Mungkinkah negara yang masyarakatnya paling taat beragama justru menjadi negara yang paling korup? Rasanya mustahil. Namun, kita akan tercengang jika kita mencoba menyandingkan dua macam hasil survei yang dilakukan oleh Transparency International dan Telegraph.
Survei yang dilakukan oleh Transparency International adalah survei mengenai Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di berbagai negara. Sementara itu, survei yang dilakukan oleh Telegraph—sebuah surat kabar ternama di Inggris—adalah survei tentang the world’s most (and least) religious countries.
Perbandingan Negara pada Dua Hasil Survei
Sebagai gambaran, di tahun 2017 Yaman dan Somalia merupakan dua negara yang masyarakatnya paling beragama, yang ditunjukkan dengan 99% lebih penduduknya menganggap agama penting dalam kehidupannya. Anehnya, IPK mereka tergolong sangat rendah.
Sebagai contoh, pada tahun 2017 Yaman berada pada peringkat 175 dengan skor IPK 16, sedangkan Somalia berada pada peringkat terbawah, yaitu 180, dengan skor IPK 9. Di sisi lain, Indonesia yang 82% penduduknya menganggap agama itu penting berada di peringkat 96 dengan skor IPK 37.
Bagaimana dengan negara-negara yang memiliki IPK tinggi? Ternyata, Norwegia menduduki peringkat 3 dengan skor IPK 85, tetapi penduduknya tidak menganggap agama penting dalam kehidupan mereka. Hanya 21% penduduk Norwegia yang mengatakan agama bagi mereka penting.
Begitu pula dengan Swedia. Persentase masyarakat yang mengatakan agama berperan penting dalam kehidupan mereka hanya 19%, tetapi peringkat IPK negara ini adalah 6 dengan skor IPK 84.
Tentu saja kita perlu berhati-hati dalam merelasikan hasil kedua survei tersebut. Selain survei tersebut adalah survei yang terpisah dan memiliki tujuan yang berbeda, kita tidak dapat dengan serta merta mengaitkan keduanya sebagai suatu hal yang saling berhubungan dan memiliki relasi sebab akibat.
Dengan kata lain, tidaklah selalu negara yang paling korup adalah negara yang masyarakatnya paling beragama, atau sebaliknya bukan berarti pula bahwa karena masyarakatnya beragama maka membuat negara menjadi korup.
Sebab, berbagai faktor akan mempengaruhi hubungan ketaatan beragama dan praktik korupsi. Sebagai contoh, Singapura berhasil menapaki peringkat 6 dengan skor IPK 84 walaupun masyarakatnya cukup beragama, yaitu 70% di antara mereka memandang agama penting bagi kehidupan mereka.
Namun demikian, akan selalu menarik memperbincangkan keduanya, yaitu ketaatan beragama dan praktik korupsi. Hal ini terutama jika kita ingin melihat lebih jauh kaitan keduanya dan kemudian kita berusaha menekan praktik korupsi melalui pendekatan agama.
Beragama Hanya Sebatas Ritual?
Berbagai pertanyaan kemudian sering hinggap di kepala saya, seperti bagaimana masyarakat Indonesia menginternalisasikan ajaran agamanya? Juga, lupakah para pelaku korupsi itu bahwa mereka adalah makhluk beragama?
Saya pun yakin bahwa setiap agama akan mengajarkan kebaikan. Tidak ada agama yang mengajarkan umatnya untuk berbuat curang, menyakiti, atau mengambil hak orang lain. Yang saya lihat adalah adanya kegagalan kebanyakan masyakarat kita dalam memahami ketaatan beragama.
Dalam pandangan saya, saat ini ketaatan beragama masih dipahami sebagai ketaatan melakukan ritual ibadah pokok semata (mahdhah) yang disertai dengan penampilan religius secara simbolik, seperti dengan sorban atau menggantungkan salib di dada. Padahal, ketaatan beragama seharusnya menyangkut ketaatan terhadap Sang Pencipta melalui perilaku yang terwujud nyata dalam kehidupan sehari-hari.
Ketaatan beragama ini adalah kemampuan menahan diri untuk tidak melakukan hal-hal yang merugikan orang lain, seperti menghindari diri dari menyakiti orang lain, mencuri atau merampas hak orang, dan berbagai tingkah laku yang secara jelas dilarang dalam kitab-kita suci berbagai agama.
Karena itu, metode pengajaran ketaatan beragama yang menekankan pada aspek ritual yang bersifat personal mestinya diikuti pengajaran perubahan aspek perilaku yang bersifat sosial. Sebagai contoh, adalah penting meningkatkan pemahaman makna ajaran agama untuk memunculkan kesadaran dalam berperilaku baik. Transformasi pemahaman ini menjadi perilaku harus melalui suatu proses yang panjang. Pengajaran ini juga harus dilakukan sejak kecil.
Itulah sebabnya peran guru—seperti ustadz dan pendeta—adalah sangat penting untuk membentuk karakter manusia melalui pesan-pesan keagamaan yang mengaitkan aspek ritual dan aspek perilaku.
Namun, orang tua dan pihak lain di lingkungan keluarga juga berperan dalam mengajarkan hal itu, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam kehidupan sehari-hari. Jika ada manusia yang sudah tercerahkan secara agama, dalam arti mampu menyeimbangkan aspek ritual dan aspek perilaku sehari-hari, maka ia adalah contoh ideal ketaatan beragama.
Memaknai Korupsi Sebagai Dosa
Kita juga sudah melihat bahwa korupsi ternyata bisa dilakukan oleh siapa pun dan dalam situasi apa pun, tidak terkecuali korupsi terkait dengan urusan keagamaan. Sebagai contoh, telah terjadi korupsi pada pembuatan patung Yesus senilai Rp 6,2 miliar. Begitupun seorang menteri agama dapat terlibat dalam perkara korupsi dana haji.
Siapa yang tidak tahu kalau agama melarang kita untuk berbuat curang, menyakiti, atau mengambil hak orang lain? Begitu banyak ayat-ayat di kitab suci yang membahas tentang korupsi.
Dalam hukum agama, ketentuan mengenai larangan korupsi juga sangat tegas berlandaskan dalil-dalil yang kuat, sama tegas dan kuatnya dengan larangan-larangan keagamaan lainnya, seperti larangan berzina, larangan memakan riba, dan larangan meminum minuman beralkohol.
Namun, dalam pengamatan saya, larangan-larangan keagamaan yang disebut terakhir relatif lebih dipatuhi daripada larangan melakukan korupsi. Karenanya, pemahaman keagamaan yang membahas tentang dosa dari korupsi sepertinya harus sering disampaikan pada setiap acara keagamaan, yaitu pada ceramah sholat jumat atau acara hari besar keagamaan.
Amal Baik Tidak Menghapus Dosa Korupsi
Para pelaku korupsi mengesankan bahwa tindakan korupsi mereka dapat ditoleransi dari segi agama jika mereka membagi-bagikan sedekah. Karena itu, seringkali kita lihat mereka yang tertangkap tangan korupsi adalah mereka yang sering memberikan sedekah, yaitu mulai sedekah kepada kerabat, tetangga sekitar, rumah yatim, panti-panti asuhan, dan kaum dhuafa.
Bagi masyarakat awam, tindakan kedermawanan ini tentu saja suatu kebajikan. Logika mereka sangat sederhana, mereka tidak perduli dari mana uang yang disedekahkan tersebut asalkan sedekah tersebut dapat mendatangkan rezeki bagi mereka.
Tidak mengherankan kemudian bila kita sering melihat situasi paradoks, yaitu masyarakat awam malah menganggap para pelaku korupsi yang suka bersedekah ini adalah pahlawan.
Padahal, uang hasil korupsi merupakan harta yang diperoleh dengan cara yang tidak halal. Oleh karena itu, hukum harta ini sama dengan harta-harta haram lainnya. Dalam konteks agama Islam, Rasulullah pernah bersabda:
Tidaklah diterima shalat tanpa bersuci, tidak pula sedekah dari ghulul (harta haram) (HR. Muslim).
Pemegang harta haram, jika ia mengeluarkan sedekah atas harta tersebut maka amal sedekahnya tidaklah sah secara keagamaan dan kemungkinan tidak akan diterima amalnya oleh Sang Pencipta, dan tentunya tidak akan menghapus dosa korupsinya.
Epilog
Sebagai penutup, kita perlu membangun kesadaran banyak pihak untuk mendalami hubungan ketaatan beragama dan praktik korupsi. Hal ini bukan berarti kita antipati terhadap ketaatan beragama, tetapi kita ingin mengetahui latar belakang pelaku korupsi mereka yang taat beragama agar kita dapat meminimalkan praktik korupsi dengan pendekatan agama.***
Lulusan Magister Manajemen Universitas Mercu Buana dan saat ini bekerja sebagai CPNS Dosen di STIA Lembaga Administrasi Negara RI Jakarta.
Benar skli..justru pengamalan dan praktek beragama yng baik akan berimplikasi pada pengendalian perilaku koruptif. Dimulai dr diri sndiri, keluarga dan masyarakat. Semoga dg menjadi masyarakat yg religius dpt menjadi partner aktif pemerintah dlm pemberantasan korupsi.
Mungkin perlu ditampilkan contoh dari keyakinan dan agama lain, yang juga telah terbukti melakukan kejahatan korupsi, yang menunjukkan bahwa yang bermasalah adalah manusianya, bukan keyakinan atau agamanya, merujuk salah satu kalimat dalam artikel yang menyatakan setiap agama mengajarkan kebaikan tho ?
Terima kasih atas sarannya. Setiap ajaran agama mengajarkan kebaikan namun orang yang menjalankan ajaran agama secara tidak benar bisa menghasilkan kejahatan yang dalam hal ini korupsi.
Formalitas. Hampir semua terjebak formalitas, termasuk dalam hal beragama. Agama KTP. Ahli (sertifikat) dll
Ada benarnya karena agama sebagai pelindung untuk aman berbuat jahat.
Formalitas seperti melakukan sesuatu tapi tidak mengetahui esensi apa yang kita lakukan itu sama saja seperti robot.
Don’t judge the book by its cover ini sepertinya cocok. Kealiman orang tidak bisa menjamin dia tidak berbuat jahat.
Tidak akan diterima amal Ibadah Sholat tanpa bersuci, tidak akan diterima amal sedekah dari harta Haram, tidak akan ada maaf tanpa Taubat, Hutang tidak akan lunas, kecuali dibayar atau di ikhlaskan
Makanya, jangan memisahkan agama dari setiap sendi kehidupan, termasuk berbangsa & bernegara. Klo perlu berlakukan hukum agama untuk setiap pelanggaran.
Jalanilah kehidupan berbangsa & bernegara dengan mengikuti ajaran agama.
Luar biasa. Jika telah ikut ajaran agama dengan benar otomatis tidak akan korupsi karena control telah ada dalam hati dan sanubarinya
. Semoga
Semoga kita selalu istiqomah dalam menjalankan ajaran agama.