamkan apabila ada kebijakan publik yang dianggap kurang bermanfaat. Perlu digarisbawahi bahwa penetapan atau pengesahan suatu undang-undang tidak berada di tangan Litbang.

Dalam proses pembentukan kebijakan publik, unit Litbang/peneliti bertanggung jawab menghasilkan  laporan penelitian, bukan pemanfaatan laporan penelitian. Dengan kata lain, laporan penelitian oleh unit Litbang (output) adalah satu hal, sementara pemanfaatan laporan penelitian unit Litbang (outcome) adalah satu hal lain.

Orang boleh tidak senang dengan pernyataan ini karena adanya kesan “cuci tangan” yang dilakukan oleh unit Litbang. Namun, begitulah yang terjadi di unit Litbang kementerian/lembaga. Persoalan unit Litbang bukan masalah diskoneksi antarunit Litbang, melainkan diskoneksi antara unit Litbang dengan penentu kebijakan.

Dengan demikian, apabila unit Litbang dirasa kurang efektif, sebaiknya diselidiki dulu bagaimana hubungan antara unit Litbang dengan para pengambil keputusan politik di kementerian/lembaga tersebut. Apakah harmonis? Apakah sering bertengkar? Apakah sudah pisah ranjang? Atau malah sudah bercerai?

Bagaimanapun, raison d’etre (misi) unit Litbang adalah untuk mendukung proses pembuatan kebijakan atau peraturan perundang-undangan. Jadi, sejak awal unit Litbang sebenarnya sudah memilih hidup dalam dunia yang serba politis.

Lalu, manakah yang sebaiknya mendominasi? Unit Litbang atau aktor-aktor penentu kebijakan? Dalam pemikiran Etzioni, jika unit Litbang mampu menentukan keputusan politik, maka berarti telah terjadi proses saintifikasi politik. Sebaliknya, kalau keputusan politik mengarahkan agenda penelitian, artinya telah terjadi politisasi sains.

Sejauh yang saya ketahui, Litbang sulit menentukan agenda kebijakan. Sebaliknya, agenda kebijakan bisa sangat mudah menentukan agenda penelitian. Artinya, penelitian hanya digunakan sebagai syarat administratif agar suatu peraturan perundang-undangan diketok. Jika Anda tidak percaya, silakan cek di setiap kementerian/lembaga bagaimana kualitas naskah akademik pembentukan suatu peraturan perundang-undangan tertentu.

Saat ini, makna penelitian telah menyempit ke dalam fungsi administratif. Permasalahan Litbang K/L hari ini adalah keterputusan komunikasi antara ruang politik dan ruang intelektual.

Penghuni ruang politik dan penghuni ruang akademik agaknya memiliki pandangan sinis satu sama lain. Bagi penghuni ruang politik, para peneliti dianggap terlalu akademis dalam menyampaikan hasil-hasil penelitian.

Sebaliknya, peneliti yang menjunjung etika  kebebasan akademis (academic freedom) menjadi skeptis terhadap agenda-agenda politik dan lebih memilih mengisi jurnal ilmiah daripada menjawab masalah-masalah kebijakan.

Jadi, tantangan kita ke depan bukanlah melebur (melikuidasi) unit-unit Litbang, tetapi bagaimana mengintensifkan komunikasi antara ruang politik (penentu kebijakan) dan ruang akademik (unit Litbang).

Terdesak oleh Aturan

Beberapa elemen masyarakat memang mempertanyakan manfaat hasil penelitian Litbang. Terkait dengan itu, pendapat Ignas Kleden patut dipertimbangkan. Menurut Kleden, penelitian dianggap bermanfaat jika memiliki relevansi intelektual dan relevansi sosial.

Sebuah penelitian memiliki relevansi atas keduanya ketika penelitian itu mampu menambal kekurangan penelitian sebelumnya, mampu menembus jurnal internasional, dan mampu menjawab persoalan masyarakat.

Kedua perspektif ini harus digunakan dalam analisis. Bisa jadi sebuah penelitian dinilai kurang memiliki manfaat praktis oleh masyarakat, tetapi ternyata memiliki manfaat dalam dunia teoritis.

Tampaknya Litbang cenderung terlalu banyak mencurahkan energinya untuk membuat penelitian yang memiliki relevansi intelektual. Ada kode aturan tertentu yang seolah membatasi unit Litbang untuk memiliki relevansi sosial.

Semua unit Litbang dibina oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). LIPI mengatur banyak hal tentang peneliti, mulai dari standar penelitian yang baik sampai jenjang karir peneliti.

Dalam Peraturan Kepala LIPI Nomor 2 Tahun 2014, peneliti diarahkan untuk berlomba-lomba mengisi jurnal ilmiah. Sebab, peneliti yang mampu mengisi jurnal ilmiah akan diganjar angka kredit yang lumayan besar. Padahal, untuk mengisi jurnal ilmiah, agenda riset harus memenuhi beberapa kriteria. Salah satu kriteria tersebut adalah adanya kebaruan (novelty) dalam hasil penelitian.

Peneliti diharapkan mampu mencari tema-tema baru, temuan-temuan baru, atau konsep-konsep baru yang belum pernah ditulis oleh peneliti lain. Pengejaran terhadap novelty ini termasuk dalam kategori relevansi intelektual.

Di sisi lain, institusi kementerian/lembaga cenderung tidak menuntut penelitian yang memiliki relevansi intelektual. Penelitian yang baik menurut institusi pemerintah adalah penelitian yang mampu menjawab kebutuhan lembaga (relevansi sosial).

Di titik inilah peneliti Litbang menghadapi dilema. Jika dirinya melakukan penelitian yang relevan secara sosial, maka dirinya terancam tidak bisa memasukkan penelitiannya ke dalam jurnal terakreditasi. Sebaliknya, kalau dirinya melakukan penelitian yang relevan secara intelektual, maka siap-siap saja penelitiannya dianggap tidak berguna oleh lembaga.

Dari diskusi dengan rekan-rekan peneliti, dilema seperti ini seringkali muncul. Saya pun pernah menghadapi dilema ini. Suatu kali pimpinan meminta untuk dibuatkan kajian dengan tema bikameralisme. Jika saya memenuhi permintaannya, maka penelitian saya nantinya akan relevan secara sosialm tetapi tidak memenuhi relevansi intelektual karena topik tersebut sudah banyak dibahas oleh peneliti lain, alias memiliki tingkat novelty yang rendah.

Ada baiknya LIPI meninjau kembali aturan tentang penilaian angka kredit. Misalnya, LIPI memberikan pengakuan yang lebih besar kepada penelitian internal yang diarahkan untuk memberikan manfaat pada institusi/masyarakat. Penelitian unit Litbang tidak melulu harus diterbitkan dalam sebuah jurnal ilmiah terakreditasi.

Lalu bagaimana menguji kualitas laporan hasil penelitian itu? Ada banyak jalan. Salah satunya adalah peneliti memaparkan laporan hasil penelitiannya dihadapan para penentu kebijakan dan LIPI.

Alergi Penelitian

Jared Diamond pernah bertanya, mengapa ada masyarakat yang begitu maju (progresif) dan ada masyarakat tertinggal yang masih terjebak pada praktik-praktik masa lalu?

Menurut Diamond, masyarakat tertinggal adalah lapisan masyarakat yang sudah terlalu mapan dengan zona nyamannya. Lapisan masyarakat ini kurang reseptif terhadap berbagai penemuan baru. Sebagus apapun penemuan yang dihasilkan akan tetap ditolak oleh segolongan masyarakat ini. Siapakah orang-orang yang termasuk pada golongan masyarakat tertinggal seperti ini? Bisa jadi itu adalah Anda dan juga saya sendiri.

Sebagai contoh, di zaman teknologi informasi seperti sekarang, mengapa tidak ada seorang pun yang mengusulkan pemilu dengan menggunakan teknologi digital? Padahal, pemilu dengan menggunakan teknologi digital dapat melakukan penghitungan suara secara realtime karena tidak perlu capek-capek menghitung satu per satu surat suara.

Tentu saja, pemilu dengan menggunakan teknologi digital ini mensyaratkan banyak persiapan yang cukup merepotkan. Namun, bukankah teknik coblos/contreng juga sering merepotkan dan bermasalah?

Inilah yang dimaksud dengan argumen Diamond tadi, bahwa kita seringkali telah mapan dengan zona nyaman kita. Kita cenderung enggan untuk mencoba dan merasakan hal-hal yang baru.

Contoh lain yang juga saya alami, saya pernah berdiskusi dengan pemenang sayembara penelitian pertanian. Topik penelitiannya adalah tentang System of Rice Intensification. Dalam penelitiannya, dia mampu menemukan teknik agar padi mampu bertahan hidup di daerah yang sulit air.

Penelitian tersebut telah diujicobakan di tiga wilayah di Jawa Barat dan berhasil. Saat saya menghadiri seminar penelitiannya dan menanyakan apakah hasil penelitiannya sudah dapat digunakan oleh para petani, pemenang sayembara itu justru kemudian mengeluh tentang ketiadaan dukungan pemerintah dan juga petani sendiri.

Dikatakannya, keduanya seperti kurang percaya pada hasil penelitian sebagai sebuah inovasi. Mereka cenderung kembali pada cara lama bercocok tanam. Mereka lebih memilih mencari cara agar air lebih banyak datang di saluan irigasi yang telah dibangun sebelumnya.

Dari contoh tersebut, argumen Diamond patut dipertimbangkan bukan? Lalu jika suatu penelitian unit Litbang tidak berguna, apakah yang salah penelitinya?

Epilog

Anggapan unit Litbang sebuah kementerian/lembaga kurang bermanfaat, tidak dapat hanya dilihat dari satu sisi. Laporan Majalah Gatra tersebut, menurut saya, hanya menampilkan satu fenomena mengapa unit Litbang dianggap kurang bermanfaat dengan analisis yang apolitis.

Tiga alasan mengapa unit Litbang dianggap kurang bermanfaat, sebagaimana uraian saya di atas, adalah cara melihat permasalahan Litbang secara lebih komprehensif dan adil. Permasalahan tersebut bukan semata-mata ada pada unit Litbang, tetapi juga melibatkan beberapa aktor dan stakeholder, termasuk masyarakat kita yang masih ‘alergi’ dengan penelitian.***

 

 

0
0

Peneliti di Sekretariat Jenderal DPD RI. Sedang merintis program “Lets Read Great Again” bersama beberapa aktivis literasi. Pernah menulis buku berjudul Mental Kolonial (2017). Beberapa tulisannya dapat dibaca di blog pribadi zamzammuhammadfuad.blogspot.com dan birokratmenulis.org.

Zamzam Muhammad Fuad ▲ Active Writer

Zamzam Muhammad Fuad ▲ Active Writer

Author

Peneliti di Sekretariat Jenderal DPD RI. Sedang merintis program “Lets Read Great Again” bersama beberapa aktivis literasi. Pernah menulis buku berjudul Mental Kolonial (2017). Beberapa tulisannya dapat dibaca di blog pribadi zamzammuhammadfuad.blogspot.com dan birokratmenulis.org.

2 Comments

  1. Avatar

    Elaborasi menuju epilog lebih mendalam, runtut, terlebih lagi pada poin output dan outcome, bahwa hasil laporan penelitian dan pemanfaatan hasil laporan penelitian itu dua hal yang bisa jadi akan berpisah peruntukannya meskipun berasal dari sumber air yg sama..Kupasannya mantab pak zam

    Reply
  2. Avatar

    Mengenyangkan intelektual, sangat berbobot pak, lebih objektif mengupas

    Reply

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sekilas Pergerakan Birokrat Menulis

Galeri Buku

Event

Diskusi STIA LAN

Diskusi Makassar

Diskusi Tjikini

Kerja sama dengan Kumparan

Mengikuti Kompetisi Riset KPK

Narasumber Diskusi Publik UGM

Program Dialog

Popular Post