Akhir-akhir ini, istilah ego sektoral seringkali kita dengar. Khususnya ketika penyelesaian penanganan Covid-19 belum menemukan titik terang. Masing-masing instansi pemerintah, baik kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah berlomba-lomba memberikan solusi terbaik untuk penanganan Covid-19.
Namun, alih-alih memberikan solusi dalam penanganan Covid 19, yang terjadi malah saling tumpang tindih satu dengan yang lainnya. Satu pekerjaan bisa dikerjakan oleh lebih dari satu unit kerja. Akhirnya, sengkarut di lapangan menjadi tidak terelakkan lagi.
Salah satu contoh karut marut ini terjadi dalam penyaluran bantuan sosial (Bansos). Menurut banyak pihak, sengkarut disebabkan tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dengan daerah. Masing-masing memiliki kewenangan yang relatif sama dalam hal identifikasi data penerima bantuan sosial. Sehingga, implementasi di lapangan menjadi kacau.
Permasalahan lain yang akhir-akhir ini muncul, konflik tiada henti antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan Pemerintah Kota Surabaya yang berujung drama. Salah satu pihak menganggap pihak lain tidak mau berkoordinasi untuk penyelesaian masalah Covid-19, dibalas dengan statement yang pada akhirnya tidak berujung pada penyelesaian masalah.
Awal Mula Ego Sektoral
Apabila dilihat kembali ke belakang, ego sektoral selalu diawali dari kewenangan. Kewenangan selalu menjadi mantra yang ampuh untuk melegitimasi setiap pelaksanaan kegiatan.
Bagi pegiat birokrasi atau birokrat, istilah kewenangan sangat khas sekali didengungkan. Misalnya, istilah manajemen kepegawaian selalu menjadi mantra kuat Badan Kepegawaian Negara (BKN) karena kewenangan tersebut diatur dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kewenangan yang dilekatkan di masing-masing unit kerja juga diatur dalam sebuah peraturan perundangan. Sehingga, justifikasinya menjadi lebih kuat. Adu hierarki peraturan perundangan juga menjadi hal yang kadang tidak bisa dielakkan.
Selain itu, kewenangan juga sering dikaitkan dengan urusan A sampai Z. Misalnya, kewenangan manajemen ASN akan selalu dikaitkan dari urusan perencanaan sampai evaluasi. Sehingga, rentang kendali kewenangan ini akan selalu luas. Bahkan bisa jadi tidak berujung.
Kewenangan juga selalui dikaitkan dengan objek atau sasaran. Siapa yang akan disasar oleh sebuah kewenangan itu. Ruang lingkup sasaran bisa sempit, bisa juga besar.
Misalnya, jika kewenangannya di manajemen ASN, maka objeknya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, di sisi lain, terdapat juga unit kerja yang kewenangannya pembinaan pemerintah daerah, di dalamnya juga terdapat ASN.
Bagaimana menyikapi fenomena di atas? Bukankah akan sangat berhimpitan kewenangan keduanya?
Belum lagi, kewenangan kementerian/lembaga yang terbagi habis dalam unit kerja di pemerintah daerah tetapi masih memiliki kegiatan yang langsung berhubungan dengan masyarakat. Hal ini juga akan menyulitkan implementasi di lapangan.
Seperti halnya program pemberdayaan masyarakat dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Program serupa juga dimiliki oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di masing-masing kabupaten. Artinya, satu program dijalankan oleh dua unit kerja.
Ketika akan terjadi permasalahan di lapangan, secara teknis, akan sangat menyulitkan. Dua unit kerja ini akan saling lempar kewenangan. Sehingga penyelesaian permasalahan menjadi terhambat. Pada akhirnya, permasalahan tersebut jadi menguap. Tidak ada solusi konkret.
Mengeliminasi Permasalahan Ego Sektoral
Secara konkret, permasalahan ego sektoral sampai saat ini belum ada solusi. Tulisan ini juga tentunya belum memberikan solusi yang signifikan. Namun, setidaknya memberikan sumbangan pemikiran bahwa isu ego sektoral sampai saat ini masih menjadi ancaman dalam tata kelola birokrasi Indonesia.
Solusi konkret memang perlu disiapkan. Tidak muluk-muluk. Tidak perlu yang harus komprehensif. Namun, juga bisa mengeliminasi ego sektoral. Berikut beberapa yang penulis sarankan untuk mengeliminasi ego sektoral.
Pertama, yang perlu dilakukan, mereviu kembali amanat kewenangan masing-masing unit kerja. Amanat kewenangan biasanya terkait dengan peraturan perundangan.
Selain amanat terkait kewenangan, juga perlu dibuat proses bisnis secara nasional. Proses bisnis tata kelola pemerintahan secara nasional sampai saat ini belum tergambarkan secara jelas. Pembagian wilayah masing-masing kementerian/lembaga dan peemrintah daerah belum tergambarkan secara jelas dan detil.
Yang sudah tergambarkan sampai saat ini adalah proses perencanaan secara bottom up melalui Musyawarah Rencana Pembangunan Nasional (Musrengbangnas) yang digagas oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), yang memberikan kebutuhan prioritas bagi masing-maisng kementerian. Rencana ini nantinya akan dijadikan kegiatan prioritas tahunan selama periode Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Selain itu, ada juga proses perencanaan yang sifatnya top down. Yaitu, program kerja yang sudah disiapkan oleh pemerintah pusat, yang diimplementasikan sampai ke level pemerintah daerah. Penyusunan bisnis proses nasional bisa menjadi salah satu alternatif untuk memetakan pembagian pekerjaan secara klir pada masing-masing instansi.
Selanjutnya, pembagian wilayah pusat daerah juga belum sepenuhnya klir. Pemerintah pusat, masih banyak terlibat dalam pelaksanaan kegiatan sampai ke detail dan teknis, yang harusnya bisa dilakukan oleh daerah. Oleh sebab itu, perlu terdapat garis yang tegas yang mmbedakan tugas pemerintah pusat dan daerah (kabupaten/kota).
Epilog: Bagaimana Peran Pemerintah Provinsi?
Pemerintah provinsi sebagai unit kerja yang menjembatani hubungan pusat dan daerah, sebaiknya tidak memiliki struktur organisasi yang rigid –sama seperti unit kerja yang terdapat di kabupaten/kota. Asumsinya, fungsi pemerintah provinsi sebagai jembatan komunikasi dan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.
Sehingga, tubrukan peran bisa diminimalisir. Kewenangan eksekusi sepenuhnya dipegang oleh pemerintah daerah. Untuk beberapa hal, mungkin pemerintah pusat memiliki kewenangan yang besar – misalnya dalam hal pertambangan. Akan tetapi, dalam konteks yang lebih masif seperti pelayanan publik, seluruhnya diserahkan ke pemerintah daerah sebagai unit eksekutor.
Tentunya, solusi mengurangi ego sektoral tidak terbatas pada usulan-usulan di atas. Kesamaan visi dan tujuan serta orkestrasi yang dimainkan oleh pimpinan tertinggi pemerintahan masih menjadi aspek terpenting dalam mengeliminasi ego sektoral yang muncul di setiap unit kerja.
Seorang peneliti dan pengamat Manajemen Pengembangan Kompetensi ASN. Saat ini bekerja sebagai Peneliti pada Badan Riset dan Inovasi Nasional.
0 Comments