Dari judul artikel di atas, sering muncul pertanyaan di benak para guru yang sudah lama mengabdi, namun tak jua naik pangkat.
Sampai saat ini, masih banyak guru beranggapan bahwa dengan regulasi yang ada, kenaikan pangkat itu sulit terjadi.
Padahal, pangkat dalam profesi guru merupakan salah satu tujuan yang dikejar sebagai tanda pengakuan atas prestasi dan kemajuan karir mereka.
Namun, proses penentuan kelayakan naik pangkat tidaklah semudah yang dibayangkan. Salah satu faktor yang menjadi penilaian penting adalah Angka Kredit guru.
Angka Kredit sebagai Tolok Ukur
Menurut Drs. Gembong Sumadiyono, M.Pd (2017): ”Peraturan yang ada saat ini membuat sulit bagi guru untuk naik pangkat. Hal ini disebabkan oleh minimnya pemahaman guru tentang kriteria yang harus dipenuhi untuk naik pangkat.
Banyak dari mereka masih berpikir bahwa dengan mencapai angka kredit tertentu, mereka seharusnya dapat naik pangkat, tanpa memperhatikan faktor-faktor lain yang sebenarnya dapat menentukan kelayakan seorang guru untuk “naik pangkat”.
Angka Kredit digunakan sebagai sistem pengukuran untuk mengevaluasi kinerja seorang guru. Sistem ini memberikan nilai pada berbagai aspek seperti pendidikan, pengembangan profesi, pengalaman mengajar, dan kontribusi terhadap sekolah dan komunitas pendidikan.
Angka Kredit menjadi tolok ukur yang digunakan dalam menentukan kelayakan seorang guru untuk naik pangkat. Karenanya, untuk kelayakan naik pangkat, seorang guru perlu melakukan tinjauan menyeluruh terhadap Angka Kredit yang dimiliki.
Evaluasi diri terhadap aspek-aspek yang mencakup Angka Kredit akan membantu menentukan apakah seorang guru sudah memenuhi persyaratan untuk naik pangkat.
Dengan pemahaman yang lebih baik tentang Angka Kredit, guru dapat mengidentifikasi area yang perlu ditingkatkan, meningkatkan peluang naik pangkat, dan mengembangkan karir mereka sebagai tenaga pendidik yang lebih profesional dan berkualitas.
Poin-poin Penting
Dalam Buku 4 Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Bagi Guru Pembelajar, Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan (2016) dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 Tanggal 1 Desember 2010 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya, ada beberapa poin penting yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat guru.
- Terpenuhinya Angka Kredit Kumulatif sesuai dengan jenjang golongan yang ditargetkan. Sebagai contoh, untuk naik pangkat dari golongan III/d ke IV/a, guru harus memiliki minimal 400 angka kredit kumulatif.
- Terpenuhinya Angka Kredit pembelajaran dan/atau Pendidikan sesuai dengan jenjang golongan yang ditargetkan. Misalnya, dari golongan III/d ke IV/a, guru harus memiliki minimal 100 angka kredit yang terkait dengan kegiatan pembelajaran dan/atau pendidikan.
- Terpenuhinya Angka Kredit Pengembangan Diri (PD) pada Unsur PKB sesuai dengan jenjang golongan yang ditargetkan. Sebagai contoh, dari golongan III/d ke IV/a, guru harus memiliki minimal 4 angka kredit yang terkait dengan pengembangan diri.
- Terpenuhinya Angka Kredit Publikasi Ilmiah/Karya Inovatif (PI/KI) pada Unsur PKB sesuai dengan jenjang golongan yang ditargetkan. Misalnya, dari golongan III/d ke IV/a, guru harus memiliki minimal 8 angka kredit yang terkait dengan publikasi ilmiah atau karya inovatif.
Pada poin (4) di atas, inilah yang selalu menjadi hambatan dan sekaligus tantangan dalam memenuhi kelayakan naik pangkat guru. Untuk itulah diperlukan pemahaman yang komprehensif untuk dapat memenuhi angka kreditnya.
Angka Kredit: Cerminan Kualitas
Angka kredit mencerminkan kompetensi, pengalaman, dan pengembangan diri yang telah dicapai oleh seorang guru.
Penting bagi seorang guru untuk melakukan evaluasi diri guna menilai kelayakan mereka dalam naik pangkat melalui angka kredit. Berikut poin-poin dalam melakukan evaluasi diri untuk menilai kelayakan naik pangkat melalui angka kredit.
- Memahami Persyaratan dan Pedoman: Langkah pertama dalam melakukan evaluasi diri adalah memahami persyaratan dan pedoman yang berlaku untuk naik pangkat di institusi atau lembaga tempat guru bekerja. Persyaratan ini biasanya mencakup jumlah minimum angka kredit yang harus dipenuhi dalam berbagai aspek, seperti pengembangan diri, pengalaman mengajar, penelitian, atau kontribusi kepada sekolah dan masyarakat.
- Mengumpulkan Data dan Bukti: Guru perlu mengumpulkan data dan bukti yang mendukung angka kredit mereka. Data ini dapat berupa sertifikat pelatihan atau workshop yang telah diikuti, bukti publikasi atau penelitian, dokumentasi kegiatan pengembangan diri, atau surat penghargaan atas kontribusi yang telah diberikan. Mengumpulkan bukti-bukti ini secara teratur akan mempermudah proses evaluasi diri dan memastikan bahwa semua prestasi dan pengembangan profesional terdokumentasi dengan baik.
- Menilai Kualitas dan Relevansi: Setelah mengumpulkan data dan bukti, guru perlu mengevaluasi kualitas dan relevansi dari setiap pencapaian terhadap persyaratan dan pedoman yang berlaku. Penting untuk mengidentifikasi apakah pencapaian tersebut sesuai dengan bidang pengajaran guru, apakah memiliki dampak signifikan dalam pengembangan profesional, dan apakah dapat mendukung peningkatan kualitas pengajaran dan pembelajaran.
- Mengidentifikasi Kekuatan dan Kelemahan: Evaluasi diri juga melibatkan mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan dalam pengembangan profesional guru. Guru perlu jujur dalam mengevaluasi diri mereka sendiri, mengidentifikasi area di mana mereka telah berhasil dan area di mana mereka perlu meningkatkan kualifikasi atau pengalaman. Dengan mengenali kelemahan, guru dapat merencanakan tindakan perbaikan yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan angka kredit dan meningkatkan kualitas pengajaran.
- Merencanakan Pengembangan Diri: Berdasarkan hasil evaluasi diri, guru perlu merencanakan pengembangan diri yang sesuai untuk memenuhi persyaratan angka kredit yang belum terpenuhi dan untuk terus meningkatkan kualitas pengajaran mereka. Rencana pengembangan diri ini dapat mencakup mengikuti pelatihan, seminar, atau workshop yang relevan, melakukan penelitian atau publikasi ilmiah, atau berpartisipasi dalam kegiatan yang berkontribusi pada pengembangan pendidikan.
- Memonitor dan Mengevaluasi Kemajuan: Proses evaluasi diri tidak berhenti setelah perencanaan dilakukan. Guru perlu secara teratur memonitor dan mengevaluasi kemajuan mereka terhadap pencapaian angka kredit yang ditargetkan. Ini memungkinkan mereka untuk melacak perkembangan, mengidentifikasi perubahan yang perlu dilakukan, dan menyesuaikan rencana pengembangan diri jika diperlukan.
Bukti Konkret atas Dedikasi
Terlepas dari tantangan dan kesulitan yang mungkin dihadapi dalam menyusun Angka Kredit, ingatlah bahwa proses ini adalah langkah penting untuk karir dan pengembangan profesional guru.
Sebagai seorang guru, kita memiliki peran yang luar biasa dalam membentuk masa depan generasi muda dan mendorong kemajuan pendidikan. Dengan meningkatkan Angka Kredit, memberikan bukti konkret atas dedikasi, kompetensi, dan upaya nyata dalam mengembangkan diri sebagai pendidik yang berkualitas.
Semoga artikel ini memberikan wawasan yang berguna bagi kita termasuk penulis dalam mengatasi tantangan dan mencapai perkembangan karir yang sukses sebagai seorang guru.
Marilah untuk terus berinovasi, berprestasi, dan berbagi pengetahuan demi kemajuan dunia pendidikan. Guru adalah pilar yang kuat dalam mewujudkan masa depan yang lebih baik.
Semoga. (*)
Seorang Guru di SMP Negeri 4 Gantung, Kabupaten Belitung Timur, bertugas mengajar Matematika, dengan masa tugas selama 26 tahun lebih.
0 Comments