Mengenal Lebih Dekat Undang-undang Aparatur Sipil Negara

by Aniska Utama ◆ Active Writer | Dec 15, 2023 | Birokrasi Efektif-Efisien | 0 comments

Pada tanggal 31 Oktober 2023, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang hal yang sama. Namun apakah yang membedakan antara keduanya?

Sebelum masuk ke dalam perbedaan kedua payung hukum (peraturan tertinggi) di bidang kepegawaian ini, rasanya perlu kita ketahui bersama sejarah pembentukan peraturan perundang-undangan tentang ASN tersebut.

SEJARAH

Payung hukum peraturan ASN atau kepegawaian, sebenarnya sudah ada sejak tahun 1961, yaitu dengan UU No. 18 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepegawaian.

Selanjutnya pada tahun 1974 terbit lagi UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagai pengganti UU No. 18 Tahun 1961.

UU No. 8 Tahun 1974 akhirnya diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999.

Berselang 15 tahun kemudian terbitlah UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan terakhir dengan UU No. 20 Tahun 2023 tentang hal yang sama.

Adapun perbedaan dari kelima UU tersebut dapat dilihat pada tabel di bawah ini.

Jika diperhatikan dari sisi umur, maka UU No. 8 Tahun 1974 merupakan UU kepegawaian yang terlama yaitu berumur 39 tahun 10 bulan sejak digantinya dengan UU No. 5 Tahun 2014.

Sedangkan jika diukur dari UU perubahannya, maka umur UU No. 8 Tahun 1974 adalah 24 tahun 10 bulan, dengan pengertian UU No. 8 Tahun 1974 masih merupakan UU kepegawaian yang bertahan sangat lama.

Adapun UU kepegawaian yang umurnya paling singkat adalah UU No. 5 Tahun 2014 yaitu hanya berumur 9 tahun 9 bulan.

Jika memperhatikan dari sisi jumlah pasal, maka UU No. 18 Tahun 1961 merupakan UU kepegawaian yang jumlah pasalnya paling sedikit, yaitu 25 pasal, sedangkan UU kepegawaian yang jumlah pasalnya paling banyak adalah UU No. 5 Tahun 2014, yaitu sebanyak 141 pasal dan tentu isinya yang paling lengkap.

Jika diperhatikan dari sisi maksud dan tujuan, UU No. 18 Tahun 1961 dimaksudkan agar ASN bisa berdaya guna sebagai alat Revolusi Nasional, sedangkan menurut UU No. 8 Tahun 1974 dimaksudkan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata dan berkeseimbangan; secara material dan spiritual.

Namun, maksud ini diubah oleh UU No. 43 Tahun 1999 untuk mewujudkan masyarakat madani yang taat hukum, berperadaban modern, demokratis, makmur, adil, dan bermoral tinggi.

Kedua UU ini tetap menyebut Pegawai Negeri sebagai unsur aparatur negara yang bertugas sebagai abdi masyarakat.

Adapun maksud dan tujuan dari UU No. 5 Tahun 2014 dan UU No. 23 Tahun 2023 adalah sama-sama dalam rangka pelaksanaan cita-cita bangsa dan mewujudkan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945.

PERBEDAAN UU NO. 5 TAHUN 2014 DENGAN UU NO. 20 TAHUN 2023

Setelah mengomparasi perbedaan umum antara kelima UU kepegawaian tersebut di atas, sekarang kita coba mengkomparasi secara perbedaan antara UU No. 5 Tahun 2014 dengan UU No. 20 Tahun 2023 sebagaimana tabel di bawah ini.

This image has an empty alt attribute; its file name is Tabel-2-3.jpg

Dengan terbitnya UU No. 20 Tahun 2023, maka akan diterbitkan 10 peraturan perlaksanan berupa 9 PP dan 1 PERPRES yang telah disimplifikasi.

Ada hal yang menarik dengan terbitnya UU No. 20 Tahun 2023, yaitu KASN yang merupakan lembaga nonstruktural yang sebelumnya di-isukan akan dibubarkan, ternyata tetap ada.

SIMPULAN

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa:

  • Sejak tahun 1961 sampai dengan tahun 2023 telah terbit 5 (lima) UU tentang Kepegawaian.
  • Peraturan perundang-undangan yang dibuat pada masa lalu, lebih lama bertahan dibandingkan dengan peraturan perundang-undangan yang dibuat pada masa kini.
  • Peraturan perundang-perundang yang sering berganti/berubah akan membuat sulit pengguna/stakeholder dalam menghafalnya yang biasanya orang tersebut disebut dengan “peraturan berjalan”.
  • Banyaknya pasal dari suatu peraturan perundang-undangan tidak menjamin peraturan perundang-undangan tersebut bertahan lama, tetapi bagaimana strategi mengefektifkan peraturan yang dibuat sehingga lebih komprehensif dengan memperhatikan/memprediksi kemungkinan yang akan terjadi di masa yang akan datang.
  • Dengan seringnya berganti peraturan perundang-undangan, terkesan rendahnya kualitas peraturan yang dibuat sebelumnya, apalagi peraturan setingkat UU. Seharusnya peraturan setingkat UU harus lebih bertahan lama dibandingkan dengan peraturan setingkat PP atau PERPRES.
  • Dengan terbitnya UU No. 20 Tahun 2023, maka dalam waktu 6 bulan kedepan harus diterbitkan peraturan pelaksanaannya sebanyak kurang lebih 9 (Sembilan) atau 10 (sepuluh) PP dan 1 (satu) PERPRES.
  • Terdapat ketentuan pasal 126 UU No. 5 Tahun 2014 yang belum dilaksanakan dengan benar, di mana pada pasal tersebut disebutkan bahwa “Pegawai ASN berhimpun dalam wadah korps profesi Pegawai ASN Republik Indonesia” padahal sesuai dengan fakta yang ada organisasi tersebut tetap bernama KORPRI (Korps Pegawai Republik Indonesia), bukan “Korps Profesi Pegawai ASN Republik Indonesia”, dan saat ini (sesuai dengan pasal 62 ayat (1) UU No. 20/2023) namanya telah berubah lagi menjadi nama lain, yaitu “Profesi ASN”.
  • Dengan UU No. 20 Tahun 2023, KASN tetap bertahan.


HARAPAN

  • Agar peraturan pelaksanaan dari UU No. 20 Tahun 2023 dapat segera diterbitkan dengan mempertimbangkan keberpihakan kepada ASN, apakah itu berkaitan dengan penggajian (kemungkinan single salary), jabatan, karier, talenta, dan lain-lain, dan tentunya dengan argumentasi yang kuat serta dengan cara teknokratik.
  • Agar pengelompokan pemberhentian yang merupakan bagian dari manajemen ASN agar lebih disederhanakan dan sistematis.
  • Diharapkan UU No 20 Tahun 2023 ini tidak mudah berubah/berganti sebagaimana UU sebelumnya, sehingga akan ada orang/SDM yang disebut dengan “peraturan berjalan”.
  • Perlu adanya sinkronisasi antara hak dan kewajiban yang ada dalam UU No. 20 Tahun 2023 dengan hak dan kewajiban yang ada pada PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
  • Agar organisasi ASN dapat diimplementasikan dengan memperjuang ASN yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik KKN, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sesuai dengan latar belakanfg/maksud dan tujuan dibuatnya UU No. 20 Tahun 2023.

Semoga artikel ini bermanfaat dan mudah dipahami oleh ASN seluruh Indonesia serta dapat pula bermanfaat bagi pembuat peraturan perundang-undangan dalam hal ini pemerintah dan DPR dalam rangka menyusun peraturan pelaksanaannya.

10
0
Aniska Utama ◆ Active Writer

Pegawai pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan berpengalaman sebagai Designer & System Analyst. Tulisan-tulisannya dalam laman ini adalah pandangan pribadi dan tidak mewakili pandangan lembaga tempat penulis bekerja atau lembaga lain.

Aniska Utama ◆ Active Writer

Aniska Utama ◆ Active Writer

Author

Pegawai pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan berpengalaman sebagai Designer & System Analyst. Tulisan-tulisannya dalam laman ini adalah pandangan pribadi dan tidak mewakili pandangan lembaga tempat penulis bekerja atau lembaga lain.

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sekilas Pergerakan Birokrat Menulis

Galeri Buku

Event

Diskusi STIA LAN

Diskusi Makassar

Diskusi Tjikini

Kerja sama dengan Kumparan

Mengikuti Kompetisi Riset KPK

Narasumber Diskusi Publik UGM

Program Dialog

Popular Post