Bagi sebagian kalangan, proses seleksi elit, yaitu pemilihan presiden dan wakil presiden, hampir mendekati akhir (end of game). Tampaknya, mereka cukup yakin bahwa hasil hitung cepat (quick count) beberapa lembaga survei akan menggambarkan hasil real count.
Dari hasil hitung cepat dengan menggunakan pemilihan sampel secara acak tersebut, mereka sudah begitu yakin siapa yang akan ‘memerintah’ mereka selama lima tahun ke depan. Cukup aneh memang, mereka begitu bersuka cita dalam pemilihan elit yang akan ‘memerintah’ mereka.
Padahal, mestinya para elit sajalah yang bersuka cita. Rakyat mestinya menengok kembali janji-janji para elit tersebut. Bagi saya, yang paling menarik dari janji-janji elit ini adalah janji ‘Kartu Prakerja’ dari pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Ma’ruf Amin.
Jika benar Kartu Prakerja tersebut nantinya diterapkan di Indonesia pada tahun 2020, maka Indonesia akan menuju pada perubahan besar, yaitu semakin menuju kepada ‘negara kesejahteraan (welfare state)’.
Menurut World Atlas, negara kesejahteraan adalah negara yang mau mengeluarkan anggaran besar untuk kepentingan rakyat melalui pemberian tunjangan sosial. Anggaran ini diperlukan agar negara bisa menciptakan keadilan (equality) ekonomi dan sosial serta menjaga harga diri (dignity) rakyatnya, seperti menghindarkan mereka dari pilihan menjadi pengemis di jalanan.
Awalnya, konsep negara kesejahteraan itu sendiri sudah berakar pada abad ke-7, yaitu dari lima pilar ajaran Islam, dengan kewajiban memberikan zakat ke negara bagi mereka yang memenuhi syarat. Hasil pengumpulan zakat ini kemudian akan dikelola oleh pemerintah untuk diberikan kembali ke yang membutuhkan.
Kemudian, konsep negara kesejahteraan tersebut diadopsi oleh negara-negara di Eropa, yaitu melalui kaum konservatif pada abad ke-19. Ide ini kemudian dilanjutkan oleh kaum fasis pada abad ke-20, dengan misi utama untuk menghambat pemberontakan kelompok buruh dan paham sosialis.
Sementara itu di Inggris, konsep tersebut dibawa oleh partai Liberal yang dipengaruhi keberhasilan reformasi sosial di Jerman. Di Prancis sendiri, konsep negara kesejahteraan ini mulai muncul tahun 1930-an.
Memasuki Negara Kesejahteraan Indonesia
Sebenarnya, konsep negara kesejahteraan di Indonesia sudah mulai muncul sejak pendiri bangsa ini berkeinginan memerdekakan diri dari penjajah Belanda. Hanya saja, pada era Orde Baru realisasi konsep ini sedikit mengendur. Sebab, jargon pemerintah pada waktu itu adalah ‘pembangunan dan pemerataan’.
Kedua hal tersebut tentu tidaklah mudah berjalan beriringan. Jika kita ingin memperioritaskan pembangunan atau ‘pertumbuhan’, maka pemerataan akan sedikit terabaikan. Begitu juga sebaliknya.
Hal tersebut bisa kita lihat pada periode pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla kali ini, di mana upaya pemerataan dengan membangun infrastruktur di daerah tertinggal ternyata berakibat pada pertumbuhan nasional yang stagnan.
Kembali ke konsep negara kesejahteraan, di Indonesia pada dasarnya konsep ini telah dimulai dengan munculnya ‘program pengentasan kemiskinan’, khususnya dengan memberikan berbagai subsidi kepada rakyat, baik secara langsung maupun tidak langsung. Sebagai contoh, kita mengenal adanya subsidi atas bahan bakar minyak (BBM). Jika kita menggunakan harga pasar, tanpa subsidi itu kita mesti membayar BBM dengan harga internasional yang sangat mahal.
Kemudian, pada jaman pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla, konsep negara kesejahteraan ini diimplementasikan dalam bentuk pemberian ‘bantuan langsung tunai (direct cash transfer)’ kepada orang-orang miskin. Upaya ini kemudian dipercaya menjadi kunci keberhasilan pencalonan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai presiden RI dalam periode selanjutnya, bersama Budiono sebagai wakil presiden.
Ketika SBY-Budiono mempromosikan bantuan langsung tunai tersebut sebagai alat kampanyenya, Ketua Umum PDIP Megawati pernah memberikan kritik yang tajam, yaitu dengan berargumentasi bahwa mestinya pemerintah ‘memberikan kail, daripada ikannya’ kepada rakyatnya. Namun, kritik tersebut malah menjadi bumerang bagi Megawati, yang kemudian justru memberikan jalan mulus bagi SBY memasuki dua periode kepresidenannya.
Di era SBY-Budiono, kemudian terdapat upaya untuk memfokuskan kembali konsep negara kesejahteraan, yaitu dengan mengimplementasikan conditional cash transfer, yang dikenalkan oleh World Bank di Indonesia sebagai Program Keluarga Harapan (PKH).
Program tersebut intinya adalah untuk mengantisipasi agar orang-orang miskin tidak terus-menerus terperangkap dalam kemiskinannya. Caranya, program tersebut memberikan insentif tunjangan berupa uang tunai kepada ibu hamil yang rajin memeriksa kesehatannya ke Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Dengan demikian, mereka tidak akan melahirkan anak-anak yang mengalami gangguan kesehatan.
Alasannya, kelahiran anak-anak yang mengalami gangguan kesehatan akan beriringan dengan rendahnya kecerdasan mereka. Selain itu, program ini juga memberikan insentif kepada keluarga miskin yang menyekolahkan anak-anaknya agar mereka dapat menjadi kader bangsa yang mampu berkompetisi dengan mereka yang berasal dari keluarga mampu.
PKH tersebut kemudian didukung oleh sistem informasi yang memungkinkan pemantauan apakah anak-anak orang miskin itu tetap pergi ke sekolah dan ibu-ibu yang hamil terus-menerus memeriksakan kesehatannya ke Puskesmas. Saya sendiri terlibat langsung melalui penugasan kedinasan dalam mengasistensi pembangunan sistem informasi tersebut di Kementerian Sosial.
Ketika akhirnya Joko Widodo-Jusuf Kalla memerintah, program tersebut semakin berkembang. Sebab, pemerintahan mereka ini pada dasarnya ingin merealisasikan konsep negara kesejahteraan di Indonesia. Hanya saja, untuk merealisasikannya, mereka mengemasnya dalam bentuk kartu-kartu. Sebagai contoh, selain mengenalkan kartu PKH, mereka juga mengenalkan ‘Kartu Indonesia Pintar’ dan ‘Kartu Indonesia Sehat’.
Negara Kesejahteraan Indonesia
Pada kampanyenya di pemilihan presiden dan wakil presiden kali ini, pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin mempromosikan tiga tunjangan atau benefit, yang lagi-lagi dikemas dalam berbagai kartu, yaitu ‘Kartu Sembako Murah’, ‘Kartu Indonesia Pintar Kuliah’, dan ‘Kartu Prakerja’. Kartu-kartu ini tampaknya berhasil menarik minat suara pemilih.
Namun, sebenarnya di negara-negara maju seperti Inggris dan Selandia Baru, pemberian tunjangan dengan Kartu Sembako Murah tersebut sudah ditinggalkan. Model ini hanya dipraktikkan di negara terbelakang atau sosialis yang sedang mengalami krisis.
Sebagai contoh, di Venezuela kartu tersebut disebut ‘Secure Food Supply Card’. Kartu ini membatasi jumlah kebutuhan pokok yang bisa dibeli oleh seorang warga negara di toko-toko yang disubsidi oleh pemerintah. Tujuannya adalah untuk menghindari rakyat menumpuk kebutuhan pokok dengan harga murah tersebut dan kemudian menjualnya kembali di pasar gelap dengan harga yang lebih mahal.
Sementara itu, di negara maju seperti Selandia Baru, praktik subsidi dengan Kartu Sembako Murah justru dikelola oleh lembaga-lembaga non-pemerintah, seperti Foodbank Project. Organisasi ini bekerja sama dengan perusahaan pasar swalayan dan organisasi sosial.
Perusahaan dan organisasi sosial itulah yang akan mengelola sumbangan dari para donatur. Para donatur ini dapat memilih langsung paket kebutuhan pokok yang akan mereka sumbangkan dan memberikan sumbangan melalui transfer. Ketika orang miskin datang ke perusahaan atau organisasi sosial ini, mereka kemudian dapat memilih sendiri paket kebutuhan pokok yang dibutuhkan.
Kini, di negara maju, tunjangan sosial melalui pemberian kartu-kartu tersebut kebanyakan sudah dalam bentuk pemberian uang tunai atau pemberian manfaat secara langsung. Sebagai contoh, di Selandia Baru mereka memiliki kartu yang disebut ‘Community Services Card’. Dengan kartu ini, mereka yang tidak mampu bisa memperoleh fasilitas kesehatan atau transportasi secara gratis.
Namun, yang dapat menggunakan kartu tersebut dibatasi atas mereka yang penghasilannya rendah. Sebagai contoh, untuk satu orang (single) yang tinggal sendiri, penghasilannya sebelum pajak dalam satu tahun mesti di bawah NZ$28.801 (sekitar Rp280 juta setahun atau Rp23 juta sebulan).
Terkait kartu yang kedua, yaitu Kartu Indonesia Pintar Kuliah, sebenarnya kartu ini adalah perluasan dari ‘Kartu Indonesia Pintar’. Yang membedakannya adalah Kartu Indonesia Pintar hanya diberikan kepada pelajar miskin pada tingkat SD sampai dengan SMA, sementara Kartu Indonesia Pintar Kuliah adalah untuk mahasiswa miskin yang kuliah di perguruan tinggi.
Kalau kita melihatnya lebih jeli lagi, Kartu Indonesia Pintar Kuliah itu juga bukanlah hal yang benar-benar baru. Sebab, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi telah menjalankannya sejak lama melalui ‘Beasiswa Bidik Misi’ dan berbagai jenis beasiswa lainnya.
Jika dibandingkan dengan negara maju, Kartu Indonesia Pintar Kuliah tersebut hampir mirip dengan ‘Student Allowance’. Yang membedakannya dengan negara maju seperti Selandia Baru, di sana untuk memperoleh tunjangan sejenis Kartu Indonesia Pintar Kuliah ini tidak ada batasan penghasilan dan umur yang ketat.
Sebagai contoh, sepanjang berumur antara 18 – 65 tahun dan mengikuti pendidikan kesarjanaan di universitas yang terakreditasi, mereka berhak mendapatkan tunjangan tersebut. Besarnya, seorang mahasiswa yang tidak menikah dan hidup mandiri terpisah dari orang tuanya (berumur di atas 24 tahun) akan mendapatkan NZ$305,06 per minggu setelah pajak (sekitar Rp 3 juta per minggu).
Sementara itu, seorang mahasiswa yang sudah menikah akan mendapatkan NZ$576,03 (sekitar Rp5,7 juta per minggu) jika pendapatannya dari sumber lain di bawah NZ$441,80 (sekitar Rp4,4 juta) per minggu. Kemudian, di sana semua mahasiswa baru kini sudah dibebaskan dari biaya perkuliahan pada tahun pertama.
Menengok Janji Kartu Prakerja
Sekarang, mari kita tengok Kartu Prakerja yang dijanjikan oleh Joko Widodo-Ma’ruf Amin. Saya melihat, banyak pihak yang akan mengira Kartu Prakerja ini di negara maju adalah ‘tunjangan tidak bekerja (unemployment benefit)’. Hal ini tidaklah tepat.
Sebabnya, di negara maju seperti Inggris, Australia, dan Selandia Baru, tunjangan tidak bekerja ini diberikan kepada mereka yang tidak bekerja tanpa memandang umurnya, tua atau muda. Sementara itu, Kartu Prakerja yang akan diusung di Indonesia ini lebih mirip dengan ‘Youth Allowance’ di Australia atau ‘Youth payment’ di Selandia Baru.
Memang, yang sejenis Kartu Prakerja tersebut menurut Asosiasi Jaminan Sosial Internasional (International Social Security Association) berada dalam satu kelompok dengan tunjangan tidak bekerja, yaitu berada dalam kelompok ‘sistem bantuan sosial tidak bekerja (unemployment social assistance system)’.
Di Selandia Baru, sebagai contoh, tunjangan sosial tersebut biasanya diberikan kepada mereka yang berumur 16 atau 17 tahun yang karena kondisi tertentu mereka tidak tinggal di rumah orang tua atau saudaranya, atau mereka tidak mendapatkan bantuan keuangan dari orang tua atau saudaranya.
Namun, mereka yang menerima tunjangan tersebut mesti bekerja dengan organisasi yang menjalankan Layanan untuk Pemuda (Youth Service), menyiapkan masa depan mereka dengan belajar atau mengikuti pelatihan, dan mengelola keuangannya (budgeting). Tunjangan ini biasanya digunakan untuk membayar sewa rumah yang ditransfer langsung oleh pemerintah ke pemilik rumah.
Selain itu, para pemuda yang menerima tunjangan tersebut akan mendapatkan NZ$50 (sekitar Rp500 ribu) per minggu yang ditransfer langsung ke rekening mereka, sepanjang pendapatan mereka dari sumber lain masih di bawah NZ$200 (sekitar Rp2 juta) per minggu.
Berbeda dengan di Selandia Baru, di Australia tunjangan sejenis ini berlaku untuk mereka yang berumur antara 16 – 21 tahun. Sebagai contoh, mereka yang berumur di atas 18-21 tahun dan hidup mandiri berhak mendapatkan tunjangan AU$227,6 (sekitar Rp2,2 juta) per minggu. Sebagaimana di Selandia Baru, tunjangan ini dapat berkurang proporsional jika penerima tunjangan mendapatkan penghasilan lain di atas jumlah tertentu.
Negara Kesejahteraan Indonesia ke Depan
Berbeda dengan di Indonesia, di negara maju berbagai tunjangan tersebut sudah terkena pajak penghasilan. Sebab, sebagaimana pernah saya ulas sebelumnya, mereka sudah mengintegrasikan sistem jaminan sosial dengan sistem pemungutan perpajakan.
Integrasi tersebut terjadi karena pada dasarnya pemberian tunjangan sosial ke warga negara adalah untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Ketika mereka semakin sejahtera dan penghasilannya sudah di atas tingkat penghasilan tertentu, maka merekalah yang mestinya menanggung beban warga negara yang belum sejahtera.
Yang juga menarik di negara maju, berbagai tunjangan sosial tersebut awalnya tumpang-tindih. Sebab, berbagai jenis tunjangan sosial tersebut bertumbuh mengikuti janji para politisi ketika berkampanye. Sebagai contoh, karena janji politisi, walaupun masih kurang berhasil, di Finlandia kini telah tumbuh tunjangan universal basic income, yaitu dengan memberikan tunjangan kepada setiap individu tanpa memandang berapa penghasilan mereka.
Agar tidak tumpang-tindih, kemudian beberapa negara maju mengintegrasikan tunjangan-tunjangan sosial tersebut. Dengan integrasi ini, risiko penerima tunjangan akan menerima beragam tunjangan yang berlipat-lipat atau jumlah mereka yang sebenarnya tidak layak tetapi menerima tunjangan sosial akan dapat diminimalkan.
Sebagai contoh di Selandia Baru, berbagai tunjangan tersebut telah dikelompokkan dalam tiga kelompok besar, yaitu bantuan tunjangan utama (main benefit assistance), bantuan kesusahan (hardship assistance), dan bantuan tunjangan tambahan (supplementary benefit assistance).
Adapun sisi positif dari diusungnya Kartu Prakerja oleh Joko Widodo-Ma’ruf Amin tersebut, pemerintah Indonesia akan semakin berperan dalam pembiayaan sistem jaminan sosial. Sebab, menurut laporan Asosiasi Jaminan Sosial Internasional Maret 2011 tidak satu pun sistem jaminan sosial di Indonesia yang bersumber dari anggaran negara.
Menurut laporan mereka yang baru-baru ini diterbitkan pada Maret 2019, pemerintah Indonesia sudah mulai berperan membiayai sistem jaminan sosial kesehatan atau social assistance (medical benefits) system. Hal ini tampak dalam biaya pengobatan atau persalinan gratis bagi mereka yang tidak mampu.
Namun, pada laporan tersebut tampak bahwa ternyata pemerintah Indonesia belum berperan sama sekali dalam sistem bantuan sosial untuk mereka yang tidak bekerja. Karenanya, dengan adanya Tunjangan Prakerja yang diusung oleh Joko Widodo-Ma’ruf Amin ini, kita akan melihat peran pemerintah yang akan semakin besar dalam pembiayaan sistem jaminan sosial di Indonesia.
Tentunya, jika terpilih, sudah saatnya juga pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin pada periode 2020-2024 mengintegrasikan berbagai tunjangan sosial tersebut, termasuk mengintegrasikannya dengan sistem pemungutan perpajakan agar Indonesia dapat semakin menuju kepada negara kesejahteraan. ***
Rudy adalah alumni Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat I Angkatan LVI Tahun 2023, seorang pejabat eselon 2 di sebuah instansi pengawasan, dan Editorial Board Chairman Pergerakan Birokrat Menulis.
Ia juga adalah Ketua Dewan Pengawas Ikatan Audit Sistem Informasi Indonesia (IASII), dan Ketua Departemen Law, Regulation, & Policy Asosiasi Pemimpin Digital Indonesia (APDI).
Ia adalah Doctor of Philosophy (PhD) dari Auckland University of Technology (AUT), Selandia Baru, dengan tesis PhD “Integrating Organisational and Individual Level Performance Management Systems (PMSs) within the Indonesian Public Sector”.
Sebelumnya, ia memperoleh gelar Akuntan dari Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN), Magister Manajemen Sistem Informasi (MMSI) dari Universitas Bina Nusantara, dan Master of Commerce in Information System (MComm in IS) dari Curtin University of Technology (Australia).
Ia juga penerima beasiswa the New Zealand ASEAN Scholarship Award 2014 dari New Zealand Ministry of Foreign Affairs and Trade (MFAT), anggota Beta Gamma Sigma (sebuah kelompok elit dunia di Amerika Serikat yang keanggotaannya berbasis undangan), serta reviewer jurnal internasional Qualitative Research in Accounting and Management.
Rudy terbuka untuk berdiskusi melalui twitternya @HarahapInsight. Tulisan penulis dalam laman ini adalah pandangan pribadi dan tidak mewakili pandangan lembaga tempat bekerja atau lembaga lain.
Apakah ada unwanted consequences dari kebijakan kartu pra kerja?