Maraknya Operasi Tangkap Tangan KPK: Memperdebatkan Kembali Makna Integritas dan Etika

by M. Rizal ♣️ Expert Writer | Sep 18, 2017 | Birokrasi Bersih | 0 comments

Wow! Harus saya teriakkan itu, ketika selama kurun waktu satu pekan ini tiga kepala daerah terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap. Bukan tentang prestasi KPK yang ‘kontroversial’ itu yang saya teriaki, tetapi lebih pada banyaknya kejadian suap yang kini semakin terlihat sebagai habitus para manajer publik. Ya, habitus, bagaimana tidak? Kini, setiap bulan kabar OTT ini lebih dari dua kali selalu menghiasi notifikasi telepon genggam saya.

Lalu setiap terdengar kabar OTT, diskusi di beberapa tempat pun selalu terjadi, mulai dari kafe fancy hingga angkringan membahas fenomena ini. Pertanyaannya pun standar, mulai dari ‘kok tidak kapok’, ‘kok tidak takut’, sampai ‘kok bisa ketahuan’. Komentar pun tidak kalah standar, mulai dari ‘ya begitulah bangsa kita’, ‘korupsi sudah menjadi kebiasaan dan turun temurun’, sampai.. ‘rasain lu!’

Yang menarik adalah pertanyaan salah satu teman saya, yaitu ’bagaimana sih sebenarnya integritas mereka itu, kok bisa pejabat publik yang kayaknya baik dan alim tapi bisa terkena OTT juga’. Lalu saya jawab singkat, ‘Mbuh..!’

Tidak puas dengan jawaban singkat saya yang penuh makna itu, dia mencoba menjelaskan sendiri, ‘jadi menurut saya integritas mereka ini bisa jadi menurun atau malah hilang ya, karena ada yang ketangkep dulunya dia orang baik dan alim katanya. Nah ada beberapa orang yang mungkin memang sejak awalnya dia tidak berintegritas, maka wajar kalau dia kena OTT.’

Komentar ini sebenarnya jamak kita dengar di masyarakat, bahwa seseorang tidak punya integritas, seseorang lemah dalam berintegritas, atau seseorang mengalami penurunan integritas.

Integritas dalam banyak definisi bisa diartikan sebagai kejujuran, sama kata dan perbuatan, atau juga konsistensi dalam memegang teguh nilai moral. Nah,  pemahaman yang ketiga ini yang menurut saya menarik. Ada kata konsistensi dan nilai moral. Haruskah konsistensi diperlukan dalam berintegritas? Apakah integritas hanya terkait dengan moralitas?

Secara sekilas saya pun sebenarnya setuju, bahwa integritas memang berhubungan dengan moralitas, dan karenanya seseorang perlu memegang teguh nilai-nilai moralitas itu dalam kehidupan sehari-harinya secara konsisten. Tapi, selesaikah pembahasan integritas? Tidak. Pernyataan ini belum membumi.

Moralitas adalah tentang baik-buruk, boleh-tidak boleh. Dalam pemahaman tersebut, moral belumlah operasional, moral masih pada tahap konsep nilai dalam hidup. Disinilah diperlukan semacam petunjuk pelaksanaan (juklak) dalam mengimplementasikan moralitas. Semacam mediasi antara moral dengan tindakan nyata.

Saya pun lalu setuju dengan pernyataan Haryatmoko, yang menyebut etika sebagai prinsip diri dalam melakukan tindakan di masyarakat sosial. Etika inilah yang bertugas untuk menjembatani sekaligus memastikan bahwa tindakan seseorang mengarah pada nilai-nilai, aturan, ataupun moralitas tertentu.

Nah, sampai di sini pembahasan  beralih pada soal integritas dan etika. Nilai-nilai dan moralitas dikesampingkan dulu karena jaraknya terlalu jauh dengan sebuah tindakan. Karena bisa jadi pelaku suap sebenarnya telah paham bahwa tindakannya buruk dan menyalahi aturan agama. Namun yang terjadi pada saat itu adalah dia dihadapkan pada dilema etis. Suatu kondisi dimana seseorang harus menentukan apakah tindakannya etis atau tidak.

Kenapa bukan dilema moral? Ya, ada sebagian menyebut dilema moral, tapi sekali lagi moralitas sulit dijelaskan lebih lanjut. Maknanya terlalu transendental, sudah pasti, yaitu berbicara kalau tidak baik berarti buruk, jika tidak boleh berarti dilarang.

Dengan menganggap hal itu sebagai dilema etis, kita menjadi semakin bisa menjelaskan secara lebih baik kenapa seseorang menerima suap. Mengapa demikian? Karena jika mempelajari etika, ada beberapa macam penalaran etika.

Pertama, penalaran deontologis, penalaran yang dikembangkan oleh Immanuel Kant ini, menganggap seseorang melakukan perbuatan etis jika dia bertindak tanpa pamrih. Apa yang menjadi tindakannya karena melaksanakan kewajiban, tidak memperdulikan konsekuensi dari tindakannya tersebut. Tindakan etis ini biasanya tindakan yang mengikuti aturan moral dan aturan-aturan yang bersifat perintah. Dengan penalaran ini, tindakan suap adalah tidak etis, karena menyalahi aturan larangan menerima suap.

Penalaran kedua adalah teleologis yang dikembangkan oleh Aristotle. Seseorang dianggap etis jika tindakannya memiliki tujuan (konsekuensi) tertentu dan bermanfaat kepada orang banyak. Ini mirip dengan prinsip keadlian utilitarian, bahwa tindakan sebisa mungkin memiliki manfaat maksimal kepada sebanyak mungkin orang.

Melalui penalaran teleologis, perbuatan menerima suap ala Robin Hood menjadi sesuatu yang etis. Seseorang menerima suap untuk digunakan, misalnya oleh partainya atau komunitasnya, untuk membangun sebuah infrastruktur pendidikan poliitik di daerah.

Bahkan menerima suap dengan tujuan untuk membiayai dirinya dalam mengikuti pemilukada bisa menjadi etis karena bermanfaat untuk meningkatkan perekonomian masyarakat. Seseorang tersebut hanya memindahkan jalur konsumsi dari yang digunakan oleh rekanan menjadi digunakan oleh manajer publik dalam membeli kaos, mencetak poster, ataupun mengadakan konser sebagai hiburan masyarakat di daerah.

Lalu perdebatan yang biasa muncul adalah, kita akan menggunakan standar penalaran yang mana? Deontologis atau teleologis?  Tidak perlu buru-buru memilih salah satu, karena masing-masing bisa memiliki kelebihan dan kekurangan.

Kelebihan deontologis tentu saja lebih mudah dalam penalaran, mirip dengan prinsip moral, bahwa etis tidaknya tergantung pemenuhan kewajiban atau menghindari larangan menurut hukum dan aturan, baik formal maupun ketentuan dalam agama.

Kekurangannya, jika sebuah aturan tidak secara komprehensif mengatur, apalagi mengandung kepentingan yang menguntungkan pihak tertentu, penalaran ini menjadi runyam. Selanjutnya bisa menjadi jebakan prinsip instrumentalisme, berlindung pada sebuah aturan dan norma tertentu untuk membenarkan sebuah tindakan yang bernuansa politis, atau tidak bermanfaat, atau justru merugikan banyak orang. Lebih berbahaya lagi, penalaran ini digunakan sebagai alasan dalam melakukan kriminalisasi terhadap orang tertentu.

Kelebihan teleologis bisa dikataan kebalikan dari kekurangan deontologis, artinya penalaran moral untuk menentukan etis atau tidaknya menjadi lebih kritis, terkadang jika perlu melakukan diskresi dari aturan yang belum komprehensif demi kemanfaatan untuk khalayak. Namun, kekurangannya bisa terjebak pada sebuah pembenaraan tindakan yang sebenarnya di sisi lain merugikan orang lain.

Nah, dengan demikian penentuan etis tidaknya menggunakan dua penalaran tersebut belum selesai. Dimensi yang melingkupi menjadi sangat situasional, jika tidak bisa dikatakan sebagai politis. Penalaran etika yang dilandasi moralitas menjadi kontekstual, artinya perbuatan dinyatakan etis atau tidak, tidak ditentukan secara a priori (anggapan yang dinyatakan di awal perbuatan), tapi mesti melihat dampak dan manfaatnya.

Perbuatan menerima suap ala Robin Hood selanjutnya menjadi perdebatan berikutnya tatkala disandingkan dengan prinsip egosentris dengan altruistis. Sepanjang perbuatan tersebut tidak untuk memenuhi keuntungan bagi dirinya (rasional ekonomi), maka perbuatan menjadi bermakna sebagai sebuah tindakan kepahlawanan demi memperjuangkan keuntungan bagi banyak orang.

Agar tidak terjebak pada dualitas penalaran Kant dan Aristoteles di atas, perlulah kiranya memahami penalaran etika satu lagi, yaitu penalaran yang dikembangkan oleh EmmanuelLevinas. Penalaran ini sering digunakan utuk memecah kebuntuan antara dualitas Kantinian dan Aristotelian. Menurut Levinas, dalam memaknai etika, kita perlu ‘mengajak‘ orang lain, atau yang biasa disebut sebagai liyan ataupun the other.    

Liyan (other), secara pemaknaan, diartikan sebagai pihak yang berbeda dengan diri (self), sebagai lawan dari diri. Seseorang ataupun sekumpulan orang yang memiliki identitas berbeda dengan kita sebagai diriLiyan  atau bisa kita sebut dengan pihak lain ini biasanya menjadi obyek atau korban dari beroperasinya politik identitas dalam berbagai peristiwa.

Fungsi dari mengajak pihak lain dalam penalaran etika adalah agar kita peduli dan bertanggung jawab terhadap orang yang kita anggap berbeda dengan kita. Bukan sebagai pengikat dan penghalang dalam kita melakukan tindakan, tapi justru menjadi sebuah sarana kebebasan kita untuk menentukan keputusan atas tindakan yang didasari oleh tanggung jawab etika. Sebuah wujud pengorbanan dalam tindakan kita.

Secara konkrit dalam penggambaran tindakan suap, misalnya, seorang politisi secara identitas menggambarkan dirinya sebagai elit yang memiliki kecakapan khusus dan berhak menentukan kebijakan yang mempengaruhi kehidupan masyarakat. Komunitasnya adalah orang-orang yang cakap dan merasa mampu memegang kekuasaan.

Di sisi lainnya, masyarakat yang tidak memiliki kecakapan dan berada jauh dari komunitasnya, akan dianggap sebagai pihak lain yang identitasnya tidak sama sebagai politisi. Masyarakat berada pada posisi obyek yang akan dipengaruhi oleh politisi.

Pada pemahaman ini, pelaku suap jarang menyertakan pihak lain dalam keputusannya untuk menerima atau menolak datangnya suap. Maka tidak heran jika ada yang mengatakan bahwa para pelaku korupsi, menganggap korbannya sebagai anonim, tidak dikenal, sehingga mereka dengan mudah melakukannya tanpa rasa bersalah.

Di dalam ranah praktik sosial, etika menjadi perlu untuk diperhatikan, dipelajari, bahkan dilatih. Pelatihan etika diperlukan agar tindakan etis menjadi habitus tersendiri dalam melawan tindakan koruptif yang telah menjadi habitus pula.

Tidak mengherankan, jika ada pendapat yang mengatakan bahwa korupsi telah menjadi banal, menjadi sesuatu yang biasa dilakukan dan tidak masalah bagi banyak pelaku. Bisa jadi karena para pelaku memang tidak memahami pengetahuan tentang etika, sehingga menentukan tindakan mereka bukan sebagai dilema etis, namun justru sesuatu yang lumrah dilakukan.

Perdebatan sebenarnya tidak berhenti di sini, ketika tindakan etis sangat dipengaruhi oleh faktor lain, di antaranya adalah faktor kebebasan dan perjuangan dalam tindakan etis. Terkadang tindakan etis berbenturan dengan ambivalensi kebebasan di masyarakat kita. Di satu sisi menginginkan kebebasan, di sisi lain di waktu yang sama ingin mengikat kebebasan. Perdebatan ini perlu diulas dalam artikel berikutnya sebagai lanjutan dari artikel ini.

Namun, paling tidak saya berharap perdebatan etika tadi mampu menjawab pertanyaan teman saya tentang integritas. Integritas bukan sekedar berbuat jujur menurut standar moral, bukan pula sekedar menyamakan perkataan dan perbuatan, tapi integritas adalah sebuah pelatihan diri, melatih agar terbiasa bertindak etis.

Dengan demikian seseorang terbiasa memenangkan dilema etis dengan cara melibatkan pihak lain dalam mengambil keputusan dalam tindakan.  Konsisten dalam memegang teguh moralitas menjadi lebih operasional karena adanya pemahaman keterlibatan pelaku dalam masyarakat sosial.

Pertanyaan mengapa integritas seseorang menurun atau melemah, bisa terjawab karena tindakan selalu berhubungan dengan kemampuan seseorang dalam melatih dirinya dalam berbuat etis. Bisa jadi seorang manajer publik adalah seorang yang sederhana atau seorang yang alim, tapi tidak terlatih dalam mengatasi dilema etis, atau bisa jadi dalam menentukan etis tidaknya tindakan tidak pernah menyertakan pihak lain dalam penalarannya.

Jangan-jangan saat saya menulis atau anda membaca artikel ini, sedang terjadi pertarungan etika pada diri seseorang untuk menerima atau menolak suap. Kita doakan semoga yang bersangkutan mampu memenangkan dilema etis dengan ‘mengajak’ pihak lain dalam penalarannya. Semoga.

 

0
0
M. Rizal ♣️ Expert Writer

Seorang ASN instansi pusat, alumnus Program S3 Ilmu Administrasi Publik Universitas Gadjah Mada. Berbagai gagasannya terbilang unik, karena selalu mempertanyakan kondisi kemapanan di birokrasi. Tujuannya adalah agar birokrasi Indonesia lebih humanis, bermartabat, dan bernilai bagi publik. Anda dapat mengikuti buah pemikirannya di Instagram @mutiarizal.insight, atau di Twiter @rizal.mutia. Ia dapat dihubungi melalui email di [email protected].

M. Rizal ♣️ Expert Writer

M. Rizal ♣️ Expert Writer

Author

Seorang ASN instansi pusat, alumnus Program S3 Ilmu Administrasi Publik Universitas Gadjah Mada. Berbagai gagasannya terbilang unik, karena selalu mempertanyakan kondisi kemapanan di birokrasi. Tujuannya adalah agar birokrasi Indonesia lebih humanis, bermartabat, dan bernilai bagi publik. Anda dapat mengikuti buah pemikirannya di Instagram @mutiarizal.insight, atau di Twiter @rizal.mutia. Ia dapat dihubungi melalui email di [email protected].

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sekilas Pergerakan Birokrat Menulis

Galeri Buku

Event

Diskusi STIA LAN

Diskusi Makassar

Diskusi Tjikini

Kerja sama dengan Kumparan

Mengikuti Kompetisi Riset KPK

Narasumber Diskusi Publik UGM

Program Dialog

Popular Post