Menelaah Alternatif Regulasi Swakelola dalam Kerja Sama Pemerintah Daerah

by Dewi Utari ◆ Professional Writer | Feb 24, 2020 | Birokrasi Berdaya | 0 comments

Pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJP) yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah (APBN/APBD) dapat dilaksanakan dengan cara swakelola dan/atau dilakukan oleh penyedia. Dengan catatan, mekanisme PBJP ini dipilih sesuai dengan tujuan, kebijakan, prinsip, dan etika yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP).

Perencanaan PBJP harus dilaksanakan bersamaan dengan proses penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). Apabila pada tahapan perencanaan pengadaan telah ditentukan mekanisme swakelola, langkah selanjutnya kita tetapkan tipe swakelola, penyusunan spesifikasi teknis atau kerangka acuan kerja (KAK), dan rencana perkiraan biaya.

Penetapan tipe swakelola ini mempertimbangkan siapakah yang akan menjadi pelaksana swakelola. Swakelola selain tipe I, yaitu yang membutuhkan koordinasi dengan pihak eksternal, diawali dengan proses penandatanganan Nota Kesepahaman sebagai dasar pelaksanaan perjanjian atau kontrak swakelola.

Dalam praktiknya, terdapat beberapa daerah di Indonesia yang menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerjasama Daerah sebagai acuan dalam pelaksanaan nota kesepahaman untuk PBJP secara swakelola.

Regulasi ini merupakan pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah dan juknisnya masih menggunakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerja Sama Daerah.

Ada satu hal yang menarik terkait penggunaan PP Nomor 28 Tahun 2018 ini sebagai dasar dalam  pelaksanaan PBJP secara swakelola. Memang benar bahwa PBJP selain tipe I – yaitu tipe II, III dan IV; melibatkan kerja sama antara sebuah instansi pemerintah dengan perangkat pemerintah daerah lain/kementerian/lembaga atau bahkan organisasi masyarakat dan pokmas.

Akan tetapi, kemudian muncullah sebuah pertanyaan kritis: Apakah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerjasama Daerah tersebut benar-benar relevan terhadap pelaksanaan PBJ Pemerintah? Berikut ulasannya.

 

Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 PP Nomor 28 Tahun 2018

Pada angka 1 disebutkan bahwa Kerja Sama Daerah adalah usaha bersama antara daerah dan daerah lain, antara daerah dan Pihak Ketiga, dan/atau antara daerah dan lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan.

Untuk angka 2 bahwa Kerja Sama Daerah Dengan Daerah Lain, yang selanjutnya disingkat KSDD adalah usaha bersama yang dilakukan oleh daerah dengan daerah lain dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik. Pada angka 2 ini sering dipahami sebagai swakelola tipe II.

Sedangkan untuk angka 3 yang sering dipahami sebagai swakelola tipe III dan IV bahwa Kerja Sama Daerah Dengan Pihak Ketiga, yang selanjutnya disingkat KSDPK adalah usaha bersama yang dilakukan oleh daerah dengan Pihak Ketiga dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.

Dari pasal 1 tersebut telah tersurat bahwa Kerja Sama Daerah ini lebih mempunyai tujuan Usaha Bersama yang memiliki eksternalitas lintas daerah dan penyediaan layanan publik yang lebih efisien jika dikelola bersama, daripada bertujuan untuk mendapatkan Barang/Jasa.

 

Bab III Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga (KSDPK) PP Nomor 28 Tahun 2018

KSDPK meliputi kerjasama dalam penyediaan pelayanan publik, pengelolaan aset investasi dan lainnya, yang dapat berupa penyediaan infrastruktur dan pengadaan barang dan jasa. Dalam Pasal 17 dan 18 Bab III ini diutarakan mengenai Studi Kelayakan.

Jika prakarsa timbul dari daerah, maka daerah menyusun studi kelayakan. Jika prakarsa berasal dari Pihak Ketiga, maka Pihak Ketiga harus menyusun Studi kelayakan Kerja Sama yang diusulkan.

Selain itu, menjadi suatu keharusan bahwa KSDPK harus memenuhi tiga kriteria, yaitu terintegrasi secara teknis dengan rencana induk pada sektor yang bersangkutan, layak secara ekonomi dan finansial, serta Pihak Ketiga memiliki kemampuan keuangan yang memadai untuk membiayai pelaksanaan kerjasama.

Dari uraian pasal 17 dan 18, tidak efisien jika pengadaan barang/jasa secara swakelola, misalnya untuk Penyusunan Kajian/Penelitian atau Dokumen Rencana Aksi Daerah atau Naskah Akademik, harus melakukan studi kelayakan. Terlebih, satu dari tiga kriteria yang harus dipenuhi dalam KSDPK adalah kemampuan keuangan yang memadai dari pihak ketiga, untuk membiayai pelaksanaan kerjasama.

Pasal ini semakin menguatkan interpretasi bahwa PP Nomor 28 Tahun 2018 ini adalah untuk tujuan Usaha Bersama, bukan untuk memperoleh Barang/Jasa yang tim Pelaksananya berasal dari pihak eksternal non K/L/PD lainnya.

Dalam Pasal 20 Bab III juga diutarakan mengenai hasil KSDPK dalam pelayanan publik, yaitu bahwa pengelolaan aset investasi dan lainnya ini dapat berupa uang dan/atau barang. Dengan demikian, berdasarkan interpretasi atas Bab III ini jelas tersurat bahwa KSDPK mempunyai objek yang dikerjasamakan yang menghasilkan keuntungan bersama.

Untuk ketentuan teknis lebih lanjut mengenai Kerja Sama Daerah diatur di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerja Sama Daerah. Ketentuan teknis ini berisi tahapan dan materi  dokumen serta klasifikasi bentuk kerjasama yang terbagi dalam Kontrak Pelayanan, Kontrak Bangun, Kontrak Rehabilitasi dan Kontrak Patungan.

Dari Petunjuk teknis ini juga semakin menguatkan bahwa Permendagri Nomor 22 Tahun 2009 ini mengatur secara teknis pelaksanaan Usaha Bersama, bukan mengatur teknis pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara swakelola.

 

Regulasi yang Disarankan

PP Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah beserta ketentuan teknisnya yang diatur di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerja Sama Daerah, lebih mengatur tentang usaha bersama – ketimbang mengenai tujuan untuk mendapatkan barang dan jasa.

Ketentuan pada PP tersebut memang diperlukan untuk beberapa keperluan. Sebagai contoh untuk kebutuhan kontrak investasi pengelolaan lahan parkir, pembangunan dan pengelolaan pasar, pengolahan sampah dan limbah, pengelolaan taman rekreasi, penyediaan infrastruktur, dan pengadaan lainnya yang bertujuan untuk usaha bersama.

Sering timbul pertanyaan di dalam diskusi tentang lebih tinggi, manakah yang lebih tinggi dari segi hierarki atau kekuatan hukum antara PP dan Perpres? Di dalam hal kedudukan atau tata urutan peraturan perundang-undangan dikenal azas “lex superior derogat legi inferiori, yang artinya bahwa hukum yang ada di atasnya dapat mengesampingkan kedudukan hukum yang ada di bawahnya.

Maka sesuai Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Pemerintah (PP) lebih tinggi kedudukannya daripada Peraturan Presiden (Perpres).

Di samping tata urutan/hierarki peraturan perundang-undangannya, relevansi perundang-undangan yang terkait juga dibutuhkan guna pencapaian tujuan untuk mendapatkan barang/jasa: yaitu mengacu kepada Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah beserta Perka LKPP Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola.

Untuk kebutuhan mendapatkan barang dan jasa secara swakelola akan lebih tepat menggunakan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah dan Perka LKPP Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola. Dapat pula ditambahkan berdasarkan kesesuaian jenis pekerjaan yang diswakelolakan yaitu dengan beberapa regulasi berikut:

  1. Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarpras Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan;
  2. Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor Per-27/Pb/Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Belanja melalui Kerja Sama Swakelola Kementerian Negara/ Lembaga dengan Tentara Nasional Indonesia; atau
  3. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penelitian.

Untuk Swakelola tipe I direncanakan, dilaksanakan dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran, sehingga tidak diperlukan nota kesepahaman dengan pihak lain. Namun untuk tipe II, III, dan IV, yang melibatkan pihak eksternal sebagai pelaksana swakelola, maka diperlukan komunikasi, sinkronisasi dan koordinasi dengan pihak eksternal tersebut.

Pada Tipe II, swakelola direncanakan dan diawasi oleh K/L/PD penanggung jawab anggaran dan dilaksanakan oleh K/L/PD lain. Tipe III , swakelola direncanakan dan diawasi oleh K/L/PD penanggung jawab anggaran dan dilaksanakan oleh Organisasi Masyarakat.

Sedangkan Tipe IV, swakelola direncanakan, dilaksanakan dan diawasi oleh Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola. Sehingga untuk mencapai kelancaran pelaksanaan swakelola yang melibatkan pihak eksternal, Pengguna Anggaran (PA)/ Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/ pimpinan dari yang akan berjanji terlebih dahulu harus menandatangani nota kesepahaman dengan pimpinan dari pelaksana swakelola.

Jika yang berkontrak atau mengadakan perjanjian dalam swakelola Tipe II, III dan IV adalah antara PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan Ketua Pelaksana Tim, maka Nota Kesepahaman (MoU) adalah antara PA (Pengguna Anggaran) penanggung jawab anggaran dan pimpinan Ketua Tim Pelaksana.

Adapun Jika yang berkontrak/berjanji adalah antara PA dan Ketua Tim Pelaksana, maka Nota Kesepahamannya adalah antara pimpinan PA penanggung jawab anggaran  dan pimpinan Ketua Tim Pelaksana yang bisa dilakukan oleh Rektor/ Pimpinan Yayasan/ Pimpinan Ormas/ Pimpinan Pokmas. Penandatanganan nota kesepahaman ini menjadi dasar pelaksanaan perjanjian/ kontrak swakelola.

 

 

 

1
0
Dewi Utari ◆ Professional Writer

Lulusan S1 Teknik Sipil Undip dan S2 Magister Ilmu Hukum UKSW. Saat ini bekerja sebagai PNS Bapelitbangda Kota Salatiga.

Dewi Utari ◆ Professional Writer

Dewi Utari ◆ Professional Writer

Author

Lulusan S1 Teknik Sipil Undip dan S2 Magister Ilmu Hukum UKSW. Saat ini bekerja sebagai PNS Bapelitbangda Kota Salatiga.

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sekilas Pergerakan Birokrat Menulis

Galeri Buku

Event

Diskusi STIA LAN

Diskusi Makassar

Diskusi Tjikini

Kerja sama dengan Kumparan

Mengikuti Kompetisi Riset KPK

Narasumber Diskusi Publik UGM

Program Dialog

Popular Post