
Setiap menjelang Idul Fitri, sebuah ritual tak kasat mata namun berpola masif terjadi di lorong-lorong kantor pemerintahan daerah. Di balik keriuhan masyarakat berburu baju lebaran, antrean zakat juga berbagai pasar murah yang di gelar, di level elite kekuasaan, terjadi sirkulasi aset yang jauh lebih besar.
Kepala Daerah—baik Gubernur, Bupati, maupun Wali Kota—kerap merasa “berkewajiban” menyisihkan anggaran atau paket bingkisan bernilai fantastis untuk jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Fenomena ini, yang sering kali terjadi di daerah strategis seperti Kabupaten Cilacap hingga kota-kota besar lainnya, bukan sekadar basa-basi sosial.
Jika kita membedah lebih dalam dengan pisau hukum dan etika publik, praktik ini sebenarnya adalah borok dalam tata kelola pemerintahan yang menunjukkan betapa rapuhnya integritas kolektif kita.
Dalihnya klasik: Silaturahmi dan Harmonisasi. Namun, apakah benar demikian? Atau ini hanyalah eufemisme dari upaya menjinakkan pengawasan?
Hubungan “Simbiosis Mutualisme” yang Salah Kaprah
Forkopimda yang terdiri dari Kepala Daerah, pimpinan DPRD, Dandim, Kapolres, Ketua Pengadilan hingga Kajari, seharusnya berdiri sebagai pilar-pilar yang saling mengawasi (check and balances). Namun, tradisi bagi-bagi THR atau “atensi hari raya” dari Kepala Daerah kepada instansi vertikal ini justru menciptakan hubungan patron-klien yang berbahaya.
Ketika seorang Kepala Daerah memberikan “upeti” dalam bentuk dana taktis atau barang mewah kepada aparat penegak hukum (APH) di daerahnya, secara psikologis dan politis, independensi pengawasan sedang digadaikan.
Bagaimana mungkin seorang Kapolres atau Kajari bisa bersikap objektif dalam mengusut dugaan korupsi APBD jika di hari raya mereka menerima “tanda kasih” bernilai puluhan hingga ratusan juta dari sang pemegang kebijakan?
Ini bukan lagi soal silaturahmi; ini adalah upaya “jinak-jinak merpati” agar fungsi kontrol melemah. Di daerah dengan objek vital nasional seperti Cilacap, di mana stabilitas keamanan berkait erat dengan kepentingan ekonomi, aliran dana “silaturahmi” ini sering kali menjadi pelumas agar gesekan kebijakan tidak sampai ke ranah hukum.
Menggugat Nomenklatur Anggaran: Uang Rakyat Bukan Dana Pribadi
Pertanyaan paling tajam yang harus dijawab oleh Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Ketua TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) dan khususnya jajaran keuangan adalah: Dari mana uang itu berasal?
Secara administratif, tidak ada pos anggaran dalam APBD yang secara eksplisit membolehkan pemberian THR kepada pejabat instansi vertikal.
Jika dana tersebut diambil dari Dana Operasional Kepala Daerah, maka penggunaannya haruslah untuk menunjang tugas jabatan yang berdampak langsung pada rakyat, bukan untuk memanjakan sesama pejabat yang secara ekonomi sudah sangat mapan.
Seringkali, anggaran ini “diselundupkan” melalui beberapa modus operandi:
1. Manipulasi Dana Taktis:
Menggunakan Biaya Penunjang Operasional (BPO) yang sifatnya diskresioner namun tanpa pertanggungjawaban yang transparan kepada publik.
2. Titipan SKPD:
Instruksi kepada Dinas-Dinas untuk “menyiapkan paket” bagi mitra kerja. Ini memaksa Kepala Dinas memangkas anggaran program atau meminta “fee” dari rekanan proyek/vendor demi memenuhi kuota THR para elite.
Bahkan ekstremnya, bisa juga menggunakan dana untuk kegiatan yang sudah ada di DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) sehingga mengorbankan sebagian anggaran yang dijalankan sesuai dengan program dan kegiatan SKPD.
3. Penyalahgunaan Dana CSR:
Memaksa perusahaan besar (seperti di kawasan industri) untuk menyalurkan bantuan sosial dalam bentuk paket hampers mewah bagi pejabat, yang seharusnya dialokasikan untuk masyarakat terdampak di sekitar industri namun ini diarahkan untuk para elit di daerah.
Di sini, pelanggaran hukum terjadi secara berlapis: penyalahgunaan wewenang, gratifikasi sesuai Pasal 12B UU Tipikor, hingga potensi kerugian negara karena mengalihkan uang publik untuk kepentingan elite.
Paradoks Kemiskinan dan Kemewahan Elite
Sangat menyakitkan melihat baliho besar Kepala Daerah yang mengucapkan selamat Idul Fitri dengan narasi “kepedulian sosial”, sementara di balik layar, ratusan juta rupiah mengalir dari brankas daerah ke saku para pejabat.
Di banyak daerah, kita masih melihat tenaga honorer yang menangis karena gaji belum dibayar, atau infrastruktur jalan yang hancur lebur dengan alasan “anggaran terbatas”. Namun, untuk urusan “menyenangkan” mitra kerja Forkopimda, anggaran seolah selalu tersedia tanpa batas.
Ini adalah tuna empati yang nyata. Pejabat yang menerima bingkisan ini sering kali lupa bahwa di setiap butir kue kering atau lembaran uang di dalam amplop tersebut, ada keringat rakyat yang dipungut lewat pajak.
Memutus Rantai Ketakutan: Mengapa Harus Berani Berhenti?
Mengapa tradisi ini terus lestari? Jawabannya adalah ketakutan, kecemasan dan kekhawatiran. Kepala Daerah sering kali merasa tertekan secara politik.
Ada kekhawatiran jika tidak memberikan “jatah lebaran”, koordinasi antarlembaga akan macet, kebijakan daerah akan dijegal oleh legislatif, atau lebih parah, “dicari-cari kesalahannya” oleh aparat penegak hukum.
Namun, ketakutan ini adalah ilusi yang mematikan integritas. Seorang Kepala Daerah yang bersih seharusnya tidak perlu takut. Justru, dengan tidak memberi, ia sedang membangun posisi tawar yang bermartabat. Ia memberikan sinyal bahwa pemerintahannya dijalankan berdasarkan aturan, bukan transaksi “bawah meja”.
Upaya Perbaikan dan Penguatan Integritas
Untuk mengakhiri sirkulus setan ini, diperlukan langkah radikal:
- Leading by Example:
Kepala Daerah harus menjadi orang pertama yang menyatakan “No Gift Policy”. Komitmen ini harus ditandatangani bersama Forkopimda di atas materai dan disaksikan publik dan dijalankan juga diawasi publik. - Profesionalisme Instansi Vertikal:
Pimpinan Polri, TNI, dan Kejaksaan di pusat harus menindak tegas anggotanya di daerah yang masih “menadah” THR dari Pemerintah Daerah. Mereka adalah abdi negara dengan anggaran APBN sendiri, mereka bukan beban APBD tetapi malah jadi beban sesungguhnya. - Audit Investigatif menjelang Hari Raya:
BPK dan Inspektorat harus melakukan penyisiran terhadap aliran dana operasional di bulan Ramadan. Ketajaman audit ini akan menjadi deteren (efek jera) bagi pejabat yang ingin menyelewengkan dana. - Transparansi Radikal:
Setiap pemberian yang dianggap sebagai “hadiah jabatan” wajib dilaporkan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG). Publik harus bisa mengakses daftar siapa saja pejabat yang menerima dan apa yang mereka terima.
Menuju Marwah yang Lebih Berharga dari Rupiah
Integritas tidak bisa dibangun di atas tumpukan uang gratifikasi. Kepala Daerah tidak perlu takut untuk tidak memberikan THR kepada Forkopimda jika kinerjanya bersih. Justru, dengan tidak memberi, seorang Kepala Daerah sedang menyelamatkan mitra kerjanya dari jerat hukum dan menjaga kehormatan jabatan masing-masing.
Sudah saatnya kita mengembalikan makna Idul Fitri ke khittahnya: kembali fitrah (suci). Kesucian hati tidak akan pernah tercapai jika tangan para pemangku kebijakan masih saling berjabat tangan di bawah meja, mempertukarkan uang rakyat demi kenyamanan posisi masing-masing.
Di daerah seperti Cilacap, dan di setiap sudut negeri ini, rakyat merindukan pemimpin yang lebih takut kepada Tuhannya dan rakyatnya daripada takut kepada mitra kerjanya.
Hentikan “atensi” hari raya atau atensi atensi lainnya, mulailah melayani dengan nyata. Karena pada akhirnya, rakyatlah yang membiayai kemewahan di meja makan Anda, dan kepada merekalah pertanggungjawaban terbesar harus diberikan.














0 Comments