Awal bulan Maret 2020 ini kita dihebohkan oleh kehadiran SARS-CoV-2, nama virus pembawa penyakit COVID-19 (Corona Virus Disease). Penyakit ini menyerang manusia dengan gejala awal batuk, flu, demam, dan sesak napas. Sesuai rekomendasi internasional, penamaan tersebut dipilih untuk menghindari referensi ke lokasi geografis tertentu, spesies hewan, atau sekelompok orang, agar tidak terjadi stigmatisasi.
South Morning China Post memberitakan kasus pertama virus Corona. Seseorang berusia 55 tahun yang berasal dari Provinsi Hubei, China, disebut menjadi orang pertama yang terjangkit COVID-19. Menurut data, kasus tersebut tercatat pada 17 November 2019, sebulan lebih awal dari catatan dokter di Wuhan (Kompas.com dan Suara.com, 18/03/2020).
Adapun di Indonesia, pandemi virus Corona diawali dengan temuan kasus pertama di Depok pada 2 Maret 2020. Hingga hari ini dilaporkan sebanyak dari 790 kasus positif COVID-19 terkonfirmasi, dengan total yang meninggal 58 orang dan 31 orang dinyatakan sembuh. Virus Corona inipun dinyatakan telah tersebar di 17 provinsi (Covid19.go.id 25 Maret 2020).
Surat dari Pusat yang Bersambut di Daerah
Di tengah himbauan untuk tetap tinggal di rumah kepada masyarakat dan work from home (wfh) bagi pegawai instansi pemerintah dan swasta, terdapat pertanyaan tentang ada tidaknya pelayanan publik.
Salah satunya tentang layanan administrasi kependudukan (adminduk) yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Meskipun bukan berwujud kesehatan, tetapi layanan adminduk merupakan jenis layanan penting dari pemerintah untuk menjamin tersedianya pelayanan lain bagi seluruh warga negara yang membutuhkan.
Menyikapi kondisi pandemi COVID-19 di Indonesia, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 16 Maret 2020 telah mengeluarkan surat bersifat sangat segera tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencegahan COVID-19.
Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia. Adapun delapan hal yang disampaikan dalam surat tersebut, yaitu:
Catatan:
Khusus layanan perekaman KTP-el yang memerlukan kontak fisik secara langsung, agar ditunda pelaksanaannya – kecuali untuk hal yang sangat urgen.
Untuk itu, apabila dilaksanakan perekaman maka perlu ditangani secara khusus. Di antaranya ialah pengecekan suhu tubuh bagi petugas dan pemohon, alat yang digunakan harus didisinfektan, petugas menggunakan sarung tangan dan masker, dan tangan pemohon harus dicuci dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
Kreativitas Pelayanan di Tengah Pandemi
Delapan poin di atas menjadi bukti bahwa pemerintah pusat secara serius mendorong kelangsungan penyediaan jasa layanan adminduk yang teknisnya diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Di sisi lain, kepastian layanan ini juga tetap mendukung upaya menghambat penularan pandemi COVID-19.
Dalam penerapan surat tersebut, banyak kreatifitas yang dilakukan oleh masing-masing kantor Dinas Dukcapil di daerah. Ada kantor Dinas Dukcapil di salah satu pemerintah daerah yang memberi tulisan besar di depan pintu masuk kantor, berisi anjuran agar mengambil jarak minimal 1 meter dari yang lain.
Kantor yang lainnya menyiapkan hand sanitizer di depan pintu dan di dalam kantor. Ada juga kantor yang menyiapkan masker untuk pemohon yang datang. Lalu, petugas yang tetap melayani dengan memakai masker dan sarung tangan karet. Hal ini dilakukan agar jajaran Dukcapil dapat menjadi contoh bagi bentuk layanan publik lainnya.
Video himbauan dari Disdukcapil Kota Ternate juga menarik. Tujuh pegawai mengangkat kertas bertuliskan:
“Kami-Tetap di Kantor – Memproses Dokumen Kependudukan – Demi Anda – Mohon Anda –Tetap di Rumah – Demi Kami”, diringi dengan back sound lagu Heal the World yang dinyanyikan oleh Michael Jackson.
Banyak video dan foto pelayanan adminduk yang diunggah ke media sosial yang menunjukkan bahwa pelayanan tetap dilaksanakan, meskipun dalam kondisi wabah COVID-19. Video lain dari Disdukcapil Kota Surabaya juga tak kalah bagusnya. Video ini diadaptasi sebagai role model penyelenggaraan layanan publik saat COVID-19 terjadi.
Berbagai kreatifitas layanan adminduk ke publik tersebut difoto, divideo, dan diekspos ke publik sehingga masyarakat dapat mengetahuinya. Di samping itu dapat menjadi model layanan publik bagi kantor Dinas Dukcapil di daerah lainnya di tengah wabah COVID-19. Meskipun berada di lokasi yang berjauhan, para personil layanan adminduk saling mendukung satu sama lain dengan bantuan sosial media.
Penutup
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dan seluruh jajaran Dukcapil Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia bertekad melakukan pelayanan yang membahagiakan masyarakat di tengah wabah COVID-19. Pesan kami kepada Anda:
“Tetap jaga kesehatan diri dan keluarga, bersama kita bisa melawan COVID-19. Percayalah, Tuhan Yang Maha Kuasa menurunkan sesuatu dengan hikmah. Pasti ada pelajaran besar bagi mereka yang bijaksana dan arif menyikapinya.”
Dukcapil Go Digital ‘tuk Pelayanan yang Membahagiakan Masyarakat. Dukcapil BISA!
Salam GISA!
Kepala Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data Dinas Dukcapil Provinsi Maluku Utara. Penulis Buku Potret dan Inovasi Administrasi Kependudukan. Narasumber pada Pertemuan dan Kegiatan tentang Administrasi Kependudukan & Pencatatan Sipil dan Pengadaan Barang/Jasa.
Semangat berkarya ,berinofasi dalam pelayanan masyarakat Maluku utara,sukses terus
Semoga pelayanan inovatif ini berjalan terus meskipun wabah Covid-19 ini telah berlalu, karena pelayanan seperti ini dapat mengurangi antrian di loket pelayanan. Berinovasilah terus insan Dukcapil…
Kehadiran COVID-19 serentak tidak hanya menganggu aktivitas perkantoran tetapi juga menganggu perputaran ekonomi Dunia..semua pekerja maupun sekolah dirumahkan dgn harapan dapat memutuskan mata Rantai mewabahnya Virus tersebut. semua pekerja dipaksakan agar bisa bekerja dan berkatifitas seperti biasanya dgn memanfaatkan fasilitas online dari rumahnya masing masing. Semoga Dukcapilpun dapat mengembangkan aplikasi online-nya sehingga layanan E-KTP dan sejenisnya bisa di lakukan secara online dari rumah tanpa harus melalui kontak fisik diantaranya. Dan Jika pengembangan Aplikasi tsb bisa terealisasi, maka pasca COVID-19 pun akan sangat memudahkan layanan u masyarakat kedepannya. sukses selalu menyertai Dukcapil se Indonesia.
Terima kasih penulis atas tulisannya yang sangat informatif. Very Good
Pelayanan yang inovatif. Bisa terlayani walaupun tanpa harus ke kantor.
Teruslah berinovasi Dukcapil
Bravo.
Pelayanan yang membahagiakan masyarakat di tengah wabah Covid-19. Maju terus Disdukcapil se-Indonesia