Mencari Sosok Penjaga Marwah Wakil Tuhan

by | Jul 22, 2025 | Birokrasi Efektif-Efisien | 0 comments

Presiden Prabowo Subianto memberi perhatian yang serius terhadap penegakan hukum. Dalam pidato pengukuhan hakim tahun 2025, presiden mengatakan “percuma kita memiliki Polisi dan TNI yang hebat, tetapi koruptor, maling, bajingan begitu di pengadilan lolos”. 

Pidato presiden tersebut tentu menyoroti peran sentral pengadilan dalam proses penegakan hukum sebagai pemutus suatu perkara yang masuk. Presiden menyampaikan syarat menjadi negara yang berhasil adalah memiliki sistem hukum yang menjamin keadilan bagi seluruh rakyat. 

Hakim, Benteng Terakhir Keadilan

Hakim adalah benteng terakhir keadilan. Dengan hakim yang kuat, Indonesia akan menjadi negara yang berhasil. Terkhusus bagi para hakim di Indonesia juga telah semakin diperhatikan kesejahteraannya. 

Kenaikan gaji mereka sebesar 280% menjadi batu uji untuk meningkatkan profesionalitas dalam memeriksa dan memutus perkara. 

Menurut Mahkamah Agung, jumlah hakim di seluruh Indonesia saat ini berjumlah 8.711 orang yang tersebar di empat peradilan, yakni peradilan agama, peradilan umum, peradilan tata usaha negara dan peradilan militer ditambah dengan hakim tinggi dan hakim agung. 

Adapun jumlah pengadilan pada peradilan umum 412 pengadilan, peradilan agama sebanyak 417 pengadilan, peradilan militer sebanyak 23 pengadilan, dan peradilan tata usaha negara sebanyak 38 pengadilan.

Meningkatnya perkara yang masuk pengadilan memerlukan perhatian dan pengawasan oleh kita semua, khususnya bagi para pencari keadilan yang sedang berjuang di pengadilan. 

Kehadiran Komisi Yudisial

Secara konstitusional, Komisi Yudisial hadir menjadi bagian dari Lembaga Yudikatif Bersama dengan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga dan menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim. 

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa semua persoalan rakyat Indonesia baik perdata, pidana, maupun tata usaha negara dan militer yang tidak selesai dengan non litigasi biasanya masuk ke dalam ranah hukum dan bergulir ke pengadilan. 

Dengan kewenangan besar yang dimiliki oleh pengadilan, dalam hal ini oleh para hakim, maka sangat rawan adanya intervensi oleh para pihak, baik adanya tekanan kekuasaan maupun intervensi berupa uang. 

Oleh karena itu, diperlukan pengawasan baik secara internal melalui Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI (BAWAS MARI) maupun secara eksternal oleh Komisi Yudisial RI (KY RI), agar semua proses-proses penegakan hukum dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan putusan yang transparan, akuntabel dan imparsial.

Pada pasal 24 B UUD 1945 yang dijabarkan dalam UU No 18 Tahun 2011 disebutkan bahwa Komisi Yudisial merupakan lembaga yang bersifat mandiri dan berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim. 

Pencarian Tujuh Sosok Pimpinan KY

Pada saat ini Komisi Yudisial sedang mencari tujuh sosok pimpinan lembaga Komisi Yudisial untuk menduduki anggota Komisi Yudisial periode 2025 sampai 2030. 

Keanggotaan Komisi Yudisial ini terdiri atas mantan hakim, praktisi hukum, akademisi hukum dan anggota masyarakat. Adapun persyaratannya di antaranya: 

  • WNI, 
  • bertaqwa kepada Tuhan YME, 
  • harus setia pada Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, 
  • berusia paling rendah 45 tahun dan paling tinggi 68 tahun, 
  • harus memiliki gelar sarjana hukum atau bidang lain yang relevan, 
  • mempunyai pengalaman di bidang hukum paling tidak 15 tahun, 
  • memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, serta berkomitmen untuk memperbaiki sistem peradilan di Indonesia, 
  • sehat jasmani dan rohani, 
  • tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan 
  • melaporkan daftar kekayaan dan persyaratan lainnya.

Anggota Komisi Yudisial adalah negarawan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, negarawan berarti ahli dalam kenegaraan, ahli dalam menjalankan negara (pemerintah), pemimpin politik yang secara taat asas menyusun kebijakan negara dengan suatu pandangan ke depan atau mengelola masalah negara dengan kebijaksanaan dan kewibawaan. 

Karakter Negarawan dan Idealisme

Negarawan muncul sebagai sosok pemimpin bangsa yang ideal. Dalam kata negarawan, terdapat makna kata ahli, taat, berpandangan ke depan, dan mengelola masalah negara dengan kebijaksanaan dan kewibawaan. 

Sebagai seorang negarawan, ia harus memiliki kebijaksanaan, integritas, dan visi jangka panjang dalam memimpin dan mengelola lembaga negara, serta mengutamakan kepentingan rakyat di atas segalanya. 

Selain itu anggota KY juga harus memiliki kejujuran, moralitas tinggi, dan konsisten dalam tindakan. Tidak hanya itu, anggota KY harus memiliki kemampuan melihat jauh ke depan, merencanakan masa depan lembaga negara dengan bijaksana.

Anggota KY memiliki kemampuan mengambil keputusan yang tepat dan adil, mempertimbangkan berbagai aspek, berani mengambil risiko dan keputusan sulit demi kepentingan negara dan rakyat, serta mampu mendengarkan berbagai pendapat, tidak arogan, dan melayani masyarakat dengan tulus.

Penguatan KY: Kelembagaan, Kewenangan, SDM

Sebagai komisioner KY juga harus mampu memimpin dan menginspirasi, memiliki pengetahuan mendalam tentang hukum, politik, ekonomi, dan sosial, serta mampu mencari solusi terbaik dalam situasi yang kompleks —mengingat kondisi kelembagaan juga memerlukan penguatan dari segi politik dan anggaran. 

Bahwa permasalahan Komisi Yudisial tidak hanya pada pengawasan eksternal hakim beserta dinamika penegakan hukum yang terkait, tetapi juga memiliki peran yang penting dalam mengakselerasi dan memperkuat Komisi Yudisial itu sendiri.

Penguatan ini dibutuhkan, baik secara kelembagaan, kewenangan, sumber daya manusia yang di dalamnya termasuk keberadaan Penghubung Komisi Yudisial di daerah. 

Oleh karena itu tujuh orang Anggota Komisi Yudisial yang akan menduduki pimpinan Komisi Yudisial memiliki tugas yang berat mengawal lembaga menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim.

Wewenang dan tugas pengawasan diorientasikan untuk memastikan bahwa semua hakim sebagai pelaksana utama dari fungsi pengadilan berintegritas tinggi, jujur dan profesional sehingga memperoleh kepercayaan dari masyarakat dan pencari keadilan. 

Dinamika lembaga Komisi Yudisial yang terjadi secara kelembagaan MA dan KY harus menjadi pelajaran yang penting bagi Komisioner baru nantinya. 

Selain harus bisa menjaga rem dan gas di dalam mengelola dan mengatasi konflik organisasi, juga tidak kalah penting bagi komisioner yang baru harus memiliki nyali yang besar (braveness) dan berjiwa pejuang (Vigilante) di dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi. 

Harapan Masyarakat

Masyarakat terus berharap banyak kiprah dari Komisi Yudisial. Terbukti dari ribuan laporan yang masuk ke KY tiap tahunnya, yang memerlukan penyelesaian dengan baik atas laporan masuk tersebut. 

Karenanya, seleksi anggota Komisi Yudisial tahun 2025 dalam proses seleksi dan membutuhkan peran dari seluruh lapisan masyarakat untuk memberi informasi dan masukan kepada panitia seleksi. 

Hal itu penting agar pansel menghasilkan anggota Komisi Yudisial yang terbaik, unggul, kredibel dan visioner yang dapat membangun organisasi semakin hebat.

1
0
Muhammad Farhan ♥ Associate Writer

Muhammad Farhan ♥ Associate Writer

Author

Penulis berdomisili di Semarang, merupakan Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Jawa Tengah.

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sekilas Pergerakan Birokrat Menulis

Galeri Buku

Event

Diskusi STIA LAN

Diskusi Makassar

Diskusi Tjikini

Kerja sama dengan Kumparan

Mengikuti Kompetisi Riset KPK

Narasumber Diskusi Publik UGM

Program Dialog

Popular Post