Salah satu maksud Instruksi Presiden nomor 7 tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015 adalah meningkatkan upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi di instansi pemerintahan. Hal ini didukung dengan pencegahan korupsi oleh Kejaksaan Republik Indonesia. Hal ini sejalan dengan pidato Presiden RI pada upacara Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-55 tanggal 22 Juli 2015 yang pada pokoknya menekankan pentingnya peran Kejaksaan dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan menjaga kelancaran program pembangunan.
Menindaklanjuti arahan ini, Kejaksaan kemudian mendampingi instansi pemerintah untuk mengakselerasi pembangunan dan program-program strategis pembangunan nasional, yaitu dengan dibentuknya Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4). Di lingkup daerah kemudian dibentuk Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D).
Ringkasnya, peran Kejaksaan ini direalisasikan melalui pengawalan dan pengamanan—baik dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan, maupun pemanfaatan hasil pembangunan—dengan membentuk tiga komponen TP4, yaitu (1) TP4 Pusat yang berkedudukan di Kejaksaan Agung RI, (2) TP4D Kejaksaan Tinggi yang berkedudukan di tingkat provinsi, dan (3) TP4D Kejaksaan/Cabang Kejaksaan Negeri yang berkedudukan di tiap wilayah kota atau kabupaten.
Pembentukan TP4D sendiri adalah berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia nomor KEP-152/A/JA/10/2015, yang selanjutnya secara teknis didetailkan dengan Instruksi Jaksa Agung RI nomor INS-001/A/JA/10/2015. Upaya pencegahan yang dilakukan oleh TP4D dapat dilihat pada tugas dan fungsinya, yaitu:
- Mengawal, mengamankan, dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan preventif dan persuasif, baik di tingkat pusat maupun daerah sesuai wilayah hukum penugasan masing-masing.
- Memberikan penerangan hukum di lingkungan instansi pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak lain terkait materi tentang perencanaan, pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, perijinan, pengadaan barang dan jasa, tertib administrasi, dan tertib pengelolaan keuangan negara.
- Memberikan pendampingan hukum dalam setiap tahapan program pembangunan dari awal sampai akhir.
- Melakukan koordinasi dengan aparat pengawasan internal pemerintah untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menghambat, menggagalkan, dan menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.
- Melakukan monitoring dan evaluasi pekerjaan dan program pembangunan.
- Melaksanakan penegakan hukum represif ketika ditemukannya bukti permulaan yang cukup setelah melakukan koordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah tentang telah terjadinya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, dan/atau perbuatan lainnya yang berakibat menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.
Peran TP4 ini sangat strategis. Namun, peran TP4 dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi masih perlu dipertanyakan. Sebab, sampai saat ini tidak begitu jelas bagaimana TP4 bekerja, terutama setelah mereka menerima permintaan bantuan dari instansi pemerintah.
Di sisi lain, dalam menjalankan tugasnya TP4D belum didukung dengan anggaran masing-masing. Dampaknya, instansi pemerintah mesti mengalokasikan anggaran untuk TP4D dengan berbagai honor. Idealnya, TP4D dalam menjalankan tugas dan fungsinya ketika mengawal dan mengamankan pemerintahan dan pembangunan tidak tergantung pada honor tersebut.
Fakta bahwa TP4D dalam menjalankan tugas dan fungsinya tidak didukung oleh anggaran secara mandiri telah menjadi masalah baru. Jika TP4D memang direncanakan untuk mengawal dan mengamankan pemerintahan dan pembangunan sudah seharusnya mereka didukung oleh anggaran yang memadai agar di masing-masing instansi pemerintah tidak muncul anggaran yang tidak terduga.
Masalah berikutnya adalah apakah sumber daya manusia yang ditunjuk sebagai anggota TP4 memiliki kompetensi dalam pendampingan dan pengamanan pengadaan barang/jasa? Jika memang TP4 sungguh-sungguh dibentuk untuk mengawal dan mengamankan sudah seharusnya mereka memiliki kompetensi, khususnya kompetensi di bidang pengelolaan pengadaan barang/jasa.
Saya percaya efektivitas pencegahan tindak pidana korupsi dapat ditingkatkan dengan dibentuknya TP4. Akan tetapi, jika dalam menjalankan tugas dan fungsinya mereka tidak didukung dengan anggaran yang memadai, bukankah hal ini akan membuka peluang korupsi baru?
Kemudian, adagium bahwa kesejahteraan rakyat dapat ditingkatkan dengan menjaga kelancaran program pembangunan melalui pengawalan TP4 perlu juga dipertanyakan. Benarkah demikian? Lagi-lagi, dengan tidak didukung dengan anggaran yang mandiri TP4D akan menjadi masalah baru.
Pertanyaan empirik penulis adalah: Berapa banyak biaya yang harus dianggarkan oleh masing-masing instansi pemerintah untuk kepentingan TP4? Hal ini perlu dijawab melalui studi empirik ke beberapa instansi pemerintah.
Simpulan
TP4 diharapkan menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan Instruksi Presiden nomor 7 tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015. Tentunya, TP4 diharapkan sebagai suatu paket pendukung yang tidak menimbulkan beban anggaran masing-masing instansi pemerintah.
Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan Sekretaris Umum Ikatan Fungsional Pengadaan Indonesia (IFPI). Tulisannya lebih banyak diwarnai dengan gagasan birokrasi bersih, efisien, dan berdaya.
Mantap pak Jokopi..
Semoga sehat slalu..shg dpt menulis lebih bnyk lg ttg PBJ..
Sukses slalu pak…
SEBAIKNYA TP4D DIBUBARKAN SAJA, FAKTANYA SDH TDK SESUAI DENGAN MAKSUD DAN TUJUANNYA
KINI MUNCUL KKN DAN KORUPSI MODEL TP4D
BANYAK PROSES LELANG TERINDIKASI DIKOTORI OKNUM OKNUM TP4D
contoh kecil OTT KPK pada khasus proyek SAH di Kota Yogyakarta
Saya bekerja sbgai kontraktor
Saya bingung mlihat tp4d hadir saat klarifikasi dokumen lelang
Malah ikut betx kaslihn sertifikat SKA n SKT .
Pernh saat mengajukn termin 85% km di undang tp4d yg mempertxkn kbnran hitungan bobot pkrjaan kami
Yg sdh d stujui konsultn n ppk
Apa benar sejauh itu tugas dan wewenang tp4d….?
Apakah para Penyedia Jasa berhak menolak apabila dimintai anggaran untuk TP4D ?
Jika yang seharusnya mengeluarkan anggaran adalah pihak instansi pemerintah atau dalam sebuah RAB pembangunan tidak di cantumkan anggaran untuk TP4D
Perlu di jadikan refrensi.salah satu kegiatan pembangunan rusunawa di kabupaten tanjung jabung timur…..sampai bangunan rusunawa selesai,bangunan rusunawa tersebut tidak memiliki imb.arti nya semenjak kegiatan pemerintah di kawal dan di awasi oleh TP4D.pemerintah jadi besar kepala.menerobos/mengabaikan segala perizinan.pemda merasa ada centeng baru.siapa yang merasa berwenang mengusut masalah ini.silah kan di usut tu pembangunan rusunawa di kabupaten tanjab timur.
Seperti apakah peran/posisi PPK dalam manejemen/pengendalian kontrak? kok ada istilah memeriksa fisik konstruksi yang di TP4 kan, sudah menyimpang dari mekanisme pengadaan barang/jasa sekaligus juga menyimpang dari tujuan dibentuknya TP4D.
Terima kasih pencerahannya, jika berkenan sekiranya juga di detailkan koordinasi dgn APIP batasannya sampai dimana, krna di daerah APIP (inspektorat) ada PKPT utk pemeriksaan reguler yg memeriksa fisik konstruksi yg di tp4 kan,,
Mantap pak Joko. Terimakasih telah berbagi ilmu. Salam sukses!.
siap, lanjutkan, terima kasih sudah mampir di laman birokrat menulis, tunggu coretan berikutnya. Merdeka Itu adalah Ketika Tidak Ada Korupsi (Pengadaan Barang/Jasa) Lagi! MERDEKA
terima kasih pak untuk pencerahannya. kebetulan saya sekarang sedang menulis thesis saya mengenai efektifitas TP4 dalam mencegah terjadinya TIPIKOR dalam pengadaan barang dan jasa. dengan membaca tulisan bapak, insaya allah akan mempermudah penulisan thesis saya.
Alhamdulillah, share ya thesis nya kalau udah tuntas.
Terima kasih, salam pengadaan (cerdas)
Salut pak..memang selama ini peran tp4d gak jelas..