
Korupsi (dan kecurangan) masih menjadi musuh besar bagi bangsa Indonesia. Pada tahap perencanaan dan penganggaran, korupsi dilakukan dengan memanipulasi kebutuhan program/kegiatan atau menaikkan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu yang sebenarnya tidak prioritas. Tujuannya, tidak lain agar dapat terbuka ruang bagi keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.
Selanjutnya, praktik suap dan gratifikasi dirasionalisasi dan dianggap hal normal sebagai “pelumas” untuk mempercepat proses, mendapatkan proyek, atau meloloskan izin tertentu.
Hal ini berjalan seiring dengan praktik nepotisme dan kronisme, bahkan muncul istilah nepobaby atau bayi nepotisme, yaitu sebuah fenomena dalam mendapatkan amanah jabatan ataupun proyek karena kedekatan pribadi atau politik.
Sebagai contoh, baru-baru ini terungkap di peradilan tingkat pertama, seseorang bisa dengan mudahnya mengaku sebagai perantara perdagangan (atau makeelar tanah dalam bahasa Belanda), yang mengambil keuntungan sebagai perantara tanpa adanya kompetensinya sebagai perantara perdagangan. Modalnya, hanya karena kedekatan dengan penguasa pada waktu itu.
Dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) atau procurement, bentuk kecurangan yang paling mencolok masih penggelembungan harga (mark-up) dan pengaturan pemenang tender.
Selain itu, penyalahgunaan diskresi pejabat juga sering terjadi. Kewenangan yang diberikan untuk mengambil keputusan demi kepentingan umum, justru digunakan untuk menjustifikasi kebijakan yang menguntungkan pihak tertentu atau kelompoknya.
Kebiasaan membayar secara tidak resmi ke pihak tertentu ini masih sering terjadi karena pemohon layanan publik sering berada pada wilayah remote atau sedang bekerja, sedangkan pelayanan hanya ada pada lokasi atau jam kerja tertentu.
Masyarakat sering kali masih terpaksa memberikan sejumlah uang agar urusannya dipercepat atau tidak dipersulit. Ini karena prosedur yang tidak jelas dan transparan serta sengaja tidak disederhanakan, terutama terhadap hal-hal yang sifatnya pengecualian (conditional).
Terakhir, pada tahap penatausahaan dan pelaporan kinerja dan keuangan, manipulasi sering dilakukan melalui rekayasa data atau laporan kinerja dan keuangan, yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya. Gaming data kinerja masih menjadi praktik yang lazim dalam memanipulasi kinerja organisasi dan individu.
Pemicu Praktik Korupsi
Setidaknya terdapat empat penyebab utama tingginya korupsi, yaitu (1) tata kelola yang buruk (bad governance), (2) kelemahan seleksi pemimpin politik, (3) hambatan sosio-kultural, dan (4) kompetensi manusia.
Yang pertama adalah terkait dengan tata kelola yang buruk, yaitu banyak rencana dan anggaran yang dirancang justru berisiko tinggi tidak efisien dan tidak efektif karena sasaran yang tidak jelas.
Sistem pengendalian korupsi belum diimplementasikan dan diresapi secara mendalam dan cenderung hanya dijalankan secara formalitas untuk memenuhi regulasi.
Dalam hal tata kelola ini, komitmen dan kompetensi pimpinan organisasi juga lemah dalam mengungkit integritas dan etika pegawai, pemahaman pegawai terkait dengan manajemen risiko kurang, dan sarana bagi masyarakat untuk melaporkan penyimpangan ataupun masukan kurang dijalankan.
Selanjutnya, kelemahan seleksi pemimpin politik. Para kepala desa sering mengeluhkan biaya pemilihan kepala desa yang sangat tinggi. Akhirnya, banyak dari kepala desa yang berusaha untuk “balik modal” ketika terpilih daripada berkinerja untuk desanya. Hal ini tentu juga terjadi di tingkat kepala daerah.
Lalu, hambatan sosio-kultural. Masyarakat kita masih permisif terhadap praktik korupsi. Buktinya, Skor Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024 turun menjadi 3,8 dibandingkan tahun 2023 yang berada di angka 3,92. Ini menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia berperilaku semakin permisif terhadap korupsi.
Kemudian, kompetensi manusia. Faktor ini sangat sering terjadi dalam kasus-kasus korupsi di daerah dan desa. Dalam beberapa kasus, tampak nyata lemahnya kompetensi perangkat daerah dan desa dalam pengelolaan keuangan negara, pengadaan, maupun aspek teknis program/kegiatan.
Strategi Pemberantasan Korupsi Saat ini
Strategi pemberantasan korupsi di Indonesia sendiri saat ini dilakukan melalui tiga cara, atau yang biasa disebut paradigma trisula pemberantasan korupsi. Trisula pemberantasan korupsi tersebut terdiri dari penindakan, pencegahan, dan juga pendidikan.
Sula yang pertama, yaitu penindakan, peran utamanya dipegang oleh teman-teman aparat penegak hukum (APH), baik itu Kejaksaan, Kepolisian, ataupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sula yang kedua, yaitu pencegahan, peran utamanya dipegang oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat, dan mereka yang menjalankan fungsi audit intern lainnya. Rekan-rekan APH berperan juga di dalamnya.
Lalu yang terakhir adalah sula pendidikan, yang merupakan tanggung jawab dari seluruh rakyat Indonesia. Pendidikan ini dilakukan mulai dari oleh orang tua, guru, dosen, aparatur sipil negara (ASN), anggota tentara nasional Indonesia dan kepolisian Republik Indonesia (TNI/Polri), serta masyarakat sipil. Mereka bersama-sama menanamkan budaya anti korupsi sejak dini.
Perumusan Kembali Strategi Pemberantasan Korupsi ke Depan
Untuk menghadapi tantangan korupsi yang masih marak di Indonesia, terdapat lima strategi yang perlu kita rumuskan kembali ke depannya.
Pertama, menguatkan kembali partisipasi fungsi audit intern organisasi dalam memitigasi risiko korupsi. Ini menjadi elemen penting pencegahan korupsi.
Dalam penguatan kembali fungsi audit intern ini, setiap pimpinan organisasi harus juga mengidentifikasi risiko organisasi dan individu serta memastikan seluruh program/kegiatan organisasi berjalan sesuai dengan tata kelola.
Seiring itu, tentunya kapabilitas dan peran auditor intern harus terus ditingkatkan, termasuk menempatkan mereka yang berintegritas di fungsi audit intern, bukan justru ‘orang buangan’.
Kedua, memperkuat kolaborasi. Presiden Prabowo Subianto dalam sidang kabinet dan berbagai pidatonya sering mengungkapkan betapa pentingnya para pemimpin bangsa bersatu dalam membangun Indonesia.
Tentunya, hal yang sama juga berlaku dalam pemberantasan korupsi, kita perlu berjalan bersama-sama.
Salah satu perangkat kolaborasi Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN) yang sudah dipandu dengan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023.
Perangkat MRPN tersebut mestinya digunakan tidak hanya untuk memitigasi risiko program nasional dan daerah, tetapi juga untuk menjalin kerja sama antar pemimpin bangsa.
Dengan kolaborasi yang erat, pelaksanaan program nasional dan daerah dapat berjalan lebih efektif dan terhindar dari risiko korupsi.
Ketiga, mengembalikan peran penegakan hukum (law enforcement) yang konsisten dan berkeadilan. Sebab, tanpa penegakan hukum yang konsisten dan berkeadilan, investor dalam dan luar negeri akan enggan berinvestasi ke Indonesia.
Penegakan hukum yang konsisten dan berkeadilan juga akan mengurangi ketidakpastian yang dapat menghambat keputusan investasi.
Selain itu, penegakan hukum yang konsisten dan berkeadilan juga memberikan dampak pada penciptaan lingkungan bisnis yang stabil.
Keempat, meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan nasional dan daerah, yaitu melalui peningkatan kualitas penetapan tujuan dan strategi pencapaian tujuan.
Hal ini terutama sekali perlu dilakukan dengan melakukan cascading dan mirroring indikator dan target kinerja sesuai dengan proses bisnis organisasi serta penggunaan indikator kinerja yang berkualitas.
Kelima, meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi lintas instansi. Kemajuan teknologi dapat menjadi peluang atau tantangan dalam pemberantasan korupsi.
Penggunaan teknologi tersebut dapat kita gunakan baik dalam pencegahan maupun penindakan.
Dalam pencegahan, teknologi informasi lintas instansi dapat dimanfaatkan pada sistem e-purchasing, sistem informasi pemerintah daerah (SIPD), sistem informasi keuangan desa (Siskeudes), dan sistem informasi pengawasan keuangan desa (Siswaskeudes).
Dalam penindakan, kita sudah harus memanfaatkan teknologi informasi yang lintas instansi dalam audit intern, yaitu dengan e-audit, data analytics, artificial intelligent (AI), dan digital forensics, termasuk memahami etika dan aspek hukum penggunaannya.














0 Comments